1

Pemprov Banten Tegaskan Usut Dugaan Kebocoran Pajak Air Permukaan

Kabar6-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan pihaknya mengusut dugaan kebocoran pajak air permukaan di wilayahnya, yang berakibat pada penurunan pendapatan asli daerah.

Hal tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan pajak air permukaan di Banten yang belum maksimal, terutama pada 17 perusahaan pengguna air di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Al Muktabar mengatakan pihaknya sedang menelusur ke lokasi kejadian yang tertuang dalam temuan BPK.

**Baca Juga:Pembukaan MTQ XXI Tingkat Provinsi Banten KP3B Sepi, Banyak Kursi Kosong

“Saya juga sudah mendengar itu dan kita telusuri terus sekarang, dan bila ada hal yang terkait dengan itu dan kita dapat bukti-bukti yang cukup, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” ujar Al Muktabar menegaskan dilansir Antara dikutip, Kamis (25/7/2024).

Bahkan Al Muktabar mengatakan tidak akan segan memberi sanksi hingga pemberhentian jika pelakunya merupakan aparatur sipil negara.

Ia menjelaskan pajak air permukaan tersebut merupakan upaya intensifikasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

Selain itu, Pemprov Banten juga terdapat upaya ekstensifikasi peningkatan pendapatan daerah dengan pajak bangsa asing, serta pajak alat berat.

“Itu sedang kita optimalkan bagian untuk tahap ini, dia tergolong ekstensifikasi pendapatan baru dari komoditi-komoditi atau sektor-sektor untuk bisa menjadi penghasilan provinsi,” kata dia.

Sebelumnya, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023. menyatakan adanya adanya pengelolaan pajak air permukaan yang belum maksimal.

Dalam laporan tersebut disebutkan 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai belum dipungut pajak. Alasannya, karena perusahaan tersebut belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).(red)

 

 




Pemprov Banten Gelontorkan Rp22,6 Miliar Bangun Gedung Bank Banten

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelontorkan anggaran sebesar Rp 22.642.867.500 untuk pembangunan gedung PT Bank Pembangunan Daerah Banten Persero Tbk atau Bank Banten.

Anggaran pembangunan Bank Banten bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2024 ditargetkan rampung selama 8 bulan.

Lokasi gedung baru bagi Bank kebanggaan warga Banten itu terletak di Jalan Raya Veteran Nomor 4, Ciparei, Kota Serang dikerjakan oleh PT Eka Cipta Madani dengan konsultan pengawas PT Saeba Konsolindo.

**Baca Juga:Numpang KK dan SKTM Tak Berlaku Syarat PPDB 2024 di Banten, Begini Ketentuannya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, struktur bangunan tersebut terdiri atas bangunan utama bertingkat dengan struktur 6 lantai.

“Yang dilaksanakan dengan tahap pertama adalah pembangunan dengan tiga lantai,” kata Arlan saat menyampaikan laporan di acara ground breaking pembangunan Bank Banten, Jumat (14/6/2024).

Luas lahan gedung baru bank pembangunan daerah itu diatas lahan sekitar 6.017 meter persegi. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut juga akan merenovasi bekas kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Serang yang merupakan aset milik Provinsi Banten.

“Ruang lingkup kerja berikutnya adalah gedung Indagkop yang akan dilakukan renovasi dengan luas kurang lebih sekitar 1000 meter persegi yang berdiri di atas kekalahan 3.991 meter persegi sehingga total pembangunan Banten ini melingkupi 6.017 meter persegi,”pungkasnya.(Aep)

 




Pemprov Banten Gandeng APH Tertibkan 17 Perusahaan Tak Berizin Pemanfaatan Air Permukaan

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

Perusahaan yang bergerak diberbagai sektor itu tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Akibatnya, Pemprov kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena bisa menarik pajak air permukaan yang digunakan perusahaan tersebut.

“Kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum kita menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk kita bisa bersama-sama,” kata Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (29/5/2024).

**Baca Juga:Pemprov Banten Kehilangan PAD Akibat 17 Perusahaan Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Dia mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk menertibkan perizinan terhadap belasan perusahaan itu agar menyelesaikan perizinan SIPPA.

“Kita terus berkoordinasi dan ini terus akan kita efektifkan karena ada persoalan izin di sana yang harus dikeluarkan oleh kementerian PUPR,”ungkapannya.

Ke 17 perusahaan yang belum menjadi wajib pajak air permukaan setelah menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Diketahui, Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) lantaran tak memiliki izin SIPPA dari kementerian PUPR.

Sebab SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.(Aep)




Pemprov Banten Kehilangan PAD Akibat 17 Perusahaan Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Kabar6-Sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Kota dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Akibatnya, Pemprov Banten tak hanya kehilangan potensi pendapatan asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air permukaan, tetapi juga berdampak kerusakan lingkungan dari aktivitas penggunaan air permukaan tersebut.

Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) lantaran tak memiliki izin SIPPA.

**Baca Juga:Upaya Pelestarian Golok Ciomas yang Dikunjungi Andika Hazrumy

Sebab SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.

Tak hanya itu, Bapenda tidak mengetahui volume penggunaan air permukaan oleh
perusahaan tersebut, karena belum dapat melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan baru dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut telah menjadi wajib pajak.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku masih terus berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk menertibkan perizinan terhadap belasan perusahaan tersebut agar menempuh SIPPA.

“Kita terus berkoordinasi dan ini terus akan kita efektifkan karena ada persoalan izin di sana yang harus dikeluarkan oleh kementerian PUPR,” kata Al Muktabar di kantor DPRD Banten, Rabu (29/5/2024).

Ke 17 perusahaan yang belum menjadi wajib pajak air permukaan, hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala Bapenda dan Kepala Dinas PUPR untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait penerbitan izin perusahaan yang pemanfaatan air permukaan yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR.

Termasuk menertibkan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum memiliki izin SIPPA, dan belum mengurus NPWPD.

“Mudah-mudahan nanti berikutnya karena sudah terpetakan jadi kita untuk bisa mendapatkan hak-hak pemerintah Daerah,”pungkasnya.(Aep)

 




211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang, DPRD Bakal Panggil BPKAD

kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 211 kendaraan dinas operasional milik pemerintah provinsi (Pemprov) Banten tak diketahui keberadaannya atau hilang. DPRD Banten meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengejar keberadaan aset tersebut.

“Bagian aset itu harus dikejar,” kata Anggota DPRD Banten Muhsinin kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu mendesak agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten segera menelusuri kendaraan dinas tersebut.

“Harus dilacak dong itu mah harus dilacak,” kata Muhsinin.

**Baca Juga:211 Kendaraan Dinas Tiga OPD di Pemprov Banten Senilai 25 Miliar Hilang

Muhsinin meminta BPKAD Banten segera berkoordinasi dengan Satpol PP Banten untuk menelusuri keberadaan dinas tersebut.

” Dikejar dong punya masyarakat, uang masyarakat itu belinya, apalagi totalnya 200 lebih,” ujar dia.

Muhsinin mengaku, akan memanggil pihak BPKAD Banten untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Ia juga menduga bahwa mobil dinas tersebut dibawa oleh pensiunan pejabat.

“Ya nanti ada rakor, nanti ditanyain, yang pensiun-pensiun yah, ada yang digadaikan mungkin,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 211 kendaraan dinas operasional milik pemerintah provinsi (Pemprov) Banten tak diketahui keberadaannya atau hilang.

Nilai kendaraan operasional dari 211 mencapai Rp 25.570.593.597,33. Kendaraan tersebut perolehan dari tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih tercatat dalam kondisi baik.

Hal itu atas temuan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tahun 2023.

Ratusan kendaraan tersebut berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya, Sekretariat DPRD sebanyak 6 unit kendaraan senilai 395.980.000.

Bapenda sebanyak 18 unit kendaraan senilai Rp 205.122.856 dan Sekretariat Daerah 187 unit senilai Rp 24.969.490.741,33
dengan total sebanyak Rp 211 25.570.593.597,33.(Aep)




211 Kendaraan Dinas Tiga OPD di Pemprov Banten Senilai 25 Miliar Hilang

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 211 kendaraan dinas operasional milik pemerintah provinsi (Pemprov) Banten tak diketahui keberadaannya atau hilang. Nilai kendaraan operasional dari 211 mencapai Rp 25.570.593.597,33. Kendaraan tersebut perolehan dari tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih tercatat dalam kondisi baik.

Hal itu atas temuan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2023.

**Baca Juga:254 Kendaraan Dinas Pemprov Senilai Rp 1,2 Miliar Nunggak Pajak

Ratusan kendaraan tersebut berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Sekretariat DPRD 6 untuk kendaraan senilai 395.980.000, Bapenda 18 unit dengan nilai Rp 205.122.856 dan Sekretariat Daerah 187 24.969.490.741,33 dengan total sebanyak Rp 211 25.570.593.597,33

Berdasarkan hasil diuji petik BPK, OPD yang bersangkutan menyatakan tidak mempunyai catatan atau informasi mengenai lokasi maupun penanggung jawab atas peralatan dan mesin tersebut.

Sebanyak 6 kendaraan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yakni, 3 mobil Toyota Kijang dan 3 sepeda motor.

Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriadi mengatakan belum menerima laporan adanya kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.

“Belum ada laporan kehilangan,” kata singkat Deden saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5/2024). Pihaknya akan mengecek kembali keberadaan kendaraan dinas yang dinyatakan hilang berdasarkan laporan BPK.

“Itu sudah lama ya, tapi nanti saya cek cari tahu dulu. Nanti saya infokan selanjutnya,”pungkasnya.(Aep)




BIS Memprihatinkan, Mahasiswa UIN SMH Banten Tuntut Pemprov Banten Segera Bertindak

Kabar6-Kondisi Banten Internasional Stadium (BIS) yang terletak di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, saat ini sangat memprihatinkan.

Hal ini disoroti oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Federasi Olahraga Mahasiswa (FORMASI) UIN SMH Banten.

Stadion berkapasitas 30 ribu penonton ini dibangun dengan biaya Rp 1 triliun dan diresmikan pada tanggal 9 Mei 2022, pada masa kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan Andika Hazrumy. Namun, dua tahun setelah peresmiannya, stadion ini tidak menunjukkan aktivitas keolahragaan yang berarti.

“Dua tahun berlalu, kini kondisi stadion seolah menjadi pajangan sudut Kota Serang. Pasca diresmikan, tidak ada aktivitas keolahragaan,” kata koordinator aksi Didi Kurniawan, Senin (20/5/2024).

**Baca Juga:Cagub Banten Harus Bisa Bikin Rakyat Banten Bahagia

Pembangunan BIS didasari untuk kepentingan keolahragaan masyarakat. Namun, hingga saat ini, masyarakat belum bisa merasakan manfaat dari stadion ini.

Dengan biaya yang cukup besar, Pemprov Banten terkesan melakukan penghamburan anggaran. Hal ini diperparah dengan akses menuju stadion yang sulit dijangkau, sehingga investor pun enggan untuk berinvestasi.

Diketahui, untuk biaya peresmian, Pemprov Banten mengucurkan dana sebesar Rp 2,4 miliar.
Meskipun selesai diresmikan, Pemprov Banten harus mencicil utang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hingga 2028 ke depan.

Total utang Pemprov Banten  ke PT SMI pada tahun 2020 adalah sebesar  Rp851.771.808.150. Sebagian besar utang
itu dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan stadion bertaraf internasional pertama di Banten tersebut.

Menanggapi hal ini, mahasiswa UIN SMH Banten menuntut Pemprov Banten untuk segera membuka akses jalan baru menuju stadion, menggunakan SIB pada ajang event baik Liga 1, 2 dan 3 dan mengembalikan fungsi BIS sesuai dengan rencana awal pembangunan mempromosikan BIS. “Kami sangat menyayangkan apabila stadion tersebut bernasib sama dan menjadi daftar Stadion terbengkalai di Indonesia,” ujar Didi.(Aep)




Jadwal Rangkaian Seba Baduy 2024 di Kota Serang

Kabar6-Masyarakat Baduy bakal datang ke Kota Serang, Banten. Mereka melakukan tradisi budaya serta adat istiadat yang sudah dilakukan sejak zaman nenek moyang mereka.

Tradisi budaya dan adat istiadat itu bernama Seba Baduy. Kedatangan sekitar 1.500 warga Baduy ke Pendopo Lama Gubernur Banten, untuk bertemu Abah Gede, sebutan bagi Pj Gubernur Banten, dilakukan pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Sejumlah prosesi adat dan budaya bakal dilakukan masyarakat Baduy. Pemprov Banten juga telah bersiap menerima keluarga masyarakat Baduy. **Baca Juga: Pria India Nekat Menyamar Jadi Polisi Gadungan Demi Bantu Adik Menyontek Saat Ujian

Suku Baduy setiap tahunnya rutin menjalankan ritual Seba Baduy, membawa sejumlah hasil bumi, bersilaturahmi dengan Abah Gede.

Untuk Baduy Dalam, mereka berjalan kaki dari kampungnya di Kanekes, Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Sedangkan Baduy Luar, mereka memilih menggunakan kendaraan bermotor.

Berikut jadwal lengkap rangkaian Seba Baduy di Kota Serang, Banten, Sabtu, 18 Mei 2024.

1) 10.00 WIB : Masyarakat Baduy tiba di Gedung Juang, Kota Serang. Beristirahat dan perwakilannya berkunjung ke situs Banten Lama.

2) 14.00 WIB : Masyarakat Baduy berjalan kaki dari Gedung Juang ke Pendopo Lama Gubernur Banten.

3) 15.00 WIB : Masyarakat Baduy melakukan mandi, sebagai bentuk bersuci di Sungai Cibanten, dibelakang Pendopo Lama. Sembari menikmati hiburan tradisional dan beristirahat.

4) 19.30 WIB : Acara utama Seba Baduy 2024. Berupa penyampaian pesan dan petuah dari masyarakat Baduy ke Pemprov Banten atau Abah Gede.

5) Minggu, 19 Mei 2024, pukul 07.00 WIB: Bersilaturahmi dengan Bupati Serang di Pendopo Kabupaten Serang.

6) 08.30 WIB: kembali ke kampung halaman di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak.(dhi)




Dirut Ungkap RKUD Pemprov di Bank Banten Hanya 1,8 Triliun dari Total APBD 12 Triliun

Kabar6-Pemprov Banten dan jajaran Bank Banten tengah melobi pemerintah kabupaten kota di Banten untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing ke Bank Banten.

Sebelum terbitnya dari Surat Edaran (SE) dari Mendagri terkait himbauan pemindahan RKUD, Pj Gubernur Banten sempat mengajak pemerintah kabupaten kota mengalihkan RKUD-nya ke Bank Banten.

**Baca Juga:KPU Banten Tetapkan 100 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024

Namun hingga saat ini baru Kota Serang yang baru melayangkan surat ke Bank Banten soal rencana pemindahan RKUD-nya ke Bank Banten.

Ditengah upaya melobi pemerintah kabupaten kota, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustomi mengungkapkan, besaran RKUD-nya Pemprov di Bank Banten.

Dari tolal APBD Banten sebesar Rp 12 triliun di tahun 2023, Bustomi menyebut hanya 1,8 triliun RKUD-nya di Bank Banten.

“Sejak awal berdirinya bahkan sampai dengan sekarang Bank Banten itu cuman mengelola RKUD tidak semuanya, hanya sebagian kecil dari RKUD-nya Provinsi Banten saja, kita mengelola RKUD yaitu antara 1,6 triliun sampai 1,8 triliun,” kata Bustomi di Sekretariat Pokja wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten kemarin.

Padahal diketahui Pemprov sebagai pemenang saham pengendali pada bank yang memiliki jargon bank kebanggan warga Banten tersebut.

Bustomi enggan menjelaskan lebih detail kecilnya RKUD di Bank Banten dari total APBD Banten. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pihak Pemprov Banten.

Disini lain, Bustomi menuturkan keengganan Pemkab dan Pemkot menjadikan Bank Banten sebagai RKUD-nya membuat pengembangan akses bisnis terhambat.

Lanjut Bustomi, dua catatan yang disampaikan kabupaten kota terkait Bank Banten, diantaranya sejak berdirinya bank Banten terus mengalami kerugian dan Bank Banten belum menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lantaran masih dibawah di PT. Banten Global Development atau BGD.

Namun diakuinya, atas kerja keras dalam kurun waktu satu tahun dua hal tersebut bank Banten bisa membalikkan keadaan.

Dimana pasca terbitnya Perda nomor 5 tahun 2023 tentang pendirian Bank Banten, yang memastikan Bank Banten memisahkan diri dari PT BGD serta berhasil mencetak laba sebesar Rp Rp 27,29 miliar pada pembukuan tahun 2023.

“Alhamdulillah dalam satu tahun dua hal tersebut terbukti, itu bukan pekerjaan main-main itu juga bukan kerjaan gampang. Kalau kerjaan gampang seharusnya siapapun yang sebelumnya bisa menciptakan itu,”ungkap Bustomi.

Pensiun pegawai Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) itu berpandangan, pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak semestinya mengalami kerugian.

Sebab BPD tersebut ditopang melalui pendanaan yang berasal dari RKUD-nya Pemprov dan kabupaten kota. Dari segini bisnisnya bisa melalui perkreditan terhadap ASN, pensiunan, pembiayaan proyek pemerintah.

“Tapi di sini ternyata memang ceritanya agak lain,”pungkasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti belum menjawab konfirmasi wartawan terkait RKUD Pemprov di Bank Banten.(Aep)




Kejati Banten Dinilai Mandul, Kasus Situ Ranca Gede Jakung Disebut-sebut Mahasiswa

Kabar6- Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Banten dinilai mahasiswa mandul dalam menuntaskan perkara korupsi di Provinsi Banten.

Misalnya, kasus dugaan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, aset Pemprov Banten di Kabupaten Serang dengan mengalami kerugian negara senilai 1 triliun

Penanganan kasus tersebut terkesan lambat lantaran belum ada penetapan tersangka, padahal sejumlah pihak telah diperiksa oleh Kejati. Mahasiswa mendesak untuk segera menangkap aktor intelektual dalam kasus ini.

“Kami menuntut Kejati Banten untuk menuntaskan kasus Situ Ranca Gede, Kami mendesak Kejati untuk segera menangkap aktor intelektualnya dalam kasus ini,” kata Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Abdul Azis saat menggelar aksi demo di kantor Kejati Banten, Senin (29/4/2024).

**Baca Juga: Kembali Latih Warga Membatik, Bupati Serang Komitmen Jaga Budaya

Lambatnya penangan mega kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten menjadi tanda tanya besar bagi mahasiswa sejak dinaikan ke tahap penyidikan. Padahal puluhan orang sudah diperiksa Kejati.

“Ketika Kejati Banten tidak bisa menangani kasus ini, kita akan dorong ke KPK dan Kejagung,”tegasnya.

Dua oknum politikisi di Banten berinisial FH dan RB yang diduga terlibat dalam alih fungsi lahan aset Pemprov Banten menjadi kawasan industri sangat di sayangkan. Padahal mereka adalah rakyat yang mestinya memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Tidak mencerminkan wakil rakyat yang diduga terlibat dalam mega korupsi Situ Rancs Gede Jakung. Dua oknum diduga terlibat dalam kasus ini,”tandasnya.(Aep)