1

Gila! Seorang Pria Live di Facebook Kemudikan Mobil 160 Km per Jam

Kabar6-Aksi yang dilakukan Kenneth Hofler (23) memang terbilang sangat nekat, bahkan gila. Bayangkan saja, pria asal Middletown, Connecticut, Amerika Serikat, itu mengemudi lebih dari 100 mph (160 km per jam) sambil melakukan live streaming di Facebbok.

Akibatnya, mobilnya menabrak pagar pembatas sehingga ringsek berat. Polisi Negara Bagian Connecticut, melansir headlinecode, memposting video Hofler yang mengalami kecelakaan. Hofler diketahui menggunakan ponsel untuk merekam dirinya mengemudi di Jembatan Memorial Gold Star. Dia dilaporkan mengemudi dengan surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati.

Seorang polisi mengikuti Hofler ketika melaju ke jalan keluar, di mana ia melewati pagar pembatas sehingga mobil berguling. Video menunjukkan Hofler tengah merekam jalan di depannya dan speedometer sebelum kehilangan kendali di off-ramp dan menjatuhkan ponselnya.

Saat kecelakaan, Hofler ternyata memiliki lebih dari satu ons ganja. Dia ditahan serta dibawa ke Lawrence dan Rumah Sakit Memorial dengan luka ringan. Disebutkan, Hofler memiliki catatan kriminal dari 2014 lalu. ** Baca juga: Selalu Lolos dari Bahaya, Pria Ini Dapat Julukan Paling Beruntung di Dunia

Pria itu mendapat dakwaan pelanggaran ringan untuk mengemudi secara sembrono, mengemudi dengan SIM yang mati, mengemudi tanpa asuransi, dan memiliki marijuana. Kasus ini tidak tercantum dalam catatan pengadilan, dan tidak jelas apakah Hofler memiliki pengacara untuk mewakili dirinya atau tidak.(ilj/bbs)




Polres Serang Bongkar Gudang Berisi 1,6 Ton Marijuana

Kabar6-Sebanyak 1.672 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam 45 karung, diamankan jajaran petugas Polres Serang, Rabu (2/12/2015).

 

Diketahui, marijuana sebanyak itu disembunyikan di sebuah gudang di bilangan Kampung Cikalahang, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

 

Selain mengamankan barang bukti tersebut, polisi juga meringkus seorang pelaku berinisial MW.

 

“Saat ini, kita fokus di lapangan untuk menangkap empat pelaku lainnya yang kabur,” ujar Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Refli Amar.

 

Boy mengakui bila Banten memang sangat rentan dengan persoalan narkoba. Kini, polisi masih mencari dari mana sumber barang tersebut.

 

“Keberadaan barang haram itu memperjelas bahwa Banten merupakan daerah transit narkoba dan peredaran,” ujar Kapolda. ** Baca juga: ICW: Ada Penjahat Besar Dibalik Kasus Bank Banten

 

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan gudang atau pengedar narkoba di Banten, agar segera melapor. Segera kami tangani,” ujarnya.

 

Tas perbuatannya, MW dijerat pasal 114 ayat 2, JO Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkoba dan terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda maksimal Rp10 miliar.(fir/sus)