1

Buronan DPO Pencabulan Anak Diringkus Tim Tabur

Kabar6-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin langsung Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dan didampingi Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH, beserta tim, pada Kamis (22/2/2024), mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua.

Adapun  identitas DPO yang ditangkap bernama Para Daddu alias Mapaga (55 tahun), warga Kec. Sabu Liae, Kab.Sabu Raijua, NTT.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT , A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH., Jumat (23/2/2024).

Terpidana Para Daddu alias Mapaga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua  Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021 yang memperbaiki putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

**Baca Juga: Bursa Ketua PWI Banten, Kibo Gagas Bantuan Operasional Sekretariatan

“Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6  bulan kurungan penjara,” kata Raka Putra Dharmana.

Saat diamankan, Terpidana Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.(Red)




Jadi DPO, Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Kabar6-Polres Pandeglang berhasil menangkap MH (25) tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.

“Benar Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH tersangka pada Rabu (07/12) sekitar pukul 10.30 Wib yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Satreskrim Polres Pandeglang Shilton pada Jumat (09/12/2022).

**Baca Juga: Kadernya Jadi Tersangka Kasus Cabul, DPD Nasdem Pandeglang Angkat Bicara 

Shilton mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (09/12) di dimana sebelumnya korban tidak pulang selama 4 hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh MH sebanyak 2 kali yang dilakukan di rumah tersangka.

“Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO,” ucap Shilton.

Setelah diterbitkan DPO, jelasnya, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial. “Akhirnya pada Rabu (07/12) tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang,” jelas Shilton.(Aep)




LBH Keadilan Rilis 2 Kasus Pencabulan Anak di Polres Tangsel Mandek

kabar6.com

Kabar6-LBH Keadilan mengungkapkan adanya keganjilan dalam proses hukum atas kasus pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua laporan kasus hingga kini belum masuk ke pengadilan mesti sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Pada tanggal 25 Juli 2019 salah satu klien kami telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh anaknya,” kata pengacara LBH Keadilan, Muhamad Vikram lewat siaran pers yang diterima kabar6.com pukul 15.10 WIB, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan, sesuai laporan polisi Nomor LP/854/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel, tanggal 25 Juli 2019 berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/854/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel. Atas laporan tersebut, berdasarkan SP2HP Nomor: B/570/X/2019/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2019, telah pula dilakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terlapor.

Kurang lebih 13 bulan terhitung sejak laporan polisi dilakukan pada 25 Juli 2019, atau tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2020 dan tanggal 31 Agustus 2020, telah dilakukan upaya diversi. Namun tidak menghasilkan kesepakatan apapun atau gagal.

“Dan klien kami meminta proses perkara terus berlanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Vikram.

Kasus kedua, ia lanjutkan, Bahwa pada tangal 10 Agustus 2020 dilaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan Polisi Nomor LP/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 10 Agustus 2020 berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.

Atas laporan tersebut, berdasarkan SP2HP Nomor: B/495/Xll/2020/Reskrim tertanggal 30 Desember 2020, telah pula dilakukan pemeriksaan tehadap para saksi dan terlapor. Bahwa terhitung sejak dilakukannya gelar perkara oleh penyidik dan kemudian menaikan status saksi MA alias C menjadi tersangka.

Vikram sebutkan, sejak gelar perkara oleh penyidik dan kemudian menaikan status saksi MA Alias C menjadi tersangka. Maka berdasarkan langkah yang telah dilakukan penyidik tersebut, dapat dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan saat ini, Tersangka MA alias C masih belum ditahan. Ditambah ada sejumlah keganjilan yang terjadi, yakni adanya pungli sebesar Rp 1,5 juta oleh oknum kepolisian dengan dalih untuk koordinasi dengan kejaksaan, dan sebelum penetapan tersangka,” sebutnya.

Menurutnya, penyidik telah mendahului proses dengan mengatakan bahwa Tersangka tidak akan ditahan. Hal itu dikatakan sebelum penetapan tersangka.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Sebutkan Materi Gugatan Pemohon

“Sehingga, setelah ditetapkan sebagai Tersangka, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menjadi pertanyaan tersendiri untuk kami,” terang Vikram.

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (21/1/2021) pukul 08.18 WIB, Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Angga Surya tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan kabar6.com.(yud)