Seorang Peserta Seleksi Anggota Kompolnas Minta Klarifikasi Pansel soal Adanya Peralihan Status

Kabar6.com

Kabar6-Andi Syafrani, salah seorang peserta seleksi calon anggota Kompolnas Periode 2024-2028, dengan nomor peserta TM-109, meminta klarifikasi kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 tentang hasil akhir calon anggota Kompolnas.

Pengumuman tersebut diumumkan oleh Panita Seleksi pada tanggal 17 September 2024, khususnya terkait status salah satu peserta yang dinyatakan lolos dalam 6 besar mewakili unsur Tokoh Masyarakat, yakni atas nama Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan, SH., M.Si.

“Bahwa berdasarkan pengumuman-pengumuman yang disampaikan Panitia Seleksi sebelumnya, nama Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan, SH., M.Si. diklasifikasikan dalam peserta unsur Pakar Kepolisian (PK) dengan kode nomor peserta PK-63,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya kepada kabar6, Jum’at (27/9/2024).

**Baca Juga: Saka BNN Dilantik, Komitmen Perangi dan Berantas Narkoba di Kota Tangerang

Ia mengatakan bahwa sejak awal pendaftaran, seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori, yakni Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Kemudian, Pansel memberikan kode penomoran peserta dengan kode inisial dari dua unsur ini yakni PK dan TM.

Bahwa perekrutan calon anggota Kompolnas sesuai aturan terdiri dari 2 unsur tersebut, sejak dari awal hingga akhir nanti dipilih oleh Presiden. Bahwa dalam pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi yang diumumkan Pansel, nama Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan, SH., M.Si. yang asalnya dari jalur Pakar Kepolisian (PK) dengan kode nomor PK-63, diumumkan lolos oleh Pansel dalam kategori unsur Tokoh Masyarakat.

“Berdasarkan fakta tersebut, saya meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan, SH., M.Si. dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,” katanya.

“Peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari para peserta lainnya yang mewakili unsur Tokoh Masyarakat. Selain itu, karena klasifikasi dua unsur ini bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan, maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir,” sambungnya.

Ia menyampaikan bahwa adanya persoalan administrasi ini dapat berpotensi membuat keputusan Pansel cacat hukum atau dapat dibatalkan secara hukum. Untuk itu, saya meminta kepada Pansel untuk: Memberikan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini. Lalu, menarik surat hasil akhir ini yang disampaikan kepada presiden melalui Menkopolhukam. (Oke)




Kompolnas Nilai Pengamanan Tahanan di Rutan Polres Serang Kota Lemah

Kabar6-Kejadian kaburnya Agus (30) tersangka pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun, dari Rutan Polres Serang Kota menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan. Kompolnas, sebagai lembaga pengawas kepolisian, menilai peristiwa ini sebagai indikasi adanya kelemahan serius dalam sistem pengamanan tahanan di kepolisian.

‘Kompolnas menganggap masih terdapat kelemahan pengamanan tahanan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).

Kompolnas memberikan sejumlah catatan pasca warga Desa Citaman, Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang itu kabur. Pertama, pimpinan dan seluruh petugas jaga tahanan harus melaksanakan tugas sesuai Perkap Perawatan Tahanan dan Perkap HAM, termasuk diantaranya memperbanyak jumlah petugas jaga tahanan dan memastikan mereka disiplin.

**Baca Juga: Kompolnas Desak Kapolres Serang Kota Diperiksa Usai Tersangka Pembunuhan Anak Kabur di Rutan

“Siaga selama bertugas, tidak melakukan penyelewengan selama bertugas, memastikan dilaksanakannya patroli rutin satu jam sekali, memeriksa secara serius barang-barang yang dibawa pembesuk atau barang-barang yang dibeli tahanan, melakukan razia barang tahanan untuk mengontrol tidak ada barang-barang berbahaya yang diselundupkan dan sebagainya,” bebernya.

Kedua, Polri harus melakukan evaluasi dan memperkuat ruang tahanan, antara lain membangun ruang tahanan secara kokoh, meninggikan plafon dan ventilasi agar tidak mudah dibobol, melengkapi dengan alat pantau yang canggih berupa CCTV dan lampu penerangan yang cukup untuk dapat memastikan para tahanan dalam kondisi baik di ruang tahanan, dsb.

Ketiga, selektif dalam melakukan penahanan agar tidak over capacity yang dapat berpotensi memunculkan masalah. misalnya gesekan antar sesama tahanan atau tahanan kabur dan Pimpinan satwil bertanggung jawab memastikan semuanya terlaksana dengan baik.

Poengky mengatakan, pemeriksaan kepada anggota yang berjaga perlu diperiksa apakah ada kesengajaan atau hal ini merupakan kelalaian. Misalnya lalai tidak memeriksa dengan teliti barang bawaan pembesuk untuk tahanan sehingga ada alat bantu yang memungkinkan tahanan lari.

“Atau jika hal tsb merupakan kesengajaan, maka patut diduga ada pihak-pihak yang melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga yang bersangkutan juga harus diproses hukum. Kami menunggu hasil pemeriksaannya,”tutupnya.(Aep)




Kompolnas Desak Kapolres Serang Kota Diperiksa Usai Tersangka Pembunuhan Anak Kabur di Rutan

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus Agus (30) tersangka pembunuhan anak kandung kabur dari rumah tahanan (Rutan) Mapolres Serang Kota pada Kamis (25/7) kemarin.

Untuk itu, Kompolnas mendesak agar seluruh jajaran dan anggota yang bertugas saat peristiwa itu terjadi harus diperiksa terutama Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.

**Baca Juga:Kronologis Tersangka Pembunuh Anak Kandung Kabur di Rutan Polres Serang Kota

“Kok bisa tahanan kabur. Kapolres, Kasat Tahti dan seluruh anggota yang ada pada waktu itu harus diperiksa,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).

Kompolnas mengaku prihatin peristiwa tersebut bisa terjadi. Padahal pelaku yang merupakan warga Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang itu dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Tersangka diduga orang yang berbahaya, sehingga jangan sampai ketika kabur melukai orang lain,”tegasnya.

Untuk itu, Poengky meminta kepada jajaran Polres Serang Kota untuk terbuka dalam menangani kasus ini agar masyarakat dapat waspadai terhadap tindakan pelaku.

“Keterbukaan dalam kasus ini justru akan menjadikan masyarakat aware dan ikut menjaga keselamatan mereka sendiri. Bahkan turut membantu jika mengetahui keberadaan tersangka,”jelasnya.

Lebih lanjut Poengky meminta jajaran Polres Serang Kota untuk membuat sketsa wajah pelaku agar masyarakat dapat mengenali dan membantu memberikan informasi.

“Perlu kerjasama dengan Polda dan Polres-Polres sekitar untuk melakukan pencarian dan pengajaran,”pungkasnya.

Pelaku merupakan tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri terjadi pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Agus (30) tegas membunuh anak kandungnya NA (3), saat mereka tidur bersama ibunya, Herawati (28) di dalam rumah.

Ketika itu, Herawati terbangun saat kaget ada air yang mengenai tubuhnya. Saat di lihat, ternyata darah dari putri kandungnya.

Pelaku kaget karena istri nya bangun, langsung melarikan diri dari rumah hingga akhirnya ditangkap oleh polisi di Kecamatan Gunung Sari.




Kompolnas Soroti Polres Tangsel Banyak Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang bertanggungjawab terhadap kinerja polres di wilayahnya. Lembaga ini soroti banyak kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang belum rampung.

“Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” ungkap komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (5/6/2024).

**Baca Juga:Remaja Dihamili Sudah Melahirkan, Polres Tangsel Belum Tahan Pengusaha Hiburan

Menurutnya, korban anak adalah yang paling rentan. Semua pihak harus melindungi agar terhindar dari kejahatan, atau jika anak sudah terlanjur menjadi korban kejahatan maka perlu pemulihan fisik dan psikis, melindungi dari re-victimisasi, serta memastikan pelaku diproses hukum secara tegas.

“Kami mendorong penyidik untuk pro aktif mempercepat proses lidik sidik dengan profesional,” terang Poengky.

Misalnya, ia lanjutkan, menggunakan pemeriksaan DNA. Apalagi anak korban baru saja melahirkan bayi.

Sehingga akan mudah diketahui siapa ayah di bayi. Persetubuhan pada anak yang dilakukan secara suka sama suka, bujukan, apalagi kekerasan adalah kejahatan, dan pelakunya harus dilindungi. Kompolnas Soroti Lambannya Proses Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil di Polres Tangsel

Berdasarkan putusan PN Pangkajene No 157/Pid.B/2011/PN Pangkajene telah menjadi yurisprudensi bahwa terkait dengan perlindungan anak, hukum melindungi dari segala bentuk kekerasan, baik yang berbentuk suka sama suka, bujukan, apalagi pemaksaan.

Anaklah yang harus dilindungi, dan semua wajib melindungi. “Kami yakin bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, sehingga hal ini menjadi tantangan bagi penyidik untuk dapat memanfaatkan dukungan scientific crime investigation sebaik-baiknya agar dapat membongkar kasus tersebut,” ujar Poengky.

Pelakunya dapat dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dan pasal-pasal lain yang relevan digunakan untuk menjerat pelaku. Membiarkan pelaku bebas tak tersentuh hukum berarti merupakan alarm tanda bahaya bagi keselamatan anak-anak di wilayah tersebut.

“Kompolnas mendorong Irwasda, Kabid Propam, dan Karo Wassidik Polda Metro Jaya untuk pro aktif melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik dan melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini oleh Polres Tangerang Selatan,” tutup Poengky.(Tim K6)




Kompolnas Soroti Lambannya Proses Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil di Polres Tangsel

Kabar6- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyoroti lambannya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil yang diduga dilakukan BL, pengusaha hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Kasus yang dilaporkan DL, orang tua korban berinisial DPP ini, telah dilaporkan sejak 7 November 2023 ke Polres Tangsel.

Namun, hingga usia kehamilan korban telah menginjak delapan bulan lebih atau hamil tua kasus itu tak kunjung menemukan titik terang.

**Baca Juga:Pengusaha Tempat Hiburan Dituduh Hamili Remaja, Terlapor: Ceritanya Rumit

“Jika menyangkut anak, maka Penyidik harus memberikan perlindungan agar anak tidak menjadi korban kedua kalinya, dengan cara profesional melakukan Penyelidikan (Lidik), Penyidikan (Sidik) didukung scientific crime investigation agar hasilnya valid,” ungkap Anggota Kompolnas Poengky Indarti, kepada Kabar6.com, Kamis (25/04/2024).

Menurut Poengky, berdasarkan surat tanda bukti lapor tertanggal 7 November 2023, Kompolnas menganggap proses lidik sidik berjalan cukup lama.

Dalam melakukan lidik sidik kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, Penyidik harus memiliki sensitivitas untuk lebih melindungi anak korban.

“Apalagi pelaku masih belum ditangkap dan ditahan, dikhawatirkan dapat mengganggu proses lidik sidik, termasuk misalnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau diduga melakukan kejahatan lagi,” katanya.

Pelapor, kata dia, disarankan untuk mengadu ke Kompolnas jika menganggap kinerja Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangsel kurang maksimal, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya.

“Untuk pelapor kami persilahkan mengadukan masalahnya ke Kompolnas, sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Kami berharap kasus ini dapat segera diproses hingga P-21,” tandasnya.(Yud/Tim K6).




Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) usai disetujuinya pembentukan direktorat baru tersebut oleh presiden.

“Kompolnas mendorong Direktorat PPA dan PPO segera dibentuk dan diisi oleh Polwan dan dipimpin oleh Polwan,” kata kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta.

Pembentukan Diretorat PPA yang digabung dengan PPO disetujui oleh Presiden Joko Widodo dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (pepres) yang mengatur penambahan direktorat dalam institusi Bareskrim Polri.

**Baca Juga:Ibu Remaja di Tangsel Minta Anak Dinikahi, Terlapor Tantang Tes DNA

Perpres tersebut dengan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.

Selain itu kata Poengky, setelah dibentuk Direktorat PPA dan PPO, Polri perlu meningkatkan kapasitas Polwan dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kasus-kasus TPPO.

“Supaya di seluruh wilayah Indonesia para Polwan dapat menangani secara profesional,” kata Poengky.

Dalam Pasal 20 ayat (5) Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim Polri terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan empat biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak enam direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Ketujuh direktorat dimaksud, yakni Direktorat Tindak Pidana Umum; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus; Direktorat Tindak Pidana Tertentu; Direktorat Tindak Pidana Korupsi; Direktorat Tindak Pidana Narkoba; Direktorat Tindak Pidana Siber; serta yang terbaru Direktorat PPA dan PPO.

Pertimbangan diterbitkannya perpres itu, yakni untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta penyeludupan manusia oleh Polri.

Perpres diundangkan di Jakarta, oleh Menteri Sekretaris Negara Praktikno pada 12 Februari, dan berlaku sejak diundangkan.

Sejak diundangkan, belum ada informasi peresmian pembentukan Direktorat PPA dan PPO di Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di sela-sela kegiatan Rapim Polri 2024 di Jakarta, Kamis (29/2), mengatakan pembentukan Direktorat PPA dan PPO dalam progres.

Usai diundangkannya perpres pembentukan Direktorat PPA dan PPO, Polri merumuskan peraturan Polri (perpol) terbaru perubahan kelima atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tingkat Mabes Polri.

Selain itu, Polri juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi direktorat tersebut, termasuk direktur yang akan memimpinnya.(ANTARA)

 




Polres Tangsel Lambat Tangani Kasus Bullying Binus School, KPAI Surati Kompolnas dan Kapolri

Kabar6-Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap tidak kooperatif. Padahal dalam pertemuan dengan yayasan dan kepala sekolah sangat penting untuk membahas penanganan kasus perundungan.

Demikian diungkapkan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. “Selama ini kan kami hanya ditemui legal,” ungkapnya, Selasa (27/2/2024).

Ia juga menyesalkan upaya Polres Tangsel dalam menangani kasus perundungan ini dianggap lamban. KPAI telah melakukan komunikasi hal tersebut dengan Polda Metro Jaya.

**Baca Juga: Hari Ini Polres Tangsel Periksa 3 Saksi Perundungan Pelajar Binus School

Diyah tegaskan, KPAI akhirnya mengirim surat kepada kapolri dan kompolnas. Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mestinya turun langsung menangani kasus perundungan yang telah menyita perhatian publik ini.

“Turun tangan lah. Di beberapa kasus anak-anak ya seperti kasus yang lain kapolres turun,” tegasnya.

Kasus perundungan yang pernah terjadi dan ditangani KPAI seperti di Jakarta dan Cilacap, lanjut Diyah, kapolres setempat turun langsung. Diyah sangat sayangkan Kota Tangsel padahal dekat dengan ibu kota negara.

“Ya sayang aja sih. Kalau minggu ini belum ada penetapan kebangetan. Ya harusnya cepat, tafsiran di undang-undang tentang perlindungan anak itu kan secepat atau sesegera mungkin,” ujar.

“Proses harus cepat kan kalo orang jalan disuruh lari,” tambah Diyah.(yud)

 




Kompolnas Usulkan Pasang CCTV di Resort Tangsel untuk Tekan Kejahatan

Kabar6.com

Kabar6-Masyarakat diharapkan dapat membantu memberikan informasi pada polisi jika mereka mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. Inisiatif itu diperlukan untuk meminimalisir angka kasus kejahatan, termasuk di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Demikian diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti kepada kabar6.com, dikutip Jum’at (23/9/2022).

“Mengingat jumlah polisi terbatas sehingga membutuhkan bantuan masyarakat, serta bersama-sama pemerintah daerah dan swasta melakukan koordinasi pengamanan wilayah,” ungkapnya.

Misalnya, Poengky sebutkan, dengan mendorong pemasangan CCTV oleh pemerintah daerah dan pihak swasta yang diintegrasikan dengan pusat komando (command center) polres. Tindakan pencegahan kejahatan ini seharusnya lebih diutamakan agar jangan sampai marak kejahatan di wilayahnya.

Menurutnya, tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum untuk mewujudkan harkamtibmas. sehingga selain harus dapat mengejar dan menangkap para pelaku kejahatan, polisi juga harus mengupayakan pencegahan kejahatan melalui tindakan preventif dan preemtif.

“Antara lain melalukan patroli keamanan secara berkala, mengajak tokoh-tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah,” terang Poengky.

**Baca juga: Polsek Cisauk Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu. Pesan singkat yang dikirim belum direspon.

Diketahui, dalam sebulan terakhir ini ada empat kasus di wilayah hukum Polres Tangsel yang belum terungkap. Keempat kasus itu bahkan sampai viral di berbagai media sosial.(yud)




PR 4 Kasus Polres Tangsel, Kompolnas: Pokoknya Harus Ditidaklanjuti

Kabar6.com

Kabar6-Sejak sebulan terakhir ini ada empat kasus kriminalitas di wilayah hukum Resort Tangerang Selatan (Tangsel) belum terungkap. Empat kasus yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi polisi itu menonjol karena viral di berbagai media sosial.

“Pada pokoknya semua laporan pidana harus ditindaklanjuti,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (22/9/2022).

Catatan empat kasus yang sempat viral di antaranya warga negara asing yang mehipnotis pegawai toko di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 29 Agustus 2022, pura-pura tukar uang. Pelaku menilep uang kasir senilai Rp 5,3 juta.

Kasus kedua pecah kaca di Ruko Pamulang Permai pada Jum’at, 2 September 2022. Pelaku menggasak uang tunai dalam kantong kresek sekitar Rp 374 juta.

Kemudian kasus pencabulan bocah di Cipayung, Kecamatan Ciputat, pada Minggu, 11 September 2022 lalu. Keempat, perampokan toko emas di ITC BSD, Serpong, pada Jum’at, 16 September 2022.

**Baca juga: Perampok Toko Emas di ITC BSD Masih Bebas Berkeliaran

“Dan diharapkan penyidik melakukan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation (penyelidikan atau penyelidikan yang dilakukan secara ilmiah) untuk segera dapat mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayahnya,” ujar Indri.

Hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primandana Putra tidak merespon upaya kabar6.com terkait upaya penyelidikan kasus yang baru saja terjadi di pusat perbelanjaan.(yud)




Laporan Kasus Pencabulan di Tangsel Ditunda, Kompolnas: Propam Mesti Turun

kabar6.com

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara atas kasus pencabulan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keluarga korban sempat ingin melapor ke kepolisian resort setempat pada Kamis pekan kemarin tapi gagal lantaran disebut petugas masih libur lebaran.

“Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang membawahi Polres Tangerang Selatan,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (9/5/2022).

Kompolnas, ia terangkan, ingin pastikan apakah benar ada penundaan pelayanan terhadap laporan pencabulan anak AJ. Jika benar ada penundaan pelayanan pelaporan, maka Propam perlu memeriksa.

Menurutnya, karena tidak responsif dan tidak sensitif dalam menangani laporan masyarakat. “Apalagi kasusnya adalah dugaan pencabulan dengan korban anak-anak,” terang Poengky.

**Baca juga: Hari Pertama Kerja, Pemkot Tangsel Langsung Gelar Donor Darah

Ada sanksi etik dan disiplin yang dapat menjerat petugas. Jika benar yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dapat dikenai sanksi.

“Kami berharap kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini segera ditindaklanjuti dan pelakunya dapat segera ditangkap, ditahan, dan diproses hukum,” tegas Poengky.(Tim K6)