1

Diduga Memalsukan Surat Tanah, Kades Wanakerta Ditangkap Polda Banten

Kabar6-Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polda Banten atas dugaan pemalsuan surat tanah dan merugikan korbannya sekitar Rp2 miliar.

Kades Wanakerta berinisial TS dilaporkan pemilik tanah yang merasa dirugikan, bernama Nurmalia, yang masih satu desa dengan sang kades.

“Awalnya pelapor pemilik tiga bidang tanah mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, kepada Kabar6.com, Selasa, (03/09/2024).

**Baca Juga: Polisi Tetapkan Dokter Cabul di Cipadu Tangerang Jadi Tersangka

Kemudian pada 10 Maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap toga bidang tanah miliknya tersebut.

Selanjutnya dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke tiga bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS, selaku Kepala Desa Wanakerta, yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.

Tidak terima tanahnya itu diubah nama menjadi kepemilikan sang Kades, korban Nurmalia kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hingga pelaku ditangkap Polda Banten.

“Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama TS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu,” terangnya.

Motif pelaku melakukan dugaan pemalsuan surat untuk menguntungkan diri sendiri. Polda Banten tengah melengkapi penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga menyita alat bukti.

“Pasal yang disangkakan Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263, dengan ancaman pidana 6 tahun,” jelasnya.(Dhi)




Palsukan Pita Cukai Rokok, Buronan David Setiadi Diciduk Intelijen Kejagung

Kabar6-Tim intelijin Kejagung mengamankan David Setiadi (45) terpidana yang selama ini menjadi DPO Kejaksaan Jawa Timur. David terbukti secara sah melakukan Pemalsuan Pita Cukai Rokok.

“Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 12.55 WIB bertempat Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan Ketut, terpidana David Setiadi bersikap tidak kooperatif. Tim Satgas terpaksa memanjat dan mendobrak rumah David untuk mengamankannya. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya. **Baca Juga: Pemprov Banten Kehilangan PAD Akibat 17 Perusahaan Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Adapun riwayat penahanan Terdakwa David Setiadi yakni pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ⁠Penyidik sejak 22 Mei 2009 sampai dengan 6 Juli 2009, dan pernah ditangguhkan penahanan pada oktober 2009.o Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009, terdakwa diputus bebas.

Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan Upaya Hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, menyatakan bahwa terdakwa David Setiadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1). Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




2 Tahun Buron, Pemalsu Sertifikat Tanah Sentul City Diringkus

Kabar6-Hasan Sjafei, pelaku pemalsu sertifikat tanah PT Sentul City yang sudah buron selama 2 tahun, akhirnya berhasil ditemukan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Menurut Kasi Pidum Widiyanto Kejari Kabupaten Bogor yang baru menjabat selama satu bulan itu menyatakan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Miliar. Dan menurutnya, Tersangka yang diajukan tidak hanya Terpidana Hasan Sjafei sendiri.

“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan, hari Jumat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” katanya usai melakukan penangkapan, Jum’at (21/4/23).

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini di sidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan Kadaluarsa. Karena kejadianya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.

“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.

Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter.

Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan.

Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa hanya menggunakan sebagai alamat KTP sedangkan domisilinya di daerah Sentul Babakan Madang.

“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Namun ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.

Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul.

**Baca Juga: Pemotor Tewas Kecelakaan di Jalan Raya Kampung Cisait 

“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.

Ia menuturkan, total Tersangka seharusnya 2 org, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh Penyidik.

“Tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja diajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor” tuturnya.

Atas perbuatannya, Terpidana dijerat dengan Pasal 266, bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan Kedua sertifikat itu berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya Centul City dirugikan senilai Rp 20 Miliar. (Red)




Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan 4 Pegawai Dishub dalam Pemalsuan Buku KIR

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan masih menyelidiki keterlibatan empat pegawai Dishub Kota dan Kabupaten Tangerang dalan kasus pemalsuan buku KIR.

“Dalam proses sidik,” ujar Dicky saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Selasa (29/10/2019).

Namun saat ditanya kapan dan dimana pegawai Dishub ciduk, ia pun enggan memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Dishub yang diciduk tersebut berinisial NF, MR, AD dan KK itu diduga terlibat kasus pemalsuan buku KIR atau kartu uji berkala.

Tiga terduga pelaku, merupakan pegawai di Dishub Kabupaten Tangerang. Sedangkan KK, satu pelaku lainnya diketahui bekerja di Dishub Kota Tangerang.

“Ya benar, belum lama ini kami sudah terima surat penangkapan dari Polrestro Tangerang,” ungkap Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, kepada Kabar6.com, melalui sambungan telepon seluler, Senin (28/10/2019).

Menurut Agus, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti tentang kronologi kasus yang menjerat anak buahnya.

**Baca juga: Tudingan Walikota Tangerang Terima Gratifikasi, LSM PHI Minta Kejari Lakukan Upaya Hukum.

Namun, dia telah melakukan kroscek ke jajarannya bahwa kasus itu merupakan kasus lama.

“Saya belum tahu persis kronologi kasusnya. Tapi saya sudah tanya ke anak buah bahwa itu kasus lama, dan itu sudah biasa,” katanya.(Oke)




4 Pemalsu 2Tang Diringkus Polsek Jatiuwung

kabar6.com

Kabar6-Polisi menangkap empat pelaku pemalsuan produk air mineral 2Tang yang diproduksi di Kampung Doyong RT. 04 RW. 05 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang dan disimpan di Perumahan Garden City Blok H5 No 12, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Diketahui pelaku berinisial A, S, STS dan J sedangkan satu pelaku berinisial E yang merupakan pemilik Depot OXY tempat isi ulang air masih berstatus DPO.

“Mereka dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal pemalsuan merk, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro.

Menurut pengakuan tersangka, usaha pemalsuan ini sudah berjalan selama 2 bulan. Untuk memproduksi dan menyimpan air mineral palsu itu para tersangka menyewa sebuah rumah di Garden City.

Dalam sehari mereka bisa memproduksi 100-150 galon air mineral palsu dengan penghasilan Rp3 juta per hari. Hasil produksi itu kemudian didistribusikan ke agen-agen, warung dan toko di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang dengan harga Rp12.500 ribu per galon.**Baca juga: Polsek Panongan Bantu Keluarga Kurang Mampu.

Dalam pemalsuan ini polisi berhasil menyita 296 galon berisi air isi ulang, tutup galon dan plastik segel milik 2Tang, serta mobil pick up yang di gunakan untuk mengantar air.(res)