1

Tangsel Mulai Bagikan Bansos dari Kemensos dan Provinsi Banten

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Provinsi Banten.

“Bansos akan dicairkan bertahap mulai hari ini Senin 4 Mei 2020,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.

Wahyu menjelaskan, hari ini sudah siap disalurkan ke 5.300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total 22.258 KPM yang akan diterima melalui Provinsi Banten.

Sementara, untuk Bansos paket sembako dari Kemensos baru akan diterima pada esok hari Selasa 5 Mei 2020.

“Untuk yang paket sembako baru akan diantar ke alamat rumah masing-masing. Ada 62.668 KPM yang akan menerima bansos Kemensos,” ujar Wahyu.

Wahyu menargetkan, dalam 5 hari kedepan, penyaluran paket sembako dari Kemensos ini, akan sampai ke seluruh KPM yang terdata.

**Baca juga: Bansos Terdampak Corona di Tangsel Cair 4 Mei.

Sedangkan untuk bansos uang dari Provinsi Banten, akan disalurkan melalui Bank Jabar Banten Syariah (BJBS), dan penyaluran berjalan sesuai jadwal.

“Seperti biasa di kantor cabang BSS dan Ciputat, dan unit kas keliling yang ditempatkan di kelurahan,” jelas Wahyu.(eka)




Pemprov Banten Bahas Perubahan Pemberian THR Pegawai

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih terus melalukan pembahasan pemberian THR kepada para pegawai dilingkungan Pemprov mulai dari PNS hingga kaum honorer agar bisa mendapatkannya, ditengah pendemi covid-19 sepeti sekarang.

“Sabar, Sedang kita bahas,” terang Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti kepada Kabar6.com, Minggu (3/5/2020) malam.

Untuk diketahui, baru-baru ini beredar naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan (RPP THR) yang ditangdatangani Menteri Keuangan RI Sri Mulyani nomor S- 343/MK.02/2020 tanggal 30 April kemarin.

Dimana dalam surat tersebut menyebutkan, sehubungan dengan pendemi covid-19, perlu dilakukannya peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian THR yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selanjutnya, pada poin 4 huruf b menyebutkan, sejumlah pejabat tinggi dilingkungan kementerian pusat, Hakim, TNI, Polri, DPRD, ASN dan masih banyak lagi, akan dikecualikan untuk mendapatkan THR. Namun, tetap kepada pegawai biasa.

Pemberiam THR diberikan sebesar satu bulan dan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Tuh kan udah ada penjelasannya,” sambung Rina.

Menurutnya, daerah akan petuh mengikuti instruksi pusat, sesuai peraturan yang berlaku mengenai pemberian THR tahun ini.**Baca juga: LKPj Gubernur Banten TA 2019 Banjir Catatan dan Rekomendasi.

“Secepatnya pimpinan akan umumkan kebijakannya,” tandasnya.(Den)




Keluarga Mahasiswa Lebak Minta Pemprov Banten Beri THR ke Honorer

Kabar6.com

Kabar6-Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) meminta Pemprov Banten tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai honorer.

Ketua Kumala PW Rangkasbitung Eza Yayang Firdaus, mendesak, Pemprov Banten mengkaji ulang rencana kebijakan refocusing anggaran dari tenaga honorer untuk direalokasi penanganan Covid-19.

“Tenaga honorer itu nasibnya sudah terkatung-katung karena tidak dilirik oleh negara yang hanya mengakui aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Di daerah justru tidak juga diberikan haknya meskipun sudah diperbantukan dalam proses kemajuan daerah,” kata Eza dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).

Menurut Eza, THR juga menjadi hak tenaga honorer. Apalagi dampak pandemi Covid-19 yang amat dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah.

“Jangan hanya karena alasan mereka (honorer) banyak bekerja di rumah  dalam satu bulan terakhir lalu itu jadi alasan memungut anggaran yang sebetulnya hak mereka,” ujar Eza.

**Baca juga: Laporan Siskeudes, Belum Semua Desa di Lebak Lakukan Perubahan Anggaran Khusus.

Jika mendesak Pemprov Banten tetap memberikan THR kepada honorer, Eza kemudian menyinggung soal bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) sebesar Rp19 miliar yang justru, kata dia, tak dialihkan refocusing tahap III penanganan Covid-19.

“Sedangkan urgensi memberikan bantuan keuangan ke parpol apa? Saya menilai parpol sudah besar oleh kader yang menjadi pejabat. Karena yang hari ini menjadi persoalan mendasar adalah bagaimana masyarakatnya dapat terus bertahan di masa pandemi yang tidak menentu,” tandas Eza.(Nda)




Pemprov Banten Raih WTP ke-4 dengan Catatan

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 dengan sejumlah catatan.

Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar mengatakan terdapat sembilan temuan atas sistem pengendalian internal, lima temuan atas ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan delapan temuan atas kegiatan penanggulangan bencana dan pasca bencana.

Oleh karena itu, sambung Bahrullah, meski tidak mengurangi hasil opini, pihaknya meminta kepada Pemprov Banten untuk menyelesaikan temuan masalah oleh BPK.

“Temuan itu kami muat dalam buku dua LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas pengendalian internal, LHP kepatuahan terhadap peraturan perundang-undangan dan LHP atas kegiatan penanggulangan bancana dan pasca bencana,” terang Bahrullah saat membacakan hasil LHP BPK pada sidang paripurna penyampaiam LHP BPK di gedung Rapat Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Kamis (30/4/2020).

Menurut Bahrullah, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada pejabat pemerintah daerah wajib menindaklanjuti LHP BPK. Selain itu, pejabat juga wajib memberikan jawaban dan penjelasan atas temuan-temuan kepada BPK.

“Laporan setidaknya ditindaklanjuti 60 hari setelah penyerahan LHP BPK,” jelas Bahrullah.

**Baca juga: Bansos Banten Untuk Tangerang Raya Baru 16.243 yang Tersalurkan.

Lebih jauh Bahrullah mengungkapkan, setidaknya terdapat 344 dari 1.378 rekomendasi yang menjadi prioritas pada semester II tahun 2019. Dimana 1.034 rekomendasi telah ditindaklanjuti. “Saya juga meminta pemerintah derah dapat memantau proses itu. Dan perlu kami sampaikan, LHP BPK atas LKPD 2019 kami serahkan dan kami meminta tanggapan termasuk rencana aksi yang dilakukan Pemprov Banten, sehingga tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel,” katanya.

Terkait opini WTP, menurut Bahrullah, hal itu merupakan opini profesional atas hasil audit terhadap LKPD Pemprov Banten tahun 2019. “Dengan demikian, Pemprov Banten kembali mempertahankan opini WTP untuk keempat kalinya,” ujarnya.(Den)




Penerimaan Pajak Melorot, Pemprov Banten Terancam Ngutang

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah daerah, khususnya Pemprov Banten dihadapkan dengan masa-masa sulit akibat dari pendemi covid-19, yang dapat berdapak pada penurunan penerimaan pajak, seperti yang sebelumnya telah diprediksi, Pemprov Banten kedepan akan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 1,7 triliun lebih.

Itu artinya, setiap harinya Pemprov Banten mengalami kehilangan penerimaan dan pendapatan dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp 17 miliar setiap harinya selama 100 hari kedepan. Bahkan lebih.

Akibatnya, Pemprov Banten bisa jadi akan terancam berhutang kepada pihak ketiga, agar bisa menutupi kegiatan pemberantasan covid-19 dan program rutin lainnya oleh pemerintah agar bisa terus berjalan. Bahkan, kalau perlu, hingga proses recovery pemulihan pasca pendemi covid-19 di Banten kedepan.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, hal itu juga sebelunnya sudah dilakukan oleh pemerintah pusat, dengan berhutang kepada pihak luar negeri agar program yang direncanakan bisa terus berjalan ditengah kondisi covid-19 seperti saat ini.

“Ini masalah semua daerah. Ini yang terjadi pada negara kenapa harus berhutang lagi,” ter.ang Budi, kepada Kabar6.com, Jumat (1/5/2020).

Menyikapi kondisi saat ini, sejumlah gerai Samsat milik Pemprov Banten sudah mulai ditutup, adapun yang madih dibuka hanya untuk di Kantor Samsat induk, dan itupun dibuka secara sangat terbatas. Hal itu dalam upaya pencegahan covid-19 agar tidak terus meluas.

Lanjut Budi, disisi lain alternatif pembayaran pajak kendaraan secara online masih belum mampu mendongkarak penerimaan pajak kendaraan dan menarik wajib pajak agar menjadi sadar, diperlukan upaya serius dari pemerintah agar Pemprov Banten tidak mengalami defisit anggaran.

**Baca juga: Bansos Banten Untuk Tangerang Raya Baru 16.243 yang Tersalurkan.

“Karena, salah-salah perhitungan, akan menyebabkan relaisasi APBD kita defisit. Ini yang yang harus dihindari,” katanya.

Oleh karena itu, Budi menghimbau kepada Pemprov untuk tidak hanya fokus pada urusan belanja daerah. “Tapi kita harus punya kebijakan penerimaan pendapatan yang tepat. Sehingga kesadaran masyarakat membayar pajak tumbuh kembali,” katanya.

Terkait alokasi anggaran refocusing tahap III yang saat ini tengah dibahas pemerintah, pihaknya berharap agar bisa betul betul dihitung berdasarkan asumsi pendapatan secara cermat.

“Supaya kita tidak mengalami defisit,” tandasnya.(Den)




404.934 KK Terdampak Corona Gelisah Tunggu Bansos dari Pemprov Banten

Kabar6.com

Kabar6-Sampai saat ini penyaluran bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Tangerang Raya dilakukan bertahap. Bantuan sosial atau Bansos dari APBD Provinsi Banten belum semuanya tersalurkn kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, dari 421.177 KK calon penerimanya se-Banten, baru 16.243 yang tersalur.

“Totalnya sampai dengan hari ini 16.243 KK,” terang Rina, kepada Kabar6.com, Jumat (1/5/2020).

Diketahui, pada anggaran refocusing tahap I yang bersumber dari APBD Provinsi Banten 2020, rencananya akan disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19, dengan nilai bantuan bervariasi.

Khusus untuk wilayah Tangerang Raya mendapatkan Rp 600 per KK. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota lainnya masing-masing penerimanya mendapatkan Rp 500/KK.

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan secara bertahap dan berkelanjutan selama tiga bulan kedepan dengan total anggaran mencapai Rp 709 miliar lebih.

Mengenai pemberian bantuan kepada masyarakat yang sampai saat ini belum tersalurkan semuanya, sambung Rina, hal itu lebih disebabkan karena faktor pendataan dan proses buatan rekening saja yang terbilang cukup memakan waktu, sehingga menyebabkan belum semuanya bisa disalurkan.

**Baca juga: Kucuran Dana Bansos Covid-19 di Banten Baru Terserap Rp 6,3 Miliar.

Namun, apabila seluruh tahapan beres, pihaknya memastikan pencairan bisa langsung dilakukan setelah pihak Dinas Sosial Banten. Itupun berdasarkan pengajuan dari pihak perbankan yang mengajukan permohonan pencairan dana.

“Besoknya juga paling sudah bisa cair kalau semuanya sudah siap. Proses pendataan dan pembuatan nomor rekening ini kan cukup memakan waktu,” katanya.(Den)




Senin, DPRD Banten ‘Telanjangi’ Pemprov Soal Pemindahan Kasda

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Banten menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim beserta wakilnya, Andika Hazrumy terkait pemindah Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemprov Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten (BB), pindah ke Bank BJB.

Hal itu menyusul kegelisahan masyarakat, khususnya konsumen BB yang melakukan penarikan uang secara beramai-ramai, dan menyebabkan terjadinya ganguan penarikan uang pada sejumlah mesin ATM di BB.

Selain langkah yang diambil juga dijilai buru-buru, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak dewan, serta dampak-dampak lainnya yang ditimbukan dari dikeluarkannya kebijakan mengenai pemindahan RKUD tersebut oleh Gubernur.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim dengan mengeluarkan surat Keputusan Gubernur nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan BJB kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten, dari sebelumnya ada di BB, Selasa (21/4/2020) kemarin.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, mulai Januari 2020 manajemen Bank Banten menghadapi masalah kepercayaan publik yang cukup tinggi. Sehingga manajemen likuiditas Bank banten sangat lemah, semakin banyak uang yang keluar tapi semakin sedikit yang memercayakan uangnya ke Bank Banten.

“Ada masalah kompetensi masalah SDM dalam manajemen likuiditas sehingga mereka tidak memiliki dana yang cukup dari rekening gironya di BI (Bank Indonesia). Likuiditasnya kacau, berantakan. Ketika kas minus di BI otomatis tidak bisa ikut kliring, tidak bisa melakukan uang keluar, itu yang menjadikan laporan ke gubernur bahwa Bank Banten sedang bermasalah,” ujarnya usai rapat pimpinan diperluas DPRD Banten di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Jumat (24/4).

Wakil rakyat asal Kabupaten Pandeglang itu menuturkan, dengan kondisi tersebut seharus gubernur selaku pemegang saham pengendali Bank Banten membahasnya dengan PT Bank Global Development (BGD) sebagai induk perusahaan bank. Berpikir mencari solusi dan dampak apa yang terjadi dari kebijakan yang akan diambil.

“Nampaknya itu tidak dilakukan oleh pemegang saham dan manajemen. BGD kemana? Kok kayaknya mereka selama ini membangun komunikasi yang tidak harmonis antara pemegang saham dan manajemen. Alhasil, mereka mengambil inisiatif sendiri-sendiri yang konyolnya adalah ketika gubernur menutup RKUD di Bank Banten dan memindahkan ke BJB,” katanya.

Dengan kondisiyang demikian, kata dia, seharusnya pemprov membahasnya bersama DPRD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga manajemen Bank Banten. Tidak sekonyong-konyong menutup RKUD di Bank Banten dan pindah ke bank lain.

Dijelaskannya, gubernur selain menjadi nasabah juga menjalankan peran sebagai pemegang saham. Artinya ditugaskan menjaga keseimbangan, tak boleh satu sisi dikorbankan tapi harus seimbang karena memiliki keterkaitan satu sama lain yang sangat erat.

“Tetapi kan gubernur tidak melakukan itu, yang ada dia mengambil langkah sendiri dan membuka rekening BJB. Surat keputusan itu yang memicu rush atau penarikan uang besar-besaran. Di situ lah kecerobohan langkah-langkah gubernur. Dia melakukan langkah-langkah konyol dan merelakan anaknya sendiri (Bank Banten-red) dan juga kepentingan masyarakat celaka. Ini dampaknya luar biasa,” ungkapnya.

**Baca juga: Perubahan Jam Kerja ASN Banten Selama Ramadhan Di Tengah Pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika tidak ada keputusan tersebut maka semua akan tenang-tenang saja. Permasalahannya muncul saat terjadi ketidakpercayaan.

“Uang di bank itu diputarkan dalam bentuk kredit. Jika ramai-ramai diambil uangnya kan bahaya karena uangnya berputar, tidak selalu ready (siap-red) di kas. Uang itu harus produktif. kok Bank Banten enggak dipercaya oleh yang punya sendiri. Anak sendiri tidak dipercaya, sekarang minta nasabah tidak panik, tidak mengambil uang mereka. Secara akal sehat ini bagaimana, Bank Banten kan perusahaan mereka,” tegasnya.

Diungkapnnya, terkait penutupan RKUD di Bank Banten sebenarnya sudah lama diwacanakan.(Den)




Perubahan Jam Kerja ASN Banten Selama Ramadhan Di Tengah Pandemi Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) DI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berubah selama bulan Ramadhan ditengah pandemi covid-19. Mereka mulai bekerja pukul 06.00 wib hingga pukul 12.30 wib.

Meski jam kerja berkurang, mereka tetap beraktifitas menyelesaikan pekerjaannya dari rumah. Namun, tetap ada ASN yang piket menjaga dan bekerja dikantornya.

“Karena bulan Ramadhan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadhan, yakni mulai pukul 06.00 Wib hingga 12.30 Wib,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran persnya, Sabtu (25/04/2020).

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ditengah pandemi cobid-19 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten nomor 800/899-BKD/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Namun untuk ASN yang menangani covid-19, waktu kerjanya akan di atur oleh OPD nya masing-masing. WH mengklaim jam kerjanya tetap memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam surat edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan, minimal 32 jam 30 menit per minggu,” terangnya.

**Baca juga: Merger Bank Banten-BJB, DPRD : Uang Nasabah Dijamin Aman.

Sura edaran itu juga mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, kegiatan mudik, cuti bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN di lingkungan Pemprov Banten dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik lainnya, selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat karena covid-19.

“Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.(dhi)




Ramadan, Jam Kerja Pegawai Pemprov Banten Dipangkas Setengah Hari

Kabar6.com

Kabar6-Selama bulan Ramadan tahun ini, Aparatur Sipil Negara Pemrov Banten work from home (WFH) ataubekerja dari rumah namun jam kerjanya hanya setengah hari.

Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH mengatakan penyesuaian jam kerja ASN adalah satu dari sejumlah penyesuaian dari regulasi-regulasi.

“Karena bulan Ramadan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan jam kerja mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang,” ujarnya Jumat  (24/4/2020).

WH mengatakan, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada OPD nya masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan atau unit yang bertugas langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus COVID-19, jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait

Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti juga berlaku bagi ASN. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,”tuturnya

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 April 2020.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H, minimal 32 jam 30 menit per minggu.

**Baca juga: Pelabuhan Merak Tidak Layani Angkutan Penumpang Hingga Satu Bulan Kedepan.

“Sehingga, bagi ASN yang bekerja di rumah maupun yang melaksanakan tugas piket pada OPD, jam kerjanya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Selain pengaturan jam kerja, lanjut Sekda, dalam edaran juga diatur terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti. Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. ASN di lingkungan Pemprov Banten dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Den)




Pemprov Banten Kucurkan Rp 13,35 Miliar untuk JPS di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten mengucurkan bantuan sebesar Rp 13,35 miliar untuk Jaringan Pengaman Sosial (JPS).

Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu per Kartu Keluarga (KK) diberikan kepada warga Kota Tangerang Selatan di Lengkong Karya, Rabu 22 April 2020.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman mengatakan, bantuan
yang bersumber dari APBD Provinsi Banten ini akan disalurkan secara bertahap kepada 22.258 KK di Kota Tangsel. “Bansos JPS dalam bentuk uang tunai, diberikan bertahap dan penyalurannya bertahap,” ujar Wahyu.

Sementara itu, Jahian (54) pria paruh baya asal Lengkong Gudang, Serpong mengaku sangat terharu dengan bantuan tersebut.

Dia mengaku baru kali ini mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang akan dipakainya untuk makan sehari-hari.

**Baca juga: MUI Tangsel Anjurkan Warga Tidak Nyekar Jelang Ramadhan.

“Terima kasih atas bantuannya, Terima kasih, Terima kasih,” ucap Jahian dengan mata berkaca-kaca.

Jahian juga mengaku sangat terdampak akibat meluasnya Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangsel, maka dari itu dirinya harap agar pemerintah juga melirik para marbot untuk disalurkan bantuan mau itu sembako ataupun uang tunai.(eka)