1

Pasokan Gas Melon di Tangerang Raya Ditambah 490 Ribu Tabung

Kabar6.com

Kabar6-PT Pertamina (Persero) mengaku telah menambah pasokan gas elpiji ukuran 3 kilogram atau gas melon ke wilayah Jabodetabek. Penambahan pasokan komoditi bahan bakar ini dilakukan untuk membantu warga ekonomi menengah ke bawah yang terdampak wabah Covid-19.

Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III, Dewi Sri Utami menjelaskan, di Jakarta, total penambahan mencapai 150 ribu tabung LPG 3 Kg.

“Sementara di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Tangerang akan ditambah hingga 490 ribu tabung LPG 3 Kilogram,” ungkapnya lewat siaran pers, Sabtu (4/4/2020).

Sedangkan, Bogor, Depok, dan Bekasi (Kota dan Kabupaten) berturut-turut memiliki pasokan fakultatif sebesar 67 ribu, 31 ribu, dan 1 juta tabung gas melon.

“Berdasarkan pantauan kami, beberapa wilayah memberlakukan isolasi daerah sehingga pergerakan masyarakat lebih terbatas. Akibatnya, terdapat kenaikan kebutuhan di sektor rumah tangga karena LPG 3 kg digunakan untuk memasak. Namun di sisi lain, kebutuhan LPG subsidi untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah memasak di rumah. Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan warga.” tambah Dewi.

LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga.

Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.

Dewi menegaskan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi dengan mudah di agen dan pangkalan LPG, yang tersebar hingga seluruh desa dan kecamatan.

**Baca juga: Ini Titik Penyebaran 3 Ton Cairan Antiseptik Buatan LIPI.

Dewi menambahkan, dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar SK Bupati atau Walikota setempat, serta terjamin keasliannya.

“Kami juga mendorong agar masyarakat sejahtera menggunakan elpiji non subsidi, seperti elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg,” tambahnya.(yud)