1

Demokrat Datangi Pengadilan Negeri Serang dan PTUN Serang

Kabar6-Kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang didatangi ratusan pengurus serta kader Demokrat dari delapan daerah dan pengurus DPD-nya. Mereka meminta perlindungan hukum, agar partai mercy tidak lagi diganggu oleh Moeldoko, usai serangkaian persidangan dimenangkan oleh kubu AHY.

Pengurus serta kader DPC mendatangi PN di kabupaten dan kota masing-masing. Kemudian untuk DPD, mereka bertemu dengan pengurus dan bersurat ke PTUN Serang.

“Bersurat ke PTUN, bahwa empat novum atau bukti baru yang dibawa Moeldoko itu adalah tidak benar, semua merupakan bukti lama yang sudah kalah di pengadilan,” ujar Eko Susilo, Sekretaris DPD Demokrat Banten, di PTUN Serang, Selasa (04/04/2023).

Eko Susilo menegakan bahwa Demokrat tidak bisa diambil alih oknum tertentu, terkhusus Moeldoko, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Menurutnya, Demokrat dibawah kepemimpinan AHY telah berada di jalan yang benar, terbukti selalu memenangkan peradilan di tiap tingkatan.

“Yang sah secara hukum adalah Mas AHY, bukan Moeldoko,” tegasnya.

Partai biru itu memastikan bahwa seluruh kader di Banten tidak pernah goyah mendukung AHY sebagai Ketua Umum, serta mancalonkan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Menurut Demokrat Banten, ada dugaan untuk menggagalkan dukungan mereka ke Anies Baswedan sebagai Capres. Lantaran, pengajian Peninjauan Kembali atau PK diajukan pada 03 Maret 2023, setelah mereka menyatakan secara resmi mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu maju di Pilpres 2024.

“PK yang mereka ajukan pada 03 Maret itu setelah Demokrat berstatmen mendukung Anis Baswedan 2024. Mereka langsung ajukan, ini merupakan upaya mereka menggagalkan Anies. Upaya mereka mengobok-obok Demokrat,” ujar Muhamad Yusuf, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BPHPP) Demokrat Banten, di tempat yang sama. (Dhi)




Nikita Mirzani Sudah Prediksi Dito Mahendra Tidak Hadir di Sidang

Nikita Mirzani Sudah Prediksi Dito Mahendra Tidak Hadir di Sidang

Kabar6-Nikita Mirzani yang baru saja dibebaskan dari tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, sudah memperkirakan kalau Dito Mahendra tidak akan hadir dalam persidangan. Dia merasa kesal karena kekasih Nindy Ayunda itu tidak pernah memberi kesaksiannya di ruang persidangan.

Menurut Nikita, selama ini Dito Mahendra selalu berbohong ke Majelis Hakim, mulai sakit hingga keberadaanya di Malaysia, yang sebenarnya berada di Singapura.

“Kalau dia berani tatap muka langsung ini kayaknya Indonesia akan gempar, karena nanti akan ada banyak nama-nama yang disebutkan dari mulut aku. Jadi dia nyari aman, ya dia tidak hadir,” ujar Nikita Mirzani, di kantor Pemuda Pancasila (PP) Banten, Kota Serang, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani tidak menyangka dirinya akan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Saat menjalani sidang Kamis siang, 29 Desember 2022, Nyai hanya berharap penahanannya bisa ditangguhkan untuk menjalani pengobatan.

“Aku speechles, karena diluar ekspektasi, mudah-mudahan bisa ditangguhkan karena harus dioperasi, nyatanya dibebaskan,” ucapnya.

Nikita merasa senang bisa merayakan tahun baru di rumah bersama ketiga anaknya, keluarga dan teman-temannya. Lantaran selama dua bulan berada di Rutan Kelas IIB Serang, komunikasi dengan anaknya sangat terbatas.

Jika dia bekerja keluar negeri sekalipun, masih bisa berkomunikasi melalui handphone, namun selama di penjara, Nyai tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi.

**Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri 2 Orang Diperiksa Kejagung

“Pasti kangen sama anak, mau kumpul sama anak, udah kangen banget. Ini waktu terlama aku enggak sama anak, kalau ke luar negeri paling seminggu, tapi masih bisa komunikasi, kalau di dalem (Rutan Klas IIB Serang) kan enggak bisa pegang hp,” terangnya.

Pasca tahun baru, selebritas yang dikenal dengan berbagai kontroversinya itu akan pergi ke Inggris bersama anak serta kerabatnya.

“Karena aku udah bebas, kita akan ke London semua, sama Kak Fitri, sama Bang Aji,” jelasnya. (Dhi)




Sembilan Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Serang Lock Down

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Serang lock down, akibat dari sembilan pegawainya dinyatakan positif covid-19. Hal itu diketahui setelah para pegawai menjalani tes swab pada Selasa, 22 Juni 2021 dan hasilnya keluar malamnya, di hari yang sama.

PN Serang menerapkan Work From Home (WFH) ke seluruh pegawai, kecuali petugas keamanan. Bahkan protokol kesehatan (prokes) semakin diperketat. Meski gedung tempat menyidangkan korupsi tersebut sepi.

“Hasil swab tadi ,sebanyak sembilan orang dinyatakan poisitif (covid-19), ada panitera ,staf dan orang kantindi PN Serang. Hakim semuanya negatif,” kata Slamet Widodo, Humas PN Serang, Rabu (23/6/2021).

Kesembilan orang tersebut, lanjut Slamet, melakukan isolasi mandiri (isoman) dan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan PN Serang sebelum sembuh atau negatif.

“Mereka isoman, jadi kalo mau masuk ke PN Serang, mereka harus membawa keterangan bebas covid-19,” tegasnya.

**Baca juga: Warning, Ruang ICU RSUD Serang Penuh Pasien Covid-19

Sementara waktu, hanya sidang tertentu saja yang akan di gelar. Itupun dengan menerapkan prokes ketat untuk meminimalisir penularannya.

Pelayanan bagi masyarakat tetap di gelar, karena ada petugas yang piket di kantor. “Meski para pegawai tidak kerja di kantor, namun pelayananan kepada masyarakat tetap ada. Ada yang piket,” ujarnya.(Dhi)