1

Raih Predikat WTP, Jaksa Agung Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023.

Jaksa Agung atas nama pimpinan Kejaksaan mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas segala masukan yang bersifat konstruktif dan korektif sehingga mendukung Kejaksaan untuk kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, sehingga tahun ini merupakan tahun ke-8 secara berturut-turut Kejaksaan mendapatkan predikat WTP

“Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dan oleh karenanya saya berharap pencapaian tersebut dapat terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Jaksa Agung, Rabu (23/7/2024).

**Baca Juga: Prof Dr Reda Manthovani: “Kejaksaan Hadir dan Mewujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi”

Selanjutnya, Jaksa Agung mengimbau kepada segenap jajaran Kejaksaan bahwa capaian jangan dipandang sekadar sebagai sebuah prestasi yang baik. Namun lebih dari itu, keberhasilan penggunaan anggaran dengan predikat WTP adalah sebuah keharusan karena sudah wajib hukumnya anggaran negara yang telah diberikan harus digunakan secara transparan dan bertanggungjawab.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan Pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan pada dasarnya merupakan suatu kewajiban dari setiap instansi atau Lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk itu, sudah sewajarnya kita mendukung betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu lembaga untuk mengelola keuangannya.

“Sejalan dengan hal tersebut, sudah selayaknya seluruh pihak menaruh penghargaan atas dilaksanakannya tugas, fungsi, dan tanggung jawab BPK RI atas berjalannya mekanisme kontrol untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Jaksa Agung.

Dengan demikian, Jaksa Agung menambahkan, seluruh lembaga dapat memiliki kesamaan persepsi untuk mewujudkan jalannya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), yang menjadi harapan bersama.

Jaksa Agung juga menuturkan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan di bidang penegakan hukum, mempunyai kewajiban untuk menjadi panutan dan memberi contoh dalam segala hal, terlebih dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna, dan bermanfaat. Karena itu, Kejaksaan akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI, serta menindaklanjutinya secara tuntas demi terciptanya Akuntabilitas Untuk Semua,” ujar Jaksa Agung.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap LHP yang telah disampaikan BPK kali ini dapat memberikan pencerahan kepada kami atas kekurangan-kekurangan dalam tata kelola keuangan di Kejaksaan.

“Temuan-temuan dalam pemeriksaan yang telah disampaikan jangan dijadikan sebagai momok namun sebagai pemicu dan pemacu kita semua untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas Kejaksaan ke depannya,” pungkas Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Para Pejabat Eselon II dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengikuti secara daring. (Red)




254 Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pengamat Sebut Pemprov Banten Beri Contoh Buruk

Kabar6-Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Sururi menyoroti 254 unit kendaraan dinas senilai Rp 1.236.532.700 milik Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) menunggak pajak selama 2 tahun atau lebih.

Menurutnya, Pemprov Banten memberikan contoh buruk kepada masyarakat. Bahkan hal itu dapat menurunkan kepercayaan rakyat dalam membayar pajak.

“Betul, ini juga menjadi contoh buruk dan menurunkan kepercayaan publik dalam membayar pajak,” kata Ahmad kepada kabar6.com, Jumat (14/6/2024). **Baca Juga: Wanita Pemotor Gegar Otak Tabrak Pagar Ruko di BSD

Tata kelola aset Pemprov Banten yang dibeli dari pajak itu menunjukkan kepada publik sangat buruk. “Hal ini menunjukkan kepada publik tentang tata kelola aset kendaraan dinas yang buruk,”imbuhnya.

Ada dua faktor penyebab tata kelola aset kendaraan dinas sangat buruk, Ahmad mengatakan, pertama minimnya koordinasi dan komunikasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan kedua komitmen dan ketaatan pengguna/ASN kendaraan dinas tersebut

“Menjadi catatan penting bagi Pemprov Banten sehingga perlu ada identifikasi dan solusi terukur karena PKB merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Banten E.A Deni Hermawan mengatakan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing OPD untuk segera membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Pak gubernur sudah mengeluarkan surat edaran kepada OPD untuk Randisnya membayar pajak tepat waktunya. Satu tahun itu kan perjalanan 12 bulan, kalau sudah kelewat tinggal bayar dendanya,” ujar Deni saat minta tanggapan apakah akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat karena ratusan kendaraan dinas menunggak pajak.

Diketahui, Sebanyak 254 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunggak pajak. Dari ratusan kendaraan tersebut, sekretariat daerah (Setda) tercatat paling banyak menunggak pajak kendaraan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyebut ratusan kendaraan itu menunggak pajak dua tahun atau lebih dengan totalnya tunggakan mencapai Rp1.236.532.700.

Hal itu berdasarkan penelusuran BPK terhadap data Samsat yang dikelola oleh Bapenda pada lima perangkat daerah yang menunggak pajak kendaraan, baik roda dan empat yang diperoleh dari tahun 2001 hingga 2019.

Adapun rincian kendaraan dinas menunggak pajak dari lima perangkat daerah tersebut diantaranya, Sekretariat Daerah (Setda) sebanyak 222 unit kendaraan dengan total tunggakan sebesar Rp 1.097.262.900.

Sebanyak 3 kendaraan sepeda motor di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten dengan total tunggakan sebesar Rp 1.522.000, kemudian 17 kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dengan total tunggakan sebesar Rp 98.228.400.

Sebanyak 9 kendaraan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dengan total tunggakan sebanyak Rp 20.155.400 dan terakhir di Dinas Perhubungan (Dishub) Banten sebanyak 3 unit kendaraan dengan total tunggakan Rp 19.364.000 (Aep)




Sebaran Kendaraan Dinas Nunggak Pajak Milik Pemprov Banten Senilai Rp 1,2 Miliar, Setda Terbanyak

kabar6.com

Kabar6- Sebanyak 254 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunggak pajak. Dari ratusan kendaraan tersebut, sekretariat daerah (Setda) tercatat paling banyak menunggak pajak kendaraan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyebut ratusan kendaraan itu menunggak pajak dua tahun atau lebih dengan totalnya tunggakan mencapai Rp1.236.532.700.

Hal itu berdasarkan penelusuran BPK terhadap data Samsat yang dikelola oleh Bapenda pada lima perangkat daerah yang
menunggak pajak kendaraan, baik roda dan empat yang diperoleh dari tahun 2001 hingga 2019.

**Baca Juga: Diminta Telusuri Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov yang Hilang, Ini Respon Inspektorat Banten

“Menurut penjelasan Pengurus Barang masing-masing perangkat daerah, hal
tersebut disebabkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor kendaraan terkait hilang dan belum sempat diurus,” demikian bunyi LHP BPK RI Perwakilan Banten.

Adapun rincian kendaraan dinas menunggak pajak dari lima perangkat daerah tersebut diantaranya, Sekretariat Daerah (Setda) sebanyak 222 unit kendaraan dengan total tunggakan sebesar Rp 1.097.262.900.

Sebanyak 3 kendaraan sepeda motor di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten dengan total tunggakan sebesar Rp 1.522.000, kemudian 17 kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sebanyak 17 unit dengan total tunggakan sebesar Rp 98.228.400.

Sebanyak 9 kendaraan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dengan total tunggakan sebanyak Rp 20.155.400 dan terakhir di Dinas Perhubungan (Dishub) Banten sebanyak 3 unit kendaraan dengan total tunggakan Rp 19.364.000.

Salah satu kendaraan dinas menunggak pajak di Setda Banten yakni Toyota Land Cuiser Prado dengan nomor polisi A 1569. Kendaraan dinas dengan nilai perolehan Rp 1,9 miliar itu sudah menunggak 3 tahun lebih memiliki total tunggakan Rp55.259.300.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku masih menelusuri penyebab membengkaknya tunggakan pajak kendaraan.

Rina berdalih sebagai kendaraan yang tercatat menunggak pajak kondisinya sudah rusak namun tidak di laporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar pajak kendaraannya tidak muncul kembali.

“Sehingga tidak muncul lagi terbit kewajiban untuk pembayaran pajaknya,” kata Rina di DPRD Banten, Rabu (4/6/2024).(Aep)




64 Kendaraan dan 533 Elektronik Milik Pemkot Serang Hilang, Total Aset Rp 10 M

Kabar6- Sebanyak 64 unit kendaraan dan 533 barang elektronik aset Pemerintah Kota Serang tidak diketahui keberadaannya alias hilang. Total nilai dari kedua aset itu mencapai Rp 10.723.386.293,99.

Aset tersebut terdiri dari 64 unit kendaraan roda empat dan roda dua sebesar Rp6.906.804.230,95 dan 533 unit
barang elektronik berupa laptop/notebook, personal computer (PC) dan printer sebesar Rp 3.816.582.063,04.

Raibnya aset negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten tahun 2023.

**Baca Juga: Pemkab Serang dan Chandra Asri Tekan MoU Penanaman Mangrove di Lahan 100 Hektare

BPK melakukan uji petik uji petik pada lima perangkat daerah yaitu Sekretariat DPRD, Bapenda, Dinas PKP, DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp10.723.386.293,99 pada Sekretariat DPRD, Bapenda, Dinas PKP, DPMPTSP dan Dinas Perhubungan tidak dapat ditemukan keberadaannya,”demikian bunyi LHP BPK.

Menurut BPK, Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penelusuran ulang bersama Pengurus Barang pada Perangkat Daerah terkait atas aset yang tidak dapat ditemukan Pada saat pemeriksaan fisik.

“Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 30 April 2024 tidak ada informasi lebih lanjut atas aset tersebut,”imbuhnya.

Dalam LPH tersebut, BPK merinci kendaraan dan barang elektronik yang hilang, seperti di DPKP terdapat 50 kendaraan dan 80 barang elektronik.

Bapenda 58 barang elektronik, Sekretariat DPRD 3 unit kendaraan dan 312 barang elektronik.

Kemudian DPMPTSP 49 barang elektronik dan Dinas Perhubungan 11 kendaraan serta 34 kendaraan dinas.

Saat dikonfirmasi wartawan,Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini belum merespon terkait hal tersebut. Ia mengaku sedang melakukan rapat.

“Tadi rapat, setelah rapat ke inspektorat dan ke Polres,” singkat dia.(Aep)




98 Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Tidak Diketahui Keberadaannya, Nilai Asetnya Capai 2 Miliar

Kabar6- Sebanyak 98 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak diketahui keberadaannya alias hilang. Dari puluhan kendaraan tersebut asetnya tercatat sebesar Rp 2.084.917.047,90.

Kendaraan tersebut diperoleh dari tahun 1991 hingga 2021 tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat.

Hilangnya kendaraan tersebut, berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tahun 2023. **Baca Juga: Usul Kader Internal, PKS Lebak Buka Penjaringan Bacabup – Bacawabup

Kepada BPK, Pengurus barang di instansi masing masing tidak dapat menghadirkan kendaraan tersebut saat dilakukan uji petik. Bahkan pengurus barang masih menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Andri Eka Permana mengaku sudah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti LHP BPK RI dan sudah berkoordinasi dengan OPD terkait.

“Kita sudah menyusun rencana aksi, nanti Kamis kami akan bahas bersama Inspektorat,” kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (03/06/2024).

Andri optimis temuan LHP BPK, tersebut dapat dapat ditindaklanjuti selesai selama 60 hari. Untuk itu, Andri berharap ada kerjasama dengan OPD dalam menyelesaikan aset negara tersebut.

“Insyaallah, nanti kita inventarisasi saja, paling nunggu hari kamis saja bersama Inspektorat karena kita sudah buat rencana aksi itu,”ujarnya.

Diketahui, kendaraan tersebut 98 kendaraan itu berasal dari delapan organisasi perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pandeglang, diantaranya, Badan Penanggulangan Bencana sebanyak 6 unit dengan nilai perolehan Rp 137.159.000.

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebanyak 2 unit senilai Rp 490.482.481,25, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebanyak 43 unit senilai Rp 632.060.500.

Lalu Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 27 unit senilai 490.482.481,25, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) sebanyak sebanyak 3 unit senilai Rp 54.316.666,65.

Selanjutnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) sebanyak 1 unit senilai Rp 34.738.000, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebanyak sebanyak 8 unit senilai Rp 73.263.667 dan Sekretariat Daerah (Setda) sebanyak 2 untuk senilai Rp 490.482 481,25.

Namun terdapat dua OPD yang memiliki kesamaan data yang dikeluarkan oleh BPK, yakni BPKD dan Setda. Kesamaan itu baik jumlah unit dan nilai aset di dua OPD tersebut.

Terdapat dua kendaraan dengan nilai aset paling besar dari puluhan kendaraan itu, diantaranya Toyota Dyna sebesar Rp 212.888.000 dan Nissan X – Trail senilai Rp 277.594.481,25.

Toyota Dyna tercatat memiliki nomor polisi A 8157 K, namun saat ditelusuri menggunakan sistem informasi pajak milik Bapenda Banten data kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Sedangkan data kendaraan Nissan X – Trail bernopol A 544 J diketahui sudah menunggak pajak selama 9 bulan dengan total Rp Rp4.302.500. (Aep)

 

 




Kata Walikota Cilegon Soal Temuan LHP Inspektorat Banten

Kabar6-Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Taufikurrahman. Dia malah berterimakasih, karena BUMD PDAM Cilegon Mandiri telah memberikan keuntungan bagi daerah.

Helldy mengaku kalau dia sudah berusaha membantu Taufikurrahman ke Inspektorat Provinsi Banten dan Inspektur Jenderal Kemendagri, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sebetulnya kami sudah membuat surat tentang keberatan kami kepada Inspektorat Provinsi Banten. Udah ke Inspektorat dua kali, ke Irjen dua tiga kali. Dasarnya kami tidak ada masalah pribadi, kami hanya menjalankan dalam bentuk LHP, jadi harus diputuskan. Kami hanya menjalankan perintah LHP,” ujar Helldy Agustian, Walikota Cilegon, di kantornya, Senin, (18/09/2023).

Berikut hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten, yang dibacakan oleh inspektorat Kota Cilegon;
1) Sesuai dengan ketentuan pembayaran gaji atau tunjangan. Menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagai direktur definitif.

2) Melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas PDAM Cilegon Mandiri sesuai dengan syarat jabatan dan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.

3) Memberikan teguran secara tertulis kepada pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020.

Sebelumnya diberitakan bahwa Taufikurrahman kesal dirinya dihinggapi kabar hoax, dengan beredarnya isu kalau dia menerima gaji ganda saat menjabat Dirut PDAM Cilegon Mandiri sejak 2020. Akibat isu tidak benar itu, dirinya dipecat dari pucuk pimpinan pada Senin, 18 September 2023.

**Baca Juga: Dituding Terima Gaji Ganda, Mantan Dirut PDAM Cilegon Pidanakan Kepala Inspektorat Banten

Isu itu muncul setelah Plt Inspektorat Pemprov Banten, M. Trenggono, mengatakan kalau Taufikurrahman menerima gaji ganda dan harus mengembalikannya. Tidak terima dituding seperti itu, dia akan melaporkan banyak pihak, termasuk M. Trenggono, yang menyatakan adanya temuan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Kalau Pak Trenggono iya menyampaikan ada gaji ganda, kita akan proses (pidana),” kata M. Imam Nasef, pengacara mantan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Senin, (18/09/2023).

Selaku pengacara, dia menilai sangat janggal jika Inspektur jenderal Kemendagri sampai menilai LHP Provinsi Banten. Lebih jauh lagi, M. Imam Nasef menilai kalau ada dugaan skenario yang dibuat untuk menurunkan Taufikurrahman dari jabatan Dirut PDAM Cilegon Mandiri.

Pria berkacamata itu menyarankan jika Walikota Cilegon, Helldy Agustian ingin memasang orangnya sebagai Dirut PDAM Cilegon, tidak usah membuat skenario penurunan Taufikurrahman. Karena sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), memiliki kewenangan tersebut. Lantaran PDAM berstatus BUMD Kota Cilegon.

“Kalau walikota (Cilegon) mau memberhentikan Dirut PDAM punya kewenangan sebenarnya. Jadi enggak perlu sampai ke Inspektorat Kemendagri. Kalau dia mau menempatkan orang lain, dia ada kewenangan kok. Jadi dengan melibatkan Kemendagri itu seperti sudah di-desaign,” jelasnya.(Dhi)




BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 7 Miliar Pada LKPD Banten TA 2019

Kabar6.com

Kabar6 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat setidaknya adanya 9 temuan dan 14 rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2019.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut, terdapat sejumlah proyek yang kelebihan bayar dan kekurangan volume serta wajib melakukan pengembalian dengan nilai sekitar Rp7 miliar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, dalam temuan dan rekomendasi tersebut BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Kemudian terdapat sorotan terhadap sistem pengendalian intern.

Dari temuan dan rekomendasi tersebut, terdapat sebuah kewajiban adanya pengembalian uang ke negara dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar. Pertama adanya kekurangan volume belanja di Dinas kesehatan sebesar Rp650 juta. Kekurangan volume 12 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp1,2 miliar.

Masih di DPUPR ada ketidaksesuain spesifikasi paket belanja senilai Rp48 juta. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan kontruksi kawasan pemukiman yang belum dicairkan senilai Rp5 miliar. Selanjutnya, kekurangan volume atas pekerjaan kurang lebih senilai Rp481 juta. Untuk yang terkahir, Fahmi tak menyebut ada di instansi mana.

“Contohnya terjadi di DPUPR banyak kelebihan pembayaran, terus kedua tumpang tindih secara kegiatan. Kalau ini dihitung semuanya kurang lebih hampir Rp7 miliar,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Selain yang bersifat materil, temuan dan rekomendasi BPK RI juga diberikan terhadap penanganan bencana di Provinsi Banten. Dalam LHP BPK RI, belum adanya strategi konkret dalam pelaksanaan kegiatan penanganan bencana.

“Sehingga itu direkomendasikan oleh BPK agar dilakukan proses grand design. Strategi cara penanganan bencana dengan baik dan efektif,” ungkapnya.

Oleh karenannya, tindak lanjut atas hal itu akan diserahkan ke masing-masing komisi yang menjadi mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sebelumnya, sambung Fahmi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka tindak lanjut LHP BPK LKPD tahun anggaran 2019.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menyayangkan, masih adanya temuan dari BPK RI walau opini terhadap LHP LKPD tahun angagran 2019 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP). Menurutnya, hal itu seharusnya bisa diminimalisasi karena memang pada dasarnya menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat terdapat aturan yang wajib dipatuhi.

**Baca juga: Dana Bos SMA/SMK Banten Belum Cair, Sekolah Kelimpungan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim berharap, melalui LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2019 tata kelola keuangan yang akan menjadi semakin baik. Penilaian dari tahun sebelum-sebelumnya predikat WTP harus tetap bisa pertahankan.

“Segala catatan yang akan disampaikan oleh BPK RI nanti akan menjadi perhatian untuk kita laksanakan dan tindnaklanjuti,” ujarnya. (Den)