Menko Perekonomian Diperiksa 12 Jam, Perkara Ekspor CPO
Kabar6-Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap AH, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
“Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2022 hingga April 2022,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan adanya fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan informasi hukum baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik. Hasil dari pendalaman tersebut menyebabkan Tim Penyidik menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
**Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun Pertambangan PT Antam Ditahan
Saksi AH, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, telah diperiksa selama 12 jam dengan total 46 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dalam pemeriksaan tersebut, saksi AH memberikan jawaban yang baik dan kooperatif terkait perkara atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan rekan-rekannya.
Pemeriksaan saksi AH dilakukan untuk mengklarifikasi tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2022 hingga April 2022.
Proses penyidikan ini terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Kejaksaan Agung akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan selanjutnya dalam penyidikan ini.(Red)