1

Juris Polis Institute Pelototi Raperda CSR di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Mantan pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang, akan segera meluncurkan Juris Polis Institute (JPI). Lembaga kajian hukum kebijakan publik ini fokus mengawal serta mengawasi pembentukan regulasi di tingkat pusat maupun daerah.

“Tujuannya adalah agar setiap peraturan tersebut tetap berpihak kepada kepentingan publik,” ungkap Athari Farhani, mantan Ketua Permahi Tangerang, Minggu (17/1/2021).

Menurutnya, JPI yang nantinya akan bermarkas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sudah pasti akan aktif juga dalam pengawasan dan pengawalan pembentuk regulasi di Tangsel.

“Pastinya Tangsel masuk dalam prioritas program kerja kita. Ditahun 2021 ini, yang kita sudah ketahui, ada beberapa rancangan Perda yang harus kita kawal, salah satunya Raperda tentang CSR,” jelas Athari.

**Baca juga: Awal 2021 Perputaran Uang BST di Tangsel Capai Rp 27 Miliar

Untuk diketahui, JPI rencananya akan mulai diluncurkan pada Februari 2021 mendatang. Saat legalitas JPI yang diperlukan akan segera rampung dalam waktu dekat.(yud)




Bawaslu Pelototi Netralitas ASN di Pilkada Serentak di Banten

kabar6.com

Kabar6-Bawaslu Banten fokus mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama  Pilkada serentak 2020 di Banten. Pilkada serentak di Banten digelar di Kota Tangsel, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.

“Temuan dan hasil penyelidikan Bawaslu nantinya akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti pemberian sanksinya,” ujar komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir, Kamis (24/09/2020)

Badrul mengatakan masalah netralitas ASN paling banyak ditemukan di Cilegon dan Tangsel. Di Cilegon laporan dan temuan pelanggaran saja itu ada 12. “Kami hanya bisa memberikan rekomendasi ke KASN, dan tahapannya masih panjang. Sehingga namanya belum bisa kita publish,” katanya.

Begitupun jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu belum bisa berbuat banyak. Mereka akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Polri, TNI hingga Satpol PP untuk penanganannya.

“Belum ada kewenangan Bawaslu secara langsung untuk menangani hal itu, untuk pelanggaran protokol kesehatan. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk Perwal, Perbup atau Pergub. Kemudian kepolisian mengenai Kamtibmas nya. Kemudian melaporkan ke satgas covid-19 juga,” terangnya.

Mengenai polemik Cakada Kota Cilegon yang sempat di nyatakan positif oleh KPU Kota Cilegon kemudian hasilnya tidak di tulis dalam laporan kesehatan, Bawaslu menjelaskan kalau hal itu tidak menyalahi PKPU.

**Baca juga: Pilkada Serang, Polisi Ultimatum Massa yang Hadir Saat Pengundian Nomor Urut.

“Penanganannya memang agak berbeda, hasil test tambahan itu positif. Memang di dampingi berpakaian lengkap. IDI tetap menganut penanganan covid, sehingga tetap di anggap positif. Kemudian diperiksa oleh tenaga medis yang tidak beresiko kepada pemeriksa. Itu adalah test kesehatan tambahan yang tidak masuk ke PKPU,” jelasnya. (Dhi)




PKS Pelototi Draf Raperda Perubahan Tata Ruang Wilayah Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah mengajukan tiga Raperda kepada DPRD untuk dibahas.

Salah satu Raperda yang diajukan adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2014-2034.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lebak Abdul Rohman, menilai, karena RTRW menyangkut hajat hidup banyak masyarakat, maka regulasi yang mengaturnya harus mewakili kepentingan masyarakat banyak dan sejalan dengan visi bupati sektor pariwisata.

“Jangan sampai perubahan Perda hanya mengakomodir kepentingan segelintir orang, dalam menentukan zonasi-zonasi untuk tata ruang tersebut,” kata Abdul Rohman, di Rangkasbitung, Senin (20/7/2020).

Dari draf yang sejauh sudah dipelajari, mantan aktivis HMI ini menyebut, beberapa hal menjadi yang harus disikapi di antaranya zona industri dan zona pertambangan.

“Karena kita tidak mau zona wisata dikotori pertambangan. Salah satu contoh yang kita ketahui di Rangkasbitung seperti aktivitas penjualan pasir basah dan lain-lain. Nah, kita tidak ingin destinasi wisata yang menjadi visi bupati dirusak oleh kepentingan segelintir orang,” ujarnya.

“Misalnya begini, jangan sampai ya Bayah yang di sana terdapat destinasi wisata unggulan jadi zona industri atau kawasan industri khusus karena akan berisiko terjadi pencemaran udara, limbah dan yang lainnya,” tambah dia.

**Baca juga: Pemerintah Ganti Istilah Wisata Menjadi Saba Baduy.

Lebih lanjut, kata Abdul Rohman, banyak catatan yang menjadi saran dan masukan untuk diserahkan ke badan koordinasi penataan ruang daerah (BKPRD).

“Banyak, banyak sekali catatan. Nanti setelah selesai kami serahkan agar ini menjadi perhatian dan pertimbangan sebelum ini disahkan,” tutupnya.(Nda)