1

Penggusuran Paksa di Batu Jaya Dilaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman

Kabar6.com

Kabar6-Selain mengugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, korban penggusuran Kelurahan Batu Jaya, Kota Tangerang juga melaporkan penggusuran paksa ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Sudah kami laporkan ke Lapor Komnas HAM dan Ombudsman,” ujar kuasa hukum warga Jenny Sirait, Selasa (16/4/2019).

Hingga saat ini, kata Jenny, tinggal menunggu surat rekomendasi, Ombudsman. “Rekomendasi dari Ombudsman ini akan kami jadikan bukti di sidang pembuktian,” katanya.

Jenny mengakui, gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang serta laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman adalah langkah terakhir yang mereka lakukan dalam membela 33 warga korban penggusuran itu.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan agar warga mendapatkan keadilan. Sebelum mengajukan gugutan ke pengadilan, Jenny mengungkapkan, pihaknya sudah lebih dahulu mempertanyakan soal status tanah ke Pemkot Tangerang, melalui pengiriman surat secara berulang-ulang.

**Baca juga: Pemilu 2019, Wali Kota Tangerang Mencoblos di TPS 013 Karawaci.

“Akhirnya direspon jawaban ditolak, pun jawaban ditolak ternyata surat penolakan ditulis atau dikirim kepada kami ternyata kepala BPKD belum membaca berkas dari kami.”

Selain Pemerintah Kota Tangerang, warga juga menggugat am Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Kepolisian, TNI dan Badan Pertanahan Nasional.

“BPN kami juga gugat karena sebagai pihak ketiga yang mempunyai tanggung jawab terkait dengan status tanah,” ucap Jenny.

Jenny memastikan pendaftaran gugatan berjalan lancar. Menurut Jenny, gugatan tidak memandang bulu, walaupun lembaga negara jika dianggap sudah melanggar keadilan masyarakat harus dilawan. “Siapapun itu harus dilawan.”

**Baca juga: Ini Alasan Korban Penggusuran Batu Jaya Gugat Pemerintah Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang melakukan penggusuran terhadap puluhan kepala keluarga itu karena lokasi tersebut untuk perluasan SD Negeri 1 Batu Jaya. Eksekusi pengosongan lahan ini telah dilakukan pada 3 Oktober 2018 lalu. (Eko)




Dari 10 Provinsi, Administrasi di Banten Paling Buruk

Kabar6.com

Kabar6-Ombudsman RI melakukan survei ke 10 provinsi di Indonesia, terkait praktek maladministrasi. Hasilnya, Banten menempati urutan pertama dengan skors 5,52 persen.

“Apabila dibandingkan dengan 10 provinsi lain yang juga diambil datanya, indeks persepsi maladministrasi yang didapat Banten lebih tinggi dibanding provinsi lainnya,” kata Bambang, Kepala Ombudsman Banten, melalui sambungan selulernya, Jumat (22/02/2019).

Di Banten, ada Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang dilakukan survei, yakni Kota Serang sebagai ibukota provinsi dan Kabupaten Lebak.

Metode penelitiannya, mewawancarai warga secara langsung di empat kategori survei, yakni kesehatan, pendidikan, kependudukan dan perizinan.

Pertanyaan yang diajukan ke masyarakat terkait standar pelayanan dan penyimpangan perilaku petugas, dengan indikatornya penundaan berlarut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, tidak patut dan diskriminasi pelayanan.

“Besaran nilai Indeks Persepsi Maladministrasi berupa angka 1- sampai 10. Makna dari angka tersebut ialah, semakin mendekati angka 10 (sepuluh), semakin tinggi maladministrasi,” tandasnya.**Baca Juga: Kunjungan ke Bintaro, WH Tumpangi Mobil Jokowi.

Berikut peringkat maladministrasi dari 10 provinsi yang disurvei oleh Ombudsman RI:
1) Banten 5,52 persen
2) Sulawesi Tenggara 5,47 persen
3) Kalimantan Timur 5,46 persen
4) Kepulauan Riau 5,45 persen
5) Jambi 5,44 persen
6) Sulawesi Selatan 5,30 persen
7) Sumatera Utara 5,28 persen
8) Jakarta 5,11 persen
9) Jawa Barat 4,98 persen
10) NTT 4,87 persen.(dhi)




Ombudsman Minta Pemkab Lebak Tingkatkan Pelayanan Publik

kabar6.com

Kabar6-Meski sudah masuk dalam zona hijau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Kami bukan mencari kesalahan, tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, terutama bagi masyarakat marginal, Lebak sudah punya modal dasarnya,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P. Sumo saat bertemu dengan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2019).

Menurutnya, berbagai apresiasi dan penghargaan yang diraih Pemkab Lebak seperti piala Adipura dan SAKIP seharusnya dapat dijadikan modal dasar yang dapat memotivasi memberikan pelayanan berkualitas.

“Pelayanan publik di Kabupaten Lebak sudah cukup bagus,” ujarnya.

Masyarakat bisa mengadukan jika didapati ada malaplikasi pelayanan publik baik secara langsung ke kantor Ombudsman, telepon, situs online, WA atau SMS.

“Laporan yang masuk akan kami verifikasi dan akan dilakukan investigasi,” ucapnya.

Pelayanan dasar meliputi kesehatan, pendidikan dan infrastruktur menjadi fokus Pemkab Lebak. Maka dari itu, peran serta berbagai stakeholder dibutuhkan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan dasar.**Baca juga: Protes FPT Ulang Calon Komisioner, Massa Bakar Ban Bekas di Depan Kantor KPU Lebak.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ombudsman, keran komunikasi ini harus terus dibuka untuk menghindari maladministrasi,” harapnya.(Nda)