OJK Dorong Komunikasi Intens Bank Banten-BJB

Kabar6.com

Kabar6-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Banten dan BJB agar bisa lebih intens lagi melakukan pembahasan sebelum merger dilakukan.

“OJK mendukung proses merger, kenapa? Itu supaya bank ini lebih sehat, lebih bagus, ” kata Kepala Departemen Pengawasan Bank I OJK, Hizbullah kepada Kabar6.com, kemarin.

Hizbullah memperkirakan proses merger akan selesai dalam waktu dua bulan kedepan, dan itu tergantung kecepatan komunikasi antara kedua pihak. “Karena beberapa kali kita sudah minta keduannya intens, agar lebih mempercepat prosesnya,” katanya.

Lebih jauh Hizbullah mengatakan, pasca ditandatanganinya LOI antara pemegang saham Bank Banten dan BJB beberapa waktu lalu. Saat ini kedua pihak telah terikat dalam perjanjian kontrak kerjasama. Dengan begitu, apabila Bank Banten nantinya membutuhkan dukungan dari BJB. Maka, pihak BJB sudah bisa melakukannya.

“Intinya saya tegaskan sekali lagi, proses merger terus berjalan, diharapkan dua bulan selesai, kemudian BJB siap dan sudah membantu Bank Banten, dan sudah dilakukan,” katanya.

Mengenai kejadian gangguan atau kekosongan pada sejumlah mesin ATM milik Bank Banten yang cukup merepotkan masyarakat, menurut Hizbullah, hal itu kemungkinan karena disebabkan oleh proses merger yang masih belum beres.

“Tapi kalau sudah selesai normal semua nantinya, makanya dibatasi dulu sementara. Intinya uang-uang nasabah aman, cuma sedang proses saja,” katanya.

**Baca juga: Janji Jumat, THR Pegawai Negeri Pemprov Banten Belum Cair.

Hizbullah mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berbondong-bondong melakukan penarik uang di Bank Banten.

Terkait adanya wacana Bank Banten akan diubah menjadi Bank Syariah  atau tetap sebagai bank konvensioanal setelah dilebur bersama BJB, OJK mempersilahkan kedua pihak untuk membereskannya, setelah dilakukan kajian mendalam.(Den)




OJK: Pemindahan RKUD Seharusnya Tidak Terjadi

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Departemen Pengawasan Bank I OJK Hizbullah mengatakan, upaya pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian dipindah ke BJB seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemprov mau menyuntikan dananya untuk menyehatkan Bank Banten, seperti sebelumnya juga telah beberapa kali dimintakan oleh pihak OJK, agar Pemprov Banten bisa segera menyuntikan anggaran penguatan modal tersebut.

Hal itu menyusul rush yang dialami oleh Bank Banten saat ini, pasca pemindahan RKUD Pemprov Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian pindah di BJB, dan menimbulkan reaksi dari masyarakat dengan berbondong-bondong melakukan penarikan uang dari Bank Banten, berkaca dari pemegang sahamnya sendiri, yang tidak lain adalah Pemprov Banten sendiri yang justeru memindahkan RKUD-nya ke Bank yang lain.

“Harus tidak terjadi begitu. Harusnya itu Pemprov Banten sebagai pemegang saham utama dan pengendali, dia yang bertanggung jawab untuk menambah modal bank harusnya,” terang Hizbullah kepada Kabar6.com, kemarin.

Pihaknya mengaku telah beberapa kali meminta kepada Pemprov Banten untuk segera melakukan suntikan dana kepada Bank Banten, namun berkali-kali gagal beberapa tahun belakangan terakhir.

“Udah dianggarkan tapi gak terealisasi, saya tidak tahu kenapa tidak terealisasi. Kita udah minta beberapa kali untuk ditambah modal,” katanya.

Hizbullah menambahkan, Pemprov Banten juga tidak mesti harus mengantongi LO dari aparat penegak hukum, jika hanya untuk melakukan suntikan dana kepada Bank Banten sebagai upaya penyehatan Bank plat merah tersebut agar bisa terus tumbuh.

“Kan sudah ada aturan OJK-nya, aturan OJK udah jelas kan?. Ditempat-tempat lain juga Pemprovnya nambah modal biasa aja, gak perlu LO,” katanya.

Saat disinggung apakah kemungkinannya LO tersebut dimaksudkan untuk menghindari jeratan hukum kepada Pemprov Banten, seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat suntikan dana yang dikucurkan, semenatara Bank Banten masih terus mengalami kerugian. Hizbullah menegaskan, Pemprov Banten seharusnya optimis.

“Punya bank sendiri seharusnya optimis kan, masa berfikir begitu, itu supaya bank nya tetap hidup dan dimajukan,” kata Hizbullah.

Menurutnya, salah satu fungsi yang dilakukan oleh pihak OJK adalah mengingatakan kepada pemegang saham, agar bisa melakukan penambahan modal kepada Bank yang dimilikinya apabila mengalami kekurangan modal.

“Kan tugasnya OJK memang begitu, kalau kelihatannya kurang modal, kita minta pemegang sahamnya untuk menambah modal. Bisa disuratin atau kita meeting dengan mereka,” tegasnya.

Ditanya apakah OJK sampai saat ini mengetahui percis permasalah yang terjadi, termasuk yang melatarbelakangi pemindahan RKUD Pemprov Banten, pihaknya mengaku tidak tahu.

“Kalau penjelasannya belum ada di kita, kenapa dipindahinnya. Tiba-tiba langsung ke Presiden,” katanya.

Lebih jauh Hizbullah memastikan posisi Bank Banten sebelum RKUD dipindah ke BJB dalam kondisi baik dan liquid, meski sebelumnya sempat tertunda.

“Tertunda, bukan gagal. Kalau gagal mah Bank nya sudah ditutup. Kalau gagal itu tutup, sampai sekarang aja bank-nya masih idup, itu berarti tidak gagal, tapi tertunda,” tegasnya.

Meski begitu, terkait pemindahan RKUD tersebut, merupakan haknya Pemprov Banten untuk melakukan pemindahan dan tidak perlu meminta izin kepada pihak OJK.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020).

**Baca juga: Kesal Pembagian Bansos Tak Adil, Kantor Desa di Kabupaten Serang Dibakar.

Dimana, pada Kepgub tersebut menjelaskan. Bahwa, berdasarkan berita acara rapat pembahasan likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) tanggal 21 April 2020, disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sudah dalam kondisi tidak liquid dan mengalami stop kliring. Sehingga diperlukan langkah penyelematan segera atas dana milik Pemprov Banten yang berada direkening Kas Umum Daerah (Kasda) Bank Banten.

Selanjutnya, berdasarkan laporan salah seorang Direktur PT Bank Banten yang menyatakan bahwa kondisi Bank tersebut saat imi mengalami kesulitan likuiditas.

Terakhir, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menerapkan Kepgub tentang penunjukan PT BJB kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.(Den)




OJK: Bank Banten Positif Merger Dengan BJB Ditarget 2 Bulan Rampung

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Departemen Pengawasan Bank 1 Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Hizbullah HIZ memastikan merger atau penggabungan perusahaan antara Bank Banten dengan BJB rampung dilakukan dalam kurun waktu dua bulan kedepan untuk selanjutnya bisa bergabung secara penuh antara keduanya.

“Positif merger, target dua bulan paling lama,” terang Hizbullah, kepada Kabar6.com, Minggu (26/4/2020).

Dengan bergabungnya kedua perusahaan tersebut, pihaknya meyakini keduanya akan semakin kuat, seiring dengan penggabungan aset-aset yang dimilikin keduanya akan menguatkan kedua belah pihak karena semakin besar.

Untuk total aset yang dimiliki BJB sendiri, kata Hizbullah, BJB memiliki total aset mencapai Rp 120 triliun lebih, sedangkan untuk Bank Banten Rp 8 triliun. Dengan begitu justeru Bank Banten akan menjadi aman dan akan lebih kuat lagi setelah kedunya bergabung.

Dengan ikut bergabungnya Bank Banten kedalam perusahaan BJB kedepan, pihaknya memperkirakan nantinya kedepan nama kedua perusahaan tersebut akan menjadi satu menjadi BJB, karena nama Bank BJB juga telah memuat nama Banten didalamnya, sehingga tidak perlu lagi ada tambahan nama Provinsi Banten didalamnya.

“Masih terus dibahas, perkiraan mungkin akan menjadi BJB, karena didalamnya juga kan sudah ada nama Banten,” katanya.

Pada sisi lain, terkait keresahan konsumen yang kesulitan melakukan penarikan uang pada mesin ATM milik Bank Banten, sambung Hizbullah, pihaknya mengatakan hal itu disebabkan oleh kelebihan kapasitas karena dilakukan secara besar-besaran, sehingga pihak bank manapun pastinya tidak akan mampu memenuhi semua permintaan nasabah, karena setiap harinya pihak perbankan pastinya telah menentukan batas limit penarikan yang bisa diambil oleh nasabah.

**Baca juga: Senin, DPRD Banten ‘Telanjangi’ Pemprov Soal Pemindahan Kasda.

Pihaknya juga menghimbau kepada konsumen Bank Banten untuk tidak panik, karena Bank Banten telah dijamin oleh Lembaha Penjaminan Simpanan (LPS), dengan begitu uang yang sebelumnya telah disimpan pastinya akan aman dan tidak akan hilang.

“Termasuk soal pegawai, tidak akan ada pemecatan, mereka (pegawai Bank Banten) pastinya tetap akan mengisi gedung-gedung tempat sebelumbya pernah bekerja, setelah seluruh aset keduanya digabungkan, pastinya akan semakin banyak,” katanya.(Den)




Pemerintah Janjikan Keringanan Cicilan, Warga Tangerang Bilang Ini

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah memberikan keringanan bayaran cicilan kredit kepada masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat aturan barunya memberikan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi.

Namun demikian, meski aturan sudah diterbitkan, kenyataan di lapangan berberda. Hal ini dirasakan salah satu masrayakat, Ronny Taufik, debitur Indomobil Finance Indonesia.

Menurut Ronny, akibat wabah virus corona atau covid-19 sangat berdampak terhadap tempat usahanya yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dimana, setelah ada surat edaran (SE) dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tangerang tempat usaha terpaksa ditutup.

“Sebagai warga yang taat aturan, saya langsung menutup tempat usaha untuk mencegah penyebaran covid-19,” kata Ronny, Jumat (3/4/2020).

Disaat ekonomi sedang susah, Ronny dihubungi oleh PT Indomobil Finance Indonesia untuk diminta datang ke kantor finance tersebut dan diminta membayaran cicilan yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 April mendatang.

“Saya sudah memohon keringanan, tapi saya diwajibkan hadir ke kantor PT Indomobil Finance Indonesia cabang Tangerang untuk mengisi formulir pengajuan keringanan pinjaman Leasing,” jelasnya.

Padahal, lanjut Ronny, OJK telah mengeluarkan aturan untuk memberikan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi dan juga debitur diperbolehkan mengajukan lewat online atau tidak wajib tatap muka.

Apalagi, pemerintah sudah memberikan imbauan kepada warga untuk melakukan social distancing atau mengurangi aktivitas diluar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pihak leasing seolah-olah tidak menghiraukan imbauan dari OJK aqua, karena meminta saya tetap hadir. Bahkan saya ditekan oleh salah satu staf-nya untuk membayar cicilan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Ronny berharap semua pihak untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk bersama-sama mecegah penyebaran covid-19, dan ke pihak leasing agar bisa memahami kondisi ekonomi yang dirasakan debitur.

“Saya tidak ada niat untuk tidak membayar cicilan, tapi dengan kondisi ekonomi seperti saat ini saya minta keringinan,” tukasnya.

**Baca juga: Keluarga PDP Corona Meninggal di Kabupaten Tangerang Diperiksa, Hasilnya?.

Hingga berita ini diturunkan wartawan masih berusaha konfirmasi ke pihak PT Indomobil Finance Indonesia cabang Tangerang.

Salah satu staf PT Indomobil Finance Indonesia cabang Tangerang bernama Ari tidak merespon pesan singkat yang dikirim wartawan, meskipun dalam kondisi aktif. (Vee)




Provinsi Banten Siap Dukung Kebijakan Strategis OJK

Kabar6.com

Kabar6-Wagub Banten Andika Hazrumy menghadiri pertemuan tahunan industri jasa keuangan (PTIJK) 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Menurut Wagub, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap untuk mendukung kebijakan strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti apa yang dipaparkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dihadapan Presiden Joko Widodo, Kamis (16/1/2020).

“Prinsipnya kami dari pemerintah daerah siap mendukung kebijakan strategis yang diusung OJK dalam pertemuan tahunan kali ini sebagaimana dipaparkan Pak Wimboh tadi,” kata Andika usai acara.

Menurutnya, Pemda sangat berkepentingan dengan upaya pembenahan dan optimalisasi sektor industri jasa keuangan yang akan dilakukan OJK. Saat ini, semua bidang pembangunan, termasuk di daerah, nyaris tidak ada yang bisa dilepaskan dari industri jasa keuangan.

“Terakhir misalnya OJK dan BI di daerah seperti kami di Banten itu gencar soal fintech. Sekarang penggunaan uang dan transaksi digital, itu sudah mulai banyak diterapkan dalam keuangan di pemerintahan,” katanya.

Lebih jauh, Andika mengatakan, dalam sisi pelayanan, industri jasa keuangan non perbankan seperti asuransi dan produk-produk investasi lainnya juga sangat perlu mendapatkan porsi pengawasan dan pelayanan yang maksimal dari OJK di era digital sekarang ini,” paparnya.

Sebelumnya, dalam acara tersebut, Wimboh mengatakan, OJK menyiapkan lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

lima kebijakan strategis OJK 2020 itu adalah pertama, peningkatan skala ekonomi industri keuangan. Dalam kebijakan ini, OJK akan fokus pada peningkatan nominal modal minimum secara bertahap, mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disentif termasuk exit policy-nya, mempercepat transformasi industri keuangan non-bank, dan memperketat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya.

Kebijakan strategis kedua, yakni mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan. Untuk melakukan itu, regulator akan melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan maupun enforcement, terutama di industri keuangan nonbank.

**Baca juga: 12 Juta Sertifikat Tanah Ditargetkan Terbit Tahun 2020.

Adapun kebijakan strategis OJK yang ketiga yakni digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi. Dalam kebijakan ini OJK akan membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan startup fintech, dan mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa keuangan dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital.

Kelima, mengkaji perizinan virtual banking, mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision, dan mengembangkan perizinan terintegrasi antarinstitusi dengan pemanfaatan teknologi guna mempercepat proses perizinan lintas kementerian dan lembaga.(Den)