oleh

Tudingan Walikota Tangerang Terima Gratifikasi, LSM PHI Minta Kejari Lakukan Upaya Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dituding terima Rp6 miliar, karena diduga telah menjual lahan Fasos Fasum yang berada dikawasan elite Modernland.

Ya, hal itu berdasarkan surat klarifikasi yang di layangkan Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA), pada tanggal 30 Juli 2019 lalu.

Namun, karena somasi pertamanya tak kunjung di respon, akhirnya LIBRA pada tanggal 16 Agustus 2018 kembali berkirim surat somasi yang keduanya.

Untuk itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Hak Indonesia (PHI) Akhwil.SH, meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengambil langkah dengan melakukan upaya hukum pengusutan, penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan terkait kasus tersebut.

“Perihal tudingan Walikota Tangerang terima gratifikasi terkait dugaan penggelapan asset Negara/daerah dalam bentuk fasos-fasum yang berlokasi di Moderen Land adalah suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Kami minta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk melakukan upaya hukum,” tegas Akhwil kepada Kabar6.com, Senin (28/10/2019).

Hal itu, lanjut Akhwil, dapat diancam dengan UU Tipikor, karena gratifikasi merupakan tindak pidana yang diatur dgn jelas dan tegas dalam Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 sebagaimana yang sudah dirubah dengan UU No.2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Pasal 12 UU Tipikor, penerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Akhwil, tudingan ini adalah persoalan hukum serius dan harus dibuktikan kebenarannya. “Dan untuk menghormati asas praduga tidak bersalah didepan hukum dan memulihkan nama baik orang yang dituding serta mengembalikan kepercayaan masyarakat, tudingan ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan proses penegakan hukum,” jelasnya.

Maka dari itu, Akhwil meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera melakukan upaya hukum. “Kalau tudingan ini benar, maka hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

**Baca juga: Dituding Jual Fasos Fasum, Walikota Tangerang Diduga Terima Rp6 Miliar.

Senada, Sekretaris Jenderal LSM PHI, Septian Prasetyo.SH yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Forum Aksi Mahasiswa (FAM), ikut berkomentar bahwa pihaknya akan mengawal proses penegakan hukum.

“Untuk membantu penegak hukum dalam membuktikan ada atau tindak pidana terhadap tudingan tersebut, kami akan memperkuat tudingan ini dengan alat bukti yang lain,” tambahnya.

Septian menuturkan, hukum harus ditegakkan. “Kalau nanti dalam proses hukum ditemukan ada tindak pidana, terhadap pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas,” pungkas Septian.

Sebelumnya, Tatang Sutisna yang kini sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Tangerang beberapa waktu lalu sempat sedikit menjelaskan perihal perkara ini.

Orang yang belakangan disebut-sebut sebagai orang kepercayaan walikota, membantah keterlibatan pimpinannya dalam dugaan praktik seperti yang di tuding LIBRA.

“Yang itu ya, fasos fasum. Ah itu mah Edy Sapros, kaya gak tahu aja. Lagian, itu mah bukan pak Wali (Arief Wismansyah). Itu mah zaman yang lama banget sih ih. Lagian emang gimana, masa bisa,” ucap Tatang saat ditemui kabar6.com, malam lalu, sebelum ia bertolak pulang.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email