1

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo, 3 Saksi Diperiksa

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo, 3 Saksi Diperiksa

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (28/12/2022), menggelar pemeriksaan kepada 3 orang sebagai saksi.

Pemeriksaan para saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabar6.

**Baca Juga: Kasus Ekspor Rajungan, Staf PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi I selaku Tim Solution pada PT Huawei; Saksi dengan inisial YS selaku Human Development pada Universitas Indonesia sebagai Tenaga Ahli Jaringan; Selanjutnya saksi M yang merupakan Direktur Utama di PT Wireband Media Indonesia.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut,” pungkas Kapuspenkum. (Red)




Kasus Ekspor Rajungan, Staf PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

Kasus Ekspor Rajungan

Kabar6-Pemeriksaan kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan di PT Surveyor Indonesia terus dilakukan Kejaksaan Agung secara maraton. Satu orang hadir diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (28/12/2022).

Pemeriksaan kasus tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengkonfirmasikan, saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Saksi dengan inisial HA.

**Baca Juga: Hasil Survei: Kejaksaan Sebagai Lembaga Hukum yang Paling Dipercaya Publik

“Saksi HA merupakan Staf Centre of Excellence (CoE) Divisi PIK di PT Surveyor Indonesia. Pemeriksaan kepada saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” ucap Sumedana.

Lanjut Sumedana, ada pun pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi HA, dilakukan untuk penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka BI, dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan di PT Surveyor Indonesia. (Red)




Dugaan Pencucian Uang dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Kominfo, 3 Saksi Diperiksa

Kabar6-Kejagung kembali melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 3 orang sebagai saksi pada hari Selasa (27/12/2022).

“Pemeriksaan kepada 3 saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, di Jakarta hari ini.

**Baca Juga: Kasus Perdagangan Rajungan PT Surveyor Indonesia, 3 Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu
saksi T selaku Direktur Utama pada PT Alpha Pillar Pelangi;
saksi dengan inisial SSD, dimana saksi SSD merupakan Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya; kemudian saksi MA selaku Direktur Keuangan pada PT Huawei Tech Investment. (Red)




Kasus Perdagangan Rajungan PT Surveyor Indonesia, 3 Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

Kasus Perdagangan Rajungan PT Surveyor Indonesia, 3 Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan di PT Surveyor Indonesia, kepada 3 orang sebagai saksi, Selasa(27/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya menyatakan, saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi ID selaku pihak dari swasta; saksi RS sebagi Manager Divisi Hukum PT Surveyor Indonesia; dan saksi AS selaku Kepala Sektor Bisnis Divisi PIK PT Surveyor Indonesia.

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, atas nama tersangka BI,” kata Kapuspenkum.

**Baca Juga: Dosen Pidana Unpam Tangsel Sebut Undang-undang Narkotika Terlalu Lentur

Pemeriksaan kepada para saksi menurutnya, dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. (Red)




Sekda Kabupaten Serang dan Kabag Hukum Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Gedung Kejaksaan Agung RI

Kabar6-Dua Orang diperiksa JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sebagai saksi, terkait perkara korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk, Senin (26/12/2022).

Pemeriksaan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.

“Pemeriksaan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi,” katakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.

Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu S selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang dan TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang.

**Baca Juga: 2 Saksi Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya Diperiksa

“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada rentang tahun 2016 sampai 2020, atas nama tersangka HA,” ujar Sumedana

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. (Red)




2 Saksi Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya Diperiksa

2 Saksi Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim JAM PIDSUS, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, Senin (26/12/2022).

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi L selaku Senior Vice President Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. Kemudian saksi DA selaku Project Manager pada Tahun 2019 s/d 2020 Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk, atas nama tersangka MRR,” ungkap Sumedana.

**Baca Juga: JAM PIDUM Harus Semakin Handal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas

Pemeriksaan kepada para saksi, menurut Sumudena, dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Red)




Kasus Impor Garam Industri, 3 Orang Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta

Kabar6-Pemeriksaan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 kembali dilakukan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan memeriksa 3 saksi pada Jumat (24/12/2022).

“Adapun ketiga orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini, terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka atas nama MK, FJ, YA, dan FTT,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

**Baca Juga: Permohonan Penghentian Tuntutan Kasus Pencurian Disetujui JAM-Pidum Kejagung

Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: saksi dengan inisial ARW, dimana saksi ARW merupakan Manager Purchasing pada PT Dover Chemical. Saksi dengan inisial IA selaku Direktur PT Sugar Labinta. Kemudian saksi HS selaku Direktur PT Indo Barat Rayon.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Sumedana. (Red)




2 Saksi Perkara PT Waskita Karya Diperiksa JAM PIDSUS

PT Waskita Beton Precast Tbk

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung kembali melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi, Jumat(23/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya mengatakan, saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial BS yang merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk Divisi Infra II Proyek CCTW. Kemudian saksi APN selaku Direktur pada PT Pinnacle Optima Karya.

**Baca Juga: Kasus Impor Garam Industri, 3 Orang Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

“Adapun kedua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana tersebut yaitu tersangka dengan inisial BR, THK, HG, dan NM,” kata Sumedana, Jumat (23/12/2022).

Lanjutnya, pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (Red)




5 Terdakwa Mafia Minyak Goreng Dituntut 7 hingga 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut 5 terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Para terdakwa dituntut 7-12 tahun penjara. Persidangan dilaksanakan pukul 14:30 WIB s/d 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Para terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masing-masing bernama Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Adapun amar tuntutan JPU terhadap para terdakwa pada pokoknya, yaitu untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Terdakwa Pierre Togar Sitanggang menurut Jaksa Penuntut Umum, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Terhadap terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor, JPU telah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Selanjutnya terdakwa Stanley MA, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa 4 Saksi

Tuntutan untuk terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, JPU menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Persidangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa 27 Desember 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari terdakwa dan Penasihat Hukum atas tuntutan yang diberikan oleh Tim JPU. (Red)




5 Saksi Diperiksa Terkait Perkara PT Waskita Karya

Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis(22/12/2022), memeriksa 5 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabar6 menyebutkan, bahwa kelima saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: VS selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk; TG selaku Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2019 s/d Juli 2020; P selaku Senior Vice President Supply Chain Management (Mantan Manager Produksi di Infrastruktur I) PT Waskita Karya (persero) Tbk; JRPS selaku Karyawan PT Grant Surya Pondasi; dan JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi.

**Baca Juga: Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa 4 Saksi

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka BR, tersangka THK, tersangka HG, dan tersangka NM,” ujar Sumedana.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud tersebut. (Red)