1

Kesal tak Dipinjami Uang, Mama Muda di Serang Tusuk Ibu dan Anak

Kabar6.com

Kabar6-Diduga kesal tidak dipinjami uang, NO (34), menusuk Adek Irma (34) dan Laila (16), warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Akibat kelakuannya, pelaku ditangkap Polsek Cikeusal.

Tersangka NO ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan 12 jam setelah kejadian. Kedua korban korban dirawat di RSUD Banten, sedangkan tersangka NO ditahan di Mapolsek Cikeusal.

“Motif dari kasus penganiayaan ini diduga pelaku kesal karena tidak diberi pinjaman uang,” ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Surono, Senin, (22/07/2024).

**Baca Juga: Buron 2 Tahun Terpidana Kasus Pecabulan Ditangkap Kejagung di Jatibening Bekasi

Kapolsek mengatakan kasus penganiayaan ibu dan anak ini terjadi di pinggir jalan Raya Petir Ciruas, Kampung Cicangkring, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 wib.

Kasus itu bermula saat, pelaku dan korban bertemu di Jalan Raya Petir. Keduanya kemudian menuju sebuah warung di wilayah Kampung Cicangkring. Disana, pelaku sempat meminjam uang namun korban justru memarahinya.

“Korban menolak meminjamkan uang sambil memarahi pelaku,” tambahnya.

Surono mengungkapkan tidak senang dengan perilaku korban, Pelaku kemudian mengeluarkan pisau belati dan langsung menyerang Adek Irma Suryani.

“Lalu pelaku membabi buta dengan menusuk perut bagian samping, dan punggung korban,” ungkapnya.

Melihat ibunya ditusuk, Surono menjelaskan, Laila anak korban berusaha menolong ibunya. Akan tetapi, pelaku justru menusuk anak korban hingga tak sadarkan diri.

“Anak korban juga terkena tusukan di bagian perut dan punggung,” jelasnya.

Sorono menambahkan kedua korban ditolong oleh warga, untuk dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.

“Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian,” tambahnya.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah.

Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat.

“Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tegasnya.(Dhi)




Orang-Orang Terdekat Korban Tepis Framing Keji dan Biadab Oleh Pelaku Pembunuhan Berencana Warga PALI di Kalbar

Kabar6-Berdasarkan surat kuasa khusus dari ahli waris Almarhum Rian Riski tertanggal 25 Juni 2024 dan surat kuasa khusus saksi pelapor inisial RJ tanggal 3 Juli 2024 kepada Subiyanto Pudin,SH.,MKn., Iswadi Idris, SH.,MH., Ahmad Ansyori,SH., M.Hum., CLA., dan Syamsul Bahri SH., merupakan advokat pada kantor YKBHN (Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional) PALI.

Oleh karena itu, kantor YKBHN melakukan upaya perlindungan dan pembelaan atas peristiwa meninggalnya Rian Riski Bin Cik Din warga Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Tragedi tersebut terjadi di Jalan Dusung Angus, Kecamatan Selakau, Rabu (19/6/2024) lalu. Berawal saat korban menagih pembayaran cicilan utang pelaku di koperasi simpan pinjamnya.

**Baca Juga: AJI Jakarta Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis Konteks.co.id dan Sikap Pihak Kepolisian

Tim Advokasi YKBHN turun langsung pada Jum’at, 12 Juli 2024 diwakili oleh Subiyanto, S.H., M.KN. dan Ahmad Ansyori, SH.,M.HUM.,CLA., melakukan kunjungan ke Singkawang, dalam rangka melakukan investigasi atas kasus pembunuhan Rian Riski Bin Cik Din, guna mendapatkan informasi yang utuh tentang latar belakang yang memicu terjadinya pembunuhan tersebut.

Subiyanto bercerita Tim Advokasi YKBHN mengawali kerjanya bertemu dan berdiskusi dengan penyidik dari Polsek Selakau inisial Khf dan inisial AB didapatkan informasi bahwa pelaku bernama Sin Ten alias Aten anak Phang Lin Khong, 35 tahun, dengan alamat Dusun Semayang RT 006 / RW 004 Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Tim Advokasi YKBHN mendapatkan informasi penyidik berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/5/VI/2024/SPKT/POLSEK SELAKAU/POLRES SAMBAS/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 19 Juni 2024, dan Posisi pelaku sudah ditahan di Polres Sambas dan pelaku sudah dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu, 23 Juni 2024.

Pelaku disangkaan melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selamanya 20 tahun”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukum penjara selama-lamanya 15 tahun” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, subsider “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum perjara selama-lamanya 15 tahun” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP.

Subiyanto menyebut pemberkasan kasus sudah hampir final tinggal menunggu tanda tangan saksi pelapor inisial RJ dan menuntaskan BAP saksi fakta inisial SK.

Selanjutnya, kata Subiyanto, Tim Advokasi YKBHN melakukan pertemuan dengan inisial RJ sebagai saksi pelapor dan saksi fakta inisial SK di Swiss Bel Hotel tempatnya menginap. Dari keterangan saksi RJ dan saksi SK, Tim Advokasi YKBHN mendapatkan informasi bahwa keterangan saksi RJ dan saksi SK sudah sesuai dengan hasil BAP terhadap Pelaku Pembunuhan Sin Ten alias Aten anak Phang Lin Khong dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP.

“Ba’da sholat isya kami Tim Advokasi YKBHN mendampingi saksi fakta inisial SK membuat BAP di Polsek Selakau sampai jam 23.00 WIB. Secara singkat saksi RJ dan SK menyampaikan keterangan menurut cerita korban waktu di Puskesmas Selakau dan dalam perjalanan ke RSUD Abdul Azis waktu itu korban masih sadar, korban merasa ditipu oleh Pelaku yang meminta korban diantar kerumah keluarganya yang mau membantu membayarkan utang pelaku, ditengah jalan yang sepi pelaku melakukan penusukan/penikaman dari belakang terhadap korban yang sedang membonceng pelaku dimotor, dengan luka 15 (lima belas) tusukan yang semuanya diposisi tubuh bagian belakang korban dan hanya 1 (satu) luka bagian lengan kiri korban, bahkan ada 1 (satu) luka bagian belakang sebelah kanan bawah yang terlihat usus korban terburai keluar,” ujar Subiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/2024).

“Maka saksi RJ dan SK membantah keterangan pelaku di media online bahwa pelaku melakukan tindakan pidana setelah terjadinya percekcokan dengan korban, hal itu hanya framing dari pelaku untuk mencari pembenaran sepihak,” sambungnya.

Pada 13 Juli 2024 Tim Advokasi YKBHN sambil perjalanan menuju Bandar Udara Supadio di Pontianak, menyempatkan bertemu dengan HN, inisial pacar dan calon istri korban (mereka sudah merencanakan pernikahannya pada akhir tahun 2024).

Dalam pertemuan dengan HN, Tim Advokasi YKBHN menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan framing pelaku yang disampaikan ke Kapolres Sambas-AKBP Sugiyatmo yang beredar di media massa dan medsos di Pontianak, Singkawang dan Kalbar, yang memicu terjadinya pembunuhan keji oleh pelaku terhadap korban, karena korban mengatakan “Begini saja binimu kasih aku aja”.

Menurut Tim Advokasi YKBHN, HN sambil matanya berkaca-kaca mengatakan sungguh keji dan biadab pelaku membuat fitnah terhadap korban yang sudah meninggal seperti itu. “Saya sudah mengenal korban secara dekat lebih dari 4 (empat) tahun sejak kami sama-sama bekerja di Pontianak, korban pernah bekerja dalam satu team disatu perusahaan yang sama dengan saya,” ucap HN.

HN menyampaikan korban dalam bekerja selalu tenang, tidak emosian, sering memberikan motivasi dan solusi jika ada permasalahan dalam pekerja agar diselesaikan dengan cara-cara yang baik.

“Justru korban sering kali menasehati saya, agar sabar pada saat ada orang yang berlaku kasar atau tidak baik kepada saya,” ungkap HN.

HN terus bercerita, dalam kesehariannya korban sangat taat dalam beribadah melakukan sholat 5 (lima) waktu, dari sikap dan perilaku korban seperti itu.

“Saya simpulkan Rian Riski orang baik, bisa menjadi pendamping hidup Saya, maka atas restu keluarga, Saya memutuskan akan melangsungkan pernikahan dengan Rian pada akhir tahun 2024, namun takdir Tuhan Yang Maha Esa berkata lain tanggal 21 Juni 2024 jam 06:14 WIB Rian Riski Bin Cik Din menghembuskan nafasnya terakhir dan tim dokter RSUD Abdul Azis menyatakan Rian Riski Bin Cik Din meninggal dunia,” ujarnya.

Kendati demikian keterangan HN tersebut, Subiyanto mengatakan, terkonfirmasi juga dari keterangan saksi RJ dan saksi SK bahwa Rian Riski yang mengajaknya merantau ke Singkawang, dan saksi RJ dan Saksi SK sebelumnya tinggal serumah, karena Rian Riski Bin Cik Din sudah merencanakan akan menikah pada akhiri tahun 2024, maka mereka pun pisah rumah kontrakan.

Semasa hidupnya Rian Riski rajin sholat lima waktu, selalu tenang, tidak emosian sering memberi motivasi dan solusi jika ada permasalahan yang kami hadapi.

Maka saksi RJ dan saksi SK menolak dengan tegas dan keberatan atas framing keji dan biadab yang dibuat pelaku dalam mencari pembenaran atas tindak pidana yang dia lakukan, yang disampaikan kepada Kapolres Sambas dan sudah beredar di media masa dan medsos di Pontianak.

Diakhir pembicaraan, HN dengan Tim Advokasi YKBHN berharap kepada aparat penegak hukum dapat memperjuangan hak-hak korban agar pelaku pembunuhan secara keji dan biadab kepada korban dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Informasi yang didapat Tim Advokasi YKBHN dari penyidik di Polsek Selakau, keterangan yang disampaikan oleh pelaku bahwa pelaku memiliki utang/pinjaman secara terpisah kepada beberapa orang/pihak termasuk salah satunya adalah korban. Sejak 4 (empat) hari sebelum peristiwa pembunuhan, pelaku selalu membawa pisau untuk menghadapi pihak-pihak yg akan menagih utang padanya. Jadi, pisau yang digunakan membunuh korban adalah pisau yang sudah disiapkan oleh pelaku, yang dibawa pelaku dari rumahnya,” katanya.

Tim Advokasi YKBHN berharap dari hasil investigasi ini dapat meluruskan framing pelaku yang disampaikan kepada Kapolres Sambas yang sudah beredar di media, yang sangat merugikan korban.

“Agar aparat penegak hukum dapat bersikap proporsional dan profesional untuk memenuhi hak korban atas tindak pidana oleh pelaku yang melakukan pembunuhan secara keji dan biadab kepada korban, untuk memenuhi rasa keadilan masyarkat pada umumnya dan khususnya keluarga ahli waris Rian Riski Bin Alm Cik Din, supaya pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Subiyanto-Ketua Tim Advokasi. (Oke)

 




Usai Berhubungan Badan, Suami Bunuh Istri Siri di Cilegon

Kabar6-Usai berhubungan badan, NI (42), membunuh istri sirinya, DMR (36). Jenazah korban ditemukan tetangga kontrakannya di Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis pagi, 18 Juli 2024, dalam kondisi tanpa pakaian dan sudah ditutupi kain.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak dan dilanjutkan ke Polres Cilegon, untuk penanganan lebih lanjut.

Usai melaksanakan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari lokasi pembunuhan, diketahui pelaku berinisial NI (42) dan kabur ke kampung halamannya, di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

**Baca Juga: Pembunuhan Antaremak-emak di Butik Kelapa Dua Tangerang, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Satreskrim Polresta Cilegon kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cinangka untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke mapolres untuk di proses hukum.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka NI, dia cemburu dan sakit hati, karena istri siri nya yang bekerja sebagai biduan kapal Ferry itu berselingkuh.

“Dia sakit hati karena tersangka mengetahui korban ini ada simpanan baru,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri, dikantornya, Jumat, (19/07/2024).

Setelah berhubungan badan, NI membekap istri sirinya, DMR, menggunakan bantal. Korban berteriak meminta tolong dan ada tetangga yang mendengar.

Karena curiga, tetangga mendatangi sumber suara. Namun pelaku NI sedang bercanda dengan istri sirinya DMR, sehingga mereka pun percaya. Niat jahat pun dilanjutkan pelaku dengan mencekik korban hingga meninggal dunia.

Korban kesehariannya bekerja sebagai biduan disebuah kapal Ferry yang melayani rute Pelabuhan Merek menuju Bakauheni dan sebaliknya.

“Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.(dhi)




Kerugian Korban Rp321 Juta, Mama Muda Jadi Calo Tenaga Kerja Ditangkap Polres Serang

Kabar6-Polres Serang menangkap IM (29), seorang ibu muda yang menjadi calo tenaga kerja di Kabupaten Serang, Banten. Korban diperkirakan lebih dari 80 orang dengan nilai kerugian lebih dari Rp321 juta.

Para korban dijanjikan bisa masuk kerja ke sebuah perusahaan yang diinginkan dengan membayar sejumlah nominal. Uang yang dikeluarkan korban pun berbeda-beda, tergantung perusahaan yang ingin dimasuki kerja.

“Dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan, tersangka mengakui sejak tahun 2021 sampai dengan Juli 2023 telah melakukan penipuan terhadap korban kurang lebih 80 orang,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jumat, (11/07/2024).

**Baca Juga: Diduga Ada Mafia PPDB, Penegak Hukum Didesak Usut Ribuan Kursi Kosong SMAN di Banten

Korban terbaru yang berani melapor ada dua orang, yakni Lemi dan Syarief. Mereka dijanjikan masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang jika membayar Rp16 juta.

Tergiur bisa masuk kerja dengan cara cepat, mereka pun menyiapkan uang tanda jadi sebesar Rp1,5 juta. Setelah satu pekan tidak ada kabar, mereka pun menanyakan kelanjutan pekerjaan tersebut.

Kemudian pelaku IM meminta tambahan uang sebesar Rp3,5 juta lagi ke para korban untuk mempercepat proses mereka masuk kerja secara instan.

“Karena percaya, korban mentransfer uang tambahan DP tersebut kepada saudari IM, Kemudian korban dibuatkan surat perjanjian kerja dan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangi oleh saudari IM,” terangnya.

Setelah ditunggu hingga satu bulan, korban tidak juga dipanggil untuk test maupun masuk kerja. Kesal merasa kena tipu, kedua korban pun meminta uang itu dikembalikan. Nahas, uang yang telah di setorkan ke pelaku IM ternyata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka, membayar hutang ke rentenir hingga membeli peralatan elektronik.

Kedua korban membuat laporan ke Polres Serang atas dugaan penipuan. Kini, ibu muda itu sudah berada dibalik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk tersangka IM telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 4 tahun,” ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.(Dhi)




Pengunjung RS Sari Asih Cipondoh Kena Hipnotis. Handphone Dibawa Kabur Pelaku

Kabar6-Seorang wanita diduga menjadi korban hipnotis di dalam area Rumah Sakit (RS) Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (10/7/2024).

Aksinya kejahatan itu pun viral di media sosial. Melalui akun Instagram @infocipondoh.id memperlihatkan seorang yang diduga pelaku hipnotis sedang melakukan aksinya terhadap pengunjung wanita di area Poli Anak RS Sari Asih.

Dalam keterangannya dari video CCTV itu, korban yang sedang menunggu, tiba-tiba dihampiri oleh seorang wanita dengan dalih meminjam telepon selular. **Baca Juga: HBA ke 64, Kejari Kabupaten Tangerang Berkolaborasi dengan RSUD Balaraja Gelar Sunatan Massal Gratis

Dan seketika korban tidak sadarkan diri dan memberikan telepon seluler nya kepada tersangka. Setelah tersangka mendapatkan satu unit telepon selular milik korban, tersangka langsung meninggalkan lokasi.

Sementara, Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengaku jika pihaknya belum menerima laporan terkait kasus tersebut.

“Belum ada laporan masuk ke kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Namun, Lubis menegaskan, pihaknya akan mengusut kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan memeriksa para saksi yang ada di rumah sakit.

“Yang namanya kejahatan dan cukup bukti pendukung untuk ditindak lanjut. Jadi kita akan lakukan untuk kenyamanan masyarakat. Anggota kami juga sudah lidik ke TKP untuk pengembangannya,” tandasnya. (Rian).




Jasad Pria Ditemukan di Depan Nisan Kuburan Cina Karawaci Diduga Overdosis

Kabar6-Penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas menggegerkan warga di sekitar area Pemakaman Tanah Gocap, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin (8/7/2024).

Jasad pria yang diduga overdosis obat batuk itu dalam kondisi terkurap itu ditemukan oleh seorang warga yang hendak memetik cabai pada sore hari, sekira pukul 17.00 WIB.

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Tapi ditemukan delapan strip obat batuk mextril,”ujar Kapolsek Karawaci KOMPOL Antonius di lokasi sekira pukul 19.30 WIB.

**Baca Juga:Terjerat Hutang Puluhan Juta Diduga Kalah Judol, Pria di Ciputat Gantung Diri

Antonius menyebutkan, dengan total obat mextril jumlah delapan papan isi 32 butir dan tersisa 20 butir, kemungkinan korban sudah mengkonsumsi 12 butir obat batuk mextril.

“Dalam tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda penganiayaan diduga korban meninggal karena overdosis. Usia korban diperkirakan 30 tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian mengidentifikasi serta melakukan cek dan olah TKP dan selanjutnya membawa jasad laki-laki tersebut ke RSUD Tangerang untuk menjalani autopsi.(rian)




Kasus Pelecehan dan Kekerasan Anak di Cisauk, Polres Tangsel: Silahkan Lapor

Kabar6.com

 

Kabar6-Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP M Agil Sahril membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan antarsesama anak-anak. Kasus itu terjadi di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Benar perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses penyelidikan,” katanya kepada awak media, Jumat (5/7/2024)

Diungkapkannya, penyidik telah memeriksa beberapa saksi.

“Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan klarifikasi, karena penyelidikan,” ungkapnya.

**Baca Juga: Kekerasan Fisik dan Asusila di Cisauk Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Pihaknya mengimbau kepada para Anak agar melapor dan koordinasi kepada penyidiknya.

“Apabila ada yang merasa jadi korban peristiwa, agar segera untuk berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA,” ujarnya.

Disebutkannya, korban awalnya membuat LP di Polsek Cisauk. Kini kasusnya ditangani di Polres Tangerang Selatan.

Diketahui, diduga belasan anak dibawah umur menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh bocah berinisial MR, 13 tahun.(yud)




Ayah Tiri di Serang Cabuli Putri Sambungnya Sejak di Bangku SMP

Kabar6-HA (51) tega mencabuli putri tirinya berinisial SI, sejak dua tahun lalu, atau semenjak 2022 hingga 2024. Saat aksi bejat itu dilakukan korban masih duduk di bangku SMP, dan kini korban sudah berusia 17 tahun.

Karena malam hari, kondisi rumah sepi, HA tidak mampu menahan nafsu bejatnya. Dia masuk ke kamar korban dan mencabuli putri sambungnya, di 2022 silam.

Aksi cabul HI berhenti usai ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

**Baca Juga: Remaja Putri Pemotor Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang di Ciputat

“Korban tinggal bersama ayah tirinya. (Perbuatan cabul terjadi sejak) Pada tahun 2022 pada saat korban masih kelas 2 SMP,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, Selasa, (02/07/2024).

Korban SI yang sudah tidak kuat menerima perlakuan berkah ayah tirinya kabur dari rumah pada 13 Juni 2024. Semua hal memilukan itu di ceritakan ke ayah kandungnya.

Kesal anak kandungnya dicabuli ayah tiri, dia pun melapor ke Polres Serang dengan membawa visum.

“Kemudian ayah kandungnya membawa saya visum dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian nya ke Polres Serang,” ucapnya.

Menerima laporan cabul, Satreskrim Polres Serang segera mengumpulkan bukti dan data yang dibutuhkan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024, disebuah rumah di Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kita menyita dan dijadikan barang bukti berupa hasil visum, celana panjang dan pakaian milik korban,” tuturnya.(Dhi)




Cemburu Buta Picu Suami Bakar Wajah Istri di Cipondoh

Kabar6-Insiden suami bakar istri di Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang, diawal pertengkaran mulut. Suci Rahmawati, 21 tahun, mengalami luka bakar 27 persen akibat siraman bensin yang disulut korek api oleh suaminya, Sulistyawan, 40 tahun .

“Menurut tetangga di sini memang sering terjadi seperti itu,” ungkap Romli, ketua RT setempat, Senin (1/7/2024).

Ia ceritakan, kejadian bermula saat pukul 21.30 WIB semalam korban pulang dari tempat fotocopy untuk kepentingan mengurus berkas. Kemudian datang pelaku hingga terjadi keributan. **Baca Juga: Suami Bakar Istri di Cipondoh, Polisi: Luka 27 Persen

Warga sekitar, lanjut Romli, sempat melerai. Tiba-tiba pelaku yang sudah pegang botol berisi bensin langsung menyiram kena wajah istrinya.

Sulis langsung menyalakan korek api dan melempar ke arah istrinya. “Bensin sudah dibeli duluan sebelumnya,” terangnya.

Sementara itu, Sidik, kakak korban mengakui bahwa kondisi rumah tangan Sulis dan Suci lagi kurang harmonis. Perselisihan tersulut dari percakapan pribadi dengan orang lain diketahui.

“Keduanya saling cemburu. Curiga dengan isi chat masing-masing handphone milik keduanya,” ungkapnya.

Sidik bilang saat membakar istrinya pelaku seperti kerasukan setan. Korban yang sudah terkapar bukannya ditolong tapi malah dipaksa bangun oleh Sulis.

Suci kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Sari Asih, Cipondoh. Sidik menyiram korban menggunakan air seadanya untuk memadamkan api yang membakar korban.

“Kalo gak buru-buru saya dan warga padamin, gak tau dah bisa selamat atau enggak. Bensin kayanya udah disiapin. Saya gak ada curiga bakal kejadian ini,” ucap Sidik.(yud)




Teriakan Maling, Pelayan Warung Bakso di Pasar Kemis Bonyok Dikeroyok

Kabar6-Pekerja warung mie ayam bakso Bray di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dikeroyok sekelompok orang. Pelaku pengeroyokan diduga kelompok jasa penagih utang atau debkolektor.

Aksi pengeroyokan terekam kamera warga hingga viral. Korban mengalami luka-luka akibat dihantam pakai kursi dan benda tumpul lainnya.

“Benar kejadiannya kemarin,” ungkap Kapolsek Pasar Kemis, Ajun Komisaris Ucu Nuryandi, Sabtu (296/6/2024).

**Baca Juga: Usai Beli Kopi, Mayat Hasan Gegerkan Warga di Serpong

Ia mengaku kasus pengeroyokan telah dilakukan penyelidikan setelah sejumlah saksi mata dan korban dimintai keterangan.

Menurut Ucu, korban pengeroyokan tersebut sebelumnya mendengar adanya teriakan maling. Sehingga pegawai itu menghampiri pemilik motor dengan berniat untuk membantu.

Saat itu, lanjutnya, pegawai mi tersebut tiba-tiba memukul debkolektor. Ternyata tapi korban tidak tahu yang dipukulnya ternyata debkolektor.

“Jadi pegawai mi tidak tahu awalnya kalau yang dipukul itu debkolektor. Pada saat korban balik ke tempat kerjaannya, datang segerombolan orang menghampiri tempat mi dan memukuli korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah,” jelasnya.

“Saat ini kami tengah melakukan pengusutan aksi kawanan debkolektor yang mengeroyok pegawai mi ayam tersebut,” terang Ucu.(yud)