Kuasa Hukum ‘Ngarep’ Terdakwa Pemfitnah TNI Dibebaskan, JPU Tetap Tuntut 6 Bulan

Kabar6.com

Kabar6-Sidang Nurdin (58), terdakwa pemfitnah seorang anggota TNI aktif, Senin (1/7/2019) siang tadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum. Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah poin kepada majelis hakim.

Terlihat dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa amat sangat ‘ngarep’ kliennya dapat di bebaskan dari tuntutannya.

“Untuk itu, kami memohon terdakwa di bebaskan dari segala tuntutannya. Dan juga merehabilitasi nama baik terdakwa. Bila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon untuk di putus seadil-adilnya,” ungkap Tim Kuasa Hukum Terdakwa, dalam persidangan.

Pasalnya, tim kuasa hukum berpendapat bila terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana fitnah. Sebab, kata dia, terdakwa melakukan laporan tersebut hanya sebagai pelaksana atas anjuran pihak anggota TNI aktif atas nama Mulya.

“Terdakwa buta huruf,” katanya, usai persidangan. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Jupri menegaskan bila pihaknya akan tetap menyampaikan tuntutan yang sama seperti dalam sidang sebelumnya.

Tuntutan 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa akan di sampaikan kembali dalam persidangan mendatang, sebagai replik atas nota pembelaan terdakwa pada persidangan ini.

“Ya, kita tetap pada tuntutan yang kemarin. Nanti minggu depan (di sampaikan di sidang selanjutnya),” kata Jupri singkat.

Pantauan di lapangan, pada persidangan ini, sejumlah hakim lainnya tak nampak hadir, karena sedang mendapat cuti. Sidang tetap di gelar oleh Ketua Majelis Hakim, Sucipto dan akan di lanjutkan kembali pekan depan.

Untuk diketahui, Terdakwa Nurdin merupakan mantan Ketua RW 11, Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia di laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengaduan palsu/fitnah oleh Mayor Sucipto, seorang anggota TNI aktif, yang kini tengah bertugas di Kogartap I/Jakarta.

Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran diduga telah membuat laporan fitnah serta memalsukan cap/tandatangan sebagai ketua RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017 silam.

Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.

Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.

“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga telah membubuhi setempel palsu yang menyatakan dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal, saat itu saya sendiri sebagai ketua RW nya di Taman Jaya ,” ujar Mayor Sucipto, beberapa waktu lalu.

Mayor Sucipto menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut terdapat lima poin yang tertera perihal daftar pelanggaran yang disebut dilakukannya saat menjabat Ketua RW.

“Yang pertama di dalam surat tersebut, saya difitnah pernah menodongkan senjata api kepada warga, dan dari hasil klasifikasi di Denpom, diketahui fakta bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini tidak ada perwira TNI yang memiliki senjata api,” ungkapnya.

Yang kedua, lanjut Sucipto, ia dituduh menutup akses jalan dari perumahan menuju jalan Raya. Padahal, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan warga RW 11 saat sidang berlangsung, tidak ada penutupan akses jalan.

“Memang jalan itu ditutup hanya dua hari, untuk dicor, namun setelah itu dibuka kembali karena belum ada persetujuan dari pengembang,” jelas dia.

Yang ketiga, dirinya dituduh menutup saluran air dengan beton untuk mendirikan kios milik pribadinya, padahal dirinya bersama pengurus RT di Taman Jaya bertujuan untuk merapihkan drainase.

**Baca juga: Terdakwa Pemfitnah TNI Aktif Dituntut Cuma 6 Bulan Penjara.

Adapun berdirinya kios tersebut hasil kesepakatan warga dimana hasilnya untuk menambah uang Kas lingkungan RW 11 Taman jaya.

Malah, kata Mayor Sucipto, saat pihak terdakwa Nurdin menjabat sebagai Ketua RW lah banyak usaha ilegal berkembang di Perumahan tersebut.

“Salah satunya usaha saus oplosan ilegal yang sempat di grebek sama Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” bebernya.

Ia pun berharap, keadilan bagi dirinya dapat ditegakkan. Pasalnya, lantaran kasus tersebut, kenaikan pangkat dirinya sempat tertunda dan tertinggal dari teman seangkatannya.

Diinformasikan, sebelumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (13/5/2019) lalu, Jaksa hadirkan 8 orang saksi dari pihak terlapor dan pelapor.(ges)




Klaim Hasil Survei, Kuasa Hukum RS Murni Asih: Tak Ditemukan Limbah B3

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa hukum Rumah Sakit Murni Asih mengatakan tidak ditemukan limbah B3 di rumah sakit tersebut.

Hal itu dikatakan Jamin Ginting selaku kuasa hukum RS Murni Asih yang mengklaim telah mendapatkan hasil survei dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah mendapatkan hasil dari Dinkes dan DLHK Kabupaten Tangerang. Hasilnya tidak ditemukan limbah B3. Saya sebagai kuasa hukum mengatakan ini merupakan klarifikasi rumah sakit tentang apa yang diberitakan media selama ini,” jelasnya.

**Baca juga: Tim DLHK Kesulitan Ambil Sampel Air Limbah RS Murni Asih.

Jamin Ginting juga bilang, terkait bau tak sedap yang dihasilkan rumah sakit dan pihak warga, telah berkomunikasi dan sudah ada kesepakatan dikedua belah pihak.

**Baca juga: DLHK Kabupaten Tangerang Minta Izin IPAL RS Murni Asih Dikaji Ulang.

“Pihak rumah sakit telah melakukan kordinasi dengan warga sekitar langkah apa yang diinginkan kedua belah pihak,” tuturnya. (jic)




Kuasa Hukum RS Murni Asih: Urusan Limbah Bukan Wewenang Legal Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa Hukum Rumah Sakit Murni Asih menjelaskan terkait limbah dengan indikasi B3 yang mengeluarkan bau tak sedap dan meresahkan warga bukan kewenangan kuasa hukum.

“Itu (keterangan terkait limbah B3, red) bukan kewenangan dari legal hukum. Dan untuk penjelasan itu harusnya dari pihak rumah sakit,” tegas Jamin Ginting, kuasa hukum RS Murni Asih, Rabu (13/3/2019).

“Temen-temen media biar tau, saya disini ngurusin hukum pidana, dan saya ini ahli hukum pidana. Kalau untuk urusan warga dan limbah yang di hasilkan rumah sakit langsung aja ke rumah sakit atau ke dinas terkait,” tambah Jamin Ginting.

**Baca juga: Sidak RS Murni Asih, Plt Camat Pagedangan Periksa Pembuangan Limbah.

Sementara, terkait pernyataan rumah sakit dan penjelasan ke pihak media, dr Floren perwakilan dari RS Murni Asih menjelaskan bahwa semua urusan diserahkan ke legal hukum rumah sakit. (jic)




Terdakwa Kasus Perakitan Senpi, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Cermat

kabar6.com

Kabar6-Terdakwa kasus perakitan senjata api, Rizki (44) di Cipondoh menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu hari ini (5/9/2018).

Agenda pada sidang tersebut yakni pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) oleh pengacara terdakwa, Erlangga Swadiri.

Dalam sidang tersebut Erlangga menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat dalam membacakan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa saat sidang pembacaan nota keberatan.

“Menilai bahwa surat dakwaan penuntut umum, telah gagal dalam memberikan kejelasan mengenai perbuatan materiil yang terdakwa lakukan,” ujar Erlangga di ruang 6 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Menurutnya, dalam Nota Keberatan terbagi menjadi tiga poin yakni yang pertama dakwaan tidak memuat secara lengkap identitas terdakwa yang terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir atau umur, jelnis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terakhir sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Yang kedua, Dakwaan tidak menyebut tempat dan waktu kejadian sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Dan, pada poin ke tiga, dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

“Semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebut satu per satu,” terang Erlangga.

Setelah pembacaan eksepsi, Majelis Hakim Ketua, Serliwaty menyatakan memberi kesempatan pada JPU untuk menanggapi eksepsi ini hari pada Rabu 12 September yang akan datang.**Baca juga: Sidang Kasus Pembuatan Senpi Digelar di PN Tangerang.

“Saudara terdakwa hari ini sudah mendengar nota keberatan saudara. Kepada jaksa penuntut umum kami beri kesempatan untuk menanggapi eksepsi ini hari Rabu 12 September kita akan sidang lagi,” kata Majelis Hakim Ketua, Serliwaty.(Res)