1

Kejaksaan RI Terima 669 Pengaduan Mafia Tanah

Kabar6-Sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan, Saat ini Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 s/d 10 November 2023.

Hal tersebut diinfokan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.

Adapun rincian dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu:

  1. Diselesaikan
  • Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;
  • Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;
  • Diteruskan ke POLRI: 12 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;
  • Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.

**Baca Juga: BPBD Tangsel Sebut Musim Kemarau 2023 Terparah

  1. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.
  2. Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.

Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (Red)




Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Pengaduan Fitnah

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 13.20 WIB.

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:  Arwan Koty (57 tahun), kelahiran Tanjung Karang. Terpidana Arwan diketahui berdomisili di Jl. K.H. Hasyim Ashari Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk. Pekerjaannya adalah wiraswasta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana pengaduan fitnah dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Arwan Koty dijatuhkan pidana penjara 6 bulan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

“Terpidana Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Arwan Koty dimasukkan dalam DPO,” kata Ketut.

**Baca Juga: Kurangi Transaksi Tunai, Pemkab Serang Bakal Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Lanjutnya, pada saat diamankan, Terpidana Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Pengaduan Masyarakat, Diskominfo Tangsel: Klaster Paling Banyak Kemacetan

Kabar6-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tubagus Asep Nurdin mengungkapkan, sejak periode 2016 terdapat ribuan laporan pengaduan masyarakat. Laporan berkaitan pelayanan publik maupun masalah perkotaan.

“Kalau untuk klasternya paling (mendominasi) kemacetan. Banjir enggak begitu banyak,” katanya kepada kabar6.com di Balai Kota Tangsel dikutip Jum’at (30/6/2023).

Ribuan laporan masyarakat itu masuk ke dalam sistem aplikasi berbasis informasi teknologi. Sejak periode 2016 silam ada kurang lebih sekitar 1514 pengaduan.

**Baca Juga: Jaksa Agung Tanggapi Peristiwa Hukum Oknum Kejaksaan yang Viral

Jumlah di atas terekam dalam sistem aplikasi ‘Siaran Tangsel’. Kini, lanjut Asep, pemerintah pusat meluncur aplikasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N LAPOR).

“Rentang waktu tersebut atau sebelum diluncurkan aplikasi SP4N LAPOR pengaduan tersebut banyak sekali belum ditindaklanjuti,” terang Asep.

Menurutnya, sistem pelaporan dan kerja aplikasi Siaran Tangsel dan SPAN LAPOR sama untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Asep, dirinya berharap seluruh organisasi perangkat daerah dapat bekerja sama menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.(yud)




Selidiki Kasus PTSL, Kejari Tangsel: Banyak Pengaduan Masyarakat

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menyelidiki masalah sertifikat tanah milik warga. Sebab banyak oknum pungut uang jutaan rupiah untuk penerbitan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sekarang dalam tahapan klarifikasi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah dikutip Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, jaksa penyidik telah panggil sejumlah pejabat wilayah di Kota Tangsel untuk dimintai keterangan. Pemanggilan setelah ada banyak pengaduan masyarakat yang mengaku telah dirugikan.

“Benar ada banyak pengaduan masyarakat. Dan sedang kita selidiki kebenarannya,” terang Hasbullah. Menurutnya, pengaduan kasus PTSL ditangani seksi pidana khusus Kejari Tangsel.

**Baca Juga: Oknum Pemain PTSL di Kelurahan Jelupang Tangsel Pegawai Honorer

Terpisah, Ryan Erlangga, warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan saat mengurus PTSL. Ia mendengar warga sudah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pegawai pemerintahan.

“Ini parah, ada masyarakat yang sudah memberikan administrasi persyaratannya hingga memberikan surat tanahnya (girik-red) untuk dibuatkan sertifikat tapi belum jadi,” ujarnya.

Sidik salah seorang warga Jelupang, RT 16/05 mengaku kecewa dengan kedua orang pegawai kelurahan berinisial M dan N. Ia merasa telah menjadi korban penipuan dalam program PTSL karena telah setor uang tunai.

“Sampai saat ini sertifikat kami belum jadi, padahal itu sudah dari tahun 2018 lalu,” ungkapnya. Sidik tunjukan tanda bukti kwitansi penyerahan uang bermaterai.(yud)




DPPPA Kabupaten Tangerang Miliki Aplikasi Sisabar, 66 Laporan Pengaduan Diterima

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Sayang Barudak (Sisabar). Inovasi tersebut diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dapat mengadukan atau berkonsultasi terkait permasalahan perempuan dan anak.

Kadis DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengatakan aplikasi tersebut dapat diakses melalui website sisabar.tangerangkab.go.id. Menurutnya, masyarakat dapat mengadu atau meminta saran dalam ihwal permasalahan-permasalahan yang terjadi di rumah tangga.

Langkah tersebut, guna memudahkan masyarakat untuk mengadukan permasalahan yang dialami kaitan rumah tangga, kejadian pelecehan seksual dan sebagainya.

“Ini mereka yang tadinya tabu untuk mengungkapkan permasalahan rumah tangga, konsultasi, dengan adanya aplikasi sisabar ini diharapkan bisa membantu permasalahan rumah tangga yang diambang kehancuran untuk digiring menjadi keutuhan rumah tangga,” ujar Asep, Minggu, (11/6/2023).

Asep mengatakan pihaknya telah menyiapkan para psikolog. Selain itu, terdapat juga layanan konsultasi melalui pesan singkat WhatsApp yang ada didalam fitur aplikasi tersebut.

**Baca Juga: Cerita Korban Penipuan Pre-order iPhone si ‘Kembar’ di Tangsel

“Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi sisabar masyarakat mau mengungkap permasalahan rumah tangga. Intinya kita bisa menekan perpisahan, bisa menekan perceraian, jangan sampai perceraian setiap tahun, setiap bulan meningkat,” katanya.

“Karena terkadang hubungan rumah tangga dengan tidak adanya komunikasi, mereka saling keras kepala, tidak adanya sehati kedua belah pihak mereka jadi liar. Diharapkan dengan arahan-arahan dari psikolog, bisa membantu memecahkan permasalahan-permasalahannya, mudah-mudahan masalah mereka teratasi, perpisahan bisa diminimalisir,” tambahnya.

Kendati demikian, Asep menyampaikan terdapat 66 laporan pegaduan yang diterima oleh pihaknya kaitan perempuan dan anak.

“66 pengaduan dari Januari – Juni. Segala macam, yang pacaran juga ada,” tandasnya. (Oke)




10 Pengaduan THR di Kabupaten Tangerang, Empat Belum Selesai

Kabar6-Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, ada sebanyak 10 aduan perusahaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tidak disalurkan kepada karyawan.

Pengaduan THR tersebut diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023. Kini hanya tersisa empat permasalahan yang masih dalam proses penyelesaian dan sisanya sudah beres.

“Semuanya ada 10, tapi yang dua itu ternyata salah. Bukan ke Kabupaten Tangerang, tapi ke Disnaker Jakarta. Maka kita mengurusi 8 aduan saja, 4 sudah beres tinggal sisa 4 aduan lagi, ” kata Rudi, Sabtu (29/4/2023).

Menurutnya, semua aduan yang sampai ke Disnaker Kabupaten Tangerang masalahannya sama. THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Kedelapan aduan tersebut terdiri dari delapan karyawan. Merek semua bekerja pada perusahaan yang berbeda.

**Baca Juga: Bule Ludahi Imam Masjid Hendak Kabur Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

“Kalau nama-nama perusahaannya saya lupa, harus lihat data dulu. Tetapi, semua aduanya sama, THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, ” jelas Rudi.

Sementara itu, Kabar6.com, Desyanti, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Tangerang mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan mendapatkan sangsi tegas oleh pemerintah.

“Tergantung perusahaannya. Kalau perusahaan itu yang memberikan izin pemerintah daerah maka pemerintah daerah yang akan menutup perusahaan itu,” singkatnya kepada kabar6.com. (Rez)




Jaksa Agung: Karena Ketidaktahuan, Aparatur Desa Masuk Penjara

Kabar6.com-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

“Sejak 2015, dana desa telah disalurkan dan hasilnya sudah terlihat seperti dibangunnya jalan desa, jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, sumur, embung, irigasi, dan sarana olahraga ,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kabar6, Minggu (19/02/2023).
.
Infrastruktur skala kecil ini, ungkap Burhanuddin, sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa. Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana desa yang sangat besar sekali, dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

“Di samping itu dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin kembali menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang kali. Jaksa Agung menginginkan hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” tegasnya.

Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (satker) di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel, muda dimengerti dan dilaksanakan.

Kejaksaan RI sebagai Aparat Penegak Hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari nota kesepahaman ini yaitu memberi kepastian/kejelasan terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

**Baca Juga: Pulang PKL, Siswa SMKN Legok Kena Sasaran Tawuran Pelajar di Pasar Korelet

Selain Nota Kesepahaman tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengeluarkan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.

Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Jaksa Agung juga mengatakan perlu sosialiasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat desa dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri setempat dalam kapasitas selaku penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dalam tindak pidana Pemilu, sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat desa. (Red)

 




Lansia 71 Tahun Asal Jepang Ditangkap Karena Buat Pengaduan ke Perusahaan Telepon Sebanyak 24 Ribu Kali

Kabar6-Akitoshi Okamoto (71), pria pensiunan asal Jepang, ditangkap pihak berwajib karena menghubungi perusahaan telepon sebanyak 24 ribu kali untuk mengeluhkan bahwa pihak perusahaan sudah melanggar kontrak.

Polisi Tokyo, melansir thestar, menahan Okamoto setelah pria itu melakukan ratusan panggilan bebas pulsa selama delapan hari ke bagian layanan pelanggan milik operator telepon, KDDI. Okamoto membuat ribuan panggilan lagi dari telepon umum untuk memprotes kepada perusahaan dan menghina staf layanan pelanggan.

“Dia menuntut staf KDDI datang kepadanya meminta maaf karena melanggar kontraknya. Dia juga berulang kali menutup teleponnya segera setelah menelepon,” kata seorang juru bicara kepolisian. “Dia ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran dan penipuan.”

Jumlah masalah sosial yang disebabkan oleh populasi yang mayoritas lansia di Jepang saat ini diketahui meningkat. ** Baca juga: Ibu di Florida Banjir Hujatan Karena Bikin Tato Temporer di Seluruh Tubuh Anak Balitanya

Para pengemudi berusia tua sering menyebabkan kecelakaan mobil yang fatal dan operator kereta api melaporkan lonjakan kekerasan penumpang terhadap staf mereka dari pelanggan usia lansia.(ilj/bbs)




Antisipasi Kecurangan Pilkada Tangsel, SMART Luncurkan Call Center Pengaduan

Kabar6.com

Kabar6-Solidaritas Masyarakat, Advokat dan Relawan Tangerang Selatan (SMART) mendeklarasikan diri sebagai lembaga independen dan meluncurkan call center pengaduan pelanggaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel 2020 di Serpong, Kota Tangsel, Kamis (22/10/2020).

Koordinator SMART M Maulana mengatakan, solidaritas ini merupakan gabungan dari pada advokat, masyarakat, para relawan dari Kota Tangsel. Pemungutan suara untuk Pilkada Kota Tangsel tinggal sebulan lagi, kata Maulana, hampir dapat dipastikan warga Tangsel akan segera memiliki Wali Kota baru.

“Untuk itu kita semua berkepentingan menjaga agar pelaksanaan pencoblosan bebas dari segala macam bentuk kecurangan yang bisa memanipulasi aspirasi rakyat Tangerang Selatan,” ujar Maulana di Remaja Kuring Serpong, Kota Tangsel, Kamis (22/10/2020).

Lanjutnya, terkait dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada yang membatasi penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 0,5 persen dari hasil penetapan KPU Kota.

Hal itu harus dibangun kesadaran bahwa setiap bentuk kecurangan harus segera diselesaikan di tempat itu dan disaat itu juga. Karena hampir tidak mungkin penyelesaian masalah kecurangan bisa dilakukan di MK.

“Dua Call Center tersebut akan siap selama 24 jam untuk menerima pengaduan kecurangan Pilkada Tangsel. Bahwa masyarakat dapat melakukan pengaduan tertulis melalui aplikasi whatsapp di nomor 081212316601 dan 081223890101,” terangnya.

Prinsipnya, kata dia, setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu sesegera mungkin Para Advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dugaan kecurangan yang terjadi.

Diterangkan nya, dasar hukum SMART adalah Pasal 131 ayat 1 UU Pilkada yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada dan Pasal 4 UU Advokat yang mewajibkan Advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Ini Logistik yang Lagi Dilelang KPU RI

“Kami menyerukan kepada masyarakat termasuk penyelenggara Pemilu agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus pastikan Pilkada Tangsel benar-benar demokratis sehingga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan,” tutupnya.(eka)




Perangi Narkoba, Kapolsek Ciputat: Kita Buka 24 Jam Posko Pengaduan Masyarakat

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Ciputat, Komisaris Polisi Endy Mahandika memberi pesan kepada masyarakat khususnya wilayah hukum kecamatan Ciputat untuk berkerjasama memerangi narkoba.

“Ya bagi siapa pun mendapatkan informasi peredaran narkoba atau mencurigakan segera hubungi kepada Babinkamtibmas terutama di kelurahan masing-masing atau bisa datang langsung ke Polsek Ciputat,” terang Kapolsek Ciputat Endy Mahandika saat di konfirmasi Kabar6.com usai konferensi pers, Senin (2/9/2019).

**Baca juga: Berbagi Pengalaman, Pemilik Kedai Kopi Kito Rato Menginspirasi Banyak Orang.

Posko pengaduan masyarakat buka 24 jam di kantor Polisi Sektor (Polsek) Ciputat di jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Warga jangan takut untuk melaporkan. Pasalnya sudah banyak yang kita ketahui beredarnya narkoba jenis apapun. Karna yang kami lakukan demi menyelamatkan anak bangsa,” pesannya.(aji)