1

NIB Ganda Marak, BPN Kabupaten Tangerang – Pejabat Desa Saling Tuding 

Kabar6.com

Kabar6 – Pejabat desa di wilayah Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang mulai resah. Keresahan ini menyusul adanya dugaan mafia tanah yang muncul ditengah pengembangan pembangunan pesat di wilayah tersebut.

Saat ini sebuah perusahaan pengembang raksasa disana terus menerus melakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah pesisir Utara.

Mereka mulai melakukan pembebasan atas lahan-lahan milik warga yang menjadi zona pengembangan. Namun belakangan saat warga hendak melepas tanah garapan mereka munculah sebuah permasalahan.

Permasalahan ini kebanyakan terjadi akibat adanya Nomor Induk Bidang (NIB) yang berubah nama alias sudah diatasnamakan orang lain oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Padahal warga menilai lahan yang sudah mereka miliki sejak puluhan tahun itu resmi milik mereka, dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah.

“Saya dari kecil tinggal disini. Itu lahan orangtua saya, tapi pas mau dijual ko ada yang miliki juga atas nama orang lain,” kata Lukman salah satu orang yang mengaku menjadi korban oknum mafia tanah di Kecamatan Teluknaga, Senin (31/8/2020).

Menurut dia, atas adanya kejadian ini dirinya mencurigai adanya keterlibatan oknum dari pemerintah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang yang bermain surat alas hak tanah milik warga.

“Kalau tidak ada yang bermain mana mungkin bisa ada yang miliki lagi? Kami hanya ingin memperjuangkan hak kami,” katanya.

Sementara itu ditengah carut marut dan saling tuding urusan NIB yang berubah nama kepemilikan, ratusan warga asal Kabupaten Tangerang yang berdomisili di bagian utara seperti Teluk Naga dan Pakuhaji menggeruduk kantor BPN Kabupaten Tangerang dan juga kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

Zhigo salah satu koordinator aksi mendesak DPRD Kabupaten Tangerang segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait masalah tumpang tindih NIB tanah.

Warga juga mendesak Polri untuk membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji.

Lebih dari itu, Zhigo menilai BPN Kabupaten Tangerang telah gagal paham dalam menafsirkan masalah tumpang tindih NIB alias NIB ganda.

“Yang dimaksud NIB ganda itu bukan NIB ada dua. Tapi NIB yang secara sah harusnya dimiliki warga pemilik tanah, tapi oleh BPN diterbitkan dengan nama orang lain yang notabene bukan pemilik tanah. Ini kan aneh bin ajaib,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Pemetaan dan Kadastral BPN Kabupaten Tangerang, Andika Ariadarma dengan tegas menyatakan tidak ada Nomor Identifikasi Bidang (NIB) ganda.

Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik salah satu warga terdapat AJB yang berbeda namun dengan surat keterangan desa dan tanda tangan kades yang sama. Menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar, mengapa ada dua surat keterangan desa yang sama.

“Berarti diduga ada mafia tanah yang bermain disitu, kita pun akan melawan dan harus berani membuktikan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji Nur Alam ketika dikonfirmasi juga mengakui adanya permasalahan tumpang tindih NIB di wilayahnya. Namun dia menampik tudingan bahwa pihak desa terlibat.

“Pembelanjaan tanah emang udah lama. Kohod apalagi udah lama. Kalau disini baru-baru. Kalau di Kramat yang nempel sama Kohod aja,” katanya.

Alam mengaku ihwal persoalan tanah biasanya pengembang tidak melalui pemerintah desa. Namun dalam hal ini mereka langsung berkoordinasi dengan oknum terkait.

“Kalau masalah NIB dia mah ada kurir sendiri dan pihak BPN juga tidak izin kalau ngurus seperti ngukur. Jadi bisa jadi data lama dari calo dijadiin,” ujarnya.

**Baca juga: Satu Dokter di RSUD Balaraja Positif Covid-19.

Alam tidak menampik adanya warga Desa Keramat yang juga mengadukan persoalan tersebut kepada dirinya. “Ada (pengaduan terkait NIB) masyarakat biasa. Dia tanahnya ada 4 hektare. Dia buat PTSL sama saya tahun kemarin. Tau-taunya jadi 2 hektare atas nama dia sesuai permohonan,” jelasnya.

“Dan dua hektare lagi atas nama orang. Marah marah lah sama saya. Ya untungnya kertas yang 4 hektare itu ada. Dan yang bersangkutan itu mengakui merasa ada tanda tangan,” pungkas Alam. (Vee)




NIB Ganda, Pemilik Tanah Asal Teluk Naga Bakal Kirim Surat ke Jokowi

Kabar6.com

Kabar6 – Warga Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang mengeluhkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah miliknya dan keluarga besar berubah atas nama orang lain alias ganda. Adalah Heri Hermawan, yang mengeluhkan munculnya NIB ganda atas tanah miliknya itu.

Heri mengatakan bahwa NIB tanah miliknya beserta keluarga besar di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang berubah atas nama orang lain. Perubahan kepemilikan itu diketahui saat dirinya akan menjual bidang lahannya kepada seseorang. Di saat dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang oleh calon pembeli ditemukan bahwa NIB tanah milik keluarga Heri telah berubah nama.

“Saya tahu kalau NIB tanah dan beberapa keluarga saya sudah berganti nama di BPN. Itu dari orang yang tadinya mau membeli tanah saya. Kata dia kalau tanah yang kami maksud di BPN tercatat bukan atas nama saya, dan keluarga yang lain,” ungkap Heri belum lama ini.

Heri pun merasa heran atas perubahan NIB tersebut. Pasalnya, ia beserta keluarganya belum pernah melakukan jual beli atas bidang tanah tersebut.

Heri juga mengaku bahwa keluarganya memiliki alas hak atas bidang tanah yang ia miliki berupa surat girik dan akta waris yang sah.

“Saya sudah ketemu pihak BPN dengan pak Andika, tapi sampai saat ini belum ada jawaban yang memuaskan. Saya masih menunggu berita acara dari BPN,” keluh Heri.

Heri beserta keluarganya pun berencana melaporkan hal tersebut kepada Bupati Tangerang, DPRD dan Gubernur Banten hingga mengadu ke Presiden Joko Widodo.

“Bahkan saya akan membuat surat terbuka untuk pemerintah pusat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dalam membela hak-hak kami untuk meminta keadilan terkait tanah milik kami yang sudah berubah nama NIB-nya menjadi milik orang lain” imbuhnya.

Celakanya, dari data yang diperoleh wartawan di lapangan ternyata NIB ganda tidak hanya marak di Teluk Naga tapi juga di Kecamatan Pakuhaji.

Ketika dikonfirmasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengakui banyaknya warga yang mengeluhkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah ganda.

Kasubsi Pengukuran Kadastral BPN Kabupaten Tangerang Andika Ariadarma mengatakan, sudah ada 10 pemohon yang mengadukan perihal tersebut kepada dirinya.

“Dari 10 orang sudah 4 orang pemohon yang mendaftarkan, dan bidang tanahnya kami stop dan akan kami mediasi di Bidang Sengketa,” jelas Andika di ruang kerjanya, Senin (24/8/2020).

Sementara itu Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin angkat bicara terkait peta bidang atau munculnya NIB ganda di Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji yang dikeluhkan para pemilik tanah yang sah.

Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan bidang tanah, maka wajib bagi lembaga yang berwenang mengeluarkan legalitas tanah tersebut untuk dilakukan perubahan.

“Ini mengacu Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 1996 Tentang Pengukuran Dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah,” tegas Zakir.

Ketua Umum Majelis Advokat nasional Indonesia ini menambahkan, terkait masalah NIB tanah ganda maka perlu dilakukan klarifikasi secara mendalam ke pihak BPN setempat. “Ada apa ini sebenarnya?” ucap Zakir.

Sebab, lanjutnya, hal tersebut penting dilakukan guna menghindari adanya penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Terkait upaya warga yang hendak mengadu ke Bupati hingga ke Presiden Jokowi, lawyer para artis ini sependapat.

“Saya kira perlu (mengadu ke Jokowi), jika memang pihak BPN Tangerang tidak bisa memberikan jawaban yang pasti terkait hak kepemilikan atas tanah milik masyarakat yang dipermasalahkan tersebut,” tandasnya.

**Baca juga: BIAK Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Tanah Wali Kota Serang.

Menurut Zakir, sangat perlu aduan tersebut dilakukan sebab Presiden Jokowi memiliki program dalam bidang reformasi agraria.

“Tentu sangat erat berkaitan dengan perbaikan sistem pelayanan publik dibidang agraria, jika ada oknum yang berperilaku seperti mafia tanah, maka harus dilaporkan ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Vee)