1

Polda Banten Bantah Lambat Tangani Perselingkuhan Suami Norma

Kabar6-Polda Banten membantah laporan yang dilayangkan Norma Risma atas dugaan perselingkuhan mantan suaminya dengan sang ibu kandung berjalan lambat.

Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan ke Polda Banten dengan Pasal perzinahan, 284 KUHP, pada 29 Januari 2023. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial (medsos). Kemudian dilakukan gelar perkara pada 12 Juli dan naik ke tahap penyidikan pada 21 Juli 2023.

Kompol Herlia Hartarani, selaku Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten memastikan, penyidik bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang ada. Kini, berkasnya telah di komunikasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan dan dilakukan penuntutan.

“Penyidik melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. Untuk kasus delik aduan, penyidik memberikan fasilitas untuk melakukan mediasi sesuai dengan surat permintaan dari pelapor dan terlapor. Hal ini tidak bertentangan dengan perintah Kapolri untuk melaksanakan restorativ justice, jika terjadi kesepakatan dari para pihak. Hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan,” ujar Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani.

Penyebab penanganan itu berjalan hingga lebih dari enam bulan, dikarena tidak ada kesepakatan lokasi mediasi antara Norma dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki. Dimana, Norma meminta mediasi dilakukan di kantor pengacaranya yang berada di Jakarta, sedangkan Rozy dan Rihana ingin di Polda Banten, karena dianggap tempat yang netral.

Karena tidak ada kata sepakat mengenai lokasi, membuat mediasi itu gagal dan Norma Risma ingin proses hukum tetap dilanjutkan. Surat mediasi itu dilayangkan Rozy ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada 28 Februari dan 05 Mei 2023.

**Baca Juga: Norma Keluhkan Lambatnya Penanganan Laporannya di Polda Banten

“Rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta, tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral. Dengan tidak adanya kata sepakat terkait lokasi mediasi, sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan,” jelasnya.

Hambatan lainnya lantaran Rihana sebagai saksi terlapor baru datang saat pemanggilan ketiga. Alasannya, dia kini sudah tinggal di Jakarta.

Sebelum adanya laporan hingga permintaan mediasi, kasus dugaan perselingkuhan itu sebenarnya sudah di musyawarahkan pada 17 November 2022 silam.

“Sebelum perkara ini dilaporkan ke Polda Banten, pihak NR dan RZ serta NS (orang tua NR), telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022,” terangnya.(Dhi)




Riset, 76 Persen Wanita Merasa Penggambaran Media Tentang Kecantikan Berkontribusi Terhadap Body Shaming

Kabar6-Body shaming adalah tindakan mengomentari bentuk fisik seseorang. Entah itu disengaja atau tidak, namun hal ini bisa berpengaruh pada masalah mental orang yang dikomentari.

Berdasarkan penelitian terbaru, sejumlah wanita mengakui bahwa body shamig sebagai perilaku umum dan merajalela. Komentar mereka tentang seberapa gemuk teman wanita atau atau saat sahabat terlalu kurus, termasuk body shaming.

Sebuah survei yang dilakukan oleh rumah sakit terkemuka di India dilakukan untuk mendapatkan pandangan mengenai sikap dan persepsi wanita terhadap konsep citra tubuh. Survei ini menggunakan 1.244 responden wanita usia 15-65 tahun, dan diselenggarakan di 20 kota.

Survei tersebut juga ingin mengetahui dampak dari body shaming terhadap kesejahteraan psikologis mereka yang kadang-kadang mengarah pada stres. Melansir Woop, berikut pandangan wanita tentang body shaming dan bagaimana mereka mengakui kalau hal tersebut memang sering terjadi terhadap sesama wanita:

1. Sebanyak 90 persen wanita mengakui body shaming adalah perilaku umum bukan bullying

2. 84 persen dari responden berbicara kalau wanita cenderung mengalami lebih banyak body shaming dibandingkan pria

3. 47,5 persen wanita melaporkan mengalami body shaming di sekolah dan tempat kerja mereka

4. 32,5 persen wanita menuturkan, teman-teman sering berkomentar negatif tentang penampilan mereka, baik terkait berat badan, bentuk tubuh, warna kulit, maupun model rambut

5. 76 persen wanita merasa kalau penggambaran media tentang kecantikan berkontribusi terhadap body shaming

6. 90 persen wanita percaya kalau film dan acara televisi cenderung mengolok-olok orang yang tidak sesuai dengan norma dan harapan standar kecantikan sosial

7. 89 persen wanita merasa tidak percaya diri ketika mereka membaca komentar tentang penampilan orang lain di media sosial

8. 31 persen peserta mengatakan, ada momen ketika dirinya tidak ingin pergi keluar rumah karena apa yang orang katakan tentang fisik mereka

9. 66 persen wanita percaya bahwa penting untuk terlihat cantik agar merasa percaya diri.

10. 67 persen wanita merasa marah saat mengalami body shaming.
11. 19 persen wanita merasa malu dengan penampilan mereka.

12. 97 persen wanita menganggap masalah body shaming perlu ditangani secara serius di sekolah atau tempat kerja.

Disebutkan, body shaming bisa membuat kaum hawa merasa stres. Karena itulah disarankan agar sesama wanita jangan saling mengejek (body shaming). ** Baca juga: Bagaimana Pengaruh Tipe Bentuk Tubuh & Kesehatannya?

Ada baiknya saling mendukung satu sama lain yang membuat wanita lebih kuat dalam menghadapi kehidupan di era bebas serta milenial seperti sekarang ini.(ilj/bbs)




Kasat Reskrim Alexander: Kegiatan Melanggar Norma, Kami Bubarkan

kabar6.com

Kabar6-Kegiatan yang terindikasi kuat melanggar norma yang berlaku di tengah masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) yang cerdas, modern dan religious, tidak akan mendapatkan ijin dari Polres Tangsel.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho. Dia mengatakan pihaknya membantah telah memberikan ijin terkait acara bermuatan LGBT.

“Kami tidak pernah berikan ijin, kegiatan yang terindikasi kuat melanggar Norma yang berlaku di tengah Masyarakat Tangsel yang Cerdas Modern dan Religius ini, jelas tidak mendapatkan ijin dari Polres Tangsel. Kami akan bubarkan,” tegas Alexander.

Sementara, Managemen Grand Charly Karoke Family yang berlokasi di ITC Junction BSD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tolak tempatnya dijadikan lokasi acara pemilihan King and Queen Tangerang 2018 dengan muatan lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Hal itu dikatakan Martinez, Manager Operasional Grand Charly Karoke Family Junction BSD, Senin (29/10/2018).

Dikatakan Martinez, pihak panitia penyelenggara King and Queen Tangerang 2018 pernah datang ke karoke family di kawasan BSD itu.

**Baca juga: Grand Charly BSD Bantah Tempatnya Jadi Ajang Kontes LGBT.

“Memang mereka sempat survey ke Charly, katanya hanya acara ulang tahun untuk kapasitas 20 orang, namun kami belum deal, untuk agenda besok mereka mengklaim memiliki ijin dari pihak kepolisian setempat,” terang Martinez. (Adt)