1

Saksi Korupsi Ekspor Daging Sapi Diperiksa JAM PIDSUS Kejagung

1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan kepada seorang saksi. Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, saksi yang diperiksa berinisial W yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Aset PT Surveyor Indonesia.

**Baca Juga: Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Kredit Ekspor Daging Sapi

“Saudara saksi W diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, dengan tersangka BI,” kata Sumedana di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Saksi W diperiksa Tim JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. (Red)




Lagi, 3 Saksi Korupsi dan Pencucian Uang Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Kabar6-Tiga orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (19/12/2022).

**Baca Juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Adapun saksi-saksi yang diperiksa tersebut adalah IP selaku Staf BAKTI Infra Lastmils. Kemudian DTP dan DTJ, keduanya selaku Anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G serta Infrastruktur pendukung lainnya. (Red)




2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp240 Miliar Perkara Anak Perusahaan Jakpro Segera Disidangkan

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II di Kejaksaan Agung.

Kabar6-Dalam waktu dekat, kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 sampai 2018, akan segera disidang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Jumat (16/12/2022) kemarin, telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.

Adapun nama 2 orang tersangka tersebut yaitu, AP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

“Kedua orang Tersangka yaitu AP dan DC tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.240.873.945.116,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Kabar6, Sabtu (17/11).

**Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Tahan Boss PT SLM

Akibat perbuatannya, lanjut Ketut, tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Tersangka CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Red)




Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan Masuk Tahap Penyidikan

Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung.

Kabar6-Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur Militer, dan Puspom TNI telah melakukan penetapan tersangka yaitu Laksamana Muda (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan AW selaku Komisaris Utama PT DNK.

Para tersangka tersebut terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021.

“Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima Kabar6.com, Jumat (16/12/2022).

Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68.

Dari pengembangan penyidikan lanjutan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan juga dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika berinisial TVH.

Terhadap keempat tersangka yang telah telah dilakukan proses cegah tangkal, para tersangka tidak boleh bepergian ke luar negeri dan harus melakukan wajib lapor.

Pada tahap penyidikan awal terdapat 47 orang saksi yang terdiri dari 18 orang TNI/Purnawirawan, 29 orang saksi sipil, serta 2 orang ahli. Para saksi ini telah dimintai keterangan terkait dengan perkara tindak pidana tersebut.

Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dalam upaya proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT). Koordinasi sudah dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jendearal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

**Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Sampai saat ini, Tim Penyidik Koneksitas masih terus berupaya melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut supaya segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang dalam waktu dekat ini.

Penyidikan terhadap tersangka TVH ini merupakan pengembangan hasil penyidikan awal. Sejauh ini telah dilakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang, serta meminta keterangan dari 10 orang ahli diantaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap Tersangka TVH.

Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red)




Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Salah seorang tersangka korupsi yang merupakan pejabat Waskita Karya.

Kabar6-Tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk, telah ditetapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.

Adapun ketiga tersangka itu, yakni HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Mei 2018-Juni 2020, dan THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Juli 2020-Juli 2022. Satu tersangka lainnya NM berasal dari luar Waskita Karya yang merupakan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Peran tersangka HG dan THK bersama BR (tersangka yang telah ditahan sebelumnya) dalam perkara ini,  ketiganya secara melawan hukum bersama-sama menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

Sedangkan perbuatan  NM selaku pemilik perusahaan telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan cover pekerja fiktif.  Selanjutnya oleh NM dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya.

Selain penetapan tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai 15 Desember sampai 3 Januari 2023.

**Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Ratusan Anak di Teluknaga Tangerang Dapat Bingkisan

Ketiga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2018 sampai dengan sekarang. (Red)




Dugaan Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Diskominfo Banten Bikin Resah

Kabar6

Kabar6-Sejumlah pengusaha dari berbagai wilayah, belakangan waktu ini tengah resah dan merasa tertipu oleh permainan yang diduga melibatkan oknum pegawai Dinas Kominfo Provinsi Banten, Selasa (13/12/2022).

Ya, beberapa pengusaha, antara lain dari wilayah Bandung, Garut dan Tangerang bahkan telah mengkonfirmasi pekerjaan pengadaan laptop yang diduga fiktif itu ke pihak Diskominfo Banten serta mengadukannya ke pihak kepolisian.

“Iya, sudah banyak yang kesini. Total sudah ada lima orang (pengusaha) ditambah ibu, jadi enam orang sekarang yang sudah kesini,” kata Dwi Yudo Siswanto, Kabid Teknologi dan Informasi Diskominfo Provinsi Banten, yang nama dan tandatangannya tercantum dalam SPK pekerjaan tersebut, saat ditemui beberapa hari lalu.

Dalam penjelasannya, Dwi Yudo merasa tak pernah menandatangani SPK itu. Dan sejauh yang ia ketahui pun, pekerjaan tersebut memang tak pernah ada. Untuk itu, ia pun merasa dirugikan dalam persoalan ini.

“Tidak ada pekerjaan itu. Dan saya pun telah membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan kalau itu (didalam SPK) bukanlah tandatangan saya,” tegasnya.

**Baca Juga: Kejati Banten Jerat Empat Tersangka Proyek Fiktif Kilang Minyak Balongan

Kabid mengakui bila ada keterlibatan oknum pegawai yang masih tercatat sebagai seorang ASN senior. Namun, pegawai itu tidak memiliki jabatan apa-apa alias staf biasa yang sudah lama bekerja di instansi tersebut.

“Iya, cuma staf biasa dia. Dan sekarang sudah tidak pernah masuk kerja,” katanya.

Salah seorang pengusaha menjelaskan, bila pihaknya menandatangani dan menerima SPK itu di Kantor Diskominfo Banten, bersama seorang pegawai yang mengaku perwakilan dari dinas.

Tanpa ragu, pengusaha itu kemudian menerima SPK lalu mengerjakan pekerjaannya sampai dengan selesai. Belakangan, barulah kemudian banyak kejanggalan yang dialami pengusaha itu, hingga akhirnya mengkonfirmasikan hal ini langsung ke pihak Diskominfo Banten dan berkonsultasi ke pihak kepolisian Polda Banten. (Tim K6)




Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Dugaan Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung (kejagung) memeriksa delapan orang saksi untuk membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Jampidsus memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/12/2022).

**Baca Juga Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Kredit Ekspor Daging Sapi

Adapun saksi-saksi yang diperiksa tersebut adalah DT, Karyawan PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom; kemudian AKT Direktur PT Transformer Jaya Indonesia; selanjutnya DIW, Vice President Sales PT Abimata Citra Abadi; IA selaku PIC Ariba BAKTI; SJ selaku Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta; AG, Direktur PT Givro Multi Teknik Perkasa; MA, Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ungkap Ketut Sumedana. (Red)




Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK Diduga Korupsi

Kabar6-Henri Munandar, Warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melaporkan pengaduan dan penyampaian informasi terkait adanya dugaan korupsi dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, pada program Hibah Madrasah dan Hibah Ruang Kelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022, kepada Komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Surat laporan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2022 lalu. Henri menyampaikan Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan memberikan hibah anggaran untuk 22 Madrasah Tsanawiah di 4 Kecamatan yaitu, Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji dan Sukadiri. Dalam laporan tersebut dilampirkan sebanyak 16 sekolah. Besaran dana hibah tersebut dari Rp100 – Rp200 juta.

“Pada proses realisasi anggaran tersebut beredar informasi adanya dugaan korupsi dan atau gratifikasi. Untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, saya sebagai masyarakat mencoba melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut untuk membuktikan kebenarannya,” ujar Henri, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Atas informasinya tersebut, Henri mengaku, melakukan sejumlah langkah untuk mendalami informasi tersebut.

“Pertama, Saya dan beberapa masyarakat mendengar informasi bahwa dalam beberapa kesempatan pertemuan dengan beberapa yayasan Madrasah Tsanawiyah ketua DPRD menyampaikan akan mengupayakan bantuan dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2022. Kedua, setelah itu beredar informasi bahwa dalam realiasasi bantuan hibah tersebut akan ada pemotongan sebesar 30 persen. Ketiga, atas adanya informasi tersebut, saya mulai mencari tahu dengan cara melakukan komunikasi dengan beberapa pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut. Dari komunikasi tersebut. Saya dapatkan informasi sebagai berikut,” katanya.

Ia mengungkapkan dari rangkaian komunikasi tersebut dapat disimpulkan bahwa, pertama; mdengan menerima dana hibah tersebut, para kepala madrasah wajib membuat laporan tertulis pemanfaatan dana sebesar Rp100 Juta sementara realisasi dana yang diterima sebenarnya Rp70 Juta.

“Saya yakin akan ada manipulasi data dan kebohongan dalam penyusunan laporan tersebut. Dari pengakuan salah satu kepala madrasah yang telah saya jelaskan diatas, sangat jelas mengatakan bahwa dana 30 persen atau Rp30 Juta sudah di setorkan ke KKM, dari situasi ini dapat kita simpulkan bahwa para kepala madrasah sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan
menyalah gunakan sebagian dana hibah yang peruntukan seharusnya untuk kepentingan pembangunan madrasah,” ungkapnya.

Kedua menurutnya, KKM sebagai wadah komunikasi para kepala madrasah seharusnya memiliki peranan penting dalam proses peningkatan kualitas madrasah, namun hal sebaliknya justru dilakukan oleh MY, dengan dalih untuk ungkapan terima kasih dan juga harapan agar tahun tahun selanjutnya dapat dana hibah lagi.

“Saudara MY sebagai ketua KKM diduga kuat memiliki peranan menerima dan atau mengumpulkan atau mengkolektif dana sebesar 30 persen atau Rp30 Juta dari 16 kepala madrasah binaannya,” terangnya.

Catatan: **Risalah dari Dewan Pers “Berita Ini Telah Melanggar Kode Etik Jurnalistik”

“Ketiga setelah terkumpul seluruh dana tersebut, saudara A bawahan dari MY dengan tegas mengatakan bahwa seluruh amplop yaitu sebanyak 16 amplop yang dikumpulkan oleh 16 kepala madrasah sudah diantarkan oleh sdr A kepada “pihak” Ketua DPRD yaitu H. Kholid Ismail. Sdr A tidak menyebutkan siapa yang menerima amplop amplop tersebut,” sambungnya.

“Keempat diduga kuat H.Kholid Ismail sebagai Ketua DRPD Kabupaten Tangerang melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta pemotongan atau pengembalian dana hibah sebesar Rp30.000.000 x 17 Madrasah Tsanawiyah = Rp. 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah),” terangnya.

Selain itu, Kelima diduga untuk menutupi keterlibatan secara langsung, Ketua DPRD mengutus orang kepercayaannya yang berinisial E untuk mengawal proses pencairan dana hibah dengan bukti bahwa hampir disetiap forum pertemuan para kepala sekolah madrasah tsanawiyah sdr E selalu hadir.

“Padahal secara kelembagaan sdr E tidak ada kaitan sama sekali,” katanya.

Keenam menurutnya, diduga KKM sebagai wadah komunikasi para kepala madrasah tsnawiyah dijadikan alat untuk
mengkolektif potongan dana hibah dengan dalih seolah-olah para kepala madrasah dengan sukarela memberikan dana 30 persen sebagai ungkapan terima kasih dengan iming iming tahun depan akan diberikan hibah lagi.

**Baca juga: PT MMP Diduga Cemari Lingkungan, Pengamat : Pemkab Tangerang Harus Cabut Izinnya

“Ketujuh, mohon juga dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada sdr MY sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Teluknaga yang juga merangkap sebagai ketua KKM yang mengkoordinir 16 Madrasah Tsanawiyah di empat kecamatan,” tandasnya.

Henri berharap KPK dapat mengambil langkah hukum dalam kewenangan yang dimiliki untuk menemukan bukti-bukti.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp masih dalam ceklis satu atau belum masuk. (Oke/Tim K6)

 




Mantan Kabid Linjamsos Dinsos Lebak Ditahan Kasus Korupsi Bantuan Korban Bencana

Kabar6-Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial ET ditahan terkait dugaan kasus korupsi bantuan korban bencana tahun 2021.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ET ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2022 setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan menemukan dua alat bukti.

“Tersangka cukup lama tidak ada di rumah dan sulit terpantau. Dari situ Unit Tipikor melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di rumah saudaranya di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang pada 7 Desember 2022,” kata Wiwin, di Mapolres Lebak, Jumat (9/12/2022).

**Baca Juga: Tim Tabur Kejati Banten Ciduk Buronan Korupsi Beras Rumah Tangga di Lebak

Dana bantuan untuk korban bencana yang berasal dari belanja tidak terduga (BTT) APBD Lebak yang tidak diberikan kepada penerima sebanyak Rp308 juta.

“Tersangka ini mengambil alih kewenangan bendahara dinas untuk melakukan pencairan bansos dari bank bjb. Pada tahap pertama ada 52 KPM (penerima-red) yang sudah terverifikasi mendapatkan bantuan, tapi hanya 6 KPM saja yang dibagikan, dan tahap kedua dari 75 KPm hanya 8 KPM yang dibagikan,” ungkap Wiwin.

Wiwin menuturkan, dari keterangan ET, ratusan juta uang untuk bantuan korban bencana alam yang ditilap tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari kasus korupsi itu adalah proposal pengajuan permohonan bantuan, nota dinas pengajuan bantuan, dokumen pencairan anggaran tahap satu dan dua, serta belasan lembar kwitansi penyaluran.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidananya 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” tegas Wiwin.

Sementara itu, ET mengaku, uang dari praktik kotor itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

“Iya dipakai untuk kebutuhan dan bayar hutang, karena kondisi,” singkat ET.(Nda)

 




Diduga Terlibat Korupsi SKEBP Daging Sapi dan Rajungan Boss PT SI Dijebloskan ke Penjara

Kabar6.com

Kabar6- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan 2 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia (SI), pada Kamis (01/12/2022).

Kedua tersangka masing- masing berinisial BI selaku Direktur PT SI dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Untuk kepentingan penyidikan keduanya dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01-20 Desember 2022.

**Baca juga: Kejagung Sita 84 Bidang Tanah Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro

Adapun peran dari tersangka BI dan tersangka AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BoE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim K6/Rls)