1

Kejagung Mutasi 2 Jaksa Nakal, Masyarakat Bisa Lapor Lewat Platform yang Tersedia

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung bersuara terkait oknum jaksa yang diduga terlibat dalam perbuatan tercela di Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”ujar Kapuspenkum Jaksa Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis. Jumat,(3/6/2022).

Menurut Ketut, mutasi ini dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela,”tegasnya.

Ketut juga menyampaikan, pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat.

**Baca juga: Jaksa Agung RI Bertemu Rektor Universitas Sriwijaya, Bahas Kolaborasi SDM

“Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,”imbuhnya.(red)




Jika Ada Pegawai Kemenkumham Banten Nakal, Lapor Kesini

Kabar6.com

Kabar6-Jika masyarakat melihat tindakan pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Banten yang tidak baik atau ada oknum berbuat nakal, bisa melaporkannya ke akun medsos resmi mereka, atau menghubungi nomor WhatsApp di 0819-0222-2210 atau 0811-9920-254. Kanwil Kemenkumham ingin institusinya bersih dan berintegritas.

“Kita punya beberapa medsos, IG, FB dan ada nomor WA yang kita publikasi dan kita tampilkan disetiap layanan aduan kita. Nanti masyarakat bisa mendapatkan informasi di kanal-kanal tersebut,” kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Novita Ilmaris, Rabu (19/01/2022).

Pihaknya menerangkan melalui janji kinerja pegawai Kanwil Kemenkumham Banten dan pencanangan zona integritas, akan membangun budaya pelayanan ke masyarakat dan pola pikir pegawai Kemenkumham agar lebih baik lagi.

Kemudian transparansi, akuntabilitas dan pengawasan akan lebih diperkatat lagi, untuk keterbukaan informasi ke masyarakat.

“Kita membuka kanal-kanal pengaduan kepada masyarakat, jadi masyarakat bisa memberikan masukan, saran atau melaporkan jika ada hal-hal tidak baik di Kanwil Kumham Banten, termasuk satkernya,” jelasnya.

Dari laporan masyarakat itu, nantinya akan diproses oleh petugas Kanwil Kemenkumham Banten. Jika ada fakta dan bukti kuat pelanggaran, Novita mengaku institusinya akan memberikan hukuman berat dan tegas bagi oknum nakal tersebut.

**Baca juga: Usai Buang Air Kecil, Kernet Truk Meninggal Tertabrak di Tol Tangerang-Merak

Novita menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Banten sudah mencanangkan zona integritas dan akan terus dilakukan tahun 2022 ini.

“Sangat tegas dan jelas, bahwa kami tidak mentolerir setiap pegawai yang melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yang melanggar ketentuan disiplin pegawai dan akan kita tindak tegas. Termasuk diseluruh satker kita. Ini merupakan komitmen tegas dari Pak Menteri, kanwil dan kita semua,” terangnya.(Dhi)




Kejati Banten Proses Oknum Jaksa Nakal Terlibat Kasus BJB

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menerima beberapa laporan mengenai praktik jaksa nakal di lingkungan Kejati Banten.

Diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani bahwa pihaknya melalui Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu menerima 9 laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal.

Kendati demikian dari beberapa laporan yang masuk tidak semua memiliki bukti dukung yang kuat untuk menindak praktik jaksa nakal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor,” kata Kajati Banten Reda Manthovani didampingi Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (30/12/2021).

Dalam ekspos akhir tahun capaian Kejati Banten itu pula, Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu mengaku menerjunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Kami juga survei ke kantor X, baik nama pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk ke kami,” kata dia.

Dari laporan yang masuk ke Pengawasan Kejati Banten, diakui Lana hanya 3 yang dapat ditindaklanjuti sebagai inseksi kasus. “Tiga kasus itu melibatkan jaksa yang sudah tidak bertugas di Kejati Banten, bukan lagi menjadi bagian keluarga Kejati Banten,” katanya.

Ditambahkan Kajati Banten Reda Manthovani pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat terkait praktik jaksa nakal. Ia mengaku tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya.

“Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik),” ujar Reda.

Pencopotan dari jabatan bagi jaksa nakal, menurut Reda merupakan bagian dari hukuman bagi oknum jaksa. Mengenai informasi yang beredar terkait fakta persidangan kasus kredit fiktif bjb, dalam pledoi salah satu terdakwa menyebut adanya praktik jaksa nakal, Kajati mengaku telah menjalankan pengawasan internal.

Peristiwa tersebut pun terjadi pada 2020 saat proses penyelidikan kasus kredit fiktif pada BJB Cabang Tangerang.

**Baca juga: Tawuran Antar Geng Baskom Dan Asik Di Kota Serang

Kendati demikian Kejati Banten tetap melakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Hingga saat ini proses sedang berjalan.

“Kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah lama tidak bertugas di sini,” katanya.(Tim K6)




Relawan Jokowi Desak Tertibkan TKSK Nakal di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Relawan Jokowi (Projo) menyoroti khusus tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang mendampingi Program Sembako semula bernama bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak.

Ketua Projo Lebak Jafar M. Toha, mendesak, Dinas Sosial (Dinsos) untuk menertibkan oknum TKSK nakal yang melakukan intimidasi kepada agen/e-Warong.

“Hasil temuan teman-teman Projo di Lebak, banyak TKSK yang disinyalir melakukan intimidasi dan intervensi kepada agen-agen yang menguntungkan salah satu suplier,” kata Jafar dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).

“Jadi ada temuan di beberapa kecamatan, (TKSK) mengintimidasi agar agen ke salah satu suplier,” jelas Jafar.

**Baca juga: Anggaran untuk Perbaiki Jalan-Jembatan Rusak akibat Banjir Lebak Rp19,8 Miliar

Langkah tersebut, kata Jafar, untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK. Temuan Projo yang lain, sebut Jafar, ada TKSK yang sengaja memberikan data untuk kepentingan salah satu pengusaha.

“Dalam waktu dekat kami akan laporkan oknum-oknum TKSK nakal ini kepada Dinsos Lebak untuk ditertibkan dan membuat rekomendasi kepada Kemensos atas temuan TKSK yang bekerja di luar tugas pokok dan fungsinya,” kata dia.(Nda)




Temui Para Santri, Zaki Janji Tindak Tegas Supir Truk Nakal

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar datang menemui ratusan santri yang melakukan demonstrasi menuntut pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang waktu operasional truk tanah, Rabu (15/1/2020).

Orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu pun langsung disambut baik oleh ratusan santri dengan bacaan selawat.

Zaki yang naik ke atas mimbar orasi itu langsung memberikan penegasan bahwa jajarannya bersama Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan akan mengevaluasi kembali Perbup nomor 47 tahun 2018.

“Besok akan berkoordinasi dengan aparat Polri untuk tingkatkan unrevisi Perbup 47. Lebih tegas terhadap para pelanggar, dan Polri sekarang sedang memproses sopir-sopir yang nakal,” ujar Zaki.

Zaki meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas lalu lintas dan menyerahkan segalanya kepada pihak berwenang untuk menegakan hukum.

Soal kecelakaan terakhir yang dialami oleh seorang santri dari Pondok Pesantren Al-Hasaniyah Rawalini, lanjut Zaki, ia berjanji akan memberikan pelayanan khusus, seperti kamar VIP dan semua biaya perawatan ditanggung oleh Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Truk Tanah Tetap Beroperasi, Tomas Kosambi Ancam Unras Lebih Besar.

“Adinda kita ditanggung biaya sama pemerintah di RSUD Kabupaten Tangerang. Mohon sabar, saat ini observasi dulu. Yasudah semua VIP, Pavilion Wijaya Kusuma,” tegas Zaki.

Sebelumnya, seorang santri mengalami luka berat dibagian kaki usai terlindas truk tanah di Jalan Marsekal Suryadharma, Kelurahan Selapajang Jaya tepatnya di depan Gedung ex BNP2TKI, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (14/1/2020).(Vee)




Beri Efek Jera, Prabowo Hukum Sopir Angkot Nakal Nyanyikan Indonesia Raya

Kabar6.com

Kabar6-Karena menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, sehingga mengakibatkan kemacetan panjang, seorang supir angkot diberi efek jera oleh Prabowo.

Prabowo disini bukanlah Menhan, melainkan anggota Satlantas Polres Serang Kota. Menilang supir angkot yang membandel disekitar Alun-alun Kota Serang, Banten.

Personil berpangkat Brigadir itu bersama temannya, memberikan hukuman kepada supir angkot dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan memberikan hormat ke patung polisi yang ada di Pos Polisi Alun-alun Timur Kota Serang, Banten.

“Tadi kita sedang gatur lalin (penegakan dan pengaturan lalu lintas), ada angkot yang sudah kita suruh jalan karena ngetem dan membuat kemacetan. Tapi tidak mau bergerak juga. Ahirnya kita berikan hukuman berupa efek jera,” kata Brigadir Prabowo, ditemui di Pospol Alun-alun Timur Kota Serang, Banten, Minggu (24/11/2019).

Miris, sang supir yang mengaku kepada anggota Polisi hanya lulusan SD itu tak hapal lagu kebangsaan. Tak selesai menyanyikan lagu kebangsaan itu, sang supir kemudian turun dari atas angkot dan kabur.

Kemudian dikejar oleh anggota kepolisian lainnya dan berhasil ditemukan disekitar Alun-alun Timur Kota Serang. Sang supir kemudian di ajarkan lagu Indonesia Raya oleh Brigadir Prabowo hingga selesai.

“Kita ajarkan tadi bareng-bareng nyanyikan lagu kebangsaan (Indonesia Raya). Walaupun dia (supir angkot) beralasan hanya lulusan SD. Tapi kan tetap saja dia harus hapal lagu nasional (Indonesia Raya) kita,” terangnya.

**Baca juga: Lestarikan Budaya Lokal, Untirta Gelar Tirtayasa Tradisional Festival.

Usai diberikan efek jera, kunci dan kendaraan angkotnya dikembalikan ke supir. Sang supir diperingati agar mematuhi rambu lalu lintas, menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempatnya. Agar tidak membuat kemacetan.

“Setelah hapal lagu Indonesia Raya, kunci dan kendaraannya kita kembalikan ke supirnya. Kita peringati juga agar tidak mengulanginya,” jelasnya.(Dhi)




Polsek Legok: Truk Nakal Yang Melintas Akan Disuruh Pulang

Kabar6.com

Kabar6-Truk bertonase berat yang terkadang masih suka ‘nyelonong’ di Jalan Raya Legok-Parung Panjang diluar waktu operasional yang ditentukan, akan disuruh pulang kembali oleh Polsek Legok.

“Untuk truk pengangkut barang tidak akan bisa beroperasi sebelum pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Termasuk truk dari wilayah Rumpin,” kata Kanit Lantas Polsek Legok, Iptu Bambang PWB di Pos Pantau Perbatasan Tangerang-Bogor, Minggu (6/1/2019).

Kata Iptu Bambang PWB, kebanyakan dari truk yang melintas di Jalan Raya Legok-Parung Panjang itu tidak membawa SIM dan STNK. Untuk tindakan, Polsek Legok akan menyuruh pulang truk tersebut ke poolnya.

“Jangankan SIM dan STNK, kebanyakan dari para sopir truk ini juga tidak membawa KTP. Dengan alasan ditinggal di pool,” jelasnya.

Senada, Camat Legok Nurhalim menambahkan, jalur truk dari luar Tangerang biasanya ada dua, yakni jalur Rumpin dan Tenjo.

**Baca juga: Datangi Pos Pantau, Perwakilan Supir Minta Waktu Operasional Truk Tidak Dibatasi.

Kata Nurhalim, kalau dari wilayah Tenjo. Mereka (truk) biasanya lewat jalan told an tidak masuk ke Kelapa Dua atau Legok.

“Yang suka melintas di luar waktu pembatasan operasional biasanya truk yang dari pool. Mereka biasanya truk-truk bandel curi-curi waktu untuk melintas,” pungkas Camat Legok. (jic)