1

Ganti 20 Lurah, Kemendagri: Ingin Lihat Keseriusan Pemda Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Masa kerja hampir sebagian pejabat pimpinan kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memcapai tujuh tahun. Kondisi menuai teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri RI karena status mereka sebagai pelaksana tugas atau Plt maupun non-PNS.

“Lama karena ada pembiaran,” kata Paskalis Maylon Meza, Kasubdit Wilayah 3 Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Dirjen Otda Kemendagri di Balaikota Tangsel, Rabu (21/11/2018).

Menurutnya, komiten dalam berpemerintah perlu. Penyimpangan perlu diluruskan. Kekurangan perlu diperbaiki, yang baik perlu ditingkatkan. “Dalam ranah itulah kami datang,” jelasnya.

Paskalis menegaskan, hasil klarifikasi ini akan segera dilaporkan ke pimpinan di Dirjen Otda dan Menteri Dalam Negeri. Arah kebijakan bagaimana, nantinya akan dilaporkan.

Sebab lawatan pertama ini baru klarifikasi. Nanti pihaknya kembali mendalami. Paskalis menambahkan, pergantian ke-20 lurah yang masih berstatus Plt maupun non PNS tidak perlu menunggu sampai Tahun Anggaran 2019 mendatang.**Baca juga: Mobil Ditarik Lising, Ormas BPPKB Geruduk Kantor MNC Finance di Alam Sutera.

“Kita akan lihat keseriusan pemda dalam mengatasinya. Kalau malam ini selesai tak perlu berkali-kali lagi,” tegasnya.(yud)




Kemendagri Instruksikan Airin Segera Ganti Lurah Plt dan Non PNS

kabar6.com

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri RI merekomendasikan agar Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tak lagi menunda pergantian lurah. Instruksi awal ini merupakan tindaklanjut adanya 20 lurah yang masih berstatus pelaksana tugas atau Plt dan non-PNS.

“Kami mendorong adanya upaya agar segera mengganti. Jadi tidak ada pembiaran,” kata Kasubdit Wilayah 3, Dekat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Dirjen Otda, Paskalis Baylon Meza, Rabu (21/11/2018).

Menurutnya, penggantian pejabat Plt dan non-PNS di kelurahan merupakan solusi. Upaya itu harus dilakukan secepatnya agar sesuai undang-undang.

Paskalis telah mendengar keterangan banyak faktor transisi ini lama hingga menyebabkan banyak lurah masih berstatus Plt dan non-PNS. Tapi harus dilakukan pembenahan awal Desember susunan struktur organisasi sudah jadi.

“Dari kedudukan dia yang non PNS pun sudah membatasi. Dia tak bisa melakukan hal yang strategis. Apalagi nanti bulan Desember, Januari ada dana kelurahan. Tantangan administrasi itu jadi target untuk semakin mempercepat,” katanya.

“Kami mendalami kendala SDM. Dorongan kami, sudah diterima oleh wakil akan dipercepat,” paparnya.**Baca Juga: Hadir di Kampanye Ma’ruf Amin, 2 Kades di Lebak Diperiksa Panwaslu.

Rekomendasi disampaikan dengan mendatangi kantor Balaikota Tangsel. Kunjungan utusan pejabat Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Banten itu diterima langsung oleh Wakil Walikota Benyamin Davnie, Sekretaris Daerah Muhammad dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Apendi.(yud)




Satu Dekade Tangsel, 22 Lurah Berstatus Non PNS

kabar6.com

Kabar6-Memasuki satu dekade atau usia ke-10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih terdapat banyak pejabat setingkat lurah berstatus pelaksana tugas dan non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan jumlahnya mencapai hampir separuh dari 54 kelurahan yang tersebar di tujuh wilayah kecamatan.

Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH, Jupry Nugroho mengungkapkan, duet kepala daerah Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie memimpin selama delapan tahun terakhir. Ia melihat masih banyak kursi jabatan lurah diisi oleh Plt dan non PNS.

“Dalam catatan kami menduga ada 22 lurah yang masih Plt dan non PNS. Hal ini menjadi tanya besar sebenarnya ada apa?,” ungkapnya lewat keterangan pers yang diterima kabar6.com, Rabu (7/11/2018).

Jupry melihat penunjukan pejabat kelurahan sarat dengan kepentingan politik. Jika melihat lamanya jabatan lurah yang masih Plt diduga sampai ada yang 8 tahun tentu sangat disayangkan karena sudah pasti mengganggu proses pelayanan administrasi.

Ia mengutip, dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa yang berwenang menunjuk pelaksanaan harian (PLH) Pelaksana Tugas (PLT) ketika pejabat definitif berhalangan adalah pejabat pemerintah.

Hal ini termaktub dalam Pasal 6 ayat 2 huruf (g) menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan.

Kemudian Pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa “Apabila Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya. “Maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas,” sebut Jupry.

Ia menambahkan, dengan demikian seharusnya Plt ditunjuk setelah adanya pejabat definitif berhalangan tetap, penjabaran berhalangan tetap seperti sakit parah, meninggal dunia, memasuki usia pensiun, atau diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan pejabat definitif pengganti belum dilantik.

Namun sampai hari ini tidak ada pejabat yang didefinitifkan. Tentu hal ini memberi peluang terkait adanya dugaan jual beli jabatan dan pengaruh, adanya lurah yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tangsel beberapa waktu yang lalu.**Baca juga: Semi Final Cabor Sepak Bola Bakal Digelar Di Sport Center.

“Terkait diambil keterangan atas dugaan penyimpangan pada pengangkatan Plt Non PNS tentu perlu didukung agar adanya tata kelola pemerintahan yang baik menjelang satu dasawarsa Tangsel,” tambahnya.(yud)