oleh

Sidang Kasus Pembuatan Senpi Digelar di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana tersangka tuduhan pembuatan senjata api Ahmad Rizki (43) oleh aparat kepolisian digelar hari ini diruangan 6, Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

“Sebentar lagi sidang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum,” ujar Penasehat Hukum Rizki, Abdul Hamim Jauzie.

Hamim mengatakan, sebenarnya yang dibuat oleh Rizki adalah Ramset Gun yakni alat pertukangan untuk memaku beton dan bukan senjata api.

“Polisi menyatakan bahwa di temukan senjata api, padahal itu bukan senjata api. Dan bahannya pun legal di jual bebas,” ujar Hamim.

Ia bekerja untuk menghidupi istri dan 4 orang anaknya. Hamim mengatakan bahkan Rizki pernah bekerjasama dengan lembaga amil zakat nasional Dompet Dhuafa Republika dalam pembuatan alat penghemat gas.

“Aparat bahkan mengundang sejumlah wartawan bahkan Densus 88 Anti Teror turut mengamankan rumah kediaman Rizki, ia diperlakukan seperti teroris dan dilakukan penjagaan ketat selama tiga hari,” ujarnya.

Hal ini berdampak kepada kehidupan keluarganya. Anak pertamanya yang seharusnya duduk di kelas 1 SMA, kini enggan bersekolah lantaran tidak tahan dengan ejekan anak teroris dan pembuat bom dari teman-temannya. Sedangkan istri Rizki saat ini berjualan sekedarnya untuk menghidupi keluarganya.**Baca juga: Pasangan Ini Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Warkop Rajeg.

“Kami akan usahakan untuk tuntut balik pihak kepolisian yang menyatakan statement tersebut, yakni Kapolres Metro Kota Tangerang dan Kapolsek Cipondoh,” ungkapnya.(Res)

Print Friendly, PDF & Email