1

Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Bazar Ramadan, Paket Sembako Dijual Rp50 Ribu

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar bazar menjelang lebaran. Kegiatan ini dalam rangka tali kasih dengan tema kejaksaan peduli.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, kegiatan digelar bersama dengan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ny. Santi Ricky Tommy dan seluruh
jajarannya.

Kegiatan dimulai dengan mengunjungi Yayasan Sosial Panti Asuhan Amanah Assodiqiyah bertempat di Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Kata dia, kejaksaan peduli dimulai dari santunan anak yatim di Yayasan Sosial, Rabu (27/3/2024). Lalu, digelar bazar murah sembako dengan paket Rp50 ribu sudah mendapat beras 5 kilogram, minyak 1 liter dan gula pasir 1 kilogram.

**Baca Juga: Dispar, DPRD Banten hingga Pemkab Tangerang Buka Bersama Diacara Exciting Ramadhan di Park Serpong

“Kami berharap dapat membentuk sebuah Tali Kasih kepada seluruh Keluarga besar Panti dan melalui kegiatan Kejaksaan Peduli. Kegiatan ini adalah sebagai wujud Kepedulian Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kepada sesama manusia,” katanya kepada wartawan usai bazar, Kamis (28/3/2024).

Bazar Murah Ramadhan 1445 Hijriah dilaksanakan di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Di mana,
Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjual sekida 200 Paket Sembako.

“Diadakannya Bazar Murah Ramadhan tersebut dapat membantu Masyarakat Kabupaten Tangerang memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Mengingat sebentar lagi kita akan menyambut hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kegiatan dihadiri dan direspond baik serta antusias oleh warga khususnya juga masyarkat sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Red)




Senin Besok Kejari Kabupaten Tangerang Limpahkan Berkas Laporan Perumda Pasar

Kabar6-Perumda Niaga Kerta Raharja memberikan sinyal ogah berdamai dengan Sutimah, koordinator pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis. Perusahaan pelat merah di Kabupaten Tangerang itu ingin menyelesaikan laporan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Senin dilimpah ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, saat dikonfirmasi kabar6.com dikutip Sabtu (24/3/2024).

Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja melaporkan Sutimah ke polisi atas sangkaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin Pasal 160 dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167.

Malda pastikan telah mengundang kedua pihak untuk berdamai. Namun ada pihak yang menolak, dan Korps Adhyaksa menyatakan sikap itu hak setiap warga negara yang sama di mata hukum.

“Terpaksa untuk selanjutnya kita limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang,” jelasnya.

Ia bilang, setelah menerima tersangka dan barang bukti dari kepolisian langsung kembali dicermati. Ternyata dalam pasal sangkaan memenuhi persyaratan restorative justice.

**Baca Juga: Banjir Rendam Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tiga Mesin Penyedot Dikerahkan

“Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice memenuhi persyaratan. Makanya, kita coba upayakan untuk proses restorative justice,” ujar Malda.

Terpisah, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, Kamarudin Simanjuntak menyebutkan pihaknya juga telah melaporkan Dirut Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti ke Mapolda Banten.

“Kemarin kita konfirmasi bila Finny sudah diperiksa oleh penyidik Polda Banten,” sebut Kamarudin di Kejari Kabupaten Tangerang. Ia menyatakan siap meladeni gugatan Perumda Pasar NKR di pengadilan.

“Soal pasal sangkaan masuk pekarangan tanpa ijin itu bisa ditepis karena para pedagang punya sertifikat guna pakai hingga 2027 dan 2029,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Finny Widiyanti enggan menanggapi. Upaya kabar6.com mengkonfirmasi lewat pesan singkat maupun sambungan telepon tidak direspon.

Polemik di atas bermula dari rencana Perumda NKR merevitalisasi Pasar Kutabumi. Rencana itu ditentang pedagang hingga terjadi penyerangan oleh sekelompok preman bayaran pada Minggu, 24 September 2023, sore.(yud)

 




Kejari Kabupaten Tangerang Usir Wartawan Lagi Wawancara Kamarudin Simanjuntak

Kabar6-Petugas keamanan dan pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengusir wartawan yang sedang mewawancarai Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi. Akibatnya sempat terjadi adu argumentasi.

“Jangan di sini pak wawancaranya,” ucap petugas keamanan kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (22/4/2024).

Mantan pengacara keluarga Brigadir Joshua Hutabarat yang dibunuh Irjen Ferdi Sambo itupun bereaksi. Ia mempertanyakan alasan memberikan keterangan kepada wartawan di luar gedung kejaksaan yang merupakan area publik.

“Pasal berapa, undang-undang nomor berapa. Bapak terangkan dulu,” ujar Kamarudin. Petugas keamanan itu langsung terlihat gelagapan.

**Baca Juga: Dirjen Kementerian PUPR Instruksikan Segera Mulai Revitalisasi Pasar Anyar

Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menegaskan kalau di halaman kantornya terdapat beberapa zona termasuk zona tempat berkumpulnya orang.

“Tempat orang berkumpul pun ada. Tempat publiknya bang, publik itu kan tempat tunggu,” tegasnya.

Setelah beberapa waktu mendebat, akhirnya sesi wawancara yang dilakukan sejumlah wartawan dengan pengacara para pedagang Pasar Kutabumi pindah lokasi.

“Kita ini hidup bermasyarakat, negara ini negara hukum jadi kita hidup bersama-sama. Karena itu tulislah di laman kali kami diusir dari halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” papar Kamaruddin.(yud)




Perumda NKR Mangkir Diundang Mediasi Kejari Kabupaten Tangerang

Kabar6-Hari ini kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang mengagendakan mediasi antara pedagang Pasar Kutabumi dengan Perumda Niaga Kerja Raharja (NKR). Namun upaya perdamaian itu batal lantaran salah satu pihak mangkir hadir.

Upaya perdamaian diketahui berdasarkan surat panggilan tersangka Nomor:B-1125/M.6.12.3/Eoh.2/2024 atas nama Sutimah. Koordinator pedagang Pasar Kutabumi itu dilaporkan oleh Perumda NKR atas sangkaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin Pasal 160 dan atau 385 KUHP dan atau 167.

“Tetapi Perumda yang sangat sombong itu tidak hadir,” kata kuasa hukum tersangka Sutimah, Kamarudin Simanjuntak di Tigaraksa, Jum’at (22/3/2024).

Mantan pengacara mendiang Brigadir Joshua Hutabarat yang dibunuh Irjen Ferdi Sambo itu menyatakan pihaknya menghormati undangan kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang. Kliennya Sutimah bersama rekan-rekannya juga ikut hadir.

Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa kubu perusahaan pelat merah tersebut ogah damai. Ia menegaskan, juga telah melaporkan Finny Widiyanti selaku Direktur Utama Perumda NKR telah melaporkan ke Polda Banten.

**Baca Juga: Sopir Tembak di Kabupaten Serang Nekat Jual Sabu Demi Penghasilan Tambahan

“Kemarin kita konfirmasi bila Finny sudah diperiksa oleh penyidik Polda Banten,” kata Kamarudin.

Menurutnya, sangkaan pasal yang dijerat ke Sutimah tidak rasional. Pasar merupakan sentra ekonomi dan ruang publik yang dapat diakses oleh siapapun. Apalagi pedagang yang punya legalitas resmi.

“Soal pasal sangkaan masuk pekarangan tanpa ijin itu bisa ditepis karena para pedagang punya sertifikat guna pakai hingga 2027 dan 2029,” ujar Kamarudin.

Terpisah, hingga berita ini diturunkan Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti tidak merespon upaya kabar6.com. Pesan singkat dan panggilan telepon yang ditujukan kepadanya tidak ditanggapi.

Diketahui, konflik ini bermula dari rencana revitalisasi Pasar Kutabumi yang ditolak pedagang. Puncaknya terjadi aksi penyerangan oleh sekelompok preman pada Minggu, 24 September 2023.

Sejumlah pedagang luka-luka berat akibat pukulan benda tumpul senjata preman.(yud)




Sinyal Kasus Pengeroyokan Pelajar Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejari

Kabar6-Kasus pengeroyokan yang melibatkan pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal berujung ke pengadilan. Pihak korban ngotot mengakomodir upaya perdamaian atau diversi yang diusulkan keluarga para pelaku.

Mitra hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, Furba Indah mengatakan, upaya diversi yang dilakukan Polres Tangsel buntu. Pihak korban tetap ngotot mencari keadilan di pengadilan.

“Mengingat korban belum mengamini hal itu untuk diversi hari ini,” katanya, Selasa (19/3/2024).

**Baca JugaOrang Tua Pelajar Binus School di Tangsel Korban Pengeroyokan Tolak Diversi

Furban menerangkan, terkait kesepakatan dalam diversi, merujuk Pasal 11 undang-undang sistem peradilan anak bahwa ada kesepakatan kedua belah pihak, khususnya korban dan keluarga korban.

Akan tetapi, lanjutnya, pertemuan tadi tidak ada kesepakatan baik sesuai Pasal 11 dengan ganti kerugian atau tidak. Kemudian ada rehabilitasi, pembinaan dan itupun korban tidak hadir.

Furba bilang, proses diversi merupakan langkah konkret penegakan hukum di luar pengadilan dengan mengutamakan kesepakatan. Dia menegaskan proses diversi juga tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan selanjutnya.

“Sesuai undang-undang SPA diversi merupakan bagian dari restorative justice dan kami UPTD PPA mengamini hal tersebut, pertama kasus itu juga di bawah 7 tahun untuk hukuman penjara, kedua anak ini masih di bawah umur, kami sangat mengamini kalau upaya diversi ini dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Atas batalnya kesepakatan dalam diversi yang digelar Kepolisian, Furba memastikan bahwa proses hukum terhadap 8 anak berkonflik dengan hukum yakni siswa Binus School Serpong, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangsel .

“Sesuai undang-undang SPA maka case ini dilanjutkan atau dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan negeri. Kemudian kalau kejaksaan mengupayakan diversi lagi itu kewenangan kejaksaan. UPTD P2TP2A memastikan ini adalah proses yang harus dijalani,” paparnya.

Diketahui, Polres Tangsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan status delapan anak berkonflik dengan hukum.(yud)




Narkoba dan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Pidana di Lebak Dimusnahkan

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki hukum tetap alias inkrah berdasarkan putusan pengadilan, Rabu (6/3/2024).

Kasi Intel Kejari Lebak Andi Muhamad Nur mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara tindak pidana.

“Terdiri dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, tindak pidana perikanan dan lain-lain,” kata Andi kepada wartawan.

**Baca Juga: Harga Beras di Kabupaten Serang Turun, Pedagang Harap Tetap Stabil Hingga Lebaran

Pemusnahan barang bukti kejahatan menjelang bulan Ramadan dilakukan dengan dua cara. Narkotika sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender, dan barang bukti lain dimasukkan ke dalam tong lalu dibakar.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,6132 gram, ganja sebanyak 173,2324 gram, obat-obatan heximer dan lain-lain sebanyak 5.141 butir. Lalu barang bukti lain seperti pakaian kunci Leter T, tas dan lain-lain,” urai Andi.

Kata Andi, selain menjalankan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mengurangi jumlah barang bukti, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang yang berada di gudang barang bukti.

“Didominasi barang bukti yang dimusnahkan adalah obat-obatan,” katanya.(Nda)

 




Dua Tersangka Korupsi Retribusi TPI Binuangeun Ditahan

Kabar6-Kepala Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun Kabupaten Lebak, AH dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, S, ditahan terkait dugaan korupsi retribusi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan keduanya berstatus tersangka untuk 20 hari ke depan.

“Kami telah menerima pelimpahan berkas tahap dua beserta kedua tersangka korupsi retribusi TPI Binuangen. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. JPU (Jaksa Penuntut Umun) sedang menyusun materi dakwaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

**Baca Juga:Soal Rencana Sanksi Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Dishub Lebak: Tunggu Perda

Dugaan pungutan liar dilakukan sejak tahun 2011-2019. Dari audit yang dilakukan BPKP, kerugian keuangan daerah mencapai Rp181 juta lebih.

“Modusnya, tersangka AH selaku Plh Kepala UPT TPI Binuangeun dan tersangka S selaku bendahara penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak sejak 2011 sampai 2019 tidak menyetorkan uang retribusi TPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181,5 juta,” ungkap Andi.

Keduanya disangkakan dengan Primair Pasal 2, subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang.

“Setelah dakwaan selesai, kami segera limpahkan berkasnya ke pengadilan,” katanya.(red)

 




Ini Hasil Capaian Kinerja Kejari Tangsel Sepanjang 2023

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kinerja dari semua bidang selama 2023. Yakni Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, Bidang Pembinaan mengurusi urusan TU dan Kepegawaian, Urusan Keuangan dan PNBP, Urusan Perlengkapan, serta Desktrimti dan Perpustakaan.

Pada Bidang Intelijen telah melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum melalui Program Jaksa Menyapa, Program Jaksa Masuk Sekolah dan program lainnya.

**Baca Juga: Hujan Lebat, Perumahan Dekat Apartemen Serpong Garden Banjir Sepinggang

Tak hanya itu, Bidang Intelijen Kejari Tangsel juga berhasil menangani perkara mafia tanah milik Pemkot Tangsel berupa lahan TPU di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Mafia tanah ada penyelamatan aset Pemerintah Kota Tangsel di TPU Kadusirung 54.757 m2 dan TPU Desa Mekarwangi Cisauk seluas 219.817 m2. Serta aset Pertamina di Pondok Ranji 1.887 m2 senilai Rp4.438.224.000,” kata Silpia, Jumat (29/12/2023).

“Salah satu program Bidang Intelijen salah satunya Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah selama 2023 ini ada 33 kegiatan. Jumlah ini paling banyak di Banten berkat sinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tambah Silpia.

Silpia menuturkan, untuk Bidang Pidana Umum salah satu capaiannya terkait penanganan kasus Restorative Justice (RJ) sebanyak 13 perkara.

“Di Bidang Pidana Umum SPDP masuk laporan sebanyak 933 perkara. Untuk penanganan RJ ada 13 perkara dan ini terbanyak di Banten,” tutur Silpia.

Untuk Bidang Pidana Khusus terdapat 51 perkara yang ditangani Kejari Tangsel. Yakni 8 perkara dalam penyelidikan, 4 perkara tahap penyidikan, 15 perkara dalam penuntutan, 8 perkara dieksekusi, 9 perkara dalam upaya hukum, dan 7 perkara dalam penyelesaian tahanan.

“Sementara kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Pidsus Kejari Tangsel mencapai Rp1.818.105.500,” papar Silpia.

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tangsel tercatat ada 16 perkara yang masih berjalan, pelayanan hukum 27 perkara, pertimbangan hukum yang masih berjalan 72 perkara, dan Bantuan hukum non litigasi yang masih berjalan sebanyak 605 SKK.

“Untuk pemulihan keuangan negara yang dilakukan oleh Bidang Datun ini mencapai Rp9.001.684.190. Salah satu sumbernya dari perkara BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Silpia.

Untuk Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Tangsel terdapat 1 mobil dari perkara Pidsus yang telah dilelang dan setor ke kas negara. Sedangkan dari perkara Pidana Umum terdapat 8 mobil, 54 motor, uang rampasan negara Rp73.035.000 serta lainnya.

“Semua barang bukti dan barang rampasan itu telah dilelang dan hasil penerimaan lelang sebesar Rp789.756.300 dan uang rampasan negara sebesar Rp73.035.000 telah disetorlan ke kas negara,” beber Silpia.

Pada 2024, Silpia berharap, dapat terus bersinergi dengan insan pers serta Pemerintah Kota Tangsel dalam penegakan hukum dan pembangunan kota.(yud)




Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Sampah 2020-2021 di DLH Cilegon, Memanipulasi Laporan?

Kabar6- Kejari Kota Cilegon tengah mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan retribusi sampah tahun 2020-2021 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ryan Anugerah, pihaknya menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi pada pelayanan retribusi sampah dengan memanipulasi laporan.

“Kita menemukan adanya bukti awal manipulasi pada pendapatan daerah itu mengenai retribusi sampah 2020-2021. Jadi di retribusi ini yang masalah,” kata Ryan kepada wartawan di Cilegon, Kamis (14/12/2023).

Bukti awal itu yang ditemukan kata Ryan, berupa beberapa nilai laporan pendapatan retribusi sampah yang tidak disetorkan. Akibatnya pendapatan retribusi sampah di terima Pemkot Cilegon tidak sesuai. Kejari masih menghitung total kerugian uang negaranya dalam kasus ini.

“Ada beberapa setoran ini yang tidak disetorkan, jadi nilai ini pendapatan yang seharusnya diterima oleh Pemkot Cilegon tidak segitu nominalnya,”ungkapnya.

**Baca Juga: Tabrakan Mobilio-Motor Scoopy di Depan Makam Pahlawan Seribu, Pemotor Tergeletak Tak Sadarkan Diri

Kejari belum menetapkan tersangka lantaran masih mengumpulkan alat bukti, namun sejumlah nama sudah dikantongi dari kesaksian para saksi yang telah diperiksa.

“Untuk penetapan tersangka (belum). Untuk penyidikan kita udah ada empat orang yang sudah diperiksa sebagai saksi,”tandasnya.

Sebelumnya, Kejati melakukan penggeledahan kantor DLH Cilegon di Jalan Kubang Laban Nomor 1 Panggung Rawi, Kecamatan Jombang dan UPT Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kamis (14/12/2023).

Penggeledahan tersebut lantaran, Kejari mencuim bau dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi tahun 2020-2021.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di retribusi sampah 2020 sampai dengan 2021,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang.(Aep)




Kejari dan Kesbangpol Kota Tangerang Galakan Wawasan Kebangsaan di Lingkungan Kampus

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kesbangpol Kota Tangerang, Banten menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan di Universitas Raharja, Cikokol, Senin (11/12/2023). Hal yang menyasar kepada generasi muda lantaran hampir tergerus perkembangan teknologi.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Tangerang, Khusnul Fuad menyebutkan, kegiatan tersebut sebagai upaya nilai-nilai kebangsaan pada generasi muda agar menjadi generasi yang tangguh dan berkualitas. Sebab, akan menyambut generasi emas 2045 mendatang.

“Tentu wawasan dan pengetahuan kepada para mahasiswa penting tentang jiwa dan semangat kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga pelajar dapat menghindari dari hal-hal yang negatif terkait kenakalan remaja dan perbuatan negatif lainnya,” ucapnya usai kegiatan.

Khusnul menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara. Hal ini akan membangkitkan semangat nasionalisme, serta mengaplikasikan semangat kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Selain di kampus atau kalangan mahasiswa, kita juga melaksanakan sampai tingkat kelurahan dan di beberapa komunitas agama. Hal ini selaras bagaimana meneruskan rasa nilai-nilai kebangsaan itu sudah tertanam di generasi,” katanya.

**Baca Juga: Alasan Tahanan Kabur di Lapas Klas IIA Tangerang Kangen Ibunya Sakit

Sementara itu, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa pada Kesbangpol Kota Tangerang, Akhmad Budiarto menambahkan, penanaman nilai kebangsaan pada generasi muda akan tetap digalakkan seiring perkembangan zaman. Sebab, saat ini banyak generasi murah kurang memahami dan mendalami nilai nilai leluhur

“Sehingga, kedepannya nanti para generasi ini memilki kepribadian diri bangsa yang memang untuk memperkuat wawasan bangsa kedepannya. Nantinya para calon calon pemimpin bangsa yang bisa mempunyai karakter pribadi pemimpin jati diri bangsa Indonesia,” katanya.

“Kolaborasi dengan kejaksaan ini masuk dengan materi yang terkait dengan wawasan dan hukum karena mengenalkan dunia kejaksaan tupoksinya seperti apa, bahkan kejaksaan pun punya konsultasi hukum yang gratis. Terus juga kejaksaan pun menyelipkan wawasan kebangsaan yang membuat ketahanan, ideologi bangsa dan keutuhan negara Indonesia,” tandasnya. (Oke)