1

Bawaslu Banten Temukan 42 Ribu Lebih APK yang Melanggar 

Kabar6-Bawaslu Banten menemukan ada 42.588 APK yang sudah ditertibkan di seluruh kabupaten dan kota di Banten. Sedangkan untuk penertiban hari ini, Rabu  10 Januari 2024, di delapan kabupaten dan kota di Banten, masih belum dihitung jumlahnya.

“Kami memberikan atensi soal APK yang terpasang di pohon, dipaku sedemikian rupa, padahal di PKPU itu ada ketentuannya,” Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, di lokasi penertiban APK, Rabu, (10/01/2024).

Bawaslu Banten menyebut memaku pohon untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye dengan memaku pohon itu menyakiti tanaman. Pelanggaran banyak terjadi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye. APK dipaku di pohon, tiang listrik hingga jalanan yang dilarang.

**Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Tertibkan APK Langgar Aturan 

“APK itu tidak boleh dipasang di taman dan di paku dan pepohonan, kami cabut. Memaku pohon itu menyakiti,” ujarnya.

Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten memiliki tantangan tersendiri dalam menertibkan APK. Dimana, setiap diturunkan, tak berapa lama, muncul kembali APK yang baru dipasang.

“Tapi itu tadi tantangannya, setiap kami tertibkan, besoknya menjamur lagi,” jelasnya.(Dhi)

 

 

 




Pengembang Kawasan Suvarna Sutera di Tangerang Akui Melanggar Ini

Kabar6.com

Kabar6-Direktur Estate Suvarna Sutera, Randy L Pangemanan mengakui adanya sejumlah pelanggaran telah menjadi catatan pada mega proyek pengembangan kawasan elit yang dilakukan PT Delta Mega Persada. Ia mengungkap ada beberapa catatan yang diberikan DPRD Kabupaten Tangerang.

Di antaranya, situ warung rebo, tandon air, saluran pembuangan, evaluasi izin dan median jalan yang dianggap tidak sesuai rekomendasi dari instansi terkait.

“Masukkan itu akan segera ditindaklanjuti,” kata Randy kepada kabar6.com saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Ia mengklaim, secara keseluruhan pembangunan dan pengembangan kawasan Suvarna Sutera yang dilakukan PT Delta Mega Persada ini sudah dilakukan sesuai peraturan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait tata ruang kawasan.

“Secara keseluruhan sebenarnya sudah sesuai rekomendasi instansi terkait,” terangnya.

Sementara itu, ungkapan berbeda dari Junta, sebagai perwakilan eksternal Suvarna Sutera, ia membantah kedatangan jajaran DPRD, pada Kamis kemarin adalah sebuah bentuk sidak. Menurutnya kegiatan tersebut hanyalah sekedar peninjauan bersama proses pengembangan kawasan Suvarna Sutera.

“Pada hari kamis lalu adalah survei bersama setelah kami pemaparan pada RDP atau hearing di DPRD, jadi bukan sidak,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tangerang bersama OPD melakukan inspeksi mendadak ke wilayah elit Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis, (18/8/2022).

Sidak yang dilakukan Komisi IV dan jajaran stakeholder terkait itu menindaklanjuti keluhan warga Sindang Jaya, yang diduga telah dirugikan oleh PT. Delta Mega Persada selaku pengembang Suvarna Sutera.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, saat memimpin sidak menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan ataupun pelanggaran dari hasil pembangunan yang dilakukan oleh pengembang, sehingga terdapat potensi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat ataupun pemerintah daerah.

“Fakta di lapangan, ada beberapa yang diduga pelanggaran, termasuk postur jalan kemudian tahap tahapan pengada dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), ini yang kita kaji ya,” kata Kholid kepada awak media, Kamis, (18/8/2022).

Kholid berjanji akan terus menindaklanjuti permasalahan yang dialami masyarakat dengan memanggil kembali Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Sumber Daya Air dan Mineral (DBMSDA), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Bocah di Teluknaga Tangerang Kerap Makan Pasir dan Batu

Hal itu katanya, dilakukan agar permasalahan yang dikeluhkan warga Sindang Jaya dapat diselesaikan sesegera mungkin. “Nah nanti kita akan memanggil dinas terkait, dinas teknis agar ingin tahu sejauh mana kajian mereka,” tuturnya.

Di tempat yang sama, perwakilan PT Delta Mega Persada, Junta, belum mau dimintai keterangan apapun terkait sejumlah temuan pelanggaran saat sidak yang dilakukan DPRD Kabupaten Tangerang.(Rez)




Kasat Reskrim Alexander: Kegiatan Melanggar Norma, Kami Bubarkan

kabar6.com

Kabar6-Kegiatan yang terindikasi kuat melanggar norma yang berlaku di tengah masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) yang cerdas, modern dan religious, tidak akan mendapatkan ijin dari Polres Tangsel.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho. Dia mengatakan pihaknya membantah telah memberikan ijin terkait acara bermuatan LGBT.

“Kami tidak pernah berikan ijin, kegiatan yang terindikasi kuat melanggar Norma yang berlaku di tengah Masyarakat Tangsel yang Cerdas Modern dan Religius ini, jelas tidak mendapatkan ijin dari Polres Tangsel. Kami akan bubarkan,” tegas Alexander.

Sementara, Managemen Grand Charly Karoke Family yang berlokasi di ITC Junction BSD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tolak tempatnya dijadikan lokasi acara pemilihan King and Queen Tangerang 2018 dengan muatan lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Hal itu dikatakan Martinez, Manager Operasional Grand Charly Karoke Family Junction BSD, Senin (29/10/2018).

Dikatakan Martinez, pihak panitia penyelenggara King and Queen Tangerang 2018 pernah datang ke karoke family di kawasan BSD itu.

**Baca juga: Grand Charly BSD Bantah Tempatnya Jadi Ajang Kontes LGBT.

“Memang mereka sempat survey ke Charly, katanya hanya acara ulang tahun untuk kapasitas 20 orang, namun kami belum deal, untuk agenda besok mereka mengklaim memiliki ijin dari pihak kepolisian setempat,” terang Martinez. (Adt)