Kaesang Sebut Kedatanganya ke KPK karena Inisiatif Pribadi

Kabar6-Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa hal.

Kaesang mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi, bukan karena panggilan ataupun undangan dari komisi antirasuah.

“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dilansir Antra Selasa (17/9/2024).

Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

**Baca Juga:FGMI Mendukung Hasil Munaslub Kadin Yang Memutuskan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum

“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya,” ujarnya.

Namun Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK.

“Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya,” kata Kaesang.

Sebelumnya Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial, salah satunya mengenai penggunaan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet, seperti di media sosial X, setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.

Hal tersebut membuat Kaesang kemudian dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.

Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dengan dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.

“Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Nawawi menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.

“Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah … , apa? Bisa dilanjutin gitu, ‘kan? Sudah dipahami. Jadi, kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu,” ujarnya.

Ia menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.

“Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya,” tuturnya.(red)




KPK Setor ke Negara Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Rafael Alun

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara Jumat (6/9/2024).

**Baca Juga:KPK Jangan Tebang Pilih Soal Gratifikasi Kaesang dan Mario Dandy



KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(red)

 




KPK Jangan Tebang Pilih Soal Gratifikasi Kaesang dan Mario Dandy



Kabar6-Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, memunculkan polemik di tengah publik.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa KPK menghentikan investigasi dalam menangani dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya.

Sebagai perbandingan, kasus Rafael Alun—mantan pejabat Kementerian Keuangan—mendapat perhatian yang jauh lebih cepat setelah penyelidikan gaya hidup hedon anaknya, Mario Dandy, menjadi pintu masuk dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang akhirnya menjerat Rafael.

**Baca Juga: Garuda Indonesia Antar Perjalanan Paus Fransiskus Menuju Papua Nugini

Analisis Kasus Rafael Alun: Menangkap Pelaku Melalui Anak

Kasus Rafael Alun menjadi contoh nyata bagaimana KPK berhasil menggunakan gaya hidup hedon anak pejabat untuk menelusuri sumber-sumber kekayaan tidak wajar.

Mario Dandy, anak Rafael, diketahui sering memamerkan mobil mewah di media sosial. Setelah terlibat dalam kasus penganiayaan, gaya hidup mewah Mario menjadi sorotan, memicu KPK untuk memeriksa aset keluarganya lebih lanjut.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa Rafael Alun memiliki aset yang tidak sebanding dengan gajinya sebagai pejabat eselon III di Kementerian Keuangan, yang kemudian mengarah pada kasus pencucian uang dan gratifikasi.

KPK bergerak cepat setelah mencium adanya ketidakberesan ini, dan hasilnya Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tindak pidana korupsi.

Pengungkapan kasus Rafael menegaskan bahwa korupsi sering kali terungkap melalui gaya hidup anggota keluarga pejabat yang mencolok, meskipun mereka bukan pejabat negara.

Dalam hal ini, KPK menunjukkan kapasitasnya untuk melakukan penegakan hukum yang tegas, tanpa memandang status sosial keluarga yang terlibat.

Kasus Kaesang: Mengapa KPK Terkesan Takut dan Ragu?

Di sisi lain, dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, yang terkait penggunaan jet pribadi, menimbulkan spekulasi mengenai adanya tebang pilih dalam penanganan kasus oleh KPK.

Tokoh Mahfud MD dan aktivis anti korupsi menyuarakan kekecewaannya terhadap KPK, dengan menyatakan bahwa status Kaesang sebagai bukan pejabat tidak seharusnya menjadi alasan untuk tidak mengusut kasus ini.

Bukan Sekedar Anak Presiden, Tapi juga ketua partai yang mendapatkan pajak rakyat

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, selain terkait posisinya sebagai anak Presiden Joko Widodo, juga perlu dilihat dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebagai ketua partai politik, Kaesang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan partainya, termasuk dana yang diterima dari pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 126 miliar kepada partai politik tiap tahun sejak 2019.

Dana ini merupakan pajak masyarakat yang harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, partai politik menerima dana publik berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilu. Dana tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kaderisasi, pendidikan politik, dan mencegah praktik politik transaksional.

Dengan posisi partainya sebagai penerima dana publik, PSI dan Kaesang sebagai ketua umum terikat pada prinsip transparansi keuangan dan audit oleh BPK.

Dalam konteks ini, dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang, meskipun dalam kapasitas pribadi, seharusnya tidak terlepas dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin partai yang mengelola dana publik dan anak Presiden yang dapat melakukan jual beli pengaruh terhadap berbagai kebijakan negara.

Partai politik merupakan institusi publik, dan ketua partai bertanggung jawab atas integritas partai, termasuk penggunaan sumber daya yang diperoleh dari pajak rakyat.

Hal ini menjadi lebih penting karena partai politik adalah objek audit keuangan negara, dan ketua partai, termasuk Kaesang, harus dapat mempertanggungjawabkan keuangan partai secara terbuka. Oleh karena itu, KPK harus bersikap konsisten dalam menindak dugaan gratifikasi, terlepas dari apakah seseorang anak Presiden yang memegang jabatan resmi atau tidak, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Jika KPK tidak menyelidiki kasus Kaesang hanya karena statusnya bukan pejabat, ini akan menjadi preseden buruk. Hal ini bisa membuka celah hukum yang memungkinkan pejabat publik menggunakan anggota keluarga mereka untuk menerima gratifikasi, tanpa takut dijerat hukum.

Pertanyaan Integritas KPK

KPK dihadapkan pada kritik keras terkait dugaan tebang pilih dalam menangani kasus gratifikasi.

Dalam kasus Rafael Alun, KPK menunjukkan ketegasan dan hasil konkret, namun penolakan KPK menginvestigasi dugaan gratifikasi Kaesang menunjukkan adanya ketidakjelasan.

Pertanyaan penting yang muncul adalah: Apakah KPK benar-benar independen dalam menangani kasus ini, atau ada kekuatan politik yang mempengaruhi langkahnya?

Keputusan KPK untuk tidak bergerak cepat dalam kasus Kaesang menimbulkan kekhawatiran di tengah publik bahwa lembaga tersebut mungkin telah kehilangan sebagian independensinya. Jika tidak segera ada langkah tegas, KPK berisiko meruntuhkan kepercayaan publik yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK harus konsisten dan transparan dalam menangani semua kasus dugaan gratifikasi, termasuk yang melibatkan keluarga pejabat publik, seperti dalam kasus Kaesang.

Ketidaktegasan dalam mengusut kasus Kaesang, sementara tindakan tegas diambil dalam kasus Rafael Alun, memunculkan kesan bahwa KPK bertindak tidak seimbang. Di tengah meningkatnya tuntutan publik akan transparansi dan keadilan, KPK harus membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua, tanpa terkecuali.(Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta)




Tak Mau Menumpuk Harta, Andra Soni Bersumpah Jauhi Korupsi jika Terpilih Jadi Gubernur Banten

Kabar6-Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah berkomitmen tentang korupsi di Provinsi Banten.

Bahkan Andra Soni bersumpah akan menjauhi praktik-praktik korupsi jika terpilih menjadi Gubernur Banten.

“Andra Soni berjanji, Andra Soni bersumpah akan menjauhi korupsi, Insya Allah,” tegas Andra saat melakukan konferensi pers usai mendaftar ke KPU Banten, Kamis (29/8/2024).

**Baca Juga: Daftar Cabup Cawabup Lebak, Sanuji-Fajar: Kami Janji Tidak Akan Korupsi

Andra mengatakan, pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah bisa dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan yang baik.

Termasuk dengan melibatkan perangkat-perangkat penegak hukum yang sudah ada seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita punya APIP, kita punya inspektorat, semua alat sudah ada, tinggal kembalikan ke diri kita,”tegasnya.

Dikatakan Andra jabat merupakan amanat rakyat yang mesti dipertanggungjawabkan. Apalagi ia lahir dari kalangan bawah menjadi sebuah anugerah bisa ikut memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Perjalanan hidup saya panjang, umur saya 48 tahun. Saya lahir dari lahir (anak) petani bisa menjadi calon gubernur ada anugerah dari yang maha kuasa,”ungkapannya.

Lebih lanjut Andra menuturkan, pemimpin adalah sesungguhnya jalan pengabdian dan mengayomi rakyatnya, bukan untuk menumpuk harta.

“Tugas seorang pemimpin adalah mengabdi, tugas pemimpin adalah mengayomi bukan menumpuk harta, Insya Allah saya Istiqomah,”tutupnya.

Andra-Dimyati resmi mendaftar ke KPU Banten, Kamis (29/8/2024). Keduanya dikawal ratusan pendukungnya dengan menaiki kendaraan umum jenis mobil Elf dari rumah aspirasi Annisa Mahesa ke KPU Banten.

Koalisi Banten Maju (KBM) ini diusung oleh 8 partai politik dan 2 partai non parlemen. Diantaranya, Partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai NasDem.

Lalu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat, Prima dan Garuda. (Aep)




Tipu Wanita Rp3,5 Miliar Jaksa Gadungan Ditangkap Kejagung

Kabar6-Kejaksaa Agung mengamankan pria berinisial CAN, jaksa gadungan di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang yang bernama CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Rabu (28/8/2024).

Dijelaskan Harli, sebelumnya pada Senin 26 Agustus 2024, korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) selaku Pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terhadap terlapor yakni pelaku CAN atas penipuan yang dilakukan kepada pelapor.

**Baca Juga: Jaksa Bebaskan Pelaku Curanmor Lewat Keadilan Restoratif

Atas laporan korban Indah tersebut, kata Harli pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa.

Dijelaskan Harli, sejak tahun 2022 hingga 2024, korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.

Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara pelaku CAN dan korban Indah adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.

Adapun kasus yang dilaporkan oleh korban yaitu pada tanggal 13 Januari 2022, CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar R.6.000.000. Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

Pelaku CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI. Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN.

Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.

Bahwa dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung dan telah melakukan penipuan kepada korban sebagai berikut:

Orang tua yang pelaku CAN dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar;

Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar;

Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta;

Mega (istrinya) dengan kerugaian sebesar Rp200 juta;

Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta;

Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta;

Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.

Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan. (Red)




Kaesang Mesti Jelaskan Sumber Dana Jet Pribadi ke Amerika Serikat, KPK Disarankan Menelisik!

Kabar6-Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat (ANH) mengkritik penggunaan jet pribadi mewah oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, untuk perjalanan ke Amerika Serikat.

Menurut ANH prilaku Kaesang dan istri tidak hanya dilihat dari perspektif gaya hidup pribadi, tetapi juga menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait etika kepemimpinan, tanggung jawab sosial, dan integritas politik.

“Di tengah kondisi ekonomi yang menantang bagi banyak rakyat Indonesia, keputusan untuk menggunakan jet pribadi mewah dianggap sebagai tindakan yang tidak sensitif dan bahkan menyinggung perasaan publik,” kata dia, dilansir Kedaipena, Sabtu,(24/8/2024).

**Baca Juga: Bawaslu Minta DPR Segera Sesuaikan UU Pilkada Pascaputusan MK

ANH memandang, sebagai putra Presiden dan ketua partai politik, tindakan Kaesang ini seharusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap persepsi masyarakat. Utamanya, kata dia, dalam konteks kepemimpinan yang diharapkan menunjukkan empati dan solidaritas dengan kondisi rakyat yang sedang berjuang.

“Terlebih berdasarkan informasi yang beredar, harga sewa jet pribadi Gulfstream G650 berkisar antara USD 13.000 hingga USD 19.750 per jam, yang jika dikonversi ke dalam rupiah dengan kurs Rp 15.636 per dolar AS, setara dengan Rp 202 juta hingga Rp 308,8 juta per jam,” tegas dia.

Ia mengungkapkan, jika perjalanan tersebut memakan waktu sekitar 24 jam, maka total biaya sewa jet pribadi tersebut dapat mencapai sekitar USD 360.000 atau sekitar Rp 4 miliar.

Ia memandang, estimasi ini menjadi dasar spekulasi dan diskusi di kalangan netizen, yang mengkritisi sumber dana yang digunakan untuk membiayai perjalanan mewah tersebut.

“Kaesang dan keluarga perlu menjelaskan kepada publik berapa biaya dan darimana sumber dananya, bahkan penegak hukum dan KPK perlu menelisik lebih jauh manakala ada indikasi konflik kepentingan dan korupsi,” tandasnya.(Red)




KPK Ajak Warga Pilih Calon Kepala Daerah yang punya Rekam Jejak Baik

Kabar6-Ketua Satgas Kampanye Antikorupsi KPK, Dian Rahmawati mengajak masyarakat memilih calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak baik di Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti.

Hal itu dikatakan Dian saat ditanya wartawan terkait salah satu bakal calon wakil bupati Lebak yang menyandang status sebagai eks narapidana korupsi.

“Masyarakat pilih lah pemimpin-pemimpin yang memiliki rekam jejak yang baik,” kata Dian usai koordinasi dengan Pemkab Lebak untuk persiapan roadshow bus antikorupsi, di Aula Multatuli Gedung Setda Lebak, Selasa (20/8/2024).

**Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, PDIP Banten Sumringah

Dian juga bilang, masyarakat sebagai pemilik suara dalam kontestasi nanti juga harus teliti terhadap program yang dimiliki oleh masing – masing pasangan calon kepala daerah.

“Pilih juga yang punya program baik, dan tentukan bahwa yang bersangkutan juga punya integritas,” ucapnya.

Dia melanjutkan, salah satu yang juga akan disosialisasikan oleh KPK kepada masyarakat dalam roadshow bus antikorupsi adalah menolak serangan fajar dalam Pilkada.

“Jangan sampai pemimpin yang kita pilih penuh dengan intrik-intrik money politics yang ujung-ujungnya tidak bisa mengembangkan kesejahteraan daerahnya. Justru jadi koruptor yang merugikan masyarakat,” jelas Dian. (Nda)




Kejagung Serahkan Perkara Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor LPEI pada KPK

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan perkembangan proses penyidikan dalam perkara Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapuspekum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional pada LPEI terhadap 4 Perusahaan, yaitu PT RSI, PT SMR, PT SPV, dan PT PRS.

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Karyawan Bank Mandiri Terkait Korupsi Emas PT Antam

“Setelah dilakukan koordinasi antara Tim Penyidik pada Jampidsus dengan tim penyidik dari KPK, diketahui bahwa keempat perusahaan tersebut juga tengah dilakukan penyidikan oleh KPK,” jelas Harli, Kamis (15/8/2024).

Oleh karenanya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara a quo, kata Harli, hari ini Tim Penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan 1 bundel berkas perkara dan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)




Demo di KPK, LEMKASI Desak Bobby Nasution Dipanggil dan Diperiksa

Kabar6-Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LEMKASI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu (7/8/2024).

Bertindak selaku Koorlap Agung Simanjuntak dan selaku Orator Guntur Harahap.

Dalam orasinya Ia menyatakan aksi ini tanggapan atas dugaan viralnya kode “Blok Medan” yang disamarkan dengan nama Bobby Nasution selaku Walikota Medan. Hal tersebut muncul pada persidangan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Orator yang sapaan akrabnya Gun ini mengatakan “Pada siang hari ini kami sampaikan kepada Bapak-bapak Komisioner KPK RI agar supaya memanggil dan memeriksa walikota Medan Bobby Nasution.

**Baca Juga: Mulyadi Jayabaya Ajak FSPP Dukung Hasbi-Amir: Yang Pasti Menang Aja

Ia beralasan Bobby layak dipanggil dan diperiksa KPK RI untuk mendalami istilah “Blok Medan” yang viral belakangan ini.

“Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api”. tidak mungkin muncul nama Bobby kalau tidak ada indikasi tertentu, maka sudah selayaknya KPK memeriksa dia dan begitu juga JPU KPK menghadirkan dia dalam persidangan supaya terang benderang itu kode “Blok Medan”, tegasnya.

Sebelumnya diketahui kode ‘Blok Medan’ muncul dalam persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.

Keterangan soal adanya kode ini datang dari kesaksian Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili yang hadir sebagai saksi dalam perkara rasuah tersebut. Hal ini mengejutkan banyak pihak karena kode tersebut diduga berhubungan dengan walikota Medan, yakni Bobby Nasution. (red)




Anak Pemilik BSD Lapor ke KPK Sebut Penetapan PSN Tidak Tepat

Kabar6-Freddy Widjaja, anak Eka Tjipta Widjaja pemilik pengembang kawasan Bumi Serpong Damai di Tangerang membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beranggapan bahwa penetapan status proyek strategis nasional (PSN) di tidak tepat.

Freedy mengaku datang membawa bukti-bukti untuk diserahkan ke lembaga antirasuah. Pelaporan bertujuan agar Presiden RI Joko Widodo saat purna bakti nanti tidak terjerat masalah hukum.

“Saya ingin mengingatkan Pak Presiden Joko Widodo untuk lebih jeli, ” kata Freddy Widjaja kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Freddy sebutkan datang ke Gedung Merah Putih membawa tujuh barang bukti. Di antaranya, annual report dari Sinarmas Land, Company Profile dari PT Sinarmas Land, PT Paraga Artamida, PT Ekacentra Usaha Maju, PT Bumi Serpong Damai dan peraturan lemerintah terkait PSN.

**Baca Juga: Peluang Bisnis yang Menjanjikan, Pemuda Desa Tempirai Buka Usaha Karangan Bunga

“Kurang lebih ada tujuh barang bukti yang saya laporkan ke KPK terkait Sinarmas Land dan PT Bumi Serpong Damai,” sebutnya.

Freddy mengklaim sangat mencintai Tanah Air ini dan menyayangi Presiden Joko Widodo. Dia menyebutkan tidak ingin melihat presiden ketujuh itu terlibat kasus hukum seusai menjabat.

“Saya sangat mencintai tanah air ini. Laporan ini saya buat juga bagian dari saya menyayangi Presiden Jokowi. Saya tidak ingin beliau pusing karena terlibat kasus hukum usai tidak menjabat sebagai presiden,” ujarnya.

Freddy menambahkan dari bukti yang diserahkan ke KPK, menunjukkan adanya penanaman modal asing dalam struktur saham di Sinar Mas Land.

“Sinarmas Land itu didirikan di Singapura, dan berdasarkan annual reportnya, struktur saham terbesarnya dari Sinar Mas Land itu dimiliki PT Lyon Investments Limited yang berada di Bahamas,” tambahnya.

Terpisah dikonfirmasi kabar6.com, Managing Media Relation & Networking Sinar Mas Land, Fajar Muhammad Jufri enggan mengomentari soal aduan dari salah satu anak bosnya. “Mohon izin belum bisa komentar saya,” singkatnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di BSD City. Berdiri di atas lahan seluas 59,6 hektare nantinya pengembangan kawasan tersebut fokus pada bidang pendidikan, biomedis dan digital.

Rancangan proyek ini sejalan dengan rencana pengembangan Biomedical Campus Terintegrasi. Adapun pembiayaan proyek tidak pakai uang kas negara alias ditanggung oleh swasta. (Tim K6)