Kabar6- Pelantikan Direktur RSUD Berkah Pandeglang Eni Yati oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita diduga langgar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Dua regulasi tersebut mengharuskan kepala atau direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis. Sedangkan Eni Yati disebut bukan dari tenaga medis tetapi paramedis.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam pasal 34, ayat 1 berbunyi, Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan.
Begitu pula di Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam Pasal 49, ayat 3 berbunyi, Kepala atau direktur Rumah Sakit dan pimpinan unsur pelayanan medik di Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan.
Sebelumnya Bupati Irna Narulita melantik 9 pejabat eselon II hasil seleksi atau open biding. Dari sembilan itu diantaranya Direktur RSUD Berkah Pandeglang Eni Yati. Eni sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Moch Amri mengakui jika pengangkatan Eni Yati tak sesuai dengan Permenkes. Alasan pengangkatan Eni karena dalam proses lelang jabatan RSUD dua dokter alias tenaga medis yang mengikuti lelang tidak memenuhi syarat.
“Betul bahwa di Permenkes, syarat direktur rumah sakit itu harus medis. Setelah dengan ketentuan dokter, dua-duanya tidak ada yang memenuhi syarat. Namun yang memenuhi syarat adalah para medis,” kata Amri saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2022).
Namun untuk mendukung pelayanan di rumah sakit, lagi pula terlalu lama mengalami kekosongan, akhirnya Bupati Irna mengangkat pejabat yang telah memenuhi syarat hasil seleksi jabatan yang dilakukan bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Mengingat rumah sakit yang emergency pelayanannya, dari pada dikosongkan diisi saja dulu yang lulus tes,”terang Amri.
Untuk itu, dalam waktu dekat BKPSDM akan melakukan seleksi ulang supaya sesuai dengan kriteria Permenkes. Amri juga menegaskan, pengangkatan Eni Yati tidak akan mempengaruhi perpanjangan akreditasi RSUD Berkah yang telah habis.
“Sambil menunggu sesuatu aturan Permenkes bahwa harus dokter, maka (peserta yang tidak memenuhi syarat ) akan kita ikutkan kembali.Kalau akreditasi tetap bisa, makanya kita harus secepatnya harus sesuai dengan Permenkes,”ujarnya.
Padahal dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit untuk persiapan akreditasi mengharuskan kepala atau direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Disisi lain Amri tak menampik jika Pemkab Pandeglang kekurangan SDM di bidang hal tersebut, sebab saat seleksi Dirut RSUD kemarin hanya dua orang yang berlatarbelakang dokter alias medis.
“Ada empat yang mengikuti open biding, justru dua dokter yang mengikuti tidak memenuhi syarat,”katanya.
**Baca juga: Bupati Pandeglang Serahkan 430 SK CPNS
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pandeglang Irna Narulita melantik pejabat eselon II dilingkungan Pemkab Pandeglang dilantik, Senin (11/7/2022). Berikut sembilan eselon II yang dilantik Bupati Pandeglang.
1. R Goenara Daradjat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
2. Hasan Bisri Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan.
3. Roni Kepala DPKPP.
4. Ratu Tanti Darmiasih Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
5. Nasir Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
6. Neneng Nuraeni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
7. Atang Suhana Kepala Dinas Perhubungan
8. Eni Yati Dirut RSUD Berkah Pandeglang.
9. Bunbun Buntara Kepala Satpol PP.(aep)