1

Tim Penyidik Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi KMK-Konstruksi

Kabar6-Tim Penyidik Kejati Papua melakukan penahanan 3 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono S.H., M.Hum dalam siaran persnya, Selasa (1/8/2023)

“Pada hari ini Selasa ini, Kami informasikan kepada rekan-rekan pers terkait perkembangan penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua,  yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada debitur senilai Rp.188.000.000.000,- (seratus delapan puluh delapan milyar rupiah) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali,” kata  Witono.

Witono menerangkan, bahwa pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKKonstruksi) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.120.617.837.322,00 (seratus dua puluh milyar enam ratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah);

Bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dan telah ditemukannya besaran kerugian negara, maka pada hari Selasa, tanggal 01 Agustus 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka atas perkara tersebut.

Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni : tersangka Abdul Wahab Iha dengan inisial (Awi), pada saat itu tahun 2016 – 2017 menjabat sebagai analis kredit Bank Papua cabang Enarotali dimana tersangka (Awi) berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur, meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. Untuk setiap pengajuan kredit, tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh Komite Kredit;

**Baca Juga: Dugaan Korupsi Fasilitas KMK Konstruksi Rp188 Miliar

Kemudian tersangka Prawira dengan inisial (P), yang pada saat itu tahun 2016 – 2017 menjabat sebagai analis kredit Bank Papua cabang Enarotali dimana tersangka (P) berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur, meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. Untuk setiap pengajuan kredit, tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh Komite Kredit;

Selanjutnya tersangka Reonaldo Laurenzo Liklikwatil dengan inisial (Rll), pada saat itu tahun 2016 menjabat sebagai kepala departemen kredit Bank Papua cabang Enarotali dan menjabat sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali tahun 2017 dimana tersangka (Rll) berperan sebagai kepala departemen kredit dan sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali yang menandatangani 47 kredit Kmk-Konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan spmk yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif.

Terhadap ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal sangkaan yaitu : primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, terhadap ketiga orang tersangka tersebut akan dilakukan penahan di Rutan Kelas IIA Abepura selama 20 hari terhitung sejak hari ini dan dalam waktu yang tidak lama penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan/ persidangan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.(Red)




Dugaan Korupsi Fasilitas KMK Konstruksi Rp188 Miliar

Kabar6-Pada hari ini, Senin (31/7/2023), pukul 13.00 WIT, telah dilaksanakan seremonial penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK Konstruksi) senilai Rp 188.000.000.000 oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono S.H., M.Hum dalam siaran persnya, Senin (31/7/2023).

Hasby Ashidiqi, selaku Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan pada Badan Pemeriksa Keuangan RI, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono S.H., M.Hum, dalam acara yang turut dihadiri oleh Tim Auditor BPK RI dan para asisten pada Kejaksaan Tinggi Papua, beserta para kasi pada bidang Tindak Pidana Khusus dan tim penyidik perkara terkait.

Berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI, kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017 mencapai Rp120.617.837.322 (seratus dua puluh miliar enam ratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).

**Baca Juga: Anis Matta Jelaskan Alasan Kenapa Indonesia Harus Jadi Superpower Baru

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023 menunjukkan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, dan dokumen-dokumen terkait, sehingga menguatkan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Seiring dengan perkembangan penyelidikan yang berjalan cepat, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Selanjutnya, kasus ini akan ditingkatkan hingga tahap penuntutan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Dalam hal ini, kami mohon dukungan penuh dari masyarakat bagi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini, karena kerugian keuangan negara yang begitu besar sangat merugikan masyarakat dan perekonomian di Provinsi Papua,” kata Witono.

Dia berharap, penegakan hukum ini dapat membawa keadilan dan mencegah terulangnya praktik korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

“Hal ini juga sebagai wujud komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara” tutupnya.(Red)