1

Pesan Ombudsman Banten untuk Pemkot Tangsel Pertahanan Nilai

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat nilai kepatuhan pelayanan publik tertinggi pada Tahun Anggaran 2023 kemarin. Ketua Ombudsman Banten, Fadli Afriandi mengatakan, perlu ada peningkatan demi hasil penyempurnaan.

“Terkait dengan pengelolaan pengaduan,” katanya kepada kabar6.com di Puspemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga, Serua, Kecamatan Ciputat, Senin (29/1/2024).

Ia jelaskan, tata kelola pelayanan publik oleh organisasi perangkat daerah di Kota Tangsel sudah hampir mencapai 100. Meski masih ada yang dapat nilai 92 makanya harus ditingkatkan.

Fadli bilang, selain penilaian kepatuhan berbasis observasi langsung ke obyek kantor pelayanan dari sarana dan prasarana yang tersedia, Ombudsman juga menerima langsung laporan masyarakat.

“Yang kedua karena kita juga persepsi masyarakat jangan sampai masyarakat di kecewakan. Karena kalau dikecewakan jangankan naik yang Ada bakal turun nanti,” jelasnya.

**Baca Juga: Anis Matta: Umat Islam akan dapat Keuntungan Terbesar dari Semua Agenda yang Diperjuangkan Prabowo-Gibran

Fadli menyontohkan seperti dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel uang dapat nilai 96 lebih. Model pelayanan yang disuguhkan lewat media sosial Intagram resmi organisasi perangkat daerah tersebut terbukti efektif.

“”Secara pribadi saya apresiasi kepada Disdukcapil Tangsel. IG-nya aktif dan atraktif,” ujar Fadli.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menyatakan, selama ini tampilan informasi serta informasi pelayanan yang disuguhkan pihaknya lewat Instagram resmi sengaja menjauhkan kesan kaku.

“Padahal layanannya santai dengan maksud gak ada jarak palsu tetep ada edukasi dibalik obrolan santai,” singkatnya.(yud)




Tingkatkan Pelayanan, Ombudsman Ambil Data di Empat OPD Pemprov Banten

Kabar6- Ombudsman Perwakilan Banten ke empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Empat OPD yang didatangi Ombudsman Banten, yakni, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta RSUD Banten.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk melakukan pengambilan data pelayanan.

“Kita ambil data terkait pelayanan yang nanti akan dinilai oleh Ombudsman,” kata Eni kepada wartawan, Selasa kemarin.

Eni menjelaskan, setelah pengambilan data pihaknya akan memberikan penilaian pada empat OPD tersebut di November 2023.

“Data ini nanti kita verifikasi, supervisi dan evaluasi, lalu diserahkan ke Ombudsman pusat untuk diberikan penilaian,” katanya.

**Baca Juga: Kata Inspektorat Kota Cilegon Soal Kasus Gaji Ganda Direktur PDAM Rp 1,2 Miliar

Eni mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar sesuai dengan pasal 151 Undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.

“Melalui penilaian tersebut kita mendorong untuk peningkatan pelayanan supaya memenuhi komponen standar pelayanan publik,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Banten, Nurhana mengapresiasi Ombudsman Banten untuk memberikan penilaian pada pelayanan di OPD yang dia pimpin.

“Ini sebagai langkah perbaikan agar kita terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Aep)




Kisruh Pasar Tangerang, Ombudsman Panggil Direksi Perumda NKR

Kabar6-Ombudsman turun tangan dalam kisruh rencana revitalisasi Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu telah memanggil jajaran direksi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja.

“Bahkan saya juga sudah berkunjung ke pasar sejak awal ada laporan,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriandi saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (30/7/2023).

Ia pastikan dalam kesempatan itu telah mendengar alasan dari para pedagang menolak rencana revitalisasi Pasar Kutabumi. Bermula dari pengaduan para pedagang ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Ombudsman pun, lanjut Fadli, telah memanggil Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja. Cukup banyak data dan informasi yang diberikan oleh pengelola pasar tradisional se-Kabupaten Tangerang ini.

**Baca Juga: Tolak Revitalisasi, 205 Pedagang Bertahan di Pasar Kutabumi

“Kita masih memeriksa dan menganalisa informasi dan data yang diberikan kepada kami,” jelasnya.

Terpisah, Maryani, salah satu pedagang menyatakan bahwa anak-anaknya terlantar sekolah karena mata pencariannya hanya dari Pasar Kutabumi. Jika direvitalisasi, maka pedagang harus membeli kios yang harganya terlampau mahal.

“Harganya mencapai Rp 270 juta. Wajib membeli seperti KPR rumah. Sedangkan bila lunas nanti kios atau los itu juga bukan menjadi hak milik pedagang,” ungkapnya .

Sementara itu, hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi kabar6.com kepada Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti tidak direspon.(yud)




Direktur Perumdam TKR Temui Ombudsman RI

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang melakukan audiensi dan dengar pendapat di kantor Ombdusman RI.

Audiensi tersebut digelar di H.R Rasuna said, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/3/2023) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, Sofyan Sapar, diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D, dan beberapa anggota Ombudsman RI lainnya.

Sofyan mengatan seperti dikutip dari Perumdamtkr.com, Selasa (14/3/2023) dalam audiensi itu, ada beberapa permasalahan yang disampaikan terkait isu pelayanan air bersih dan sanitasi di Indonesia. Salah satunya yang pembahasan yang menarik adalah tentang regulasi dan problematika santitasi yang belum optimal, serta cakupan pelayanan air bersih yang masih rendah.

Selain itu juga disampaikan adanya isu tentang pengelolaan dana pensiunan insan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum se-Indonesia, yang diharapkan lebih transparan dan menerapkan prinsip dan nilai tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG).

Sementara, Mokhammad Najih menyambut baik pertemuan tersebut. Ketua Ombudsman RI juga menyampaikan bahwa BUMD air minum di Indonesia harus mengutamakan pelayanan untuk masyarakat dengan mematuhi segala aturan dan berupaya untuk tidak melakukan maladministrasi, meningkatkan pelayanan, juga merespon setiap bentuk pengaduan terkait kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum.

**Baca Juga: Tiga Rumah Dinding Retak dan Sulit Air Diduga Terdampak Proyek RSUD Tigaraksa

Dalam pertemuan tersebut juga Ketua Ombdusman RI mendorong agar semua stakeholder yang terkait dengan usaha pelayanan air minum di Indonesia melakukan kerjasama dan pendampingan dengan Ombudsman RI terkait pencegahan tindakan maladaministrasi, penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam struktur organisasi BUMD air minum, serta pengawasan terhadap manajemen pengelolaan dana pensiun karyawan BUMD air minum se-Indonesia.

Dengan adanya pendampingan dan kerjasama tersebut, nantinya bisa mengurangi tingkat pengaduan pelayanan tentang BUMD yang diterima oleh Ombudsman Tahun 2022 Se-Indonesia sebanyak 572 kasus. Ombudsman RI juga berharap pertemuan tersebut, bisa berkesinambungan dan bisa menjadi contoh untuk BUMD lain. (Oke)




APPAMSI dan Ombudsman Segera Teken MoU untuk Tingkatkan Kinerja BUMD Air Minum

Kabar6- Asosiasi Perusahaan Pengelola Air Minum dan Sanitasi Indonesia (APPAMSI) dan Ombudsman RI dalam waktu dekat akan menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) untuk meningkatkan pelayanan air bersih di Indonesia.

Hal itu mengemuka saat Pengurus APPAMSI yang dinakhodai Ketua Umumnya Sofyan Sapar bersama pengurus lainnya beraudiensi dengan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Dalam kesempatan tersebut, APPAMSI menyampaikan poin-poin penting terkait pelayanan air bersih dan sanitasi di Indonesia, seperti regulasi dan beberapa problem sanitasi yang belum optimal, terutama cakupan pelayanan air bersih yang masih rendah. Juga tentang pengelolaan dana pensiun BUMD air minum yang pengelolaannya diharapkan lebih mengutamakan praktik Good Corporate Governance (GCG).

“Alhamdulilah, isu-isu yang kami sampaikan dalam audiensi kami tadi mendapatkan perhatian serius dari Ombudsman RI, sehingga dalam waktu dekat kami akan menandatangi nota kesepahaman bersama untuk lebih meningkatkan layanan kami selaku BUMD air minum di Indonesia,” ujar Sofyan Sapar yang juga Direktur Utama Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Menurut Sofyan, audiensi tersebut sangat penting, karena Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik memiliki peran yang signifikan untuk turut mendorong peningkatan kualitas layanan air bersih, juga mengatasi berbagai problem sanitasi di Indonesia.

“Kami yakin dengan sinergi APPAMSI dengan Ombudsman RI ini akan mempercepat mengatasi berbagai problem seputar BUMD air bersih dan sanitasi seperti poin-poin yang kami sampaikan tadi,” katanya.

Sementara Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih yang didampingi jajarannya menyambut baik isu-isu yang disampaikan APPAMSI.

Najih mendorong Perumdam atau BUMD air minum di Indonesia harus terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat dengan mematuhi segala aturan dan tidak melanggar mal administrasi.

“Juga merespon cepat pengaduan masyarakat jika terjadi gangguan layanan,” ujarnya.

**Baca Juga: Tersangka JS, Kasus PT Waskita Beton Segera Disidang

Najih juga sangat menyambut baik pertemuan ini dengan mendorong pengurus APPAMSI segera melakukan MoU dan kerjasama dengan Ombudsman RI yang ruang lingkupnya pencegahan tindakan mal adaministrasi, penerapan Good Corportae Governace dalam organisasi BUMD air minum, juga pengawasan terhadap manajemen pengelolaan dana pensiun karyawan BUMD air minum.

“Insha Allah dengan adanya MoU dan kerjasama dengan APPAMSI, nantinya tingkat pengaduan yang diterima oleh Ombudsman tahun 2022 sebanyak 572 bisa diturunkan,” kata Najih.

Selain Sofyan Sapar selaku Ketua Umum APPAMSI, dalam audiensi tersebut turut hadir pengurus APPAMSI lainnya, yaitu Wakil Ketua Umum APPAMSI Muhammad Olik Abdul Holik yang juga Direktur Utama Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Sekretaris Jenderal APPAMSI Hendra Febrizal yang juga Direktur Utama Perumdam Kota Padang, Bendahara Umum APPAMSI Ardiansah yang juga Direktur Utama Perumdam Kota Pontianak. (Tim K6)




Ombudsman Apresiasi 9 Standar Pelayanan Publik di Pemkot Tangsel

Kabar6-Ombudman RI memberikan nilai 88,83 kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait tingkat kepatuhan pelayanan publik. Nilai tersebut tertinggi di antara kabupaten/kota se-provinsi Banten.

“Ini menjadi bekal yang baik untuk kami mempertahankan dan atau malah meningkatkan sistem pelayanan publik yang sudah berjalan,” kata Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Pemkot Tangsel, Taryono kepada kabar6.com, Kamis (26/1/2023).

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Agendakan Lelang Posisi Jabatan Ini

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, kemarin. Nilai 88,83 termasuk predikat zona hijau.

Taryono pastikan di tingkat nasional, tingkat kepatuhan pelayanan publik yang diperoleh Pemkot Tangsel urutan ke-16. Organisasi perangkat daerah (OPD) setempat yang mewakili yaitu, dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu.

Kemudian juga dinas kependudukan dan pencatatan sipil; dinas sosial, puskesmas Pondok Pucung serta Sawah Baru. “Ada sembilan variabel dalam penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik di Tangerang Selatan,” sebut Taryono.

Mulai dari standar pelayanan; sarana dan prasarana; kedisiplinan pegawai; prilaku pegawai dalam melayani; ketentuan persyaratan biaya; kemampuan petugas dalam mekanisme pelayanan dan peraturan.

“Capaian ini berkat instruksi yang jelas dari pak wali kota dan wakil wali kota agar para OPD terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Taryono.(yud)

 




Ombudsman : Nilai Kepatuhan Pemprov Banten Terhadap Standar Pelayanan Pubik Turun ke Zona Kuning

Kabar6.com

Kabar6-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut kepada Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (8/4/2022). Dalam hasil penilaian masuk kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Kunjungan Ombudsman Banten ini dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaaqin, Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman dan Sirojudin Asisten PVL.

Kunjungan tersebut diterima Asda 3 Pemprov Banten, Deni Hermawan yang didampingi oleh beberapa Kepala OPD diantaranya Dinas Koperasi, Dinas Sosial, DPMPTSP, Bapenda, dan lainnya.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menyampaikan seperti yang diketahui bersama bahwa Ombudsman RI telah melakukan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 silam secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.

Di Provinsi Banten sendiri, Penilaian Kepatuhan ini telah dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dedy menjelaskan bahwa indikator yang digunakan oleh Ombudsman adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga sudah sepatutnya semua OPD penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU tersebut.

Selain itu, Dedy juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemprov harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.

Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Provinsi Banten, dari 31 produk layanan administrasi yang dinilai diperoleh nilai 73,95 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Dedy Irsan mengatakan bahwa nilai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2018, dimana saat itu Pemprov Banten berhasil memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 80,74

“Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana dalam penilaian terakhir tahun 2018 Pemprov Banten memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun tahun 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Dedy mengatakan bahwa nilai yang diperoleh tersebut merupakan gabungan dari beberapa nilai di OPD yang kemudian di rata-ratakan sehingga menjadi nilai Pemprov.

“Nilai tersebut merupakan gabungan dari nilai OPD yang kemudian di rata-ratakan menjadi nilai Pemprov. Untuk Pemprov Banten sendiri yang dinilai adalah DPMPTSP dengan capaian nilai 90,09 atau berada di zona hijau, kemudian Dinas Pendidikan berada di Zona Merah dengan nilai 40,05,” katanya.

Selain itu, Dedy juga menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini Pemprov Banten berada di Posisi 20 secara nasional. Sehingga Dedy juga berharap agar Pemprov Banten di penilaian tahun ini akan ada peningkatan sehingga ada kemajuan masuk dalam Zona Hijau.

“Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau,” harapnya.

Menerima Hasil Penilaian Kepatuhan, Asda 3 Pemprov Banten, Deni Hermawan menyatakan akan berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan berbenah salah satunya dengan memenuhi komponen stanadar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sesuai dengan yang di sarankan oleh Ombudsman

**Baca juga: 4 Jaringan NII di Tangsel dan 1 Kota Tangerang Ditangkap, Ini Peranannya

“Kami akan berupaya pak, karena harapan kami memang memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat agar masyarakat puas dengan pelayanan yang kami berikan. komitmen kami juga agar penilaian di Tahun ini kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam Zona Hijau,” ungkapnya.

Deni menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian ini. “Saya berterima kasih kepada Ombudsman, karena kami sangat butuh masukan dari pihak eksternal dan Ombudsman adalah lembaga yang paling tepat untuk menilai pelayanan kami,” tandasnya. (Oke)




OPD Tak punya Website, Dinas Kominfo Lebak: Kami Akan Dorong

Kabar6-LSM Abdi Gema Perak bakal melaporkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebak yang tidak memiliki website resmi ke Ombudsman.

Ketua DPP LSM Abdi Gema Perak Solihin menilai, OPD sebagai badan publik yang tak memiliki website bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lebak Doddy Irawan berjanji, akan mendorong OPD-OPD yang belum memiliki website bisa segera menyediakan.

“Ya, kami akan mendorong OPD-OPD memanfaatkan website untuk menyampaikan informasi, maupun menerima pengaduan dari masyarakat,” kata Doddy kepada Kabar6.com, Rabu (30/3/2022).

**Baca Juga: Penelitian Badan Geologi terhadap Calon Lahan Relokasi Korban Pergerakan Tanah Cihuni: Boleh Dimanfaatkan dengan Catatan

Saat ini kata Doddy, beberapa website milik OPD yang difasilitasi Kominfo dalam kondisi tidak aktif karena sedang dilakukan maintenance.

“Dari beberapa hari yang lalu beberapa website OPD memang ada masalah, tetapi sedang dalam perbaikan, dan insya Allah dalam waktu dekat sudah naik lagi,” sebut Doddy.

Selama ini, Dinas Kominfo sudah memfasilitasi OPD yang akan menyediakan webiste.

“Kami fasilitasi OPD, mulai dari server, sub domain, dan hosting. Jadi misalnya nih Dinkes mau membuat, mereka request sub domain misalnya dinkes.lebakkab, sub domain itu bisa kami siapkan lalu kalau dulu mereka hosting belanja sendiri sekarang ke Kominfo,” jelas Doddy.(Nda)




OPD di Lebak Tak Punya Website Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

Kabar6-Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang tidak memiliki website bakal dilaporkan LSM Abdi Gema Perak ke Ombudsman.

“Kami lihat banyak OPD sebagai badan publik tetapi tidak memiliki website, atau sudah punya tetapi tidak aktif. OPD-OPD ini kami akan laporkan ke Ombudsman,” kata Ketua DPP Abdi Gema Perak, Solihin kepada Kabar6.com, Jumat (25/3/2022).

Solihin menyebut, di Pasal 23 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik sekurang-kurangnya meliputi: profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja.

**Baca Juga: Pasar Rangkasbitung Diharapkan Jadi Role Model Pasar Siap Digital

“Itu yang jadi dasar kami untuk nanti melaporkan, karena sangat disayangkan jumlahnya lumayan banyak badan publik tidak memiliki website. Karena melalui website salah satunya pengaduan masyarakat bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor sehingga lebih efisien dan efektif,” ujar Solihin.

Menurutnya, meski ada OPD yang sudah memiliki website, sayangnya website tidak menyediakan ruang pengaduan sebagaimana diamanatkan di Pasal 23 dalam undang-undang tersebut.

“Sepertinya semua dinas kalau mengacu ke pasal itu tidak ada website yang punya ruang untuk pengaduan. Sanksi yang diatur dalam undang-undang itu bisa pidana,” katanya.(Nda)

 




Perumdam TKR Dapat Pujian dari Ombudsman Banten

Kabar6.com

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) mendapat pujian dari Ombudsman Banten. Pujian tersebut diberikan kepada direksi Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) dan jajarannya atas kinerja dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan saat menghadiri acara Evaluasi Kinerja Perumdam TKR pada triwulan kedua 2021 yang digelar di Kantor Perumdam TKR di Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Jumat (7/5/2021) lalu.

Dedy mengatakan, salah satu bentuk kinerja direksi Perumdam TKR tersebut adalah dengan diraihnya penghargaan sebagai BUMD terbaik se-Indonesia dalam bidang pelayanan air bersih selama 2 tahun berturut-turut. Hal itu membuktikan bahwa kinerja, akuntabilitas serta pelayanan Perumdam TKR kepada masyarakat cukup memuaskan.

Indikator kinerja baik Perumdam TKR lainnya, kata Dedy, adalah Perumdam TKR mampu berkontribusi kepada pembangunan daerah dengan menyetorkan sebagian keuntungan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami harap hal ini juga dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan air minum milik daerah di seluruh Banten,”ujar Dedy.

**Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Punya Program Pulihkan Ingatan Lansia

Meski demikian, Dedy meminta jajaran direksi Perumdam TKR untuk semakin meningkatkan respon, jika ada keluhan dari para pelanggan yang masuk. Mengingat, semakin cepat penanganan terhadap keluhan maka performa perusahaan akan semakin baik.

“Handling Customer Complaint dalam perusahaan pelayanan publik wajib terus ditingkatkan demi meningkatkan kepuasan pelanggan,” tandasnya.(Oke)