oleh

3 Tersangka Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo Ditahan Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI, Rabu (04/01/2023), telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Adapun ketiganya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu, AAL Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima K6, Rabu (04/01/2023).

Selain ditetapkan sebagai tersangka ketiganya juga langsung ditahan Kejaksaan Agung.

Guna mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 04-23 Januari 2023.

“Para tersangka memiliki peranannya masing-masing dalam perkara ini,” kata Sumedana.

Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Selanjutnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

**Baca Juga: 2 Saksi Perkara SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia Diperiksa

Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka,” pungkas Kapuspenkum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email