1

Pemilu 2024, Pemilih Disabilitas di Tangsel 2.381 Jiwa

Kabar6-Pemilih disabilitas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kontestasi Pemilu 2024 tercatat jumlahnya sebanyak 2.381 jiwa. Difabel akan menyoblos pada tiga lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di daerah Kecamatan Pamulang.

“Kenapa harus diklasifikasikan ini bagaimana pelayanan hak pilih di dalam pemilu bukan membedakan,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A Munawar, Jum’at (22/12/2023).

Rekapitulasi yang dihimpun kabar6.com, pemilih disabilitas menyangkut fisik sebanyak 1.150 jiwa. Intelektual 115 jiwa. Mental 558 jiwa. Sensorik wicara 249 jiwa. Sensorik rungu 78 jiwa. Sensorik netra 231 jiwa.

“Tetapi ini yang harus diperhatikan agar mereka juga termotivasi untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas Munawar.

Menurutnya, aksesibilitas lokasi TPS bagi pemilik difabel mesti diperhatikan. Misalkan pemilih ada gangguan fisik harus menggunakan kursi roda.

**Baca Juga: Tiga TPS Khusus, Sembilan Polisi Masuk Daftar Pemilih di Tangsel

“Bahwa tempat itu harus dapat terakses. Karena enggak mungkin mereka bisa milih di luar TPS,” terang Munawar.

Kemudian yang gangguan mental atau netra itu dimungkinkan akan layani dengan memberikan layanan bagi pendampingnya.

Oleh keluarga atau kepada petugas yang akan dikembalikan kepada pemilih mau didampingi oleh siapa.

“Tapi pemilih tidak boleh intervensi mengarahkan di dalam menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Munawar lanjutkan, pemilih netra selain didampingi kami juga akan fasilitasi braile. “Yaitu alat untuk memilih,” tambahnya.(yud)




13.229 Warga di Tangsel Terancam Kehilangan Hak Pilih

Kabar6-Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A Munawar pastikan bahwa warga yang punya hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang adalah pemilik KTP-elektronik. Ketentuan itu telah diatur dalam undang-undang pemilu.

“Di Tangsel ada 13.229 pemilih non KTP elektronik,” katanya di Serpong, Kota Tangerang Selatan, dikutip Rabu (20/12/2023).

Munawar jelaskan, dalam ketentuan Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu pemilih adalah yang berKTP elektronik tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, dan daftar pemilih khusus.

“Jadi kuncinya adalah pemilih berKTP elektronik,” jelasnya. Munawar belum dapat pastikan apakah nanti kartu keluarga itu bagian dari yang dimungkinkan sebagai dokumen kependudukan di samping KTP elektronik.

Walaupun dimungkinkan tapi lembaga penyelenggaran di daerah masih menunggu kebijakan diundangkannya peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

**Baca Juga: PUPR Lebak soal Pembangunan Jalan Citepuseun yang Dituntut Warga Jadi Prioritas

“Agar kemudian nanti dapat terakomodasi. Nah ini yang di dalam konsepsi pemutakhiran data pemilih apakah nanti ada pengecualian ini menjadi PR bagi kita bersama,” ujar Munawar.

Diketahui, dalam Pemilu di Kota Tangsel pada 14 Februari 2024 mendatang, jumlah sebaran TPS sebanyak 3.824.

Sementara jumlah daftar pemilih tetap
Pemilu 2024 di Kota Tangsel sebanyak 1.022.237 orang. Terdiri dari 501.755 laki-laki dan 520.482 perempuan.(yud)




KPU Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Tahapan

Kabar6.com

Kabar6-Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diharapkan membuat persoalan data yang selalu bermasalah menjadi clear. Seluruh stakeholder berperan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat KPU RI Nomor 366 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di Aula KPU Banten, Kota Serang, Rabu (19/5/2021).

“Pimpinan partai politik dapat aktif memberi masukan, serta meminta partisipasi semua stakeholder dalam setiap rapat pemutakhiran data pemilih,” kata Wahyul.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga diharapkan merubah mindset terkait data pemilih ke depan.

Divisi Data dan Informasi KPU Banten Agus Sutisna memaparkan, pemutakhiran yang biasanya dilakukan di dalam tahapan kini dilakukan di luar tahapan.

“Istilah keberlanjutan, KPU mengubah tradisi mutarlih (Pemutakhiran data pemilih) yang biasanya dilakukan di dalam tahapan sekarang dilakukan di luar tahapan yakni sebelum tahapan dimulai. Ini penting dalam rangkain persiapan Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” terang Agus.

Kata dia, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi kebijakan Nasional dalam rangka kita menuju Pemilu 2024.

“Di Pemilu era orde baru, pemilih ini kan diurus hanya saat akan pemilu, setelah itu DPT dibuang dan tidak dikelola kemudian diurus lagi menjelang pemilihan berikutnya, ini secara teoritis disebut periodic list. Model kedua adalah model pencatatan sipil, ini semua data pemilih dari lembaga yang di bidang pencatatan sipil,” papar dia.

Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat klausul bahwa pemilih perlu dirawat secara berkelanjutan. Berdasar itu, KPU berusaha melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau continous list.

“Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk memutakhirkan atau memperbarui data guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Ade Ariyanto menyampaikan, data pemilih menjadi sumber permasalahan sehingga harus dilakukan dengan baik, berkelanjutan dan disempurnakan.

**Baca juga: Buruh Terjatuh Kemudian Meninggal di Pelabuhan KBS Cilegon

“Penyelenggara Pemilu harus mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat memicu permasalahan. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mendukung dan bahu membahu dalam penyelenggaraan Pemilu ke depan. Kami selalu mengawal agar KPU dan Bawaslu dapat lancar menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilu,” katanya.(Nda)




DPS Pilkada 2020 Diumumkan, KPU Banten Beberkan Alasan Pentingnya

Kabar6.com

Kabar6-Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Banten yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020 telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS).

Komisioner KPU Banten, Agus Sutisna, menjelaskan, DPS merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan PPDP melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) yang kemudian disusun oleh PPS menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan kemudian direkapitulasi oleh PPK di tingkat kecamatan dan KPU di tingkat kabupaten.

Agus menyebutkan sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.

“Terhitung mulai tanggal 19 September, DPS diumumkan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan, termasuk usulan perbaikan data pemilih yang tercantum dalam DPS,” kata Agus kepada Kabar6.com, Selasa (22/9/2020).

Dia menjelaskan, DPS penting diumumkan ke masyarakat karena bukan hanya dalam memenuhi prosedur elektoral. Melainkan secara substantif penting untuk memastikan sejumlah hal.

Alasannya, pertama, semua warga yang sudah memenuhi syarat normatif sebagai pemilih terjamin hak konstitusionalnya dengan bukti otentik telah masuk dalam DPS.

Kedua, sebaliknya, warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dicoret dari DPS.

“Ketiga, warga yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar dua kali dalam DPS dan keempat, jika ditemukan elemen data pemilih yang keliru dapat langsung diperbaiki,” beber Agus.

Secara umum, dikatakan Agus, tidak ada yang berbeda mengenai syarat pemilih di Pilkada 2020.

Warga negara yang sudah berusia 17 tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara (9 Desember 2029); belum berusia 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin dan dibuktikan dengan dokumen pernikahan; tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Selain itu, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket) telah melakukan perekaman KTP; dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri,” paparnya.

**Baca juga: Covid-19 Meroket, Bupati Iti Sedih Masyarakat Tak Patuhi Protokol Kesehatan.

Berikut hasil rekapitulasi DPS di 4 kabupaten dan kota:

Kota Cilegon: 296.200 pemilih

Kota Tangsel: 924.602 pemilih

Kabupaten Pandeglang: 898.189 pemilih

Kabupaten Serang: 1.129.426 pemilih.(Nda)




Pilkada Serentak di Banten, Belum Ada Kandidat Serahkan Hasil Swab 

Kabar6.com

Kabar6-KPU Provinsi Banten hingga kini belum menerima hasil tes swab seluruh kandidat bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak di Banten 2020. Padahal, waktu pendaftaran bakal pasangan calon sebentar lagi dibuka yaitu 4-9 September 2020.

“Sampai saat ini blm ada bapaslon yang menyerahkan hasil swab,” ujar
Koordinator Divisi Tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mashudi kepada Kabar6.com, Selasa (1/9/2020)

Ketentuan hasil tes swab bagi para kandidat ini sesuai Peraturan KPU 6/2020 yang sedang dalam proses revisi.

“Dimana, dalam revisi tersebut diatur penyerahan hasil swab RT-PCR nya satu hari sebelum pemeriksaan kesehatan,” katanya.

**Baca juga: Dukung Inchumbent Ratu Tatu, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Serang Dicopot.

Meski aturan ini masih dalam proses revisi, Mashudi mengatakan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten dan Kota yang akan menyelenggaran Pilkada, KPTA dan IDI agar tes swab RT-PCR tidak berjarak terlalu lama dengan jadwal pemeriksaan bapaslon.

KPU Banten, kata Mashudi  masih terus mengkaji apabila nantinya ditemukan bapaslon yang positif covid-19 saat mendaftar, termasuk konsekuensinya ,” Jika hasil swabnya dinyatakan positif apakah nantinya yang bersangkutan cukup diminta untuk menjalani isolasi atau mendapatkan perpanjangan pemeriksaan kesehatannya ditunda. Atau sampai terkena disklualifikasi dari pencalonannya.”(Den)