1

Pertemuan Anies Baswedan-Susi Pudjiastuti, Strategi Dinamika Politik Pilpres

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta dan CEO Narasi Institute

Kabar6-Pertemuan antara Anies Baswedan, Mantan Menteri Pendidikan dan juga Mantan Gubernur DKI Jakarta, dan Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, di Pangandaran telah mencuri perhatian kelompok pengamat politik sebagai momen krusial dalam dinamika politik Indonesia.

Kedua tokoh yang pernah sama – sama menjadi menteri di bawah kepemimpinan jokowi keduanya bertemu untuk membahas isu-isu penting, mungkin terkait kebijakan publik, isu lingkungan, atau bahkan kerja sama politik di tingkat nasional.

Pertemuan mereka menimbulkan spekulasi dan perbincangan luas di kalangan para analis politik mengenai mungkin adanya koalisi atau kolaborasi politik di masa depan.

Selain itu, sebagai dua figur yang memiliki basis penggemar dan pendukung yang kuat, pertemuan ini juga memicu wacana mengenai potensi pengaruh dan dukungan dari masing-masing basis massa dalam dinamika politik nasional.

Hal ini menandai betapa pentingnya peran tokoh-tokoh politik terkemuka dalam membentuk arah politik negara dan mempengaruhi opini publik.

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai hasil pertemuan tersebut, namun antusiasme dan spekulasi dari kalangan pengamat politik menunjukkan bahwa peristiwa ini memiliki dampak yang signifikan dalam perjalanan politik Indonesia ke depan.

Pertemuan ini menandakan upaya keduanya untuk membangun hubungan politik yang lebih kuat dan mencari dukungan dari berbagai lini politik dalam rangka menghadapi ajang pemilihan presiden yang akan datang.

Anies Baswedan, sebagai bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, menyempatkan untuk menyapa warga di kab.pangandaran di kediaman Susi pujiastuti

Sementara itu, Susi Pudjiastuti, sebagai figur politik yang memiliki popularitas tinggi, kemungkinan dihadapkan pada pertimbangan politik untuk mendukung atau memberikan dukungan terhadap seorang calon presiden.
Pertemuan ini juga dapat diartikan sebagai langkah strategis dalam meraih potensi koalisi politik yang lebih luas dan memperkuat peluang sukses dalam bursa pemilihan presiden.

Di sisi lain, reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak, mencerminkan bahwa pertemuan ini menciptakan dinamika politik yang menarik perhatian.

**Baca Juga: Pedagang Pasar Kutabumi Tolak Revitalisasi Ancam Demo ke Istana Negara

Banyak pihak yang berkomentar positif mengenai silaturahmi antartokoh ini menunjukkan bahwa kebijakan politik partainya mungkin mempertimbangkan potensi kerjasama atau kesepahaman dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan dalam perjalanan politiknya.

Semakin dekatnya ajang pemilihan presiden, pertemuan antara tokoh-tokoh politik terkemuka menjadi sorotan karena dapat memberikan petunjuk mengenai aliansi politik yang akan terbentuk dan mempengaruhi arah politik negara ke depan

Dalam menghadapi pemilihan presiden yang akan datang, penting bagi kandidat-kandidat untuk lebih menyuarakan keterbukaan dan inklusivitas dalam menyambut dukungan dan kolaborasi dari berbagai lini politik. agar calon pemimpin menekankan pentingnya membangun hubungan yang positif dengan berbagai pihak dan memperkuat ikatan persatuan untuk kebaikan bersama.

Dalam menyikapi pertemuan antara Anies Baswedan dan Susi Pudjiastuti,Dengan kerjasama dan kolaborasi yang kuat, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan dinamika politik di Indonesia dapat berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan bangsa.

Namun, dalam konteks dinamika politik, tidak dapat dihindari adanya persaingan dan penilaian dari lawan politik. Lawan politik tentu akan mencari sosok yang mampu menjadi penyeimbang yang menawarkan nilai tambah dan potensi lebih besar bagi perwujudan visi dan misi politik mereka

Intensitas pertemuan anies Baswedan dengan para tokoh politik memperlihatkan bahwa dinamika politik menjelang pilpres gerakannya semakin cepat. diharapkan dinamika politik di Indonesia dapat berkontribusi secara positif pada pembangunan dan kemajuan bangsa ke depan.(*/Red)




Musyawarah Olahraga Kabupaten Tangerang Dibuka Bupati Zaki

Kabar6-Musyawarah Olahraga Kabupaten Tangerang dibuka Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Acara pembukaan tersebut berlangsung meriah di Hotel Yasmin Kecamatan Curug pada Kamis (11/5/2023).

“Saya berharap musyawarah olahraga ini bisa menghasilkan suatu keputusan dan kebijakan yang solid dan kokoh serta mampu menetapkan perencanaan yang matang untuk pembangunan olahraga dan pembinaan para atlet di Kabupaten Tangerang ke depannya. Insya Allah apa yang kita lakukan ini bisa terus mengembangkan dunia olahraga di Kabupaten Tangerang, dan bisa semakin gemilang,” kata Bupati Zaki dalam sambutannya.

Selanjutnya, Bupati Zaki mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan seluruh pengurus KONI periode sebelumnya atas segala upaya dan kerja kerasnya sehingga dapat mencapai prestasi yang luar biasa yang ditorehan para atlet Kabupaten Tangerang.

“Mudah-mudahan ini menjadi motivasi. Saya mengucapkan permohonan maaf apabila selama ini, pemerintah daerah masih banyak ketidaksempurnaan, baik dalam penyelenggaraan dan juga pembinaan olahraga maupun sarana prasarana,” ucapnya.

**Baca Juga: Bupati Zaki Sambut Kunjungan Delegasi Korea KOICA

Pada kesempatan acara tersebut, H Komarudin selaku Ketua KONI Kab. Tangerang yang akan habis masa jabatannya mengungkapkan bahwa musyawarah olahraga KONI Kab. Tangerang dilaksanakan setiap 4 tahun sekali ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang salah satunya adalah pemilihan ketua umum dan pengurus KONI masa bakti 2023-2027.

“Dalam kegiatan musyawarah ini, kita akan melakukan pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang masa bakti 2023 2027. Saya harap siapapun ketua dan pengurusnya baru nanti dapat bekerja dengan lebih baik dan optimal untuk meneruskan program pembinaan atlet sehingga bisa lebih banyak mengukir sejarah di bidang olahraga dan banyak atlet berprestasi yang dihasilkan,” kata H Komarudin. (Red)




Buka Musorkotlub KONI, Wakil Sachrudin Harap Dapat Menghasilkan Keputusan Terbaik

Kabar6-Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tangerang menggelar Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) 2023 berlangsung di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (25/3/2023).

Musorkotlub yang digelar dalam rangka Pemilihan Ketua Umum KONI Kota Tangerang Masa Bakti 2023-2027 ini dihadiri oleh perwakilan dari 53 cabang olahraga, 3 perwakilan Badan Pembina Olahraga serta 20 orang pengurus KONI Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Sachrudin menyampaikan ucapan selamat dan sukses dengan terselenggaranya Musorkotlub ini dan berharap dapat melahirkan pemimpin baru yang dapat mengakomodir kolaborasi seluruh cabang olahraga yang ada pada KONI Kota Tangerang untuk terus berpretasi.

“Musyawarah dan mufakat jadi kunci untuk menentukan kepengurusan yang baik,” ujar Sachrudin.

“Karena semuanya untuk kemajuan KONI dan prestasi Kota Tangerang yang semakin baik lagi dimasa mendatang,” sambungnya dihadapan para peserta.

Lanjut wakil, tantangan kedepan untuk mempertahankan prestasi kita tentunya harus didukung oleh peran serta semua pihak, baik pemerintah, KONI, pengcab, atlet dan juga seluruh stakeholder terkait melalui kolaborasi dan sinergitas bersama.

**Baca Juga: Penahanan 5 Tersangka Korupsi Kementerian Kominfo Diperpanjang

“Maka kepengurusan ini harus terus berjalan baik, sehingga bisa melakukan pembinaan untuk peningkatan seluruh canag olahraga yang kita miliki,” katanya.

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada kepengurusan sebelumnya yang dengan loyalitas dan dedikasi membawa nama baik Kota Tangerang di kancah Nasional,” ungkapnya.

Pada acara tersebut hadir Sekretaris Umum KONI Provinsi Banten Koswara, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Kaonang, serta PLT Ketum KONI Kota Tangerang Sumardi. (Adv)




Muliawan Siap Maju Dalam Pemilihan Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang Periode 2020- 2025

Kabar6.com

Kabar6- Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tangerang Muliawan menyatakan siap maju dalam pemilihan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tangerang periode 2021-2025 yang direncanakan di helat pada Januari 2021 mendatang .

“Insyaallah bila mendapat dukungan dari teman teman kader, saya siap maju menjadi calon Ketua DPD PAN Kabupaten, untuk itu saya minta ijin sama ketua DPD untuk mencalonkan diri sebagai ketua DPD PAN periode 2021-2025,” ungkap Muliawan kepada kabar6.con pada acara pembagian masker di pasar Gudang Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Minggu (27/12/2020)

Menurut Muliawan yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang ini, pencalonan dirinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Tangerang merupakan kesuksesan seorang pemimpin dalam kaderisasi kepengurusan dan kepemimpinan

“Dengan pencalonan saya sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang ini merupakan sukses nya ketua dalam kaderisasi pucuk pimpinan daerah dan kepengurusannya,” terang pria yang kerap disapa Wawan ini

Dijelaskannya, untuk mempersiapkan rencana tersebut, dirinya terlebih dahulu melakukan survei secara internal dan uji publik, termasuk melakukan konsolidasi dengan internal partai.

“Untuk kedepan khususnya PAN di Kabupaten Tangerang harus punya pemimpin yang berjiwa enterpreuner dan punya waktu luang agar bisa fokus membesarkan Partai serta punya rasa peduli terhadap kader,” ucap Wawan

Ditempat yang sama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tangerang Agus Kurnia mengatakan, sesuai dengan rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) pada 26/12/2020 kami DPD se-provinsi Banten paling lambat akhir Januari 2021 sudah dilakukan Musda DPD Partai Amanat Nasional (PAN) secara serentak

“Mengacu kepada hasil Rakorwil DPD PAN se-provinsi Banten paling lambat Musda DPD PAN pada 31 Januari 2021 mendatang,” ungkap ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang Agus Kurnia

Dikatakan Agus, rencana pelaksanaan Musda DPD PAN se-provinsi Banten ini, akan dilakukan secara virtual serentak

“Karena saat ini masih pandemi Covid-19, rencana pelaksanaan Musda DPD PAN akan melakukan secara virtual serentak, hal ini untuk menghindari klaster baru Covid-19,” ujarnya

Ditanya soal seberapa banyak calon ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang Agus menuturkan, dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat kembali

“Dalam waktu satu atau dua hari ke depan ini akan rapat PPH DPD untuk membentuk panitia Musda,” tukasnya.

**Baca juga: Cegah Covid-19, DPD PAN Kabupaten Tangerang Bagi Masker di Pasar Tigaraksa

Lanjut Agus, dalam rangka Musda, sebagai ketua DPD PAN saat ini, mempersilahkan kadernya untuk mencalonkan diri sebagai ketua DPD PAN, tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

“Semakin banyak calon semakin bagus, ini artinya kesuksesan sebagai ketua DPD dalam kaderisasi,” pungkas Agus (Han)




Pemilihan Perempuan Inspiratif Kabupaten Tangerang 2020, Loloskan 15 Finalis

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang H Asep Jatmika Sutrisno mengatakan, sebanyak 15 dari 42 peserta masuk finalis pemilihan perempuan Inspiratif tingkat Kabupaten Tangerang 2020.

Kadis DP3A Kabupaten Tangerang Asep Jatmika menjelaskan, dalam pemilihan perempuan Inspiratif tingkat Kabupaten Tangerang 2020 ini, pihaknya berharap kepada perempuan inspiratif ini dapat menjadi motor penggerak.

Serta, lanjut Asep, memberikan motivasi yang pada akhirnya dapat memberikan imbas bagi para perempuan sehingga akan lebih banyak perempuan tangguh yang mampu berkreatif dan berdaya saing dalam menciptakan peluang usaha seiring dengan revolusi industri 4.0.

“Yang ikut terdaftar ada 42 orang dan yang terseleksi masuk 15 orang finalis. Dari 15 orang finalis ini, akan mengerucut menjadi 6 finalis, dan terakhir akan didapatkan 3 terbaik,” ungkap Asep kepada kabar6.com, Senin (7/12/2020).

**Baca juga: DP3A Gelar Pemilihan Perempuan Inspiratif tingkat Kabupaten Tangerang 2020

Untuk para perempuan di Kabupaten Tangerang, saran Asep, agar lebih berperan aktif lagi dalam Program Pengarusutamaan gender (PUG) terutama lebih mengembangkan lagi inovasi, kreatifitasnya sehingga dapat meningkatkan perekonomian, pendidikan.

Lalu kesehatan, lingkungan, dan bermanfaat untuk menginspirasi masyarakat sekitar terutama perempuan di lingkungannya,” harapnya. (han)

Berikut 15 orang finalis Pemilihan Perempuan inspiratif 2020

1. Emma Rabela, dari Kecamatan Curug kategori Pemberdayaan Masyarakat,

2. Lisnawati dari Kecamatan Pasar Kemis kategori Pemberdayaan Masyarakat,

3. Komalasari dari Kecamatan Tigaraksa kategori Perlindungan Perempuan dan Anak,

4. Yulia Candra dari Kecamatan Cisauk kategori Pemberdayaan Ekonomi Perempuan,

5. Rode Meiyanti Saragih dari Kecamatan Pasar Kemis kategori Ekonomi Kreatif,

6. Nurfaidah dari Kecamatan Kresek kategori Pendidikan,

7. Ihah Parihah dari Kecamatan Solear kategori Pendidikan,

8. Masnah dari Kecamatan Kemiri kategori Pemberdayaan Masyarakat,

9. Lilis Sumiarsih dari Kecamatan Teluknaga kategori Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan,

10. Aminah dari Kecamatan Legok kategori Pendidikan,

11. Endang Prasetyaningsih dari Kecamatan Cisoka kategori Ekonomi Kreatif,

12. Mutiara C dari Kecamatan Pasar Kemis kategori Ekonomi Kreatif,

13. Yanti dari Kecamatan Sepatan Timur kategori Pemberdayaan Masyarakat,

14. Nurlaeti dari Kecamatan Rajeg kategori Kesehatan,15. Vivi Fitriani dari Kecamatan Cisauk kategori Lingkungan.

Dan dua Kepala Desa Perempuan dalam Pemilihan Perempuan inspiratif 2020

1.Astri Aprianti S.Pd dari Kecamatan Kronjo kategori Pemberdayaan Masyarakat,

2. Misri Rahayu dari Kecamatan Jayanti kategori Pemberdayaan Masyarakat.




Hasil Pemutakhiran dan Penyusunan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena itu PPDP harus cermat, tepat, dan teliti dalam pencocokan data saat bekerja. serta mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Bekerja di tengah merebaknya pandemi COVID-19 memang tidaklah  mudah. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih harus mampu menerapkan protokol kesehatan terhadap pencegahan penyebaran Virus COVID-19, serta menjaga pemilih yang akan didatangi demi meminimalisir penyebaran Virus COVID-19.

Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan setiap tahapan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk melindungi penyelenggara dan semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam pemilihan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPDP wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang di atur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.

Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data dalam daftar Pemilih dilaksanakan dari tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 sebagai mana telah diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Kabar6.com
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menempelkan Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian Model A.A.2-KWK pada kegiatan Gerakan Coklit Srentak di kediaman Tokoh Masyarakat, didampingi oleh Anggota KPU Pandeglang (Sabtu, 18 Juli 2020).(Ist)

Tujuan Pencocokan dan Penelitian Data dan Daftar Pemilih adalah agar mendapatkan daftar Pemilih yang akurat dan mutakhir serta untuk melaksanakan prinsip dan prasyarat agar terselenggaranya pemilihan yang demokratis dan menjamin warga negara terdaftar sebagai pemilih.

Jaminan pendaftaran pemilih termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data diri apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020.

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan Pemilihan selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, dan rekapitulasi hasil suara.

Jadwal kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data dan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh PPDP dimulai dengan kegiatan Persiapan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. Dalam masa persiapan PPDP mengikuti Bimbingan Teknis, mengecek kelengkapan dokumen, perlengkapan kerja, dan alat perlindungan diri, dan Koordinasi dengan RT/RW/sebutan lain.

PPDP juga dibekali Buku Kerja untuk digunakan oleh PPDP agar kegiatan COKLIT terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik.

Selanjutnya dalam masa pelaksanaan tugas, PPDP Mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mengupayakan bertemu pemilih dengan tidak masuki tempat tinggal (teras/halaman) dan tidak terlalu lama, meminta pemilih menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga), mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan (form A-KWK), memperbaiki data pemilih bila tidak cocok (formulir Model A-KWK), mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (formulir Model A-KWK), mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar (formulir Model A.A-KWK), memberikan tanda bukti pendaftaran (formulir Model A.A.1-KWK), mengisi dan menempel stiker (formulir Model A.A.2-KWK) di bagian depan rumah, dan berkoordinasi aktif ke PPS, serta koordinasi multi pihak baik pengawas ata RT/RW.

Dalam kegiatan Pelaporan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menyampaikan dokumen hasil kegiatan Coklit Kepada Panitia Pemungutan Suara untuk selanjutnya disusun sebagai Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dari tanggal 7 – 29 Agustus 2020 berupa Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Dalam menerima hasil Coklit dari PPDP, PPS melakukan kegiatan mengecek kelengkapan dokumen hasil Coklit PPDP, memeriksa kesesuaian pengisian hasil Coklit PPDP, dan memeriksa kesesuaian jumlah antara hasil Coklit PPDP dengan rekapitulasi hasil Coklit.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dilakukan secara berjenjang terhadap dokumen hasil kegiatan Coklit dari PPDP dan akan dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran untuk ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat PPS dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS dan Penyampaiannya Beserta Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ke PPK, dalam rentang waktu tanggal 30 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 1 September 2020.

PPK melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Kecamatan atau PPK serta penyampaiannya ke KPU Pandeglang direntang waktu tanggal 2-4 September 2020.

Setelah menerima Rekapitulasi Daftar Pemilih dari PPK dilakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten Pandeglang dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan pada tanggal 13 September 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten Pandeglang dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPK, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang, dan perwakilan Partai Politik.

Berdasarkan Berita Acara Nomor : 53/PP.03.2-BA/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Pandeglang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara dengan Jumlah 898.189 (delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan) pemilih dengan rincian Jumlah Pemilih Laki-Laki 461.395 (empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima) pemilih dan Jumlah Pemilih Perempuan sejumlah 436.794 (empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) pemilih, yang tersebar di 35 (tiga puluh lima) Kecamatan, 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) Desa/Kelurahan, 2.243 (dua ribu dua ratus empat puluh tiga) TPS.

KPU Pandeglang menyampaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada PPS melalui PPK dalam rentang waktu tanggal 14-18 September 2020. Selanjutnya, Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan pada tanggal 19 September 2020. Sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan hingga 28 September 2020, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara.

Tujuan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara untuk mendapatkan masukan dan tanggapan perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS, memastikan Pemilih telah memenuhi syarat  yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun, Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemilih sudah meninggal dunia, Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut, Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali,  dan Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat. Masukan dan tanggapan perbaikan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki pada masa Perbaikan Daftar Pemilih Sementara oleh PPS pada Tanggal tanggal 29  September 2020 sampai dengan 3 Oktober 2020.

Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan secara berjenjang, adapun tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020, yaitu :

**Baca juga: Kasus Covid-19 Meroket, Layanan Mal Pelayanan Publik Pandeglang Dibatasi.

1.Rekapitulasi dan penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan tingkat Desa/kelurahan kepada PPK tanggal 4 – 6 Oktober 2020.

2.Rekapitulasi dan penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan tingkat Kecamatan kepada KPU Pandeglang tanggal 7 – 9 Oktober 2020.

3.Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan tingkat Kabupaten Pandeglang untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 9 – 16 Oktober 2020.

4.Penyampaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada PPS tanggal 17 –  26 Oktober 2020, dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS untuk dipublikasi ditempat tempat strategis tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 6 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang, mengajak kepada warga masyarakat Pandeglang untuk datang ke TPS dan menggunakan Hak pilihnya pada Hari Rabu, 9 Desember 2020. Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (ADV)

 




Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Lebak Ditunda

Kabar6.com

Kabar6-Empat prosesi pemilihan kepala desa (Pilkades) pengganti antar waktu (PAW) di Kabupaten Lebak diprediksi bakal ditunda pelaksanaannya.

Hal tersebut setelah diterimanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta agar pelaksanaan Pilkades serentak dan antar waktu tahun ini ditunda karena status tanggap darurat di Indonesia terkait virus Corona (Covid-19).

“Untuk Pilkades serentak tahun ini kita tidak ada, hanya ada pelaksanaan PAW di 4 desa,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak, Firman Arif Hidayat, saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (26/3/2020).

Empat desa tersebut yakni Desa Cipedang Kecamatan Wanasalam, Desa Talagahiang Kecamatan Cipanas, Desa Lebakpendeuy Kecamatan Cihara, Desa Cikadondong Kecamatan Cigemblong.

**Baca juga: Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon Zero PDP Covid-19.

Firman menjelaskan, opsi-opsi pelaksanaan pemilihan PAW akan melihat sejauh mana tahapan-tahapannya. Namun dipastikan, tahapan yang mengumpulkan banyak orang akan ditunda.

“Hasilnya nanti kami sampaikan ke pimpinan, tetapi kemungkinan besar pelaksanaannya ditunda,” kata Firman.(Nda)




Karang Taruna Kecamatan Cikupa Siap Gelar Temu Karya

Kabar6.com

Kabar6-Karang Taruna Kecamatan Cikupa akan adakan Temu Karya Karang Taruna dengan agenda pergantian kepengurusan baru Priode 2019 – 2024 pada 29 september 2019 mendatang dan akan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kabupaten Tangerang.

Pembentukan kepengurusan dan pemilihan ketua Karang Taruna Cikupa ini akan mengambil tema ‘Sinergitas Pemuda Menuju Desa Mandiri dan Berdaya Saing” dan akan diikuti oleh para pengurus Karang Taruna Desa atau kelurahan se-Kecamatan Cikupa.

Ketua Panita Temu Karya Kecamatan Cikupa Lukman Nurhakim mengatakan bahwa agenda temu karya ini merupakan ajang konsolidasi pemuda-pemuda desa yang ada di kecamatan Cikupa sekaligus memilih nahkoda baru Karang Taruna Cikupa.

“Temu Karya kali ini merupakan agenda penting bagi kami para pengurus Karang Taruna yang ada di Cikupa agar kedepan pemuda desa kecamatan Cikupa bisa bersatu dan bergerak seirama membangun daerah.” kata Lukman kepada Kabar6.com melalui keterangan tertulisnya, (Selasa, 17/9/2019).

“Saya mengimbau kepada seluruh pemuda yang ada di kecamatan Cikupa yang memiliki keinginan kuat untuk membangun Karang Taruna Cikupa dapat mendaftarkan diri sebagai calon ketua Karang Taruna Kecamatan Cikupa,” terang pria pecinta scooter vespa dan akrab di sapa Adhen ini.

**Baca juga: Ternak Ayam di Lingkungan Sekolah, Pol PP Akan Lakukan Pemeriksaan.

Adhen yang juga berprofesi sebagai pengusaha percetakan 24 Production ini juga menjelaskan bahwa agenda pendaftaran calon Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikupa dimulai sejak tanggal 12 sampai 22 september 2019 mendatang.(Oke)




Dua ASN Terganjal Aturan, Penjaringan Calon Ketua Koni Pandeglang Diperpanjang

Kabar6.com

Kabar6-Masuknya Mustandri Kabag Perlengkapan Setda Pemkab Pandeglang dan Wawan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pandeglang ke bursa Calon Ketua Koni Pandeglang disoroti mahasiswa dari BEM STISIP Banten Raya, BEM Staisman, UKM PORMA Unma Banten.

Mereka meminta pantia untuk meninjau ulang proses penjaringan bakal calon Ketua Koni masuk 2 ASN yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional.

“Ada dua bakal calon yang diduga melanggar aturan tersebut di karenakan 2 calon tersebut statusnya adalah ASN. Untuk itu kami menginginkan adanya peninjauan berkas berkas bakal calon ketua Koni karena di duga Inkonstitusional,” kata Ketua BEM STISIP Banten Raya, Ili Sadeli belum lama ini.

Gayung bersambut, panitia Penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua KONI Pandeglang periode 2019-2023 menyebutkan dua dari tiga calon yang telah mendaftar tidak memenuhi syarat. Sementara proses penjaringan diperpanjang selama tujuh hari kedepan karena hanya ada satu bakal calon yang memenuhi syarat.

Keputusan ini diambil dalam musyawarah yang dilakukan tim penjaringan dengan pengurus cabang anggota KONI Pandeglang, Minggu (1/9/2019) di Kantor KONI setempat.

“Saat penjaringan balon sebenarnya ada tiga orang yang mendafar yaitu Mustandri, Sirojudin, dan Wawan Sofwan,” kata Ketua Tim Penjaringan Balon Ketua KONI Pandeglang Muhaemin, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, setelah diverifikasi dua balon yakni Mustandri dan Wawan Sofwan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keduanya merupakan pejabat stuktural di pemerintahan.

Larangan pejabat struktural menjadi ketua KONI tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional PP Nomor 16/2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Ditambahkannya, dalam persyaratan yang baru ada beberapa ketentuan tambahan yang harus disertakan pendaftar.

Tambahan itu antara lain melampirkan ijazah minimal lulusan SMA dan surat keterangan sehat dari lembaga kesehatan pemerintah.

“Penambahan persyaratan ini untuk lebih memantapkan sosok calon Ketua KONI yang ideal dalam berbagai segi,”jelas Muhaemin.

Sementara itu, Ketua KONI Pandeglang Syahruddin mendukung adanya perpanjangan masa penjaringan. Tujuannya kata Syahruddin untuk mengakomodir aspirasi pengurus cabang olahraga yang jumlahnya 34 pengcab.

“Keputusan penambahan waktu penjaringan sudah disepakati bersama balon. Waktu dan teknisnya juga sudah dirapatkan bersama pengcab. Kita harapkan para pengcab punya banyak kesempatan mencalonkan sosok-sosok yang ideal disamping calon yang sudah lolos yaitu Sirojudin guna memenuhi aspirasi dari masyarakat olahraga,” katanya.

**Baca juga: Lewat Perayaan 1 Muharam, Pemdes Cipayung Pandeglang Wujudkan Kepedulian.

Ditambahkan Syahruddin, Musorkab Pandeglang yang akan dilaksanakan 25 September 2019 memang diarahkan untuk demokratis dan terbuka.

“Di saat daerah lain masih tutup mata dengan UU SKN, maka kami bersikap untuk patuh pada UU. Ini bagian dari sportivitas,” tandasnya.(Aep)




Dana Awal Pemilihan Walikota Tangsel Rp 7,3 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengalokasikan dana segar untuk awal penyelenggaraan pemilihan walikota atau Pilwalkot 2020 mendatang. Nilainya sebesar Rp 7,3.miliar.

“Dalam rangka pendanaan awal tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,” ungkap Walikota Airin Rachmi Diany saat rapat paripurna di gedung DPRD Tangsel, Jum’at (23/8/2019).

Ia mengatakan, pendanaan tersebut bersumber dari APBD-Perubahan 2019.

**Baca juga: Seperti ini Konsep Desain Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta.

Terdapat relokasi belanja dalam kelompok belanja tidak langsung pada akun belanja tidak terduga ke akun belanja hibah.

“Yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan,” kata Airin.

Menurutnya, kebijakan di atas telah diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang bersumber dari APBD.(yud)