1

Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar Besok

Kabar6.com

Kabar6-Sidang perdana Nikita Mirzani akan digelar besok, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 14 November 2022. Persidangan dijadwalkan dilakukan di ruang sidang utama, pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan secara online.

“Untuk sidang online masih dimungkinkan. Untuk seterusnya akan online atau offline, biasanya terdakwa akan meminta, apakah itu akan tatap muka,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Minggu (13/11/2022).

PN Serang telah menyiapkan ruang sidang utama untuk menyidangkan Nikita Mirzani pada Senin, 14 November 2022. Sidang perdana yang dilakukan secara online nantinya akan menghadirkan majlis hakim, JPU dan kuasa hukum saja.

“Kalau sidang online, hanya dihadiri hanya dihadiri PH (penasehat hukum). Terdakwa tetap berada di dalam rutan,” jelasnya.

**Baca juga: Tol Tangerang Merak dan Jakarta Merak Macet Total Karena Banjir 1 Meter

Pihak Nikita Mirzani akan meminta kepada majelis hakim, agar persidangan bisa dilakukan offline atau tatap muka di ruang sidang. Hal itu akan disampaikan pengacaranya pada sidang pertama gang akan digelar besok, Senin, 14 November 2022.

“Iya harus offline,” ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, dikonfirmasi melalui pesan elektroniknya.(Dhi)




Hakim Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim resmi memperpanjang penahanan Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang, selama 30 hari. Dimulai pada 07 November hingga 06 Desember 2022 mendatang.

“Hakim sudah mengeluarkan penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 07 November sampai 06 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Kamis (10/11/2022).

Untuk sidang perdana, dijadwalkan berlangsung Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIb dan berlangsung secara online.

**Baca juga: Ini Nama 3 Hakim untuk Sidang Nikita Mirzani Senin Depan

Dalam sidang perdana itu akan diputuskan apakah sidang lanjutan berlangsung secara online ataukah offline. Keputusan diambil hakim setelah mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penguasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.

“Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat,” jelasnya.(Dhi)




Ini Nama 3 Hakim untuk Sidang Nikita Mirzani Senin Depan

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Serang menyiapkan tiga orang hakim untuk menyidangkan Nikita Mirzani. Mereka nantinya akan memutuskan apakah selebritas itu bersalah atau tidak.

“Itu (hakimnya) bapak Dedi Saputra, bapak Slamet Widodo dengan bapak Atep Sopandi. Panitera penggantinya Ibu Radita Pitaloka,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu (09/11/2022).

Usai berkas perkatanya dilimpahkan dari Kejari Serang ke PN Serang, sidang perdana artis yang dikenal dengan berbagai kontroversinya itu akan disidangkan Senin, 14 November 2022.

“Dan sudah ditunjuk majelis hakimnya dan sudah ditetapkan untuk hari sidang perkaranya terdakwa tersebut,” ucapnya.

**Baca juga:Ini Sosok Prayoga Yulanda, Kepala Rutan Klas IIB Serang

Sidang perdana akan digelar secara online. Nyai akan berada di Rutan Klas IIB Serang, sedangkan hakim berada di PN Serang. Mereka akan berinteraksi secara daring.

“Tapi sementara ini persidangan tetap lewat online,” ujarnya.(Dhi)




Teror dan Tudingan Perselingkuhan Nikita Mirzani Terungkap Dalam Dakwaan

Kabar6.com

Kabar6 -Awal perseteruan antara Nikita Mirzani, Nindy Ayunda serta Dito Mahendra terungkap dalam surat dakwaan yang diunggah dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam dakwaan itu, Nikita Mirzani mengaku mendapatkan teror dari seseorang yang mengirim karangan bunga bertuliskan Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda.

Tak cukup sampai disitu, pagar serta dinding rumah Nyai Kiya di corat-coret oleh orang tak dikenal. Kedua teror itu berbau tudingan perselingkuhan antara Nikita Mirzani dengan Askara.

**Berita Terkait: Seteru Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Terungkap Lewat Dakwaan

Semua itu terungkap dalam surat dakwaan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022. Atas perbuatannya tersebut, selebritas Nikita Mirzani dikenakan ancaman pidana Pasal 311 KUHP.

Di tengah kekesalan yang membuncah, Niki melihat dugaan pemukulan terhadap petugas keamanan yang dilakukan oleh Dito Mahendra. Kemudian muncul niat dari Nyai menyampaikan berita itu ke masyarakat luas, melalui akun instagramnya.

Nikita yang sudah menyandang status terdakwa itu menghimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito, mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet.

Setelah Nikita Mirzani mendapatkan foto Dito Mahendra, pada Minggu, 15 Mei 2022, sekitar pukul 15.10 WIB, Nyai mengunggah di akun medisosnya, @nikitamirzanimawardi_172. Foto kekasih Nindy Ayunda itu dibubuhi tulisan, ‘namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,”begitu tulisnya.

Masih di hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 15.44 WIB, selebritas itu juga mengunggah gambar ke instastory nya. Foto Dito Mahendra di posting Nyai dan diberi tulisan, ‘Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,’ dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.12 WIB. (Dhi)




Seteru Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Terungkap Lewat Dakwaan

Kabar6-Surat dakwaan Nikita Mirzani sudah diunggah ke website resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam keterangannya, Dito Mahendra mendapatkan laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi, bahkan akun Instagram Nikita mengunggah foto kekasih Nindy Ayunda.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram (IG) nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan cara screenshoot.

**Berita Terkait: Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar 14 November Secara Online

Hairul Yusri melalui akun instagram nya @lampukuning5678, memang berteman dengan akun IG @nikitamirzanimawardi_172.

Kemudian Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada Dito Mahendra. Kemudian Dito yang merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan melaporkannya ke Mapolresta Serang Kota.

Hasil potongan layar itu dilakukan pemeriksaan oleh digital forensik, Direktorat Tindak pidana Cyber Polri, terhadap satu unit handphone merk iPhone 13 Pro Max. Dari data-data tersebut ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan ditemukan user akun dan file gambar.

Akibat unggahan Nyai, calon pembeli sepatu merk Hermes bernama Melisa, membatalkannya. Sehingga kekasih Nindy Ayunda merasa dirugikan senilai Rp 17,5 juta dan meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

Masih dalam dakwaan, Nikita Mirzani diancam Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Dhi)

 




Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar 14 November Secara Online

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadwalkan persidangan perdana bagi selebritas Nikita Mirzani, berlangsung Senin pekan depan, 14 November 2022. Sementara ini, persidangan berlangsung secara online.

“Sementara ini saya sampaikan bahwa masih ada persidangan yang dilakukan secara online,” ujar Uli Purnama, Humas PN Serang, Selasa (08/11/2022).

Persidangan secara online maupun offline bisa tetap dilaksanakan, tanpa mengurangi rasa keadilan bagi kedua pihak yang berperkara.

Persidangan bisa dilakukan secara offline atau tatap muka di ruang sidang, jika ada pertimbangan lain dari jaksa dan hakim yang memungkinkan hal itu terlaksana.

**Baca juga:Berkas Dakwaan Nikita Mirzani Sudah di PN Serang 

Dengan diserahkannya berkas dakwaan dari Kejari Serang ke PN Serang pada Senin siang, 07 November 2022, kini kewenangan penahanan, hak dan kewajibannya telah berakhir ke PN Serang, termasuk apakah penahanan selebritas itu akan diperpanjang atau tidak.

“Nanti liat kebijakan majlis hakim, apa yang terjadi di persidangan dengan melihat juga kemampuan JPU. Karena yang memiliki kemampuan menghadirkan terdakwa itu JPU. Nanti kita lihat sidang pertama situasinya seperti apa,” terangnya.(Dhi)




Berkas Dakwaan Nikita Mirzani Sudah di PN Serang

Kabar6.com

Kabar6 – Kejari Serang melimpahkan berkas dakwaan selebritas Nikita Mirzani ke PN Serang, untuk segera diadili. Dokumen itu telah diberikan ke pengadil, pada Senin, 07 November 2022, sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Usai penyerahan surat dakwaan, Kejari Serang tengah menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh PN Serang.

“Penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Selasa (08/11/2022).

Masa penahanan selebritas itu akan habis pada Minggu, 13 November 2022. Terkait akan diperpanjang atau tidak, keputusan berada di tangan hakim PN Serang.

**Baca juga: Pemotor Tewas di Tempat Usai Ditabrak Bus Asli Prima di Cipocok

Setelah berkas dakwaan dilimpahkan dari Kejari Serang ke PN Serang, maka seluruh kewenangannya ada di pengadilan.

“Ketika sudah dilimpahkan, habislah kewenangan JPU, semua beralih ke majelis hakim, termasuk apakah nanti penahanan diperpanjang atau tidak,” ujarnya.(Dhi)




Kanwil Kemenkumham Banten Rotasi Pejabat, Termasuk Rutan Tempat Nikita Mirzani di Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kanwil Kemenkumham Banten merotasi sejumlah pejabatnya, seperti Kepala Rutan Klas IIB Serang dari Dody Naksabani, digantikan oleh Prayoga Yulanda.

Sejumlah petinggi dilingkup Kanwil Kemenkumham Banten juga ikut di mutasi, seperti Kepala Lapas Klas IIA Serang, Heri Kusrita pindah menjadi Kalapas Klas IIA Banceuy, Jawa Barat. Posisinya digantikan oleh Fajar Nur Cahyo.

Kemudian Lapas Klas III Rangkasbitung, dari Budi Ruswanto digantikan Suriyanta Leonardo Situmorang. Rutan klas IIB Pandeglang, dari Jupri digantikan oleh Mohamad Fadil.

Selanjutnya, Bapas Klas I Tangerang, dari Cipto Edy digantikan oleh Heru Prasetyo. Bapas Klas II Serang, Cipto Edy kepemimpinannya beralih kepada Acep Toupikurohman.

Teruntuk Kepala Rutan Klas IIB Serang yang baru, diharapkan bisa memanajemen informasi ke masyarakat, lantaran kini menjadi sorot pemberitaan dengan penahanan Nikita Mirzani.

“Bukan membedakan dengan yang lain, tapi di satu sisi yang tadinya mungkin informasi tidak dinamis, menjadi informasi dinamis,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, di Lapas Klas IIA Serang, Senin (07/11/2022).

**Baca juga: Bacok Pelajar di Balaraja Tangerang, 10 Orang Tersangka dan 1 Buron.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, tempat Nikita Mirzani di penjara, mendapatkan promosi baru sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas I Cirebon, Jawa Barat. Dody Naksabani baru saja melakukan serah terima jabatannya di Lapas Klas IIA Serang, pada Senin pagi, 07 November 2022.

“Terus momen ini merupakan momen legalitas pertukaran kepemimpinan dari pejabat yang lama kepada pejabat yang baru,” ujarnya.(Dhi)




Giliran Anak Nikita Mirzani Minta Keadilan dan Penangguhan Penahanan

Kabar6.com

Kabar6-Putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau kerap disapa Loli, meminta keadilan untuk orangtuanya. Dia beralasan, ibu nya itu sedang sakit dan kini mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara, Kota Serang, Banten, sejak Jumat, 04 November 2022.

“Minta keadilan dan minta penangguhan (penahanan). Mama saya memang sakit, sakit pinggang,” ujar Loli, usai menjenguk ibu nya di RS Bhayangkara Polda Banten, Kota Serang, Sabtu (05/11/2022).

Pacar dari Sean Mikael Alexander, putra dari Olla Ramlan itu mengaku adik-adiknya belum diberitahu keberadaan ibu nya yang sedang mendekam dibalik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang, akibat berkasus dengan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Adik saya masih kecil, masih di bawah umur, enggak mungkin saya memberitahukan (kondisi) mamah saya, saya harus menjaga adik-adik saya, karena kewajiban saya menjaga adik-adik saya,” jelasnya.

Nikita Mirzani memiliki tiga orang anak, dua diantaranya masih kecil, yakni Azka Raqilla Mawardi (8) serta Arkana Mawardi (5). Loli bercerita kalau Arkana kerap menanyakan keberadaan ibunya.

**Baca juga: Satlantas Polresta Serkot Patroli, Masih Banyak Pengendara Lawan Arus

Karena memiliki anak yang masih kecil itulah, Loli meminta penangguhanan penahahan bagi Nikita Mirzani.

“Karena dia hanya seorang ibu yang mempunyai tiga anak, anaknya juga masih ada yang kecil, enggak besar semua. Juga cuma pengen ditangguhkan gitu juga,” ujarnya.(Dhi)




Jatuh Sakit Nikita Mirzani, Dirawat di RS Bhayangkara Polda Banten

Kabar6-Artis Nikita Mirzani yang saat ini menghuni  Rutan Klas IIB Serang, jatuh sakit. Ia  kini  dirawat di RS Bhayangkara, Kota Serang, Banten. Jumat, (4/11/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, ia dilarikan ke rumah sakit.

Perawatan medis selebritas itu dilakukan usai mendapatkan persetujuan dari Kejari Serang, sebagai lembaga yang menahannya.

“Sakit, sudah ada surat keterangan dokter, dan prosedurnya memberitahukan kepada pihak yang menahan, dalam hal ini Kejari Serang,” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.

**Baca Juga: Berkas Dakwaan Selesai Disusun, Nikita Mirzani Segera di Sidang

Dia belum bisa memastikan berapa lama Niki akan berada di RS Bhayangkara Polda Banten, karena harus menunggu kondisi kesehatannya membaik.

“Kesehatan, kita tidak bisa memprediksinya, karena bukan domain kita. Selebihnya nanti dengan pejabat penahannya, Kejari Serang,” jelasnya.

Masjuno tidak bisa menyebutkan sakit yang dialami selebritas itu. Namun saat dibawa keluar dari Rutan Klas IIB Serang ke RS Bhayangkara Polda Banten, Nikita dikawal polisi serta perwakilan Kejari Serang.

“Saya tidak bisa mewakili dokter, tapi ada surat dokter, surat sakitnya, surat pernyataan Kejari Serang juga ada, maka kita keluarkan. Kita pengawalan dengan kepolisian dan Kejaksaan Negeri Serang,” terangnya.(Dhi)