1

KPU RI Tegur TPS 23 Tangsel terkait Pembatas Pemilih Suhu di Atas 37 Derajat

Kabar6.com

Kabar6-Ketua KPU RI Arief Budiman menegur TPS 23 di Cluster Magnolia Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara karena tidak adanya pembatas bilik suara bagi pemilih yang bersuhu badan di atas 37 derajat.

“Saya tadi sudah tanya sama yang bersangkutan, kemungkinan karena tidak ada kasus. Tapi tadi saya sudah minta, prinsipnya pemilih harus dilayani. Mereka yang bersuhu badan di atas 37 derajat, tidak boleh disatukan dengan pemilih yang suhu badannya di bawah 37 derajat,” ujar Arief di lokasi, Rabu (9/12/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Jovanka Untawidjaja menuturkan, tak tersedianya pembatas bagi pemilih Covid-19, dikarenakan sempitnya ruang TPS.

“Kotak pemilih khusus terlalu dekat. Jadi bukan masalah peduli atau tidak, tapi memang posisi atau ruang TPS itu kecil. Tapi kita sudah memastikan di luar, kami kalau ada pemilih suhu badannya di atas 37 derajat,” kata Jovanka saat dikonfirmasi.

Jovanka menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan Alat Pelindung Diri (APD), bilamana didapati pemilih yang bersuhu badan di atas 37 derajat. “Ada petugas kita yang pegang pemeriksa suhu,” kilahnya.

**Baca juga: Hari Pencoblosan, Server Aplikasi Sipangsi Milik KPU Kota Tangsel Overload

Jadi kalau ada yang suhu badannya panas tinggi, lanjut dia, didatangi. “Jadi amit amit neh ya, kalau ada yang terkena virus, maka tidak langsung menyebar ke TPS. Kami juga telah menyiapkan baju APD full. Yang reaktif Covid-19, mereka tetap mendapatkan hak pilih, tapi kami yang mendatangi ke rumahnya,” tutupnya. (eka)




Tak Lancar Menyetir, Truk Tanah di Legok-Parung Tabrak Portal Pembatas

Kabar6.com

Kabar6-Tak lancar dalam menyetir, sopir truk tanah bernopol B 9334 TYU tabrak portal pembatas truk yang berlokasi setelah Jembatan Cimanceri, perbatasan Legok-Parung, Senin sore (4/2/2019).

Riyat, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menerangkan, saat diinterogasi, sopir truk itu mengaku baru pertama mengendarai truk dan melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 dan SKB di Kabupaten Bogor.

Riyat bilang, saat kejadian kemungkinan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tak mengetahui ada truk yang melintas ke perbatasan.

“Si sopir bilang, dirinya tak mengetahui adanya Perbup 47, SKB dan portal pembatas di perbatasan Legok-Parung. trus, karena panik harus bagaimana, si sopir nabrak portal pembatas truk di Jembatan Cimanceri,” ungkap Riyat.

**Baca juga: Audensi Bersama Bupati Tangerang, Masyarakat Pagedangan-Legok Harapkan Solusi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, tetap meminta anggotanya untuk memberikan tindakan tegas apabila truk-truk berusaha masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang.

“Perbup 47 tetep ditegakkan,” tegasnya.

Akibat kelalaian sopir truk tanah itu, kondisi portas pembatas truk mengalami rusak parah dan kemacetan kembali mengular di perbatasan Legok-Parung. (jic)