1

Masa Tenang, Pj Andi Ony Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kabar6-Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mengajak seluruh elemen masyarakat dan para kontestan pemilu untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Andi Ony saat melakukan Apel Patroli Pengawasan Tahapan Masa Tenang yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang di Bizpoint Kecamatan Cikupa. Minggu, (11/2/2024).

“Dalam tiga hari ke depan, mari kita saling menjaga dengan menciptakan kondisi yang aman, tertib dan damai agar pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan,” ujar Pj Andi Ony.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat, para kontestan politik, beserta pendukung, mulai dari Capres-Cawapres, caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten agar mengikuti dan menaati aturan yang berlaku dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang.

“Saya minta agar semua pihak untuk saling menahan diri, menjaga dan mentaati aturan dalam pelaksanaan pemilu yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Pj Andi Ony mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap potensi-potensi yang mengarah terjadinya pelanggaran pemilu.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah, sehingga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari mendatang dengan aman dan nyaman.

“Dengan kolaborasi, kita semua dapat menciptakan keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemilu di Kabupaten Tangerang. Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dengan datang ke TPS masing-masing,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang bersikap netral demi menjaga keberhasilan seluruh tahapan pemilu yang berkualitas dan independen.

**Baca Juga: Kibo Siap Maju di Konferensi PWI Banten, Ini Program Unggulannya

“Iya, tentu kami akan menjamin ASN dapat netral. Karena itu sudah beberapa kali kami melayangkan surat edaran terkait netralitas itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Muslik mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Tangerang akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak saat memasuki masa tenang pemilu tanggal 11 sampai dengan 13 Febuari 2024.

“Jadwal penurunan APK itu dilaksanakan bertahap di seluruh tingkat kecamatan, dengan dimulai sejak tangga 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB. Sesuai aturan, sejak Minggu (11/02) pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Oleh karena itu kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye,” jelas Muslik.

Sementara, untuk titik lokasi yang akan dilakukan penurunan APK itu diantaranya di sepanjang Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Ruas Jalan Arteri Serang-Jakarta, serta di jalan-jalan umum yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. (Oke)




Masa Tenang Pemilu 2024, Benyamin Pimpin Penertiban APK di Tangsel

Kabar6-Hari ini bertepatan dengan masa tenang Pemilu serentak 2024. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie memimpin langsung kegiatan apel penertiban alat peraga kampanye (APK) jelang pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari besok.

“Membantu Bawaslu menertibkan atribut kampanye,” ungkap Benyamin di Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Setu, Minggu (11/2/2024).

Benyamin jelaskan, organisasi perangkat daerah gabungan di Kota Tangsel dikerahkan menertibkan APK dibantu perangkat wilayah kecamatan serta kelurahan masing-masing. Atribut kampanye yang sudah ditertibkan jangan langsung dimusnahkan .

Ia berpesan, sambil dihitung jumlahnza APK yang ditertibkan dan pusat titik kumpul di Pondok Aren agar disimpan dulu sampai selesai hari pemungutan suara. Selama proses penertiban hendaknya dibuatkan berita acara kegiatan penertiban.

“Kami minta bantuan kejaksaan negeri untuk memusnahkan alat peraga kampanye untuk memenuhi unsur-unsur hukumnya,” tegas Benyamin.

Menurutnya, dalam kurun waktu masa tenang yang singkat yaitu 11-13 Februari 2024, seluruh koridor jalan hingga pemukiman warga dapat bersih dari APK.

“Sampai pukul 00.00 WIB tadi malam kami sudah mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK sendiri,” terang Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep di lokasi yang sama.

**Baca Juga: Informasi Lengkap Layanan Disdukcapil Tangsel saat Libur Panjang Jelang Pemilu

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel, M Taufik Mizan menjelaskan, penurunan APK telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 36 Ayat 7.

“Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.

Tahapan Masa tenang tanggal 11- 13 Februari 2024 seluruh kegiatan yang diatur pada ketentuan Pasal 26 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode :

a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan Tatap Muka
c. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
d. Pemasangan alat peraga kampanyepemilu di tempat umum,
e. Media Sosial
f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring
g. Rapat umum
h. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemiludan ketentuan peraturan perundang undangan.

Aktivitas di atas tidak boleh di laksanakan dalam masa tenang. Selain itu media massa, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Jika peserta pemilu tidak melakukan penurunan APK , maka Bawaslu Kota Tangerang Selatan silakan bertindak sesuai kewenangannya bersama dengan pemda,” ujar Taufik.(ADV)




Bawaslu Lebak Instruksikan Panwascam-PKD Patroli 24 Jam Cegah Serangan Fajar saat Masa Tenang

Kabar6-Masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini sampai tanggal 13 Februari. Selama masa tenang, aktivitas apapun yang berkaitan dengan kampanye dilarang dilakukan.

Di masa tenang, selain membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan.

Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, pengawasan lebih ditingkatkan saat masa tenang sebagai upaya mencegah serangan fajar atau politik uang mendekati hari pencoblosan.

“Ada instruksi kepada panwas kecamatan (panwascam) dan pengawas desa/kelurahan (PKD) melakukan patroli 24 jam untuk mencegah aksi money politics seperti bagi-bagi uang, barang lain-lain selama masa tenang,” kata Dedi kepada Kabar6.com, Minggu (11/2/2024).

**Baca Juga: Sambut Imlek 2024, JNE Dukung Produk Lokal Berikan Diskon Ongkir 20 Persen

Selain jajaran pengawas hingga ke tingkat desa, Bawaslu Lebak berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik tersebut.

“Kami harap masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat agar bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih tanpa politik uang,” jelas Dedi.

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini mengimbau masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut.

Aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,” kata Dedi.(Nda)




Masa Tenang, APK Pilkades di Pasanggrahan Solear Dicopot

Kabar6.com

Kabar6-Memasuki masa tenang, alat peraga kampanye (APK) di Desa Pasanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang diturunkan. Hal itu ditegaskan Aksan selaku Ketua Panitia Pengawas Pilkades.

Aksan mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 81 Ayat 3 yang berbunyi panitia pilkades, tim pilkades, tim sukses calon pilkades dan perangkat desa membersihkan alat alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah desa dan ayat 4 yang berbunyi masyarakat desa setempat dapat berperan aktif dalam membersihkan alat peraga kampanye setelah berhakirnya masa kampanye yang ditetapkan oleh panitia Pilkades.

“Surat ini dilayangkan Bupati Tangerang dengan nomor surat 06/panwasdspsg/VI/2021 terkait penurunan APK yang dimulai tanggal 1 Juli sampai 17 Juli 2021 mendatang,” ungkap Kasan ditemui Kabar6.com di lokasi penurunan APK, Jumat (2/7/21).

**Baca juga: Covid-19 Meningkat, Bupati Zaki tunda kembali Pilkades Serentak

Menurut Aksan, di Desa Pasanggrahan ini ada 5 calon dan memasuki masa tenang para calon tersebut tak boleh berkampanye. Bila ada calon yang masih berkampanye akan diberikan teguran secara lisan dan tertulis.

“Kita akan berikan sanksi bagi para calon yang masih berkampanye dimasa tenang. Baik itu secara lisan maupun tertulis,” tukasnya.(CR)




DKPP: Beritakan segera Temuan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto menegaskan, jika para pewarta mendapatkan fakta pelanggaran di masa tenang Pilkada Tangsel 2020 agar segera saja diberitakan.

“Soal Pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2017 kan soal UU Pilkada. Jadi UU Nomor 4 tahun 2017 ini, ada di bawah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artinya, kalau teman-teman mendapatkan fakta pelanggaran pasangan calon di masa tenang, beritakan,” desak Didik dalam keterangan tertulis DKPP, Selasa (8/12/2020).

Dalam pasal 54 UU nomor 4 tahun 2017 diatur, selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Saat ditanya soal pasal yang dianggap membuat sejumlah pewarta bingung, Didik mengungkapkan, undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang yang mengatur soal Pilkada.

**Baca juga: Jelang Pilkada, MUI Tangsel Pesan Jangan Sampai Memutus Tali Silaturahmi

“Ya, seperti yang saya sampaikan, undang-undang pilkada itu berada di bawah Undang-undang Pers. Jadi, peran serta media di masa tenang, justru sangat dibutuhkan. Terlebih terhadap informasi informasi soal pelanggaran. Jadi, saya rasa tinggal berikan perimbangan dalam pemberitaannya,” tutupnya. (eka)




Jelang Masa Tenang Pilkada, Polda Banten Gelar Patroli Cyber

Kabar6.com

Kabar6-Polda Banten bersama BIN Daerah Banten menggiatkan patroli cyber selama masa tenang Pilkada serentak 2020 di wilayah hukumnya. Patroli dunia maya itu akan menyasar informasi hoax, guna menghindari terjadinya kekisruhan saat pemungutan, perhitungan hingga penetapan pemenang paslon.

Massa tenang pilkada serentak akan berlangsung mulai besok, Minggu-Selasa, (6-8/12/20). Adapun pencoblosan berlangsung Rabu (9/12/2020). Ada tiga daerah di wilayah hukum (wilkum) Polda Banten yang melaksanakan pilkada, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, sedangkan Kota Tangsel, berada di wilkum Polda Metro Jaya (PMJ). Para pasangan calon, lanjut Fiandar, tim sukses (timses) hingga simpatisan diminta untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan mematuhi peraturan yang berlaku, selama massa tenang pilkada.

“Masalah hoax, dari kepolisian ada namanya patroli ciber, dari BINDA Banten juga ada, melakukan patroli terhadap sumber hoax kalau ada, kita lakukan tracing juga, kemudian melakukan penindakan sesuai dengan kapasitas pelanggaran yang terjadi,” kata Fiandar di gedung Pemkot Cilegon, Sabtu (5/12/2020).

Pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) juga harus dilakukan bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP hingga para timses pasangan calon (paslon), untuk menghormati massa tenang pilkada yang akan digelar pada 09 Desember 2020 nanti.

**Baca juga: Bagikan Sembako, Dari Polsek Hingga Polres Cilegon Ikut Bantu Korban Banjir

“Jadi untuk memasuki masa tenang besok, tahapan tersebut KPU melakukan penarikan atau penurunan alat peraga, pasangan calon juga diminta aktif menurunkan, Satpol PP juga. Saya mohon ke masyarakat semua, menghadapi massa tenang untuk mengurangi tensinya, agar pada saat pemilihan nanti lebih tenang lagi,” jelasnya. (dhi)




Masa Tenang, Bawaslu Bentuk Tim Patroli Cegah Politik Uang

kabar6.com

Kabar6-Masa tenang Pemilu 2019 akan berlangsung pada 14-16 April besok. Mencegah adanya politik uang, Bawaslu Pandeglang telah menyiapkan tim patroli yang bergerak diseluruh kecamatan di Pandeglang.

Tim ini berjumlah 30 orang terdiri atas Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang merupakan gabungan dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kita akan keliling kesemua kecamatan dari tanggal 14-16 April, atau selama masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Sabtu (13/4/2019).

Ade mengatakan, jika Tim Patroli menemukan adanya pelanggaran dari simpatisan maupun peserta Pemilu, maka akan langsung diproses sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.**Baca juga: KPU Pandeglang Dibayang-Bayangi Rendahnya Tingkat Partisipasi Pemilih.

“Kami tidak ragu untuk membawa pelanggaran saat masa tenang ke ranah pidana bila memiliki unsur yang kuat. Dan itu bisa masuk ke ranah hukum,” tutupnya.(Aep)