oleh

Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa 4 Saksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan para saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, atas nama tersangka MK,  tersangka FJ, tersangka YA, dan tersangka FTT, Kamis (22/12/2022).

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 4 orang sebagai saksi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu EH selaku Direktur PT Aneka Boga Nusantara; TM selaku Kepala Bagian Pembelian Bahan Baku PT Sinta Prima Feedmill; DH selaku Direktur PT Superfeed; dan IB selaku Direktur PT Rejo Mulyo Rejeki.

**Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi PT Waskita Karya Persero Tbk

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri  atas nama tersangka MK, FJ,  YA, dan FTT,” ungkap Sumedana.

Sambungnya, pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (Red)

Print Friendly, PDF & Email