1

Aktivis Banten Kecewa, Negara Bebaskan ASN Korupsi Untuk Bekerja Lagi

kabar6.com

Kabar6-Pegiat Antikorupsi dari Banten Bersih mengaku sedih bercampur marah ketika mendengar informasi ada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah terbukti bersalah melakukan korupsi berdasar Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, ternyata masih bekerja dan menikmati uang negara.

Hal itu terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa ada 2.357 orang berstatus ASN yang sudah terbukti korupsi tapi masih dibiarkan bekerja atau tidak diberhentikan dengan tidak hormat.

Koordinator Banten Bersih Gufroni mengatakan, di Tanah Jawara ini tercatat sedikitnya 70 ASN, terdiri dari 17 pegawai ditingkat Pemerintahan Provinsi Banten dan 53 orang tingkat kabupaten/kota.

Tentu saja informasi tersebut membuka mata kita bahwa nyatanya agenda reformasi birokrasi belum berjalan sebagaimana diharapkan.

“Alih-alih mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) justru negara seolah melakukan pembiaran dan tutup mata akan realitas yang terjadi,” ungkap Gufroni, kepada Kabar6.com, Sabtu (15/9/2018).

Diutarakannya, negara terkesan sengaja membiarkan yang rakyat dikuras untuk menggaji mereka yang sebetulnya sudah tak berhak menikmatinya.

Melihat kenyataan miris tersebut, maka pihaknya mendesak pemerintah harus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat para ASN mantan Napi Korupsi tersebut.

“Ini sebagai langkah untuk efek jera bagi ASN yang lain. Kalau tidak dipecat, sama seperti memberi angin segar bagi mereka untuk korupsi. Selain dipecat, ribuan ASN yang korup itu harus mengembalikan uang/gaji yang selama ini mereka masih terima setelah dinyatakan terbukti korupsi. Bila tidak mau, sita aset kekayaannya untuk mengganti uang dalam bentuk gaji yang mereka nikmati selama ini,” tegasnya.

Kepada KPK, kata Gufroni, Banten Bersih meminta untuk mengumumkan saja nama-nama ASN korup di media massa, supaya rakyat mengetahui siapa saja mereka ini khususnya ASN yang ada di Banten.

Hal ini bertujuan untuk mendorong pelayanan publik dan berintegritas serta keterbukaan informasi publik.**Baca juga: Fruit Chocolate Lava, Mood Booster Lezat di Hotel Santika Premiere ICE BSD.

“Sebaiknya KPK umumkan secara terbuka di publik nama-nama ASN mantan koruptor itu, agar kedepan tak ada lagi ASN yang terbukti korupsi masih berstatus ASN aktif dan masih menikmati uang APBN/APBD,” tandasnya.(Tim K6)




Bongkar Kasus Korupsi, Honorer di Kabupaten Pandeglang Jadi Terdakwa Tipikor

Kabar6-Kuasa hukum dari tenaga kerja honorer Kabupaten Pandeglang berinisial IN berharap kliennya dapat dibebaskan dari segala macam tuntutan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

IN yang bekerja sebagai tenaga honorer di Bagian Keuangan pada Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) Kabupaten Pandeglang.

“Inisial RAK merupakan otak dari kasus tersebut, masih bebas dari cengkraman Kejaksaan Negeri Pandeglang,” kata Dedi Junaedi, kuasa hukum IN, Kamis (6/9/2018).

IN disangkakan melakukan korupsi Tunjangan Daerah (Tunda) Dinas Pendidikan (Dindik). Padahal, dialah yang membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh RAK.

Dimana, IN bekerja atas instruksi atasannya bernama Margono, selaku Kasubag Keuangan di dinas DPKAD Pandeglang.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berinisial US diduga ikut menikmati hasil dari uang haram tersebut sebesar Rp2,5 juta per bulan,” terangnya.**Baca Juga: Dollar Naik, Harga Tempe di Pamulang Masih Normal.

Ternyata usut demi usut, terbongkar sudah dalam fakta persidangan pada 31 Augustus 2018 dengan agenda pledoi yang disampaikan dan dibacakan secara langsung oleh sang honorer ini di muka persidangan di depan Majelis Hakim Ketua Efiyanto, Hakim anggota Emy Tjahjani dan Ibu Nofahinda.

“Honorer tidak punya kewenangan apapun dan bekerja hanya atas perintah, seperti mengetik, photocopy, pergi ambil uang ke bank, serta siapin berkas yang sudah ditandatangani oleh atasan,” katanya.(Dhi)




Korupsi Genset RSUD Banten, Kepala Dinkes Banten Jadi Tersangka

Kabar6-Pejabat tinggi Banten yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) terjerat kasus korupsi pengadaan genset RSUD Banten yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta.

Sigit Wardoyo, Kepala Dinkes Banten bersama pengusaha bernama Endi ditahan di Rutan Klas IIA B Serang. Sedangkan petugas survei kontraktor bernama Edit, ditahan di Lapas Pandeglang.

Ketiganya, telah menjalani pemeriksaan secara maraton di Kejati Banten sejak kemarin, Kamis 16 Agustus 2018.

“Kita putuskan menahan ketiganya selama dua puluh hari ke depan,” kata Holil Hadi, Kasie Penkum Kejati Banten, Jumat (17/08/2018).

Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah Banten senilai Rp2,2 miliar. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta ini melibatkan dua pegawai RSUD Banten berinisial S dan A dan satu orang pelaksana kegiatan berisial E.

Penetapan status tersangka ketiganya, menurut Holil setelah ekspose penyidik Kejati Banten. Ketiganya juga sudah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.**Baca Juga: Upacara 17 Agustus, Puluhan ASN di Tangsel Malah Nongkrong.

Kasus ini merupakan tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp500 juta.(dhi)




Korupsi di RSUD Banten, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

kabar6.com

Kabar6-Dua orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten berinisial S dan A dan satu orang pihak swasta berinisial E ditetpkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ketiganya jadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp2,2 miliar.

Ditemukannya dugaan kasus korupsi ini, merupakan tindaklanjut dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten.

“ketiganya sudah berstatus tersangka. Sementara ini memang masih kita dalami,” kata Holil Hadi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Senin (6/8/2018).

Kasus korupsi itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 500 juta dan telah ketiganya telah diperiksa oleh Kejati Banten

Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp 500 juta.

“Sudah kita periksa sebagai saksi, sebelum kita tetapkan tersangka,” terangnya.

Pihaknya memastikan tidak akan berhenti mengusut kasus korupsi itu, jika di kemudian hari, ditemukan fakta baru. Terutama dalam persidangan.**Baca Juga: I Ton PCC Disita dari 10 Tersangka di Pabrik Narkoba di Cipondoh.

“Kalau ternyata dalam perkembangan di persidangan ada keterlibatan pihak lain kita akan proses,” jelasnya.(dhi)




Ditangkap KPK, Begini Penampakan di Kediaman Eni Saragih

kabar6.com

Kabar6-Penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup mengagetkan.

Pasalnya, Eni ditangkap saat tengah menghadiri acara di rumah dinas Menteri Sosial (Mensos) RI, Idrus Marham di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).

Pasca penangkapan itu, kini kediaman Eni Saragih di Jalan Swadaya No.10, RT4/RW4, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, terpantau sepi.

Tak banyak informasi yang dapat digali. Selain tak terlihat adanya kegiatan di dalam rumah, juga pos penjagaan yang ada di depan rumah terlihat kosong.

Meski demikian, terlihat beberapa unit mobil yang terparkir di halaman rumah mewah tersebut.

Salah seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak tersiarnya kabar penangkapan Eni Saragih, tak terlihat kegiatan berarti di rumah tersebut.**Baca juga: Era Digital dan Teknologi, Ini Kekhawatiran Menteri Agama.

“Ibu Eni dulunya baik, tapi sejak menjadi anggota DPR RI orangnya jadi agak tertutup dengan warga sekitar. Namun dia juga suka membagi-bagi uang untuk warga sekitar sini,” ujar pria yang tinggal berhadapan dengan kediaman Eni itu lagi, Sabtu (14/7/2018).(Zaka)




Begini Alasan Mantan Kadishubkominfo Kota Tangsel Kembali Ditangkap Kejari

Kabar6-Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Sekarang Dinas Perhubungan, red) Kota Tangerang Nurdin Marzuki sempat melenggang bebas dari kasus korupsi alat uji KIR di Dishubkominfo Kota Tangsel senilai Rp3,4 miliar tahun anggaran 2013.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Mico Wiranto Wave Sitohang mengatakan Nurdin bersama pelaksana proyek Direktur Utama PT Mayindo Antonius Hutahuruk hanya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang- Banten, selama masing-masing satu tahun penjara, pada 2014 silam.

Tak terima dengan putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Tangerang kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banten. Namun, Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutus perkara itu dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Tim JPU, kembali mengajukan Kasasi ke MA dan diputus selama lima tahun penjara untuk kedua terpidana tersebut,” kata Mico.**Baca Juga: Pelaksana Proyek Uji KIR 2013 di Tangsel Juga Diciduk Jaksa.

Atas dasar putusan tersebut, Tim Kejari Kabupaten Tangerang pun kembali menangkap Nurdin dan Antonius untuk kembali ke jeruji besi.(Bam/Tim K6)




Pelaksana Proyek Uji KIR 2013 di Tangsel Juga Diciduk Jaksa

Kabar6-Selain menangkap Nurdin, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang juga menciduk Direktur Utama PT Mayindo Antonius Hutahuruk selaku pelaksana proyek pengadaan alat uji KIR sebesar Rp3,4 miliar pada 2013 lalu.

Penangkapan Antonius, dilakukan di rumahnya yang beralamat di PTB Duren Sawit Blok R4/37, RT010/008, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (8/1/2018) kemarin. Namun, saat dilakukan penangkapan Antonius mengaku sedang sakit.

“Karena sakit, maka Antonius kami bawa ke Rumah Sakit Adhiyaksa Kejaksaan yang berlokasi di kawasan Ceger, Jakarta Timur. Sekarang dia masih dalam pengawasan dan tim kami masih menjaganya di rumah sakit. Kalau sudah sembuh, maka dia akan kami tahan juga,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Mico Wiranto Wave Sitohang, Rabu (10/1/2018).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) sekarang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel juga ditangkap pada Selasa (9/1/2018).**Baca Juga: Mantan Kadishub Kota Tangsel Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang.

Nurdin ditangkap Tim Jaksa di kediamannya di Jalan Lombok Nomor 25 RT002/004, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.(Tim K6)




Nah! Ini Beberapa Hal yang Bikin Pejabat Tiongkok Takut Korupsi

Kabar6-Sejak terpilih memimpin Tiongkok, Presiden Xi Jinping menerapkan hukuman mati bagi pejabat yang terbukti melakukan korupsi. Pada 2015 saja, tercatat puluhan pejabat tinggi negara hingga level menteri yang dieksekusi karena tindakan korupsi.

Jadi tidak heran jika tingkat korupsi di Tiongkok terus mengalami penurunan hingga berdampak pada meningkatnya perekonomian negara tersebut. Apa saja sih yang sebenarnya membuat para pejabat di Tiongkok takut melakukan korupsi? Dikutip dari Wowmenariknya, berikut uraiannya:

1. Korupsi berarti mati
Pemerintah Tiongkok menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Sejak dilantik pada 14 Maret 2013 silam, Presiden Xi Jinping bersumpah akan memberantas korupsi di negaranya, yaitu dengan menerapkan hukuman mati.

Tak sampai 12 bulan sejak aturan tersebut resmi diberlakukan, tercatat ada puluhan pejabat Tiongkok yang dieksekusi mati. Bahkan, proses eksekusi mati beberapa koruptor dilakukan di depan publik. Presiden Xi Jinping sendiri sudah menyiapkan peti mati khusus untuknya jika terbukti melakukan korupsi.

2. Para pejabat diwajibkan melihat koruptor di penjara
Tak semua pejabat yang terbukti korupsi akan dihukum mati. Hanya mereka yang melakukan korupsi dalam skala besar yang akan dihukum mati. Hukuman penjara diberikan untuk koruptor skala kecil.

Mereka dipenjara di sel tahanan yang sempit sama seperti tahanan lainnya. Untuk memberikan peringatan kepada para pejabat lain agar tidak melakukan korupsi, Komisi Pusat Disiplin Anggota Partai Komunis China (CCDI) menyuruh para pejabat untuk menjenguk para koruptor yang dipenjara dan melihat bagaimana mengerikannya hidup di sana

3. Gampang dipecat
Tidak hanya korupsi, jika pejabat Tiongkok kepergok bermalas-malasan saat bekerja, seperti pura-pura sakit atau bolos saat ada rapat, pemerintah tidak akan segan-segan untuk memecat mereka.

Para pejabat di Tiongkok harus disiplin dan kompeten dalam melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat. Jika mereka tidak benar dalam bekerja, mereka akan dianggap sebagai orang yang tidak bertanggung jawab dan akan langsung dipecat. ** Baca juga: Ogah Bayar Taksi, Bascom Dikenai Hukuman Jalan Kaki Sejauh 48 Km

Bagaimana menurut Anda? (ilj/bbs)




Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Pidato Antikorupsi

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar lomba pidato Antikorupsi di SMA Negeri 3 Curug, Jumat (8/12/2017). Kegiatan yang melibatkan puluhan siswa kelas 1, 2 dan 3 ini digelar dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Internasional yang jatuh pada Sabtu 9 Desember 2017, besok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Mico Wiranto Wave Sitohang mengatakan lomba pidato tersebut bertujuan membentuk karakter generasi muda agar senantiasa anti terhadap perilaku koruptif yang merusak sendi- sendi ekonomi, budaya, serta jati diri bangsa.

Dengan kegiatan itu, setidaknya ada pemahaman mendasar sejak dini yang ditanamkan kepada para pelajar supaya mereka mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di lingkungannya masing-masing.

“Kami berharap para pelajar di daerah ini bisa menjadi agen antikorupsi yang akan mencegah dan memberantas korupsi di masa mendatang,” ungkap Mico, kepada Kabar6.com, hari ini.

Selain menggelar lomba pidato pelajar antikorupsi, kata dia, Kejari Kabupaten Tangerang juga mengadakan aksi turun kejalan dengan menyebarkan stiker dan pin bertuliskan ‘Korupsi Malu Dong… Ingat Keluarga’.

Bahkan, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Firdaus, turun langsung ke jalanan membagi-bagikan stiker dan pin kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Pemda, tepatnya di lampu merah Bojong, Cikupa.**Baca Juga: Warga Benteng Jaya Temukan Mayat Hendra Mengambang di Cisadane.

“Aksi pembagian stiker dan pin dipimpin langsung oleh Kajari. Hampir seluruh pegawai dan Jaksa turun ke jalan,” katanya.(Tim K6)




Begini Kata Bahrul Ulum Soal Munaslub Partai Golkar

Kabar6-Meski DPD I Golkar Banten secara institusi belum bersikap apakah akan mendukung atau menolak diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menentukan posisi Ketua Umum (Ketum) nya, Setya Novanto. Namun secara pribadi Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum mendukung diselenggarakannya Munaslub tersebut.

“Secara pribadi saya sepakat Munaslub dilaksanakan, tapi dengan syarat ada jaminan soliditas para kader Partai Golkar di semua tingkatan,” kata Bahrul, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (24/11/2017).

Bahrul mengatakan Setya Novanto (Setnov) yang kini menjadi pesakitan di KPK diharapkan tidak memecah belah Partai Beringin.

“Pada prinsipnya saya mengharapkan yang terbaik buat Partai Golkar, apakah melalui mekanisme munaslub atau apa,” jelasnya.

Bahrul berharap Golkar itu tak lagi pecah seperti tahun 2014-2016 yang bisa saja menggangu kerja organisasi partai. Terutama jelang Pilkada serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.

“Perdebatan yang ada sekarang masih dalam norma kewajaran antara yang meminta Munaslub dan meminta menunggu upaya praperadilan,” jelasnya.**Baca Juga: Enam Parpol di Serang Dukung Vera Nurlaela Jaman di Pilkada 2018.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Ketua DPP Partai Golkar, Indra Bambang Utoyo, meminta agar DPP menyikapi desakan dari DPD tingkat I terkait diselenggarakannya Munaslub. Dimana menurutnya, DPD memiliki kekuasaan untuk meminta munaslub, yang diawali dengan rapat pimpinan nasional (rapimnas).

Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 3 AD/ART Golkar, Munaslub bisa dilaksanakan jika ada permintaan dari 2/3 DPD tingkat provinsi.

Sedangkan Wisnu Suhardono, Ketua DPD I Jawa Tengah mengklaim telah ada 26 dari 34 DPD Golkar yang sepakat diselenggarakannya Munaslub.(dhi)