1

Kejagung Periksa Seorang General Manager Terkait Perkara PT PLN

Tower transmisi PLN

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 1 orang saksi berinisial SZ. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, Rabu (04/01/2023).

Saksi SZ diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

“Saksi yang diperiksa yaitu SZ selaku General Manager UIP PT PLN SUMBAGSEL Tahun 2015,” kata Sumedana.

**Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri, 2 Direktur Diperiksa Sebagai Saksi

Lanjutnya, adapun pemeriksaan saksi SZ dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). (Red)




Perkara Impor Garam Industri, 2 Direktur Diperiksa Sebagai Saksi

Kabar6

Kabar6-Kejaksaan Agung memeriksa 2 saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu (04/01/2022).

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya.

“Kedua saksi yaitu, saksi dengan inisial FNLA selaku Direktur PT Monde Mahkota Biscuit dan Saksi IFM selaku Direktur PT Cibadak Indah Sari Farm,” kata Kapuspenkum.

**Baca Juga: Lima Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

Para orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 hingga 2022.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Sumedana. (Red)




Lima Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

Kabar6

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada 5 orang sebagai saksi pada hari Rabu (04/01/2022).

Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi NS yang merupakan SAM Proyek CCTW 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk; Saksi dengan inisial A, dimana saksi A merupakan SCRAM Proyek Serpong Cinere pada PT Waskita Karya (persero) Tbk; Saksi VA selaku Project Manager Proyek Kunciran Parigi pada PT Waskita Karya (persero) Tbk; Saksi N selaku SAM Proyek Serpong Cinere pada PT Waskita Karya (persero) Tbk; Selanjutnya Saksi dengan inisial SB, dimana saksi SB merupakan SAM Proyek Kunciran Parigi pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

**Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo Ditahan Kejagung

“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka BR dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” ujar Tim Jaksa Penyidik.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)




5 Terdakwa Korupsi Migor Divonis Hanya 1 dan 3 Tahun, JPU Banding

5 Terdakwa Korupsi Migor Divonis Hanya 1 dan 3 Tahun, JPU Banding

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap 5 Terdakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Rabu (04/01/2023).

Kelima Terdakwa perkara minyak goreng tersebut masing-masoing bernama Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Majelis Hakim dalam amar putusannya terhadap Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Dengan demikian Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana oleh Majelis Hakim divonis pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Kemudian menjatuhkan pidana denda sebesar seratus juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor dinyatakan Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar seratus juta rupiah subsidair 2 dua bulan kurungan.

**Baca Juga: 2 Saksi Perkara SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia Diperiksa

Bagi tiga terdakwa lainnya yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan Terdakwa Stanley Ma, masing-masing divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Ketiganya harus membayar pidana denda terhadap Terdakwa sebesar seratus juta rupiah, subsidair 2 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara. (Red)




Koordinator MAKI: Majelis Hakim Kasus Korupsi Migor Jangan Bebaskan Terdakwa!

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Kabar6-Menjelang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (Minyak Goreng) dan Turunannya pada Bulan Januari 2022 hingga Maret 2022, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan pernyataan tertulisnya yang diterima Kabar6, Selasa (3/01/2023).

“Masyarakat berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi. Apabila perkara yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” tegas Koordinator MAKI.

Lanjutnya, Indonesia merupakan salah satu penghasil CPO terbesar di dunia. Namun pada Januari sampai Maret 2022, di seluruh wilayah Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng. Akibatnya, harga minyak goreng naik secara tidak wajar serta terjadi kelangkaan. Situasi ini bukan hanya dirasakan masyarakat umum dan pedagang saja, tetapi juga pelaku Industri Kecil Menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.

“Dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban,” kata Boyamin.

Hal ini menurut Biyamin, terjadi karena adanya dugaan kongkalikong untuk keuntungan pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil. Kongkalikong dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20%.

Koordinator MAKI menyebutkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum, sebagai berikut: Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui Terdakwa Lin Che Wei yang selanjutnya oleh Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya.

Dugaan perbuatan menyimpang tersebut antara lain diduga memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor.

Selain itu, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, maka Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan Terdakwa Lin Che Wei dan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya.

**Baca Juga:

Diduga Terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan.

Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Pierre Togar
Sitanggang diduga secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara diduga para direksi ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan Tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan.

“Dugaan perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19.452.055.974.558,00 (Sembilan belas trilyun empat ratus lima puluh dua milyar lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah),” kata Boyamin. (Red)




Ekspor Rajungan Berbuntut Dugaan Korupsi di PT Surveyor Indonesia, 2 Saksi Diperiksa

Ekspor Rajungan Berbuntut Dugaan Korupsi di PT Surveyor Indonesia, 2 Saksi Diperiksa

Kabar6-PT Surveyor Indonesia yang merupakan salah satu BUMN pemerintah, sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan atau kepiting. Dugaan korupsi dilakukan orang dalam yang memegang jabatan penting.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Kuntadi, diduga Direktur Operasi Surveyor Indonesia yang kala itu dijabat oleh tersangka Bambang Isworo (BI) melakukan kegiatan bisnis di luar institusinya.

Ada dugaan, kata Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, tersangka BI menjaminkan institusinya dalam kegiatan bisnis tersebut.

Kemudian Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

Hingga kini, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) masih terus melakukan pemeriksaan para saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Guna mengungkapkan kasus ini, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung pada Senin (2/1/2023) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Surveyor Indonesia.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu: WAS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan W selaku Kepala Satuan Pengawas Intern PT Surveyor Indonesia.

**Baca Juga: Manager Purchasing PT Saritani Pemuka Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Impor Garam

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya.

PT Surveyor Indonesia merupakan salah satu BUMN dengan misi awal membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam memperlancar aliran barang modal dan peralatan ke Indonesia.

Jika dilihat dari laman resmi PT Surveyor Indonesia disebutkan bahwa BUMN ini menjadi mitra strategis bagi pemerintah, swasta, dan partner kerja perusahaan lainnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan produk dalam negeri pada bidang infrastruktur, kemaritiman, energi, serta ketahanan pangan. (Red)




Manager Purchasing PT Saritani Pemuka Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Impor Garam

Perkara impor garam industri

Kabar6-Di awal tahun 2023, Kejaksaan Agung langsung ngebut lagi melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri yang terjadi sekitar tahun 2016 sampai dengan 2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini, Senin(02/01/2023), memeriksa seorang Manager Purchasing pada PT Saritani Pemuka

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada Kabar6.

**Baca Juga: Dugaan KKN Pengadaan Tower Transmisi PLN, Manager dan Staf Diperiksa

“Saksi yang diperiksa berinisial DK selaku Manager Purchasing PT Saritani Pemuka. DK hadir sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” ucap Sumedana.

Pemeriksaan saksi DK dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tersebut. (Red)




Korupsi Tahun 2022, Kejagung Catat Kerugian Negara Capai Rp144 Triliun Lebih

Gedung Kejaksaan Agung RI

Kabar6-Sepanjang tahun 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) telah melakukan sejumlah Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi. Dari seluruh kasus korupsi yang ditangani, tercatat adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai lebih dari Rp144 triliun.

Dalam keterangan tertulis kepada Kabar6, Jumat (30/12/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan, di tahun 2022 ini Kejaksaan Agung menangani banyak kasus besar (Big Fish). Kerugian negara terkait kasus korupsi tersebut telah dihitung oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya.

Adapun kasus yang ditangani Kejaksaan Agung antara lain: Perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan Terdakwa Johan Darsono, Terdakwa Josef Agus Susatya, Terdakwa Arif Setiawan, Terdakwa Suyono, Terdakwa Ferry Sjaifoellah, Terdakwa Djoko Selamet Djamhoer, Terdakwa Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Terdakwa Indra Wijaya Supriyadi, dengan total kerugian keuangan negara sebesar 726.976.347.917 dan USD54.062.693,61.

Kemudian, perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa Setijo Awibowo, Terdakwa Agus Wahjudo, dan Terdakwa Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara 947.198.402.688,00.

Perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa M. P. Tumanggor, Terdakwa Stanley MA, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Lin Che Wei, MBA, CFA alias Weibinanto Halimdjati, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.

Selanjutnya perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP dengan kerugian keuangan negara sebesar 583.278.721.001.

Juga ada perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan Terdakwa Raja Thamsir Rachman, Terdakwa Surya Darmadi, dan Terdakwa David Fernando Simanjuntak, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa Rizal Pahlevi, Terdakwa Imam Prayitno, Terdakwa Handoko, dan Terdakwa Leslie Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970.

**Baca Juga: Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara sebesar 060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198.

Terakhir, perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka HW alias RH, Tersangka MR, dan Tersangka BP, dengan kerugian keuangan negara sebesar 900.000.000.000.

“Dari kasus-kasus tersebut, total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093,” kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.

Di samping itu, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik Tersangka dan Terdakwa, sebagai berikut:

  1. Tahap Penyidikan

Penyidikan: 85 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, sebesar:

  • 141.185.272.031,90
  • 400.813,57
  • SGD646,04
  1. Tahap Penuntutan
  • Penuntutan: 80 perkara termasuk 6 Terdakwa Korporasi
  • Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai 215.249.106.909 dan USD61.948.551

Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia adalah:

  • Penyelidikan: 847 Perkara
  • Penyidikan: 689 Perkara
  • Penuntutan: 943 Perkara
  • Eksekusi: 669 Perkara

“Sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat luas. Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022,” pungkas Sumedana. (Red)




Perkara Impor Garam Industri 2 Orang Diperiksa Kejagung

Kabar 6

Kabar6-Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Kamis (29/12/2022).

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya yang dikirimkan kepada Kabar6, Kamis (29/12/2022).

Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi dengan inisial JGM, selaku Direktur pada PT Wirifa Sakti; Selanjutnya saksi EDS selaku Direktur pada PT Tempo Nagadi.

**Baca Juga: Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tersangka dengan inisial MK.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Red)




Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016 sampai 2020.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 1 orang sebagai saksi, Kamis (29/12/2022).

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya yang diterima Kabar6, Kamis (29/12/2022).

**Baca Juga: JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan, Pencurian, dan Pengancaman dari 4 Tersangka

“Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial IP, dimana saksi IP merupakan Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang,” kata Sumedana.

Lanjut Sumedana, adapun pemeriksaan kepada saksi IP dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tersangka berinisial atas nama HA, dalam penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 hingga 2020. (Red)