oleh

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, PDIP Banten Sumringah

image_pdfimage_print

Kabar6-PDI-Perjuangan seneng dan mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas percaloan pada Pilkada serentak 2024.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan MK itu terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Salah satu putusnya, dimana Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

**Baca Juga: PKS Serahkan 365 Form B-KWK ke Calon Pilkada Serentak 2024

Diketahui, Daftar Pemilu 2024 KPU menetapkan sebanyak 8.842.646 pemilih. Dalam pemilu PDI-Perjuangan memperoleh 14 kursi dengan raihan suara sebanyak 810.719.

Sehingga menurut Asep, putusan tersebut, PDI -Perjuangan bisa mengusung sendiri kandidat di Pilgub Banten.

“Artinya PDIP perjuangan bisa mengajukan calon sendiri menghadapi Pilkada serentak, khususnya di provinsi Banten umumnya di seluruh Indonesia,” kata Sekertaris DPD PDI-Perjuangan Banten Asep Rahmatullah kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Menurut mantan Ketua DPRD Banten, putusan MK bisa menghantarkan kader-kader PDI-Perjuangan untuk maju di kontestasi Pilkada serentak.

Dengan demikian, istilah PDI -Perjuangan ditinggalkan koalisi sudah tidak berlaku lagi dengan adanya putusan MK.

“Artinya dengan ruang ini kita tidak merasa di tinggal dengan putusan mahkamah konstitusi ini. Kita bisa ikut di Pilkada ini,”jelasnya.

Hingga saat ini, PDI -Perjuangan masih terus membangun komunikasi intens dengan partai politik untuk membangun koalisi, termasuk dengan Golkar.

Walaupun sejumlah partai politik sudah menyatakan dukungannya ke pasangan Andra Soni Ahmad Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten.

“Artinya ketika mereka tidak bisa kerjasama dengan PDIP itu bagian dari pada keputusan hanya kita hormati juga, ujarnya.

Lebih lanjut, Asep mengaku sudah menyiapkan kader internal dan eksternal untuk di majukan di Pilkada serentak ini apalagi usai adanya putusan MK yang baru.

“Kita merasa bersyukur dengan ada keputusan mahkamah konstitusi berarti secara demokrasi kita bisa menghantarkan kader-kader partai yang bisa di ikut sertakan Pilkada serentak ini,”tandasnya. (Aep)