1

Lima Tersangka Baru Korupsi Timah Ditahan Kejagung, dan Mobil Mewah Disita

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Aguung, menetapkan 5 saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terkai korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

“Untuk kepentingan penyidikikan, penyidik menahan tiga orang Tltersangka yakni FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Sabtu (27/4/2024).

Di samping itu, Kata Ketut, tim penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah.

“Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya,” imbuh Ketut.

**Baca Juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Timah, Salah Satu Kadis ESDM

Sejauh ini Kejagung telah memanggil 14 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana

Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang tidak memenuhi panggilan yaitu HL sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka, sehingga total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice), yakni sebagai berikut:

HL selaku Beneficiary Owner PT TIN.

FL selaku Marketing PT TIN.

SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.

BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.

AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang. (Red)

 




Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Timah, Salah Satu Kadis ESDM

Kabar6-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, sebanyak lima orang. Usai ditetapkan tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan.

Kelima tersangka, yakni HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

**Baca Juga:Polsek Ciputat Timur Ungkap Pemuda Produksi Narkoba Gorila dari Youtube

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Antara, Jumat malam (26/4/2024)

Adapun peran kelima tersangka ini, kata Kuntadi, dimulai dari tiga tersangka SW, BN dan AS, masing-masing selaku Kepala Dinas ESDM dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

“Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” kata Kuntadi.

Ketiga tersangka itu, kata Kuntadi mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah izin usaha tambang (IUP) kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Sedangkan peran tersangka HL dan FL, keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai ‘kultus’ aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk memperlancar aktivitas ilegalnya.

Akibat perbuatan tersebut, kelimanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan tersangma FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Kuntadi.

Sedangkan tersangka HL yang pada saat hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 21 orang ditetapkan tersangka.

Adapun 16 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, yakni

Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;

Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;

Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;

Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;

Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;

Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.(red)

 




Penyidikan Korupsi Timah Terus Berlanjut, 5 Smelter Hasil Sitaan Kejagung Dititipkan ke Kementerian BUMN

Kabar6-Lima smelter milik para tersangka yang berada di Pangkal Pinang, dan Bangka Belitung yang disita Kejaksaa Agung dititipkan ke Kementerian BUMN.

“Selasa 23 April 2024 Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Andi Herman memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung,”Jelas Ketut Sumedana, Selasa (23/4/2024).

Peserta rapat tersebut, kata Ketut dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.

“Rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN,”jelas Ketut.

Adapun lima smelter meluputi, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

**Baca Juga: Kejagung Sita PT RBT yang Seret Harvey Moeis Dikorupsi Komoditas Timah

Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan bahwa proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset.

Selain itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya, guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.

Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk. (Red)




Babak Baru Korupsi Timah, Kejagung Sita 4 Smelter dan 54 Alat Berat di Babel

Kabar6-Kejaksaan Agung menyita 4 smelter seluas 238.848 meter pesegi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Penyitahan ini buntut kasus perkara korupsi di PT Timah.

“Kamis 18 April 2024, tim penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024).

**Baca Juga:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis

Menurut Ketut, saat penelusuran, tim penyidik dan kukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta alat berat dengan yang meliputi, smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m persegi, smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegit,.smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi, dan smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.

“Tim penyidik juga menyita alat berat berupa 51 unit excavator, dan unit bulldozer,”ujar Ketut.

Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Diketahui, kasus korupsi di lingkaran PT Timah disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Dua dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung merupakan nama yang acapkali didengar masyarakat. Ada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim hingga suami aktris Sandra Dewi yang bernama Harvey Moeis.(red)




Lexus dan Toyota Vellfire Milik Harvey Moeis Disita Kejagung dari Rumahnya di Jakbar

Kabar6-Kejagung kembali melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis ( HM) tersangka kasus korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Kamis 18 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi tersangka HM di Kota Jakarta Barat,” terang Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (20/4/2024).

Kata Ketut, dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan yaitu unit mobil Lexus RX300 dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire.

**Baca Juga: Kehidupan Lain di Balik Rutan Kelas IIB Serang

Selain itu, lajut Ketut tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari tersangka Robert Indarto (RI) yakni 1 unit mobil Toyota Zenix dan 1 unit Mobil Mercedes Benz E250.

“Serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,”tandas Ketut.

Seperti diketahui kasus ini terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini masih dalam proses, tetapi Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis Rp 271 triliun. Sejauh ini total ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Red)




Kasus Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di rumah Crazy Rich Helena Lim dan rumah tesangka Harvey Moeis (HM).

“Hari ini telah memeriksa 4 orang saksi, sehingga total sampai dengan hari ini yang telah diperiksa sejumlah 172 orang saksi,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (1/4/2024).

Ketut menjelaskan, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersangka HLN, yang diikuti dengan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan, kemudian tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka HM pada hari berikutnya.

**Baca Juga: Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti

Selain itu, hari ini Tim Penyidik juga melaksanakan penggeledahan di kediaman Tersangka HM. Bila ada perkembangan terkait hal tersebut, kami akan sampaikan informasi-informasi yang dimungkinkan.

“Terkait perkembangan penyidikan, hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi RBS untuk membuat terang peristiwa pidana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. (Red)




Perkembangan Terbaru Korupsi Timah, Ada 2 Tersangka Lagi

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini telah menetapkan 2 orang tersangka tambahan, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut:

  1. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
  2. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Minggu (18/2/2024).

Adapun Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan. Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

**Baca Juga: Diskominfosatik Kabupaten Serang Fokus Beri Pelayanan di Bidang Digitalisasi

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani. (Red)