Kerja Sama Tangsel Buang Sampah ke Serang Berakhir April 2024

Kabar6-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah hampir penuh. Perjanjian kerja sama sementara untuk pembuangan sampah di Cilowong, Kota Serang kontraknya berakhir April 2024.

“Sampah menjadi fokus saya berdua dengan pak wakil, kita masih melakukan pembuangan,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa (16/4/2024).

Ia memastikan proses kerja sama pembuangan sampah di TPA Dengung, Kabupaten Lebak, terus dijajaki. Diharapkan dalam waktu dekat Pemkot Tangsel sudah dapat kepastian waktu bisa buang sampah di Lebak.

Sistem kerja sama di atas, lanjut Benyamin, dilakukan lewat sistem e-katalog yang dioperasikan oleh badan usaha di Lebak.

**Baca Juga: Pj Wali Kota Nurdin : Pasca Libur Idul Fitri Pelayanan Tancap Gas Lagi

“Sampah yang setiap hari muncul tetap harus kita atasi,” tegas Benyamin. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan tetap dilakukan.

Kemudian pelaksana sistem ITF yang merupakan fasilitas pengolahan sampah di Parigi, Kecamatan Pondok Aren, untuk mengurangi jumlah sampah sebelum dibuang ke Cipeucang, masih berjalan. “Walaupun 10-40 ton per hari,” ujar Benyamin.

“Kemudian bank sampah, kita dorong oleh dinas lingkungan hidup, untuk perbanyak produktivitasnya, satu bank sampah menimbang 10 kilo, harus ditingkatkan jadi 30 kilo kedepannya,” lanjutnya.(yud)

 




Kejaksaan Agung Jalin Kerja Sama dengan Hukum Online

Kabar6-“Sosialisasi Penggunaan Akses Layanan Hukum Online Pro untuk Mendukung Penanganan Perkara Berkualitas” dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (28/2/2024).

Acara sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Tyas Widiarto, S.H., M.H.

Kepala Biro Perencanaan menyampaikan bahwa layanan ini diberikan kepada para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan sebagai komitmen kuat dari Bidang Pembinaan, khususnya jajaran Biro Perencanaan dalam rangka mewujudkan penanganan perkara yang berkualitas dan mewujudkan Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang unggul, cerdas, dan berintegritas.

Untuk mewujudkan hal itu, Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menjalin kerjasama dengan Hukum Online untuk menyediakan akses data layanan Hukum Online Pro, agar memudahkan Jaksa dan Pegawai Kejaksaan mencari koleksi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, yurisprudensi, jurnal, dan artikel hukum lainnya secara daring melalui laman website: www.hukumonline.com.

“Kerja sama ini diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kemampuan dan efisiensi para Jaksa serta Pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu juga memberikan akses yang lebih luas terhadap sumber daya hukum yang relevan dan berkualitas,” ujar Kepala Biro Perencanaan.

Sebagai informasi, Hukum Online merupakan platform regulasi berbasis teknologi terbesar di Indonesia yang menyediakan koleksi regulasi dan putusan pengadilan yang telah diklasifikasikan, analisis dan laporan hukum yang komprehensif serta artikel-artikel terkait masalah hukum yang mudah dipahami.

**Baca Juga: Bersiap Ramadhan, Pakons Prime Hotel Buka Rooftop untuk Bukber Santai View Cisadane

“Akses layanan Hukum Online Pro ini dapat dimanfaatkan oleh para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan sebagai bahan referensi dalam menyusun analisa dan argumentasi hukum. Sebagai contoh dalam menyusun Surat Tuntutan, Jaksa dapat memanfaatkan layanan ini untuk mencari peraturan perundang-undangan terkait, sejarah peraturan tersebut, memorie van toelichting, termasuk mencari putusan pengadilan dan yurisprudensi untuk kasus serupa, serta hasil riset atau opini dari para ahli hukum,” ujar Kepala Biro Perencanaan.

Fasilitas akses data layanan Hukum Online Pro untuk para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Prioritas Nasional, mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Ini adalah upaya meningkatkan kemampuan SDM agar lebih efektif dan efisien, berdampak pada peningkatan produktivitas kerja dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

“Oleh karena itu, pemberian akses data Hukum Online Pro ini merupakan salah satu bagian dari ikhtiar untuk meningkatkan kualitas SDM Kejaksaan, dengan memastikan jajaranya dapat mengakses informasi hukum terkini dengan mudah, memungkinkan mereka untuk bekerja dengan cepat dan tepat,” pungkas Kepala Biro Perencanaan. (Red)




Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa

Perjanjian kerja sama Imigrasi. (dok Ditjen Imigrasi)

Kabar6-Warga Negara Asing yang mengajukan Golden Visa dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Kemudahan tersebut dimungkinkan melalui kerja sama antara Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditandatangani, di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, rencana layanan aplikasi Livin’ by Mandiri untuk keimigrasian akan siap pada Februari 2024.

“Kerjasama ini juga menjawab 2 dari 4 tugas yang diberikan Presiden pada saat menunjuk saya untuk menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu golden visa dan digitalisasi layanan keimigrasian,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada acara penandatanganan PKS bersama Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi.

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 – 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Jenis visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.

Integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin by Mandiri tidak hanya memberikan kepraktisan bagi WNA. Dari sisi pemerintah, skema ini memungkinkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan Golden Visa.

**Baca Juga: Hujan Lebat, Banjir Rendam Perumahan Dua Kecamatan di Tangsel

Pemohon golden visa bisa langsung membuka rekening Bank Mandiri dengan aplikasi Livin’. Melalui rekening tersebut, jaminan keimigrasian bisa langsung disetorkan.

“Kita akan sangat terbantu dengan skema ini. Terutama dalam mempermudah proses permohonan sampai Golden visa tersebut terbit, bahkan dalam hal memantau dana pemegang Golden visa yang disimpan tetap sesuai dengan persyaratan, all managed by system,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Darmawan Junaidi menyebutkan harapannya dengan kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan, dapat meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA dan semakin menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.

“Digitalisasi pada layanan publik itu harus terlaksana dengan baik karena digitalisasi adalah solusi untuk memudahkan dan mempercepat proses dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Ditambah, digitalisasi juga mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. Ini modal penting dalam proses mewujudkan Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” tandas Silmy. (Oke)




DPRD Lebak Tak Akan Tolak Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Tangsel Jika 3 Poin Ini Terpenuhi

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkeinginan membuang sampah ke TPSA Dengung, di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Rencana tersebut lantaran kerja sama dalam hal pengelolaan sampah antara Pemkot Tangsel dengan Pemkot Serang akan berakhir akhir tahun ini dan tidak diperpanjang.

Setelah tidak lagi membuang sampah ke TPSA Cilowong Kota Serang, Pemkot Tangsel menargetkan 500 ton sampah per hari bisa ditampung oleh TPSA Dengung.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak M. Agil Zulfikar mengatakan, meski muncul pro kontra terkait rencana kerja sama pengelolan sampah antara Pemkab Lebak dengan Pemkot Tangsel, namun hal yang sangat penting harus menjadi perhatian adalah masyarakat.

“Poin utamanya adalah masyarakat sekitar, itu yang harus kita perhatikan,” kata Agil, Jumat (6/10/2023).

Setidaknya ada tiga poin yang menurut Agil harus diperhatikan jika nantinya kerja sama tersebut dilakukan oleh kedua daerah.

“Jelas pertama harus menguntungkan masyarakat Lebak secara ekonomi makro, kedua terhadap pendapatan daerah harus menguntunkan, dan ketiga jangan sampai merusak kehidupan lingkungan masyarakat. Jadi harus dicek juga analisis dampak lingkungannya,” tegas Agil.

“Kalau tiga poin itu terpenuhi, ya DPRD enggak bisa nolak karena kita representasi masyarakat,” tambah politisi Partai Gerindra ini.

Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak menyampaikan, jika keinginan Pemkot Tangsel untuk membuang sampah ke Dengung masih dalam tahap pembahasan.

**Baca Juga: DPRD Kota Serang Tolak Kerja Sama dengan Tangsel soal Sampah Dilanjut: Lebih Banyak Mudaratnya Buat Apa?

“Teknisnya seperti apa masih kami bahas, karena bicara kerja sama tentu harus ada hal yang kita sepakati bersama,” kata Sekretaris Bapelitbangda Lebak, Widy Ferdian, di Rangkasbitung, Senin (2/10/2023).

Poin-poin yang penting harus disepakati, kata Widy, seperti teknis pengiriman sampah, ketersediaan lahan untuk menampung sampah yang dikirim.

“Tentu kan harus diperhitungkan, karena kalau kita mengandalkan lahan yang ada sekarang tidak akan cukup, maka perlu penambahan,” ujar dia.

“Ini yang perlu dibahas bersama Pemkot Tangsel bagaimana teknisnya agar ketika kerja sama nanti berjalan mengurangi ekses yang kurang baik, mulai dari aspek lingkungan, sosial dan ekonomi,” tambah Widy.(Nda)




Pemkab Lebak – Pemkot Tangsel Teken Kerja Sama

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie sepakat menandatangani kerja sama.

Penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel oleh masing-masing kepala daerah itu dilakukan di Gedung Negara Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, Jumat (29/9/2023).

“Kerja sama ini merupakan ikhtiar bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lewat peningkatan pelayanan publik,” kata Iti.

Terutama, menurut Iti, pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah, di antaranya; bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketentraman ketertiban umum, pelindung masyarakat, perumahan dan permukiman serta bidang sosial.

**Baca Juga: LASQI Nusantara Jaya Gelar Rakernas dan Diklatnas di Tangerang

Sementara Benyamin Davine menyambut baik kesepakatan kerja sama antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Lebak. Ia berharap kerja sama yang dijalan oleh dua pemerintah kabupaten/kota membawa manfaat positif.

“Terutama manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyatakat Lebak dan Tangerang Selatan,” harapnya.(Nda)




Pengawasan Multimedia, JAM-Intelijen dan Kementerian Kominfo Jalin Kerja Sama

Kabar6-Bertempat di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto memberikan sambutan, dalam Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tentang Pengawasan Multimedia dan Koordinasi Data/Informasi.

Mengawali sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. JAM-Intelijen menjelaskan latar belakang penyusunan peraturan tersebut adalah tingginya ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia.

“Oleh karenanya, diperlukan sebuah regulasi yang mengatur strategi keamanan siber salah satunya dengan melakukan pengawasan multimedia, seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta keamanan nasional,” ujar JAM-Intelijen Dr. Amir Yanto, Senin (18/9/2023).

JAM-Intelijen menyampaikan Bidang Intelijen Kejaksaan sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum, memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

**Baca Juga: Dirut Perumda Cilegon Mandiri Dicopot, Bantah Terima Gaji Ganda

“Pengawasan multimedia yang dilakukan oleh Bidang Intelijen adalah mengetahui Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam permasalahan penegakan hukum. Hal ini penting agar dapat dilakukan deteksi dini sebagai upaya untuk memberikan saran/masukan kepada pimpinan, dalam pengambilan kebijakan terkait penegakan hukum. Selain untuk mengetahui AGHT yang berpotensi terjadi, pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen untuk mengantisipasi pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi public trust terhadap institusi Kejaksaan,” ujar JAM-Intelijen.

Maka dari itu, dalam rangka mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, JAM-Intelijen menyampaikan diperlukan menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui penandatanganan perjanjian kerja sama. JAM-Intelijen menyampaikan perjanjian kerja sama antara JAM INTELIJEN dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam pengawasan multimedia.

“Para pihak dapat memberikan dukungan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum. Selain pemberian dukungan, kerja sama ini juga mencakup beberapa hal diantaranya pemanfaatan perangkat, pengawasan multimedia, koordinasi data/informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, fasilitasi program literasi digital dan kegiatan lainnya,” ujar JAM-Intelijen.

Selain mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, JAM-Intelijen berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan di seluruh satuan kerja Kejaksaan. JAM-Intelijen juga berharap perjanjian kerja sama ini, menjadi langkah awal kebangkitan pembangunan teknologi informasi Indonesia untuk lebih maju. (Red)




Bapelitbangda dan ITB Kerja Sama, Kaji Pengembangan Jaringan Transportasi di Lebak

Kabar6-Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak dan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Bandung (ITB) kerja sama terkait dengan kajian pengembangan jaringan transportasi.

Masuknya sejumlah proyek strategis nasional (PSN) ke Kabupaten Lebak diyakini akan membawa dampak yang positif terhadap perkembangan kabupaten terluas di Provinsi Banten ini.

Kepala Bapelitbangda Lebak Yosep M. Holis menyebut, keberadaan Jalan Tol Serang-Panimbang lalu reaktivasi rel kereta api dan Kota Baru Publik Maja akan punya implikasi terhadap kebutuhan pengembangan jaringan transportasi.

“Secara geostrategis dan masuknya PSN akan membuat Kabupaten Lebak semakin berkembang secara kewilayahan,” kata Yosep, Selasa (28/3/2023).

Yosep menjelaskan, Tol Serang-Panimbang yang melewati Lebak dengan lokasi interchange di tiga titik yakni Rangkasbitung, Cikulur, dan Cileles serta pembangunan Stasiun Hub Rangkasbitung, kedepannya perlu menjadi bahan analisis terkait kebutuhan pengembangan konsep Transit Oriented Development (ToD).

Kemudian rencana pengembangan kawasan industri dalam menangkap peluang hadirnya Tol Serang-Panimbang juga menjadi perhatian dalam sistem transportasi Kabupaten Lebak di masa yang akan datang.

“Dalam waktu dekat temen-teman dari ITB akan melakukan survey dan penyampaian laporan pendahuluan nya,” ucap Yosep.

**Baca Juga: Industri Pembiayaan Anggap Pasar Properti di Tangerang Ikonik

Sementara itu, Ketua Tim Ahli ITB Prodi PWK Ibnu Sabri menjelaskan, kajian yang dilakukan mengarah kepada penyusunan arah pola pengembangan jaringan transportasi pada tataran lokal Kabupaten Lebak dalam kerangka perwujudan sistem transportasi wilayah yang terpadu dengan transportasi regional dan nasional.

“Keluaran dari kajian ini nantinya tersedianya pedoman penyelenggaran pembangunan dan pengembangan transportasi di Kabupaten Lebak yang efektif dan efisien,” terang Ibnu.(Nda)




Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Perpanjang Kerja Sama

Kabar6-Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono hadir secara virtual dan memberikan sambutan dalam pertemuan antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura yang diselenggarakan pada 16-17 Februari 2023.

Adapun pertemuan ini dalam rangka meneguhkan kembali komitmen untuk memperpanjang kerja sama P to P (prosecutors to prosecutors) melalui pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga. Demikian rilis resmi Kejaksaan Agung yang diterima Kabar6, Sabtu (18/02/2023).

Kedua pihak yakni Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura berniat untuk menyepakati kembali kerja sama untuk saling bertukar pengalaman, serta informasi termasuk hal yang berkaitan dengan penuntutan terhadap warga negara masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan menekankan peran penting Kejaksaan pada kedua negara yang meskipun terdapat sedikit perbedaan pada wewenangnya, keduanya memiliki peran signifikan dalam menjamin tegaknya rule of law. Oleh karenanya, JAM-Pembinaan menuturkan jalinan komunikasi yang erat antar sesama profesi diharapkan dapat mengoptimalkan layanan kepada para pencari keadilan.

**Baca Juga: Begini Pesan Henry Yoso ke Dewan dan Pengurus DPP GRANAT

Negosiasi pertama telah dilaksanakan di Yogyakarta pada 16-17 Februari 2023 yang dimoderatori oleh Mahayu D. Suryandari dan Yusfidli Adhyaksana yang mewakili KBRI Singapura, serta dihadiri oleh delegasi Indonesia yakni perwakilan perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Direktur Hukum Dan Perjanjian Politik Dan Keamanan Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Koordinator Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Deputy Chief Prosecutor, Crime Division Ivan Chua, Deputy Chief Prosecutor, Crime Division Hay Hong Chung, Deputy State Counsel, International Affairs Division Deena Bajrai, Director Strategic Communication, Corporate Service Division Jerome Lee, dan Deputy Director Strategic Communication, Corporate Service Division Agustin Chiam. (Red)




KPU Lebak dan Perguruan Tinggi Teken Kerja Sama, Targetnya Ciptakan Pemilih Cerdas

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dan perguruan tinggi (PT) di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menandatangani perjanjian kerja sama, Selasa (18/10/2022).

Kerja sama antara KPU dan PT se-Kabupaten Lebak ini dalam rangka sosialisasi, pendidikan pemilih, peningkatan partisipasi Pemilu 2024, pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan optimalisasi sumber daya manusia.

“Garis besar perjanjian kerja sama ini membuka akses seluas-luasnya, terutama bagi kami memiliki legalitas formal ke perguruan tinggi untuk melakukan item-item yang dikerjasamakan terkait informasi dan edukasi Pemilu,” kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas SDM, Ahmad Saparudin, di Maris Hotel, Rangkasbitung.

Ada 9 kegiatan yang nantinya dilakukan, yakni edukasi penyelenggara pemilu kepada civitas akademika, penelitian dan riset, magang, program edukasi demokrasi di kampus, diskusi seminar talkshow lokakarya, pelatihan kepemiluan, sosialisasi penyelenggara pemilu, dan pengabdian mahasiswa sebagai relawan demokrasi.

“Target kami memberikan pengetahuan dan edukasi kepada pemilih terutama mahasiswa menjadi pemilih cerdas. Semua elemen harus kerja sama sehingga kualitas demokrasi di Lebak semakin meningkat,” jelas Saparudin.

**Baca juga: Polisi Amankan Kelompok Remaja Bersajam yang Serang Siswa di Cibadak Lebak

Ketua STIE La Tansa Mashiro Zakiyya Tunnufus menyebut, kerja sama sebagai amanah yang besar untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa menjadi pemilih cerdas.

“Karena tidak mudah juga ya memahami bagaimana konteks pemilih cerdas. Kami harap KPU bisa mengarahkan, memberikan edukasi dan pengarahan kepada mahasiswa di seluruh perguruan tinggi,” harapnya.(Nda)




HIPMI-PHRI Kerja Sama Tingkatkan Kolaborasi di Sektor Pariwisata Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Lebak menjajaki kerja sama.

Kerja sama HIMPI dengan PHRI yang dipimpin Rosna Gustina Rahayu dalam upaya mewujudkan peningkatan pariwisata dan business to business (B2B) di sektor tersebut di Kabupaten Lebak.

“HIPMI dan PHRI sepakat berkomitmen bersama untuk mewujudkan peningkatan di sektor pariwisata di Kabupaten Lebak,” kata Ketua BPC HIPMI Lebak, Osep Mulyawan Karis, Minggu (7/8/2022).

Osep mengatakan, nantinya HIPMI dan PHRI akan bersama-sama melakukan kegiatan yang sudah direncanakan dalam ruang ruang lingkup kerja sama yang diteken kedua belah pihak.

“Sama-sama mendukung sektor pariwisata, pengembangan ekonomi kawasan dan pemasaran produk, implementasi kerja sama B2B, dan lain-lain,” papar Osep.

**Baca juga: Penutup Gorong-gorong Hilang Bikin Marah Bupati, PUPR Lebak Akan Ganti dengan Ini

Osep menuturkan, pariwisata menjadi salah satu sektor di Indonesia, terutama di Kabupaten Lebak yang juga sangat terdampak karena babak belur dihajar pandemi COVID-19. Kunjungan wisatawan ke daerah dengan Six Fantastic wisata nya ini anjlok.

“Kami harap dari kerja sama yang dibangun ini HIPMI dan PHRI bisa berkolaborasi dan sinergitas dalam meningkatkan lagi geliat di sektor tersebut,” harap Osep.(Nda)