1

Penyelundupan 79,5 Kilogram Ganja di Ciputat, Ini Pengakuan Tersangka

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciputat, Komisaris Polisi Endy Mahandika mengatakan, ganja yang diamankan dari 5 tersangka yang disembunyikan di dalam ban mobil seharga Rp4 juta sampai Rp 5 juta per kilo nya.

“4 sampai 5 juta per kilo tinggal dikalikan saja 79,5 kilogram,” ujar Endy di Mako Polres Tangerang Selatan, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Senin (10/2/2020).

Endy menjelaskan, ganja ini menurut pengakuan tersangka akan diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Tangsel dan sekitarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka Dede Irfan mengaku dirinya disuruh oleh orang untuk ngambil barang (ganja) tersebut di sebuah garasi mobil atau bengkel di Perum Tanjung Sari, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.

“Ada yang nelpon, tapi gak tau dari mana, tau-tau disuruh ngambil aja (ganja -red), itu dari temen dikasih tau nya, saya baru 2 kali nganter, sekali nganter dapet 500 ribu,” tuturnya.

**Baca juga: Polsek Ciputat Ringkus 5 Kurir Ganja Seberat 79,5 Kilogram.

“Pertamanya gak tau bahwa ban itu isinya ganja, pas kedua dikasih tau bahwa isinya ganja,” tutupnya.

Diketahui, jika 1 kilogram ganja seharga Rp4 juta kemudian dikalikan 79,5 kilogram maka ditotal ganja yang diamankan oleh Polsek Ciputat sebesar Rp318 juta.(eka)




Ditangkap Polisi, si ‘Bulek’ Menyesal

Kabar6.com

Kabar6-Tertangkapnya tersangka IR (19) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tangsel kemarin Rabu 23 Oktober 2019 di Jalan Jati Baru Raya, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, membuat Ibnu Rahim menyesali atas perbuatannya tersebut.

Ibnu Rahim alias ‘Bulek’ (19) sebagai tersangka pengedar narkoba mengatakan, dirinya sangat menyesal atas kejadian ini, dan dirinya juga minta maaf untuk semuanya.

“Saya merasa nyesal dengan kejadian ini, saya minta maaf untuk semuanya, untuk keluarga, untuk yang seneng dengan saya dengan kejadian ini saya minta maaf, dan kejadian ini tidak untuk ditiru,” ujarnya saat press conference di Mako Polres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kamis (24/10/2019).

Bulek mengaku dirinya memakai ini karena sudah tidak adanya kegiatan dirinya dalam program-program televisi.

“Kalau kegiatan kita sih enggak, ini saya makai juga karena udah tidak ada kegiatan-kegiatan program yang lain-lain dan 1 lagi juga pengaruh lingkungan,” jelasnya.

**Baca juga: Begini Krononologis Polres Tangsel Ciduk si Bulek di Tanah Abang.

Saat wartawan menanyakan sudah berapa tahun dirinya menggunakan dan mengedarkan Narkoba, Ibnu Rahim dan temannya Arif Budianto hanya tersenyum dan bungkam.

Diketahui tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.(eka)




Prihatin, LBH ini Siap Bela Korban Pencabulan Ayah Tiri di Ciputat

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) Kota Tangerang Selatan melakukan pendampingan terhadap korban dugaan perkosaan oleh ayah tiri di Ciputat.

Ketua LBH Bang Japar Kota Tangsel Ferry Irawan langkah ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas banyaknya kasus pelecehan seksual di Kota Tangsel.

“Salah satunya adalah korban pemerkosaan di Ciputat yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban sejak kelas 5 SD atau sejak berumur 12 Tahun,” ujarnya kepada Kabar6.com melalui aplikasi pesan singkat. Kamis (10/10/2019).

Ferry menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima korban sudah dua kali hamil akibat pemerkosaan tersebut. Bahkan, korban telah melahirkan seorang anak perempuan yang berumur 1 bulan. “Saat ini korban berusia 16 tahun.”

**Baca juga: Meski Non Parlemen, PPP PeDe di Pilwalkot Tangsel.

Menurut Ferry, korban merupakan anak yatim piatu yang saat ini tinggal di rumah kontrakan di dekat Pasar Ciputat kota Tangerang Selatan bersama neneknya.

Ferry mengatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Mako Polres Kota Tangerang Selatan.(eka)