1

Tahanan Lapas Klas IIA Tangerang Kabur Terjerat Kasus Penganiayaan

Kabar6-Wanita penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang berinisial N ternyata masih berstatus tahanan titipan. Ia diketahui kabur pada Rabu siang kemarin.

“Jadi N ini merupakan napi titipan dari pihak penahan, untuk kasusnya 351,” ungkap Kepala Humas Lapas Klas IIA Tangerang, Suratmin, Kamis (7/12/2023).

Dijelaskan, N terjerat kasus tindak pidana penganiayaan. Ia merupakan penghuni kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

Napi wanita itu tercatat penghuni Blok A1. N kurang lebih belum ada sebulan menjadi tahanan titipan.

Suratmin tidak dapat memastikan dengan cara bagaimana N bisa kabur dari Lapas Klas IIA Tangerang. Kini seluruh petugas jaga yang kemarin piket masih diperiksa internal.

**Baca Juga: Narapidana Wanita di Lapas Klas IIA Tangerang Kabur

Pastinya kapan yang bersangkutan kabur?. “Saat timbang terima, siang,” terang Suratmin.

Tim khusus pemburu napi kabur jumlahnya mencapai 10 orang. Aparat telah mendatangi lingkungan sekitar terutama daerah asalnya di Aceh.

Jejak di Terminal Poris?. “Yah gitu, kalau di terminal belum ditemukan,” ujarnya.

Suratmin berpesan kepada keluarga dan atau kerabat N apabila menemukan yang bersangkutan dapat segera menghubungi Lapas Klas IIA Tangerang.

“Mohon doa restunya agar yang bersangkutan bis segera ditemukan kembali,” harapnya.(yud)




Dalil Ibu Tiri di Tangerang Dituding Aniaya Bocah hingga Terluka

Kabar6-RE, 38 tahun, ibu tiri yang disebut telah melakukan penganiayaan terhadap bocahnya mengelak. Wanita penghuni komplek perumahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Babakan, Kota Tangerang itu tak mengaku membuat IR, 4 tahun, terluka.

“Ini lukanya di kepalanya kenapa,” tanya Ketua Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, Senin (20/11/2023).

“Itu karena jatuh, saya engga tau telah difitnah dia (korban) karena dijedotin ke lantai,” klaim RE.

Pratiwi Noviyanthi, youtubers yang ada di lokasi menimpali bahwa IR memastikan kepala luka akibat dijedotin ke lantai oleh ibu tirinya. Ia tak percaya bila anak yang masih polos sampai berbohong.

**Baca Juga: Tangsel Bersalawat, 50 Ribu Umat Muslim Padati Lapangan Sunburst

“Ibu, saya tuh udah tanya IR, jawaban dia konsisten dan selalu bilang kepalanya dijedotin ke lantai,” sergah Novi.

Novi kembali mempertanyakan luka di sekujur tubuh IR. Korban mengaku seringkali dicubiti setiap ibu tirinya marah.

“Dia bandel. Makannya saya cubit,” kilah RE. “Ini luka cubit sekujur tubuhnya loh, ibu sadarkan. Kalau menurut ibu itu bandel, kenapa disekujur tubug, bukan hanya satu-dua titik,” jawab Novi.

Lia Latifah kemudian meminta kepada ketua RT dan ayah kandungnya untuk membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan terhadap IR.

“Di bawa ke rumah sakit untuk ngobatin lukanya dan visum. Setelah itu, akan di bawa rumah aman,” sarannya.(yud)




Kasus Penganiayaan Pelajar, Kejaksaan Bentuk Tim Evaluasi

Kabar6-Pemberitaan yang viral di media masa, media elektronik dan media Sosial dalam penanganan perkara penganiyaan anak yang menjadi korban dan pelaku atas nama anak MA, yang saat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat, maka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH., melakukan klarifikasi.

Menurut Agoes,  pihak Kejaksaan Negeri Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya perdamaian antara kedua belah pihak mengingat keduanya melakukan saling melapor ke Penyidik Kepolisian Lahat, sehingga menurut Undang Undang karena disamping sebagai Korban, anak MA sekaligus juga sebagai pelaku maka oleh Jaksa Anak Kejaksaan Negeri Lahat dilakukan upaya-upaya perdamaian.

“Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan membentuk Tim untuk melakukan Evaluasi dan Eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan kepada Jaksa Anak dan Kejaksaan Negeri Lahat,” papar Wakil Kepala Kejati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo. Klarifikasi serta keterangan pers ini disampaikan, Senin (12/6/2023).

**Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polresta Serkot Razia di Lokasi Rawan

Lanjutnya, sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi dimana salah satu kegiatan dalam diversi yakni melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak .

Adapun kronologis kejadian bermula sekitar pukul 18.30 Wib  pada akun Instagram Palembang_bedesau.id muncul video  seorang anak yang bernama Muhammad Akbar pelajar kelas 1 SMP Warga Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, memberikan statement terkait dirinya menjadi korban penganiayaan.

Pelajar tersebut meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dikarenakan adanya intimidasi oknum Kejaksaan Negeri Lahat dimana berkasnya ditolak oleh Kejaksaan padahal bukti sudah lengkap. Sedangkan berkas perkara orang tua yang melaporkan dirinya diterima.

“Sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami dari Kejaksaan akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara dimaksud,” pungkas Agoes.(Red)




Kronologi Penganiayaan Udin Batik hingga Tewas di Sajira Lebak

Kabar6-Polisi menangkap 6 orang terkait penganiayaan yang menewaskan Saripudin alias Udin Batik, di Kampung Cisedang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pada Rabu (26/4/2023).

Enam orang tersebut berinisial MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34) dan BHR (48). Selain enam orang yang sudah ditahan, polisi juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) yakni SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, penganiayaan hingga berujung tewasnya Udin Batik bermula dari informasi yang disampaikan HS yang merupakan ketua RT.

“HS pada tanggal 25 April mendapat informasi dari istri korban bahwa korban mengancam akan membakar kampung dan membelah kepala warga di sana,” kata Wiwin di Mapolres Lebak, Kamis (4/5/2023).

Informasi itu lalu disampaikan HS kepada salah satu pelaku yakni UN sambil berkata “Hati-hati, ada ancaman dari Udin akan membakar kampung dan membelah warga Cisedang”.

Malam harinya, HS menemui para pelaku yang sudah berkumpul di rumah SNR dan meminta pelaku untuk memberitahukan kepada warga yang lain untuk berjaga-jaga.

Keesokan harinya, dikatakan Wiwin, HS menemui korban. Setelah itu HS meminta para pelaku untuk berkumpul hingga kemudian pelaku berkumpul di rumah UN.

“Saat itu HS dan MJ bilang ‘Kalau memang akan mencelakai sekampung lebih baik lewatkan saja’. Para pelaku lalu mendatangi korban dengan bawa senjata tajam yang sudah disiapkan,” ungkap Wiwin.

Salah satu pelaku bertanya kepada Udin mengenai informasi yang menyebut bahwa dirinya akan membakar rumah warga dan membacok warga yang menghalangi.

“Korban menjawab dengan nada tinggi memancing emosi pelaku hingga melakukan kekerasan dengan membacok tubuh korban sampai meninggal,” ujar Wiwin.

Olah TKP langsung dilakukan polisi setelah mendapat laporan mengenai peristiwa berdarah tersebut. Satreskrim Polres Lebak dan Polsek Sajira lalu mengamankan HS dan MJ yang diduga sebagai provokator.

**Baca Juga: 6 Terduga Pengeroyok Udin Batik di Sajira Lebak Diamankan

“Kemudian pada 27 April, dibantu aparat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, empat pelaku menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Kata Andi, selain geram dengan ancaman korban yang akan membakar kampung dan melukai warga. Pelaku juga kesal karena korban kerap kali membuat onar yang membuat warga resah.

“Kalau ancaman-ancaman membakar kampung lalu mengancam melukai warga yang disampaikan korban ke istrinya baru kali ini. Iya, pernah terlibat kriminal kasus pencurian,” ungkap Andi.

Dari enam pelaku yang kini ditahan, 4 di antaranya yang melakukan penganiayaan dijerat Pasal 170 dan 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, 2 orang yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 dan 160 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Saat ditanya wartawan, HS membantah telah menghasut pelaku untuk menganiaya korban.

“Enggak, saya enggak (memprovokasi). Saya hanya menyampaikan informasi itu supaya siap-siap takut terjadi. Korban memang udah meresahkan masyarakat, dan enggak kehitung (berapa kali),” tutur HS.(Nda)




Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Setelah Dimaafkan Korbannya

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif, terhadap Tersangka Amran alias Ari bin Agus dari Kejaksaan Negeri Pinrang.

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui rilis Rabu (3/5/2023).

“Tersangka Amran alias Ari bin Agus disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” kata Sumedana.

Menurut Summedana, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan kepada Amran karena telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

**Baca Juga: Dirpamobvit Polda Banten Berterimakasih atas Kinerja Personel

Selain itu Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,“ kata Sumedana.

Pembebasan tersangka dilakukan juga dengan melihat pertimbangan sosiologis, apalagi masyarakat setempat merespon secara positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)




Pelaku Penganiayaan di Pamulang Dijerat Pasal Berlapis

Kabar6-Polisi telah menetapkan Bima sebagai tersangka. Ia kalap di depan rumahnya di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, hingga menyebabkan satu orang tewas dan seorang keponakannya kehilangan pergelangan tangan kiri.

“Sudah-sudah. B ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Pamulang Komisaris Fiernando Ardiansyah, Selasa (25/4/2023).

Ia menerangkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Bima dikenakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat,” terang Fiernando.

**Baca Juga: Penganiayaan Maut di Pamulang Diawali Suara Bising Knalpot Motor

Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Ketapang 1, Kelurahan Pamulang Barat. Tepatnya pada malam takbiran Idul Fitri atau Jum’at malam kemarin.

Berawal lantaran tersangka terganggu dengan suara bising knalpot motor yang melintas di depan rumahnya. Bima lantas menegur Muhammad Fadli, 27 tahun, hingga terjadi adu mulut antara keduanya.

Tersangka lantas menyabetkan senjata tajam ke kepala korban hingga jatuh tersungkur. Bima yang kalap juga menusukan senjata tajam miliknya beberapa kali ke Fadli hingga tewas di tempat.

Chai, yang masih keponakan tersangka coba melerai. Naas, pergelangan tangan kirinya putus hingga harus dilarikan ke RSU Tangsel di Jalan Raya Padjajaran, Pamulang.(yud)




Penganiayaan di Pamulang, Satu Tewas dan Satu Luka Tangan Putus

Kabar6-Seorang pria bernama Bima mengamuk. Ia menyabetkan senjata tajam hingga menyebabkan satu orang tewas dan satu orang lainnya menderita luka pergelangan tangannya putus.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada malam takbiran Idul Fitri kemarin di Jalan Ketapang, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Awalnya pelaku dengan korban sempat adu mulut,” kata Eko Syahputra, rekan korban dikutip Senin (24/4/2023).

Korban meninggal dunia atas nama Muhammad Fadli, 27 tahun. Ia tewas setelah bagian kepalanya disabet dengan senjata tajam jenis katana.

**Baca Juga: Rekomendasi Apartemen di Jakarta untuk Liburan atau Perjalanan Bisnis

Kemudian korban luka-luka adalah Chai. Pergelangan tangan kirinya putus. “Fadli meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Eko.

Sementara itu terpisah, Kapolsek Pamulang, Komisaris Fiernando Andriansyah membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Pelaku sudah ditangkap serta langsung ditahan oleh polisi.

“Iya ada kejadian penganiyaan yang mengakibatkan kroban meninggal dunia. Sudah ditangkap. (Sekarang) masih di polsek,” terangnya.

Atas perbuatannya, lanjut Fiernando, Bima dijerat melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.(yud)




Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Wartawan Forwaka

Kabar6-Satreskrim Polres Cilegon membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) mengenai dugaan tindakan penganiayaan Ketua KNPI Cilegon beserta teman-temannya, di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat, 17 Maret 2023 siang.

Korban, Azharudin, telah dimintai keterangan oleh kepolisian. Dia juga sudah menyerahkan sejumlah bukti ke Satreskrim Polres Cilegon.

Polisi akan melakukan pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.

“Semalam kita terima laporannya dan kita terbitkan juga (surat LP). Selanjutnya nanti kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan rangkaian peristiwanya,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mohammad Nandar, Sabtu (18/03/2023).

Sebelumnya diberitakan bahwa muncul dugaan pengeroyokan saat pelaksanaan Musda KNPI Kota Cilegon, Banten, yang berlangsung di Royal Krakatau, pada Jumat, 17 Maret 2023. Korbannya bernama Azharudin, salah satu jurnalis media online di Banten.

Pengurus serta anggota Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten itu dianiaya, atas dugaan salah satu calon ketua KNPI Kota Cilegon yang tidak terima atas pemberitaan dirinya yang dilakukan Azharudin.

Awalnya Azhar membuat berita adanya calon tunggal perebutan kursi Ketua DPD KNPI Kota Cilegon, yakni Ariyanto. Sedangkan kompetitornya, Rizki Putra Sandika tidak lolos persyaratan pencalonan. Seiring berjalannya waktu, Rizki terpilih menjadi ketua kepemudaan di Kota Baja. Berita itu pun kemudian naik di media online lokal tempatnya bekerja.

Azhar bercerita pada Jumat siang itu, sekitar pukul 13.30 wib, dia diajak IF dan AB untuk datang ke Royal Krakatau Cilegon, tempat dilaksanakannya Musda KNPI Kota Cilegon. Selanjutnya diajak masuk ke Kamar 309, yang dijadikan tempat pemenangan Rizki Putra Sandika.

“Saya datang ke kamar 309, terus saya ditanya soal pemberitaan itu. Saya jelaskan kalau saya hanya menerima rilis dari pengurus KNPI. Mungkin dia emosi akhirnya kaki saya ditendang oleh DR. Terus setelah itu kepala saya dipukul oleh RPS, enggak lama sambil berjalan keluar ruangan, RPS juga menendang kepala saya,” kata Azharudin, kepada wartawan, Sabtu (18/03/2023).

**Baca Juga: Ketua KNPI Kota Cilegon Diduga Aniaya Jurnalis Forwaka

Usai dianiaya, Azhar berusaha ke luar kamar. Namun tidak diperbolehkan oleh para penghuni kamar lainnya. Lantaran kalah jumlah, pria itu pun menurutinya, sembari meminta bantuan ke teman-teman wartawan lainnya yang ada di Kota Cilegon, Banten.

Sekitar pukul 15.00 wib di hari yang sama, datang dua orang awak media menyelamatkannya. Azhar langsung menuju ke Polres Cilegon untuk membuat laporan. Kemudian visum di RSUD Kota Cilegon, serta menjalani pemeriksaan.

“Saya sudah lapor dan sudah BAP. Saya harap kejadian kekerasan terhadap wartawan tidak pernah terjadi lagi dan pelaku dapat ditindak dengan tegas sesuai ketentuan. Masih terasa nyeri di bagian yang dipiukul,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Ketua KNPI Kota Cilegon terpilih, Rizki Putra Sandika tidak membenarkan peristiwa pengeroyokan di kamar 309, hotel Royal Krakatau. Pihaknya akan memberikan bukti, kalau dia tidak melakukan tindak kekerasan tersebut.

“Tidak benar. Pembuktian ditunggu saja,” ujar Rizki, melalui pesan elektroniknya, Sabtu (18/03/2023). (Dhi)




Mario Dandy Cs Tak Layak Dapatkan Keadilan Restoratif

Kabar6-Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi Mario Dandy Satriyo  (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS), Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.

“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023).

**Baca Juga: Kejati DKI Tutup Opsi Keadilan Restoratif Bagi Mario dan Shane

Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), sambung Sumedana, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan Restorative Justice.

Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” pungkas Sumedana. (Red)




Begini Motif Nenek Dianiaya Bank Keliling di Rajeg

Kabar6-Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman mengungkap motif penganiayaan terhadap Among, 75 tahun. Korban warga Kampung Jatiwaringin, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, itu dianiaya oleh petugas bank keliling.

“Wanita paruh baya atas nama Among marah-marah kepada Asrul Hasibuan,” ungkapnya kepada kabar6.com, Rabu (8/3/2023).

Nurjaman menyebutkan, Asrul Hasibuan adalah petugas bank keliling. Ia coba menagih angsuran tidak kunjung dibayarkan oleh Among.

“Karena tidak bisa membayar angsuran pinjaman lebih dari jatuh tempo,” sebutnya.

Wanita paruh baya tersebut seketika mencakar kelopak mata Asrul Hasibuan. Setelah itu penagih hutang Asrul Hasibuan mendorong kepala Among dengan jari telunjuk hingga terjatuh.

**Baca Juga: Petugas Bank Keliling Aniaya Wanita Lansia di Rajeg

Nurjaman bilang, setelah itu terjadi keributan di rumah Among. Saat ini kedua belah pihak sudah mengadakan perjanjian di atas materai.

“Guna pihak bank keliling memberikan ganti rugi kepada Among sebesar 7 juta rupiah dan pihak Among menerima ganti rugi pengobatan,” tegasnya.(Rez)