1

Ini Pengakuan Pedagang Bakso Begal Payudara ABG di Pondok Aren

Kabar6.com

Kabar6-Pedagang bakso berinisial S, 22 tahun, sudah punya anak dan istri di kampungnya. Ia ditangkap polisi lantaran meremas bagian sensitif pelanggannya di Jalan Raya Cipadu, Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sepertinya punya hasrat udah lama,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Stefanus Luckyto Andri Wicaksono kepada kabar6.com, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, saat kejadian TS
, 17 tahun, selaku korban sedang boncengan motor dengan temannya. Pelaku bertemu dengan korban dan saat di tanjakan S sedikit membelokan laju gerobaknya.

“Kemudian ketika melintas mungkin ada niat apa atau ada apa kemudian dia melakukan niatanya itu dalam bentuk asusila,” ujar Luckyto.

Di lokasi sama, S, pelaku begal payudara mengakui bahwa korban merupakan pelanggannya. Ia membenarkan bahwa syahwatnya tergoda saat melihat korban yang masih Anak Baru Gede (ABG) melintas.

**Baca juga: Pedagang Bakso di Pondok Aren Begal Payudara ABG.

“Karena saya terharu aja Kalau melihat dia. Karena baik,” terang S menjawab pertanyaan kabar6.com. Pelaku mengaku biasanya pulang menemui anak dan istrinya di Rangkasbitung setiap 10 hari.

“Di luar kesadaran saya. Hawa nafsu tinggi,” ungkap S sambil terus menundukan kepala.(yud)




Pedagang Bakso di Pondok Aren Begal Payudara ABG

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pelaku begal pelecehan seksual berinisial S ditangkap aparat Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berprofesi sebagai pedagang bakso sudah lama mengincar korban yang juga pelanggannya.

“Pelaku sedang mendorong gerobak saat pulang bertemu korban di Jalan Raya Cipadu,” ungkap Wakapolres Tangsel, Komisaris Stefanus Luckyto Andri Wicaksono, Senin (19/10/2020).

Dijelaskan, S langsung menghalangi langkah kaki korban. Tangan pedagang bakso itupun menyentuh bagian sensitif payudara Anak Baru Gede (ABG) tersebut.

Luckyto menjelaskan, atas perbuatannya S dijerat melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 214 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junyo Pasal 281 KUHP.

**Baca juga: Dirujuk ke RS Premier Bintaro, Keluarga Hanafi Ogah Diwawancarai.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan atau maksimal 15 tahun,” jelasnya.(yud)




Pedagang Bakso Terluka Dihantam Avanza di Ciater

Kabar6.com

Kabar6-Pengemudi mobil Avanza B 1535 EMZ melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mobil oleng hingga menabrak kendaraan lainnya dan gerobak bakwan malang hingga terbalik.

“Itu tukang bakso ketabrak sampe keseret,” ujat Rohman, pengemudi motor ojek online, Sabtu (15/6/2019).

Menurutnya, mobil Avanza yang ditumpangi pria dan wanita melaju ugal-ugalan dari arah Serpong menuju Bundaran Maruga.

Sementara gerobak bakso yang berjalan di tepi kiri jalan tiba-tiba ditabrak.

Mobil hitam berjenis Xenia dengan nopol B 1261 NGY yang akan memasuki jalan raya dari arah komplek Nusa Loka BSD juga ikut ditabrak.

“jadi mobil yang nabrak berenti pas udah nabrak mobil item ini,” terang Rohman.

**Baca juga: Ini Dalil 5 OPD di Pemkot Tangsel Belum Dilelang.

Gerobak bakso ringsek. Tukang bakso yang belum diketahui identitasnya terlihat mengalami luka pada bagian kepala.

Sementara penumpang mobil Xenia hitam juga terlihat masih mengalami syok.

Kini seluruh korban sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut. (yud)