oleh

BIAK Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Tanah Wali Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses penanganan perkara korupsi penjualan tanah negara yang diduga melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hingga kini masih buram.

Bahkan, proses hukum yang diketahui telah bergulir sejak 2017 silam terkesan jalan ditempat.

“Kemarin kami datang lagi ke Kejati Banten untuk menanyakan progres penanganan kasus itu. Mereka menginformasikan bahwa kasus itu masih ditangani oleh Kejari Serang. Tapi terasa ada yang aneh  kenapa proses hukumnya bisa lama gini dan terkesan jalan ditempat, ada apa?,” ungkap Ketua Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Selasa (25//8/2020).

Menurutnya, Kejari Serang telah menjerat dua orang pelaku penjual tanah negara seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Keluarahan/ Kecamatan Serang, Provinsi Banten.

**Baca juga: Kasipenkum Kejati Banten: Kasus Penjualan Aset Negara Masih Ditangani Kejari Serang.

Kedua pelaku korupsi, yakni Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia bahkan sudah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Serang, karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama- sama melakukan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara.

Dan kini status hukum keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kejaksaan harus segera memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara korupsi yang ditanganinya. Ini semua demi terwujudnya rasa keadilan,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email