1

Pengunggah Video Persekusi 2 Sejoli di Cikupa Terancam 6 Tahun Penjara

Kabar6-Selalu ada ganjaran atas setiap[ perbuatan yang telah dilakukan. Begitupun dengan GS (18), pelaku pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa beberapa waktu lalu.

Ya, kini polisi sudah berhasil meringkus GS, yang bersembunyi di rumah kontrkannya dibilangan Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, GS kini mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif mengatakan, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kapolres kepada kabar6.com, Rabu (22/11/17).

selain itu, dari tangan GS polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. Kapolres mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandas Kapolres.

Diketahui sebelumnya, pasangan kekasih berinisial R (28) dan M (20), menjadi korban penganiayaan di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/11/2017) lalu.**Baca juga: Dua Sejoli Korban Penganiayaan di Cikupa Akhirnya Menikah.

Saat kejadian, aksi warga yang sempat menelanjangi dan mengarak R dan MA itu, juga divideokan oleh GS, sebelum kemudian diunggah ke media sosial (Medsos) hingga akhirnya postingan itu menjadi viral.**Baca juga: Polisi Tangkap Pengunggah Video Persekusi 2 Sejoli Di Cikupa.

Syukurnya, kini R dan MA sudah resmi menjadi pasangan suami istri. Pernikahan sejoli itu dilangsungkan di kediaman orangtua R di daerah Tigaraksa, Tangerang, Banten.(Tim K6)




Polisi Tangkap Pengunggah Video Persekusi 2 Sejoli di Cikupa

Kabar6-Tim Cyber Polresta Tangerang berhasil membekuk GS (18), pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa beberapa waktu lalu.

GS, diciduk tim cyber pimpinan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, pada Senin (20/11/17).

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Rabu (22/11/17).

Kapolres menerangkan, akun facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi itu. Video persekusi yang diunggah GS, kata Kapolres, akhirnya menjadi viral di media sosial facebook.

“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” ujar Kapolres.

Diketahui sebelumnya, pasangan kekasih berinisial R (28) dan M (20), menjadi korban penganiayaan di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/11/2017) lalu.**Baca juga: Saat Ini, 2 Sejoli Korban Penganiayaan di Cikupa Masih Trauma.

Saat kejadian, aksi warga yang sempat menelanjangi dan mengarak R dan MA itu, juga divideokan oleh GS, sebelum kemudian diunggah ke media sosial (Medsos) hingga akhirnya postingan itu menjadi viral.**Baca juga: Dua Sejoli Korban Penganiayaan di Cikupa Akhirnya Menikah.

Syukurnya, kini R dan MA sudah resmi menjadi pasangan suami istri. Pernikahan sejoli itu dilangsungkan di kediaman orangtua R di daerah Tigaraksa, Tangerang, Banten.(Tim K6)