1

Berkas Tak lengkap, 6 Bacaleg Dicoret KPU Kota Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah mengumumkan terkait dengan kelengkapan berkas administrasi pada proses pencalonan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019. Dalam kelengkapan tersebut, terdapat enam Bacaleg yang tidak menyerahkan kelengkapan berkas.

“Kita sudah berikan waktu hingga 31 Juli 2018 untuk para Parpol melakukan kelengkapan berkas setiap Bacalegnya. Kemudian, didapat dengan waktu tenggang tersebut ada enam Bacaleg yang tidak memenuhi kelengkapan berkas sehingga tentunya kami coret,” kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, Rabu, (1/8/2018).

Keenamnya berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dimana, partai yang berdiri sejak tahun 1999 tersebut mencalonkan enam anggotanya yang kemudian, keenamnya terpaksa harus dicoret.

Sementara, untuk diwilayah Kabupaten Tangerang, pihak KPU setempat menyatakan seluruh parpol yang turut dalam pileg 2019 telah menyerahkan keberkasan hingga waktu yang telah ditentukan.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal mengatakan, tepat pukul 00.00 WIB para bacaleg telah menyerahkan kelengkapan berkas melalui setiap parpol.

“Selanjutnya proses verifikasi hingga tanggal 7 Agustus 2019,” ungkapnya.**Baca Juga: Amankan Asian Games, Ratusan Polantas Disiagakan.

Dalam proses setelah verifikasinya pun, nantinya pihak Komisi Pemilihan Umum akan memeriksa baik melalui riwayat ataupun tanggapan dan laporan masyarakat terkait dengan adanya bacaleg yang pernah tersandung kasus asulisa, narkotika, korupsi atau pidana lainnya.

Pada tahap tersebut dilanjutkan dengan pengumuman pada 12 hingga 14 Agustus 2018. KPU akan mengumumkan berapa banyak Bacaleg yang dicoret atau yang dapat melanjutkan proses pemilihan legislatif.

Diketahui, untuk wilayah Kabupaten Tangerang terdapat 16 partai politik dengan 702 bacaleg. Sedangkan, Kota Tangerang terdapat 16 Parpol dengan 659 Bacaleg.(vero)




Pendaftaran Caleg, KPU Tangsel Jangan Main Mata

kabar6.com

Kabar6-Independensi dan netralitas lembaga penyelenggara pemilu yang menerima daftar calon legislator di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang disorot. Perhatian yang mengarah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat lantaran ada sejumlah aparatur sipil negara ikut dalam bursa pencalegan.

Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Aco Ardiansyah Andi Patingari mengatakan, tahapan ini sekaligus akan menentukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat. Mulai dari menjadi pengawas pemerintah serta yang akan membuat anggaran agar seluruhnya berpihak pada masyarakat.

Oleh sebab itu, terangnya, masyarakat jangan sampai lengah dari pengawasan ini. Sebab ini salahsatu faktor yang akan menentukan hajat hidup masyarakat untuk lima tahun ke depan.

“Jangan sampai terdapat praktek kecurangan, sekalipun ada Bawaslu yang mempunyai tugas khusus dalam hal ini, namun masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mengawasinya,” ujarnya kepada kabar6.com, Jum’at (20/7/2018)

Dijelaskan, setelah pendaftaran Bacaleg, pada Rabu kemarin, Panwaslu Tangsel menemukan adanya tujuh orang yang diduga masih berstatus ASN. Dari PPP dua orang, Golkar dua Orang Berkarya satu orang, Hanura satu Orang dan PKS satu orang.

“Oleh karenanya, kami meminta KPU Kota Tangsel harus profesional dan tidak bermain mata dengan Partai/Bacaleg dalam pemenuhan persyaratannya,” tegas Aco.**Baca Juga: Pengangguran di Tangsel 43.123, Ini Tanggapan Pesbukers.

Misalnya dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mensayaratkan tidak menyertakan mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi, atau berstatus ASN, ijazah palsu.

“Dan pelanggaran lainnya. Jangan sampai ada Oknum KPU yang bermain mata dengan para Bacaleg atau dengan oknum partai agar kemudian diluluskan,” tambah Aco.(yud)




AMPI: Politisi Pindah Parpol Marak di Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Praktek tarik ulur dalam proses mendapatkan kursi bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tensinya dianggap tinggi. Pandangan tersebut terlihat dari banyaknya sosok kandidat calon yang terpaksa memilih pindah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang.

Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Politik Tangsel (AMPI POLTANGSEL), Haris mengungkapkan, proses rekruitmen yang tidak fair menjadi alasan utama banyak bacaleg pindah Parpol. Sikap politik tersebut ditenggarai akibat mayoritas elite Parpol tidak memberikan kesempatan bagi para tokoh serta putra-putri lokal bisa nyalon dari Daerah Pemilihan (Dapil) asal tanah kelahirannya.

“Contohnya kursi DPR-RI. Kita mengamati dan terima bejibun (banyak-red) aduan soal sulit mendapatkan slot dan nomor pencalegan. Bacaleg merasa dipersulit untuk komunikasi ke elit-elit parpol yang terkesan tertutup,” ungkapnya lewat siaran pers yang diterima kabar6.com, Senin (16/7/2018).

Haris mengaku, pihaknya berencana akan menggalang masyarakat sekitar menandatangani petisi bersama. Tujuannya untuk mendorong kepada warga di Kota Tangsel yang punya hak pilih secara sadar mau melakukan boikot lewat petisi.

Aksi boikot tentunya khusus hanya ditujukan bagi parpol yang tidak memberi ruang kesempatan bagi para tokoh serta putera-puteri daerah lokal menjadi Wakil Rakyat. Oleh karenanya Parpol mesti memuluskan langkah para bacaleg lokal yang punya potensial bisa menuju ke Gedung Senayan.

Haris memaparkan poin-poin petisi yang disepakati yakni, meminta kepada seluruh elite partai politik di Kota Tangsel agar mau memberikan rekomendasi tokoh dan putra-putri lokal. Sosok kandidat yang potensial dipermudah terdaftar sebagai bacaleg sesuai dengan Dapil Tangerang Raya.

Kedua, jika masih ada Parpol yang mengabaikan petisi di atas hendaknya jangan didukung dalam bursa pemilihan legislatif 2019 besok.**Baca Juga: Didemo Warga, Kuota di SMK Negeri 2 Sepatan Sudah Penuh.

“Saatnya warga Tangsel diberi kesempatan membangun daerahnya sendiri,” tegas Haris.(yud)




Partai Berkarya Lolos Verifikasi Faktual di KPU Banten

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan Partai Politik (Parpol) Berkarya, lolos verifikasi faktual yang dilakukan bersama Bawaslu Banten.

“Partai Berkarya, setelah kita verifikasi kepada tiga item, pengurus, sekretariat dan 30 kepengurusan perempuan, kita tetapkan MS atau memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, di kantornya, Rabu (3/1/2017).

Partai besutan Tommy Soeharto itu, telah di ferifikasi oleh KPU Banten pada 31 Desember 2017 lalu.

“Meskipun kami partai baru, tetapi kami siap menjadi partai peserta pemilu 2019,” kata Helldy Agustian, Ketua DPD Partai Berkarya Provinsi Banten.

Partainya anak Soeharto, mantan Presiden RI ke II ini sedang memantau proses verifikasi faktual di delapan kabupaten dan kota yang ada di Banten.**Baca Juga: Jadi Kombes, Kapolresta Tangerang Naik Pangkat.

“Dengan Partai Berkarya, kami siap berkarya untuk membangun Indonesia,” kata Lulu Kaking, Dewan Penasehat Partai Berkarya.(dhi)




KPU Kota Tangerang: Partai Parsindo Sudah Lengkapi Berkas Peserta Pemilu

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengumumkan bila Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), hari ini secara resmi telah menyerahkan kembali dokumen salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara lengkap, sebagaimana persyaratan Parpol peserta Pemilu.

“Hari ini (Rabu, red), Parsindo telah menyerahkan berkas yang sudah diterima KPU. Selain itu, ada juga Partai Bulan Bintang (PBB) yang sudah diterima pada Selasa kemarin,” terang Divisi Hukum KPU Kota Tangerang, Wahyul Furqon, kepada Kabar6.com, Rabu (22/11/2017).

Kendati demikian, seperti informasi yang diperoleh Kabar6.com menyampaikan bagi Parpol calon peserta Pemilu 2019 yang tampak belum menyerahkan kembali dokumen masih diberikan waktu hingga pukul 24:00 WIB.**Baca juga: KPU Kota Tangerang: Hari Ini Terakhir Penyerahan Dokumen Parpol.

“Kita masih memberikan waktu hingga pukul 24:00 WIB, bagi partai politik calon peserta Pemilu 2019 untuk melengkapinya,” beber Wahyul.(don)

====================

Info Redaksi: Berita ini sudah mengelami refisi dari redaksi, karena terjadi kesalahan dalam penulisan nama Parpol. Harusnya Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), namun sebelumnya tertulis Perindo. Untuk kekeliruan itu, kami mohon maaf.




Arif Dampingi Demokrat Daftar ke KPU Kota Tangerang.

Kabar6-Mendekati batas waktu pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, Partai Demokrat sambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Senin (16/10/2017).

Berdasarkan pantauan Kabar6.com di lokasi, tampak Walikota Tangerang, Arif Wismasyah turut hadir mendampingi Partai Demokrat dalam mendaftarkan peserta Pemilu 2019 di KPU Kota Tangerang.

“Saya datang ke sini selaku kader Demokrat mendampingi partai untuk daftar peserta Pemilu 2019,” terang, Arif ketika dijumpai Kabar6.com.

Kepala Divisi Hukum Komisioner KPU Kota Tangerang, Wahyul Furqon, menyampaikan baru lima Parpol yang secara resmi telah mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2019.

“Sudah ada lima Parpol secara sah telah terdaftar sebagai peserta Pemilu di KPU Kota Tangerang. Mereka di antaranya Partai Nasdem, Gerindra, Perindo, PSI dan Demokrat. Masih ada waktu hingga pukul 24.00 WIB nanti bagi Parpol untuk mendaftarkan sebagai peserta Pemilu,” jelas, Wahyul Furqon. (don)