Kurang dari 24 Jam, Polsek Rajeg Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah

Kabar6.com

Kabar6 – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan pembobolan rumah di Desa Rancabango, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/2/2021) dini hari dan kurang dari 24 jam usai kejadian, tersangka sudah berhasil dibekuk.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa pidana itu. Menurutnya, korban adalah seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan. Saat tengah tertidur, korban terkaget dengan keberadaan pelaku seorang pria berinisial MH (30) yang sudah berada di dalam kamarnya.

“Saat korban membuka mata, pelaku sudah menempelkan senjata tajam jenis golok ke leher korban,” kata Wahyu, Kamis (4/2/2021).

Korban yang ketakutan dan berusaha membela diri kemudian sempat mendapat kekerasan dari pelaku. Akibat kekerasan yang dilakukan tersangka, korban mengalami beberapa luka di leher, tangan, dan siku. Setelah berusaha melawan, korban berhasil melarikan diri keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan.

“Saat korban berhasil keluar rumah, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa lari tas korban berisi uang sebesar Rp. 1.280.000,” terang Wahyu.

Tak berselang lama, korban ditemani beberapa kerabat melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Jajaran Unit Reskrim kemudian segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapat beberapa petunjuk dan keterangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dari keterangan yang didapat polisi, tersangka diketahui bekerja di sebuah proyek konstruksi di daerah Cakung, Jakarta Timur. Saat itu juga, polisi langsung bergerak ke lokasi proyek dan langsung menciduk pelaku sore harinya pada tanggal dan hari yang sama dengan peristiwa pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke Rajeg dilanjutkan melakukan pencarian barang bukti golok,” tutur Wahyu.

Pelaku kemudian menunjukkan lokasi dibuangnya barang bukti golok ke semak-semak di Kampung Cipaniis, Desa Rancabango, Kecamatan Rajeg atau sekira 1 kilo meter dari kediaman korban. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap tas pelaku guna mencari barang bukti lain yakni sisa uang korban.

“Di dalam tas milik pelaku kemudian didapati selain sisa uang korban juga terdapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu,” kata Wahyu.

**Baca juga: Dalam Rangka HUT ke 7 PT Satya Dinamika Mandiri, Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Kepada polisi, tersangka mengakui uang hasil kejahatan dibelikan narkoba jenis sabu di daerah Jakarta. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebilah golok, dompet korban, tas pelaku, sisa uang korban sebesar Rp. 349.000, dan narkoba jenis sabu.

“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Guna menggali keterangan terkait kejahatan pencurian dan kepemilikan narkoba,” pungkas Wahyu. (Vee)




Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Pandeglang

kabar6.com

Kabar6-Kurang dari 25 jam, Polsek Banjar bersama Teman Resmob Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kampung Tanggok, Desa Cobodas, Kecamatan Banjar pada pada 29 Januari 2019.

Encung (45) alias Jacung dan Rohman (24) berhasil diamankan petugas dikediamanya, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga bernama Nunung Nurhayati warga Desa Sukamanah, Kecamatan Kadu Hejo yang mengaku motornya raib saat diparkir halaman rumah korban.

Kaplsek Banjar, AKP Tatang Sudarjo disampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari warga, pihaknya bersama team Resmob Polres Pandeglang berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan.

“Selanjutnya pada hari selasa 29 Januari 2019 sekitar pukul 22:00 WIB, Poslek Banjar dan Team Resmob Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka,” ungkap Tatang saat menggelar konferensi pers, Kamis (31/1/2019).

Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, Jacung sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara naik ke atas plafon. Naas pelaku terjatuh dan akhirnya ditangkap oleh petugas.

“Akhirnya penyidik berhasil menangkap kedua pelaku beserta mengamankan barang buktinya,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus Curanmor tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit kendaraan motor, termasuk milik korban, diantaranya, 1 unit honda vario, 1 unit motor honda vario bernopol B 3617 CKD, 1 unit Honda Revo bernopol A 2239 LB, 1 unit honda supra fit, 1 unit motor yamaha vixion bernopol B 6890 KLN, serta satu set kunci T dengan mata kunci 4 buah.

Atas perbuatanya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji besi. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Salah seorang tersangka, Jacung mengaku melakukan aksi pencurian tersebut di sekitar Kecamatan Maja-Pandeglang, saat melakukan aksinya tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk menggondol motor korban.

Ia mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.**Baca juga: Wakil Walikota Tangerang Tutup Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2020.

“Biasanya 1 malam 1 motor, tergantung kesulitannya bisa 1 sampai 2 jam. Karena kebutuhan buat anak,” ucapnya.(Aep)