1

Mahasiswa Lebak Tolak Penundaan Pemilu dan Jokowi 3 Periode

Kabar6.com

Kabar6-Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO dan Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Lebak, Kamis (7/4/2022).

Dalam orasinya, mahasiswa dengan tegas menolak wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi 3 periode.

“Kami menolak isu 3 periode dan penundaan Pemilu karena ini jelas-jelas melanggar konstitusi kita,” tegas Bais Muhadjir dari Kumala PW Rangkasbitung.

Mahasiswa juga mendesak mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya untuk mengklarifikasi pernyataannya yang pernah mengklaim bahwa kiai dan ulama mendukung perpanjangan jabatan Jokowi.

“Pak Mulyadi Jayabaya harus mengklarifikasi pernyataannya mengenai ulama mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden,” tegas Bais.

Diketahui, saat memberikan sambutan dihadapan Luhut Binsar Panjaitan di Warunggunung, Lebak, Kamis (31/3/2022), Jayabaya menyampaikan pesan dari kiai dan ulama di Lebak yang minta Jokowi mau memperpanjang kepemimpinannya 3 tahun.

**Baca juga: Raih Nilai SAKIP BB, Pemkab Lebak Dipacu Lebih Baik dalam Pengelolaan Anggaran

“Ini pesan para kiai dan ulama di sini, tolong disampaikan kepada Jokowi alangkah baiknya, kita tidak bicara politik bicara ekonomi, minta kepada bapak disampaikan kepada Jokowi mau diperpanjang 3 tahun untuk menyelesaikan ekonomi,” kata Jayabaya.

“Kita doakan supaya Pak Jokowi mau diperpanjang 3 tahun dalam rangka mewujudkan ekonomi bangsa kita ke depan,” katanya.(Nda)




Setwan Layangkan Surat Permohonan Maaf Kepada Mahasiswa Korban Pemukulan Pamdal DPRD Banten

kabar6.com

Kabar6-Sektariat DPRD Provinsi Banten, akhirnya melayangkan surat permohonan maaf kepada Ahmad Jayani, mahasiswa Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala).

Itu karena diduga Ahmad Jayani, Salah seorang Mahasiswa Lebak menjadi korban pemukulan oleh petugas Pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Banten sesaat setelah menyebarkan pres rilis tentang kekecewaan mahasiswa terhadap kinerja anggota DPRD Banten yang lama, Senin (2/9/2019) kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun Kabar6.com, permohonan maaf itu sebagaimana tertuang dalam surat Setwan DPRD Banten nomor 165/942/setwan/IX/2019, yang ditandatangi langsung oleh Sekwan DPRD Banten, AE Deni Hermawan.

Dalam surat permohonan maaf tersebut, atas nama lembaga Setwan DPRD Banten menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Ahmad Jayani dan keluarga mahasiswa Kumala dan para seniornya yang merasa dirugikan oleh tindakan anggota Pamdal.

Hal itu diakui Sekwan DPRD Banten, AE Deni Hermawan. Menurut Deni, secara kelembagaan pihaknya memohon maaf kepada keluarga besar Kumala.

“Iya, secara kelembagaan, kami mohon maaf kepada keluarga besar Kumala,” terang Deni, kepada Kabar6.com, melalui pesan Whatapp, Rabu (4/9/2019).**Baca juga: Ratu Tatu Chasanah: Anggota DPRD Terpilih Harus Bekerja Total Mengurus Masyarakat.

Ketua sementara DPRD Banten, Andra Soni mengaku akan melihat lebih jauh mengenai SOP penangan oleh Pamdal pada saat terjadi aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Banten, agar hal itu tidak kembali terulang.(Den)